PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Advertisements

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
Objek Pajak.
Rina Purwaningtyas Utami
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
SUBJEK PAJAK.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) M-8
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN #2 OBJEK DAN SUBJEK PPN
PPN 40.
UU PPN 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42 TAHUN 2009
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Suatu Pengantar
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PERTEMUAN 2 PEMILIHAN KEGIATAN USAHA
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Pajak Penambahan Nilai
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Konsumsi dan Pajak Pertambahan Nilai
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008.
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
Kewirausahaan (perpajakan)
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Transcript presentasi:

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E Lecturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School STIE Surakarta

MENU PPN PENDAHULUAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK SUBJEK TARIF PPN DAN PPnBM P K P DASAR PENGENAAN PAJAK BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK CARA MENGHITUNG

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas : Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Impor Barang Kena Pajak; Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Ekspor BarangKena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Muhamad Bahrul Ilmi, S.E

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pelaporan Usaha Untuk di Kukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang melakukan : Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean; atau Melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Muhamad Bahrul Ilmi, S.E

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang NO 42 Tahun 2009. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Muhamad Bahrul Ilmi, S.E

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PENGUSAHA KECIL Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Muhamad Bahrul Ilmi, S.E

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PENGECUALIAN BKP Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi: Minyak mentah Gas bumi; Panas bumi; Pasir dan kerikil; Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit. Barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Muhamad Bahrul Ilmi, S.E

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PENGECUALIAN BKP … Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu : a. Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk apapun Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih; Digiling; Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak, Beras pecah; Menir (groats) dari beras. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Muhamad Bahrul Ilmi, S.E

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PENGECUALIAN BKP … Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk: Jagung yang telah dikupas maupun belum/ jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan; Munir (groats) / beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran. Sagu, dalam bentuk : - Empulur sagu; - Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu. Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau,kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh; garam baik yang beryodium maupun tidak berjodium termasuk: Garam meja; Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar Na CL 94,7 % (dry basis). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Muhamad Bahrul Ilmi, S.E

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PENGECUALIAN BKP … Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Muhamad Bahrul Ilmi, S.E

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PENGECUALIAN BKP Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN “Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN… “ Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Muhamad Bahrul Ilmi, S.E

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tarif PPN & PPnBM Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen) Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Muhamad Bahrul Ilmi, S.E

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DASAR PENGENAAN PAJAK (DKP) Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual Penggantian Nilai Impor Nilai Ekspor, Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Muhamad Bahrul Ilmi, S.E

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CONTOH PKP “A” dalam bulan Januari 2001 menjual tunai Barang Kena Pajak kepada PKP “B” dengan Harga Jual Rp. 25.000.000,00 , Berapa PPN BKP? Jawab : PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “A” = 10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00 Jadi, PPN sebesar Rp. 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Muhamad Bahrul Ilmi, S.E

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CONTOH . . . PKP “B” dalam bulan Pebruari 2001 melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp. 15.000.000,00, berapa PPN JKP? Jawab : PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B” = 10% x Rp. 15.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00 Jadi, PPN sebesar Rp. 1.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Muhamad Bahrul Ilmi, S.E

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CONTOH . . . Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp. 50.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM dengan tarif 20%. Bagaimana perhitungan PPN dan PPnBM Jawab : Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah: a. Dasar Pengenaan Pajak Rp. 50.000.000,00 b. PPN = 10% xRp. 50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00 c. PPn BM = 20% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 10.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Muhamad Bahrul Ilmi, S.E