WARIS (الْمَوَارِيْثُ / الْفَرَائِضُ)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERNIKAHAN.
Advertisements

HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Hukum Mawaris dalam Islam
MAWARIS.
FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah
Bagian Ahli Waris menurut KHI
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
HUKUM WARIS BW DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY.
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012.
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Yeni Salma Barlinti FHUI
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Fiqh Mawaris Pertemuan ke-8.
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
PEDOMAN PRAKTIS PERHITUNGAN WARIS KAJIAN MENURUT HUKUM ISLAM
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
Materi Perkuliahan Hukum Waris Islam
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Assalamualaikum.wr.wb.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB..
WASIAT DAN HIBAH.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
AL-QUR’AN SEBAGAI SALAH SATU HUKUM ISLAM
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
لفضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين Abdul Wahab Bin Che Amat
Faraidh.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
FARAID MINGGU KEDUA.
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

WARIS (الْمَوَارِيْثُ / الْفَرَائِضُ) Oleh Syakir Jamaluddin FAI & LPPI - UMY

Ayat Waris يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا [النساء : 11]

Hukum Membagi Waris Sesuai Syar`iat Setlh mnyebutkn ketentuan waris, Allah berfirman: وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “Brgsiapa yg melanggar Allah & Rasul-Nya serta melam-paui batas ketentuannya maka Allah akan memasukkan-nya ke dlm api neraka, ia kekal di dlmnya, & mendptkan siksa yg menghinakan." (QS. Al-Nisâ’/4: 14) Hadis Nabi saw.: اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ …(رواه مسلم وأبو داود) “Bagilah harta waris di ant pr ahli waris mnrut Kitabullah.“ Dg dmk, hukum membagi harta peninggalan secara syar`i adalah WAJIB.

Rukun & Syarat Waris Rukun adalah unsur yg harus ada dlm pewarisan. Dlm hal ini ada 3 rukun waris, yaitu: Org yg mewariskan (اَلْمُوَرِّثُ). Syaratnya benar2 sdh meninggal dunia. Org yg mewarisi / ahli waris (اَلْوَارِثُ). Syaratnya msh hidup saat muwarrits wafat. Harta yg diwariskan / harta peninggalan (اَلْمَوْرُوْثُ / اَلتِّرْكَةُ ) Syarat yg lain adlh tdk adanya penggugur hak waris: Berposisi sbg budak Karena pembunuhan Karena beda agama

BAGIAN WARIS Ahli waris yg mendptkan bagian ttt dr harta peninggalan disebut ashhâbul-furûdl. Dlm hal ini ada 6 bagian yg sudah ditentukan besar-kecilnya (furûdlul-muqaddarah) yg diterima ahli waris, yaitu: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 dan 1/6. 1/2 : - Anak prm tunggal - Suami, bila muwarrits tdk meninggalkan anak/cucu 1/4 : - Suami, bila muwarrits meninggalkan anak/cucu - Istri, bila muwarrits tidak meninggalkan anak/cucu 1/8 : - Hanya istri yg mdpt 1/8 bila muwarrits punya anak 2/3 : - 2 anak prm / lebih bila mrk tdk punya sdr laki2. 1/3 : - Ibu bila muwarrits tidak punya anak/cucu dr anak laki2, & tidak punya dua saudara atau lebih. 1/6 : - Ayah bila muwarrits punya anak/cc. - Ibu, bila muwarrits punya anak/cc dr anak lk2.

‘Ashabah `Ashâbah adlh ahli waris yg menguasai seluruh harta peninggalan (HP) setlh seluruh ashhâbul-furûdl mendptkn bagiannya masing2. Dg kata lain, `ashâbah adlh org yg menguasai sisa HP. Karena `ashâbah adlh org yg menguasai sisa HP maka ia selalu dihitung terakhir stlh ashhabul-furûdl mndptkan bagiannya masing2. Anak laki2 selalu mjdi Ashabah, sdgkn ayah baru mjdi Asb bila muwarrits tdk punya anak laki2. (‘Asb bin-Nafs) Anak prm bisa juga mjdi Asb bila bersama dg sdr laki2nya. (‘Asb bil-ghayr). `Ashâbah ma`al-ghayr khusus bagi sdr prm sekandung atau seayah bila bersama dg anak prm yg tdk mempunyai sdr laki-laki.

Mahjub Mahjûb (scr bahasa: yg dihalangi/ yg terhalang) => terhalangnya hak waris ahli waris krn adanya ahli waris lain yg lbh dekat kekrabatannya dg muwarrits. Contoh: -Kakek dan nenek mahjûb apabila ada ayah -Cucu mahjûb apabila masih ada anak dr muwarrits kecuali jika org tua si cucu sudah meninggal lebih dahulu, maka cucu bisa menggantikan posisi ayah/ibunya (KHI: Pasal 185, ayat 1) -Sdr mahjûb oleh 2 org, yaitu: anak laki2 & atau oleh ayah. Hanya 4 org yg tdk pernah mahjûb, yaitu: Anak, ibu, ayah dan suami atau istri.

Cara mudah untuk mengingat bagian ahli waris, perhatikan ! 1. Jenis kelamin ahli waris, apakah laki-laki atau prempuan. Jika ahli warisnya laki-laki maka bagiannya adalah dua kali dari bagian perempuan. Dasarnya firman Allah: لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ (QS. Al-Nisâ’/4: 11). 2. Perhatikan, apakah muwarrits (yang meninggal dunia) mempunyai anak / cucu atau tidak. Ada atau tidaknya keturunan muwarrits sangat berpengaruh pada sedikit atau banyaknya perolehan bagian ahli waris lainnya, bahkan bisa menghijab sebagian ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya. 3. Jumlah ahli warisnya, apakah hanya sendirian atau punya saudara yang lain.

Cara Membagi Harta Peninggalan (HP) Tahap I : Menghitung jumlah HP scr keseluruhan dlm nilai & mata uang yg berlaku di saat & di tempat itu. Tahap II: Setlh mengetahui jumlah HP, lalu mendata ahli waris scr keseluruhan, kemudian menghilangkan ahli waris yg mahjûb. Setelah itu menentukan bagian masing-masing ahli waris sesuai dg bagian mereka (dlm bentuk pecahan), termasuk siapa ahli waris yg menjadi `ashâbah. Tahap III : Menentukan Asal Masalah (AM) yakni dg mencari angka Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) yg dpt dibagi habis oleh masing2 angka penyebut dari bagian ahli waris.

Misal 1: Seorang meninggal dg HP Rp. 60 juta. Ahli waris yg masih hidup adalah ayah, ibu, 2 anak perempuan, seorang anak laki-laki dan seorang saudara laki-laki. Pertanyaan: Berapa bagian masing-masing ahli waris? Jawab: Ahli Waris Bagian AM(6) HP. - Ayah 1/6 1 1/6 x 60 juta = Rp 10 juta - Ibu 1/6 1 1/6 x 60 juta = Rp 10 juta - 2 anak prm } Asb 4 4/6 x 60 juta = Rp 40 juta - 1 anak lk2 - Sdra laki2 Mahjûb__________________________ Jumlah 6 Rp 60 juta Bagian untuk anak prmpuan masing2 @ Rp. 10 juta Bagian untuk anak laki2 @ Rp. 20 juta

Misal 2: Seorg meninggal dg HP Rp. 72 juta. Ahli waris yg ditinggalkan adalah seorg istri, ibu, & sdra laki2. Pertanyaan: Berapa bagian masing2 ahli waris? Jawab: Ahli Waris Bagian AM(12) HP. - Istri 1/4 3 3/12 x 72 juta = Rp 18 juta - Ibu 1/3 4 4/12 x 72 juta = Rp 24 juta - Sdra lk2 Asb 5 5/12 x 72 juta = Rp 30 juta Jumlah 12 Rp 72 juta

Penyelesaian secara `Aul & Radd Dlm pembagian waris, kadang trjd kelebihan harta, atau sebaliknya, trjd kekurangan harta. Ini terjadi biasanya krn tidak ada ahli waris ashabah. Untuk menyelesaikan masalah ini secara adil maka ulama fiqh umumnya menempuh cara `aul & radd. `Aul adalah menambah angka asal masalah sebesar jumlah bagian ahli waris. Sdgkan Radd adalah mengembalikan sisa harta pada ahli waris juga secara proporsional.

Contoh kasus ‘Aul: Bila ahli warisnya hanya suami & 2 sdr prm. Ahli Waris Bagian AM(6) diaulkan mnjdi 7 Penerimaan - Suami 1/2 3 3/6 => 3/7 x jumlah HP = … - 2 Sdr prm. 2/3 4 4/6 => 4/7 x jumlah HP = … 7 7/6 => 7/7 Contoh kasus Radd: Bila ahli warisnya hanya istri & ibu. Ahli Waris Bagian AM(12) diraddkan mnjdi 7 Penerimaan - Istri 1/4 3 3/12 => 3/7 x jumlah HP = … - Ibu 1/3 4 4/12 => 4/7 x jumlah HP = … 7 7/12 7/7