1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1
2 LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : menjelaskan tarif dan dasar pengenaan pajak PPN. menghitung dan memperhitungkan PPN terutang. menghitung dan memperhitungkan PPnBM terutang.
3 OUTLINE MATERI Tarif PPN. Tarif PPnBM. Klasifikasi Dasar Pengenaan Pajak. Dasar pengenaan pajak tertentu menurut Peraturan Menteri Keuangan. Perhitungan PPN yang harus disetor ke kas negara.
4 TARIF PPN dan PPnBM Tarif PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak Tarif PPN atas Ekspor BKP = 0% Dengan Peraturan Pemerintah, tarif PPN dapat diubah serendah- rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15% Tarif PPnBM adalah 10% 75% (Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2003 dan PP No. 55 Tahun 2004) Dengan Peraturan Pemerintah, ditetapkan kelompok BKP Mewah dan tarifnya
5 DASAR PENGENAAN PAJAK Dasar pengenaan pajak adalah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yg ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan sbg dasar penghitungan PPN Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN. Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan menurut UU Kepabeanan. Nilai ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
6 DPP LAINNYA Untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma BKP/JKP, DPP adalah harga jual tidak termasuk laba kotor. Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar, adalah harga jual rata-rata. Untuk penyerahan film cerita, adalah perkiraan hasil rata-rata per judul. Untuk persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusaahan, adalah harga pasar wajar. Untuk aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yg masih tersisa saat pembubaran perusahaan adalah, harga pasar wajar. Untuk penyerahan BKP/JKP dr kantor pusat ke cabang atau sebaliknya, atau antar cabang, adalah harga jual tidak termasuk laba kotor. Untuk penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang, adalah harga lelang. Berdasarkan KMK No. 251/KMK.03/2002 ditetapkan nilai lain sbg DPP:
7 DPP LAINNYA Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/wisata, adalah 10% dari tagihan. Untuk pengiriman paket, adalah 10% dari jumlah tagihan. Untuk jasa anjak piutang, adalah 5% x (service charge, provisi, diskon). Untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas sbg barang dagangan, adalah 10% x harga jual. PPN Masukan atas penerimaan BKP/JKP tersebut di atas tidak dapat dikreditkan
8 DPP LAINNYA Penyerahan Rumah/Tanah Siap Bangun oleh Real Estate: –Penyerahan sebelum 1 Juni 2002: Untuk penyerahan tanah matangnya saja, DPPnya adalah harga jual tanah matang dikurangi 20%. Untuk penyerahan bangunan beserta tanah, DPPnya adalah harga jual total dikurangi 20% harga jual tanah matang. –Penyerahan sejak 1 Juni 2002, DPPnya adalah harga jual. Penyerahan jasa persewaan ruangan: –Penyerahan sebelum 3 Juni 2003, DPPnya adalah [seluruh harga sewa ruangan + 40% service charge/overtime charge]. –Penyerahan sejak 3 Juni 2003, DPPnya seluruh harga sewa. Kegiatan membangun sendiri, DPPnya 40% x biaya-biaya. Penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri (rokok), tarif efektif PPN = 8,4% x harga jual eceran.
9 PERHITUNGAN PPN Setiap akhir masa pajak (tiap bulan takwim), PKP menghitung total Pajak Keluaran dan Total Pajak Masukan. Pajak Masukan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran. Jika Pajak Keluaran > Pajak Masukan, berarti kurang bayar. –PKP harus membayar kurang bayar tersebut ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pembayaran dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dilakukan di Bank Persepsi atau tempat lain yang ditunjuk. Jika Pajak Keluaran < Pajak Masukan, berarti lebih bayar. –Lebih bayar dapat di restitusi atau dikompensasi. PKP wajib melaporkan hasil perhitungannya (Form 1195) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
10