KREDIT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

UTS HUKUM PERBANKAN PEMBAHASAN.
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam
Manajemen Perkreditan
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
PROSES PEMBERIAN KREDIT
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
KREDIT CREDERE CREDO KEPERCAYAAN TRUTH FAITH.
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak 1. Kredit dan Pembiayaan Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat.
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
ALOKASI Dana BANK (Kredit)
Oleh Ervita Safitri, SE. MSi
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Kredit usaha/ permodalan
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum UMY Dipresentasikan pada: Pelatihan Aspek Hukum Perkreditan, 20 Desember 2011, E-Gov.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
PENGALOKASIAN DANA BANK (KREDIT DAN PEMBIAYAAN)
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
SURAT KUASA MEMBEBANI HAK TANGGUNGAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
PERTEMUAN 16.
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
AKUNTANSI KREDIT YANG DIBERIKAN - TEORI
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
Pengalokasian Dana Bank (Kredit dan Pembiayaan)
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
AKUNTANSI KREDIT YANG DIBERIKAN - TEORI
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Fiduciary Risk Kelompok 5
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
PEMBERIAN JAMINAN SECARA PARIPASU
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Transcript presentasi:

KREDIT

ASAL DAN ARTI KATA CREDIT CREDERE CREDO KEPERCAYAAN TRUTH FAITH

UNSUR-UNSUR KREDIT KEPERCAYAAN TENGGANG WAKTU RISIKO PRESTASI

FUNGSI KREDIT MENINGKATKAN DAYA GUNA UANG MENINGKATKAN PEREDARAN UANG MENINGKATKAN PEREDARAN BARANG STABILITAS EKONOMI NASIONAL PEMERATAAN PENDAPATAN SEMANGAT BERUSAHA HUBUNGAN INTERNASIONAL

PENGERTIAN KREDIT DALAM UU PERBANKAN (PASAL 1 ANGKA 11 UU 10/1998) “KREDIT ADALAH PENYEDIAAN UANG ATAU TAGIHAN YANG DAPAT DIPERSAMAKAN DENGAN ITU, BERDASARKAN PERSETUJUAN ATAU KESEPAKATAN PINJAM-MEMINJAM ANTARA BANK DENGAN PIHAK LAIN YANG MEWAJIBKAN PIHAK PEMINJAM UNTUK MELUNASI UTANGNYA SETELAH JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN PEMBERIAN BUNGA”

PENGGOLONGAN KREDIT JANGKA WAKTU TUJUAN PENGGUNAAN OBJEK YANG DITRANSFER CARA PENARIKAN JUMLAH KREDITUR JAMINAN / AGUNAN DLL

KEBIJAKAN PRINSIP KEHATIAN-HATIAN DALAM PERKREDITAN BANK UMUM WAJIB MEMILIKI DAN MENERAPKAN PEDOMAN PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN BERDASAR PRINSIP SYARIAH, SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DITETAPKAN OLEH BI (PASAL 8 (2) UU 10/1998) DALAM MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASAR PRINSIP SYARIAH DAN MELAKUKAN KEGIATAN KEGIATAN USAHA LAINNYA, BANK WAJIB MENEMPUH CARA-CARA YANG TIDAK MERUGIKAN BANK DAN KEPENTINGAN NASABAH YANG MEMPERCAYAKAN DANANYA KEPADA BANK (PASAL 29 (2) UU 10/1998) BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK) (PASAL 11 UU 7/1992 JT 10/1998) BANK DILARANG MEMBERIKAN KREDIT UNTUK MEMBAYAR PAJAK, MEMBELI SAHAM DAN MODAL KERJA JUAL BELI SAHAM. SEMUA KREDIT HARUS DALAM BENTUK TERTULIS BANK DILARANG MEMBERI KREDIT KEPADA BIDANG-BIDANG YANG DIPERHITUNGKAN KURANG SEHAT

PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM TINGKAT SUKU BUNGA BANK INDONESIA MEMBEBASKAN BANK UNTUK MENENTUKAN TINGKAT SUKU BUNGA SBI JIBOR

SIKLUS PERKREDITAN

TAHAP I: PERMOHONAN KREDIT BANK HANYA AKAN MEMBERIKAN KREDIT JIKA DIAJUKAN SECARA TERTULIS PERMOHONAN HARUS BERISI INFORMASI YANG LENGKAP BANK AKAN MEMERIKSA KEBENARANNYA

TAHAP II: ANALISIS KREDIT DASAR: PASAL 8 (1) UU 10/1998 “DALAM MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, BANK UMUM WAJIB MEMPUNYAI KEYAKINAN BERDASARKAN ANALISIS YANG MENDALAM ATAS ITIKAD DAN KEMAMPUAN SERTA KESANGGUPAN NASABAH DEBITUR UNTUK MELUNASI UTANGNYA ATAU MENGEMBALIKAN PEMBIAYAAN DIMAKSUD SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN”

PENJELASAN PASAL 8 UU 10/1998 PRINSIP KEHATI-HATIAN DIKAITKAN DENGAN RISIKO KREDIT/PEMBIAYAAN JAMINAN KREDIT/PEMBIAYAAN ARTINYA KEYAKINAN ATAS KEMAMPUAN DAN KESANGGUPAN NASABAH DEBITUR UNTUK MELUNASI KEWAJIBANNYA SESUAI PERJANJIAN DALAM MEMPEROLEH KEYAKINAN TERSEBUT DILAKUKAN PENILAIAN TERHADAP WATAK, KEMAMPUAN, MODAL, AGUNAN DAN PROSPEK USAHA AGUNAN HANYA SEBAGAI SALAH SATU UNSUR ANALISIS, DAPAT BERUPA BARANG, PROYEK ATAU HAK TAGIH YANG DIBIAYAI DARI KREDIT YBS KREDIT HARUS MEMPERHATIKAN HASIL ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

PRINSIP ANALISIS KREDIT BENTUK/ FORMAT/ KEDALAMAN/ DISESUAIKAN DENGAN JUMLAH DAN JENIS KREDIT HARUS MENGGAMBARKAN KONSEP HUBUNGAN TOTAL PERMOHONAN KREDIT ANALISIS HARUS LENGKAP, AKURAT, OBJEKTIF

3 R RETURN (PENGEMBALIAN DANA) REPAYMENT (PELUNASAN) RISK TAKING (RISIKO)

6 ASPEK ASPEK YURIDIS ASPEK PASAR DAN PEMASARAN ASPEK TEKNIS ASPEK MANAJEMEN ASPEK KEUANGAN ASPEK SOSIAL-EKONOMIS

4 P PERSONALITY PURPOSE PROSPECT PAYMENT

5 C CHARACTER CAPACITY / CAPABILITY CAPITAL COLLATERAL CONDITION OF ECONOMICS ( + CONSTRAIN)

TELAH MEMENUHI SYARAT YURIDIS SKEMA PENILAIAN JAMINAN JAMINAN TELAH MEMENUHI SYARAT YURIDIS JAMINAN KEBENDAAN JAMINAN IMATERIIL APAKAH BENDA BERGERAK? APAKAH BENDA TETAP? APAKAH DAPAT DIIKAT SECARA YURIDIS PERFECT? BERAPA NILAINYA? NILAI PASAR TAKSIRAN NILAI JUAL NILAI GANTI DIPERBANDINGKAN RP ? NILAI GANTI APAKAH TELAH MEMENUHI KEBUTUHAN SESUAI DENGAN MAKSIMUM KREDIT YANG ADA?

TAHAP III: KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT DISESUAIKAN DENGAN KONDISI MASING-MASING BANK (SELF REGULATORY BANKING) (SK DIREKSI BI 27/95 DAN SEBI 27/95) “TENTANG KEWAJIBAN PENYUSUNAN PELAKSANAAN PERKREDITAN BANK BAGI BANK UMUM” PROSEDUR PERKEDITAN YANG SEHAT (PERSETUJUAN, DOKUMENTASI, ADMINISTRASI, PENGAWASAN)

TAHAP IV: PERJANJIAN KREDIT

PERJANJIAN KREDIT HARUS DALAM BENTUK TERTULIS (AKTA NOTARIEL ATAU DI BAWAH TANGAN) SK DIREKSI BI NOMOR 27/162/KEP/DIR SEBI NOMOR 27/7/UPPB TANGGAL 31 MARET 1995

BENTUK PERJANJIAN KREDIT SOEBEKTI, MARIAM DARUS BADRULZAMAN, MUNIR FUADY: PERJANJIAN KREDIT SEBAGAI PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM (1754 S.D. 1769 KHUPERDATA) SUTAN REMY SJAHDENY: PERJANJIAN KREDIT SEBAGAI PERJANJIAN TIDAK BERNAMA

4 ALASAN SUTAN REMY SJAHDEINY PERJANJIAN KREDIT PINJAM MEMINJAM BERSIFAT KONSENSUIL, SEHINGGA PERJANJIAN TERJADI SEJAK ADA KESEPAKATAN PERJANJIAN TERJADI SAAT PENYERAHAN PENGGUNAAN DANA HARUS SESUAI DENGAN TUJUAN PINJAM MEMINJAM DENGAN OBJEK UANG BEBAS DIPERGUNAKAN OLEH DEBITUR PENYERAHAN DAPAT DILAKUKAN LANGSUNG, CEK, PEMINDAHBUKUAN PENYERAHAN SECARA LANGSUNG TERDAPAT PENGAWASAN KREDIT TIDAK TERDAPAT PENGAWASAN PINJAMAN

ALASAN GUNARTO SUHARDI DALAM KUHPERDATA TERDAPAT KETENTUAN PINJAM MEMINJAM BARANG YANG DIPERGUNAKAN HABIS (BERAS, UANG DLL) UANG DALAM ILMU EKONOMI MONETER DAPAT DIPERJUAL-BELIKAN DAN DIPINJAMKAN DALAM BERBAGAI TRANSAKSI PASAR UANG UNTUK MENGISI KEKOSONGAN HUKUM. SEHINGGA KETENTUAN PASAL YANG TERKAIT DENGAN BUNGA DAN SYARAT PENGEMBALIAN MASIH DAPAT BERLAKU BAGI KREDIT BANK PERMASALAHAN BAGI PK (KONSENSUIL, PENGGUNAAN DLL) BUKAN ALASAN YANG KUAT UNTUK TIDAK BERLAKUNYA KUHPERDATA PERJANJIAN KREDIT DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PERJANJIAN BERSYARAT PENGERTIAN KREDIT DALAM UU PERBANKAN (pasal 1 angka 11 UU 10/1998) DENGAN TAMBAHAN PERSYARATAN, A.L. TERTULIS, TUJUAN PENGGUNGAAN DLL

FUNGSI PERJANJIAN KREDIT PERJANJIAN KREDIT SEBAGAI PERJANJIAN POKOK ALAT BUKTI BATASAN-BATASAN HAK DAN KEWAJIBAN BAGI PARA PIHAK MONITORING KREDIT

ISI PERJANJIAN KREDIT BANK

ISI PERJANJIAN KREDIT BANK I. IDENTITAS PARA PIHAK (BANK, DEBITUR PERORANGAN/BADAN USAHA, DASAR HUKUM, KEDUDUKAN PARA PIHAK) II. KLAUSULA REPRESENTATION & WARRANTIES (BERISI FAKTA DARI NASABAH, A.L.: STATUS HUKUM, KEADAAN KEUANGAN DLL)

III. TUJUAN PEMBERIAN KREDIT V. KLAUSULA BARANG AGUNAN (JENIS KREDIT) IV. BIAYA-BIAYA V. KLAUSULA BARANG AGUNAN

VI. KLAUSULA CONDITION PRECEDENT VII. KLAUSULA AFFIRMATIVE COVENANT (SYARAT TANGGUH YANG HARUS DIPENUHI SEBELUM PENARIKAN PERTAMA) VII. KLAUSULA AFFIRMATIVE COVENANT (SEGALA SESUATU YANG HARUS DILAKUKAN SELAMA PERJANJIAN BERLANGSUNG)

YANG DAPAT DIAMBIL BANK DALAM RANGKA PENGAWASAN, VIII. KLAUSULA NEGATIVE COVENANT (SEGALA SESUATU YANG DILARANG DILAKUKAN SELAMA PERJANJIAN KREDIT BERLANGSUNG) IX. KLAUSULA TINDAKAN YANG DAPAT DIAMBIL BANK DALAM RANGKA PENGAWASAN, PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN KREDIT

X. TIGGER CLAUSE/ XI. KLAUSULA DEBET EVENT OF DEFAULT (PENYELESAIAN ISI PERJANJIAN SECARA SEPIHAK WALAU PERJANJIAN BELUM BERAKHIR) XI. KLAUSULA DEBET AUTHORIZATION (KLAUSULA YANG MEMBERI KEWENANGAN KEPADA BANK UNTUK MENDEBET REKENING DEBITUR )

XII. KLAUSULA BUNGA RAMPAI / XIII. KLAUSULA ARBITRASE / MISSCELANOUS (TAAT KEPADA PERATURAN BANK, TEMPAT PENYETORAN, FORMAT SURAT DLL) XIII. KLAUSULA ARBITRASE / DISPUTE SETTLEMENT XIV. KLAUSULA PENUTUP

PENGIKATAN JAMINAN / AGUNAN KREDIT TAHAP V PENGIKATAN JAMINAN / AGUNAN KREDIT

JAMINAN DALAM UU PERBANKAN PASAL 24 (1) UU 14/1967: “BANK UMUM TIDAK MEMBERIKAN KREDIT TANPA JAMINAN KEPADA SIAPAPUN JUGA” PASAL 8 UU 7/1992: “DALAM MEMBERIKAN KREDIT BANK UMUM WAJIB MEMPUNYAI KEYAKINAN ATAS KEMAMPUAN DAN KESANGGUPAN DEBITUR UNTUK MELUNASI UTANGNYA SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN” PASAL 8 (1) UU 10/1998: ”DALAM MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, BANK UMUM WAJIB MEMPUNYAI KEYAKINAN BERDASARKAN ANALISIS YANG MENDALAM ATAS ITIKAD DAN KEMAMPUAN SERTA KESANGGUPAN NASABAH DEBITUR UNTUK MELUNASI UTANGNYA ATAU MENGEMBALIKAN PEMBIAYAAN DIMAKSUD SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN

PERMASALAHAN HUKUM PENGHAPUSAN KEWAJIBAN JAMINAN KREDIT PERBANKAN (GUNARTO SUHARDI) “KEYAKINAN” ADALAH SESUATU YANG SULIT DIUKUR. APABILA “KEYAKINAN” TELAH DIBANGUN BERDASAR ANALISIS KREDIT DENGAN STANDAR INTERNASIONAL, MAKA TIDAK ADA DEBITUR YANG DAPAT MEMPEROLEH KREDIT. “KEYAKINAN” YANG DIPEROLEH BERDASAR ANALISIS, HANYA DAPAT DIPASTIKAN BILA ADA “COLLATERAL” ATAU AGUNAN KETENTUAN TIDAK ADANYA KEWAJIBAN ATAS JAMINAN JUGA TIDAK MELARANG BANK UNTUK MEMINTA JAMINAN. SECARA PRINSIP, KETENTUAN PENGHAPUSAN JAMINAN TIDAK SERASI ATAU TIDAK SINKRON DENGAN PASAL 1131 KUHPERDATA (SEGALA HAK KEBENDAAN SI BERHUTANG, BAIK YANG BERGERAK AUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG SUDAH ADA MAUPUN YANG BARU AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI TANGGUNGAN UNTUK SEGALA PERIKATAN)

AGUNAN DALAM UU PERBANKAN PASAL 1 ANGKA 23 UU 10/1998 “ AGUNAN ADALAH JAMINAN TAMBAHAN YANG DISERAHKAN NASABAH DEBITUR KEPADA BANK DALAM RANGKA PEMBERIAN FASILITAS KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH”

PENJELASAN PASAL 8 AGUNAN TAMBAHAN BERMAKNA BARANG YANG TIDAK BERKAITAN LANGSUNG DENGAN OBJEK YANG DIBIAYAI KREDIT TANPA AGUNAN ≠ KREDIT TANPA JAMINAN KREDIT TANPA AGUNAN TETAP ADA JAMINAN, YAITU KEYAKINAN BANK ATAS KEMAMPUAN DAN KESANGGUPAN DEBITUR UNTUK MELUNASI UTANGNYA SESUAI YANG DIPERJANJIKAN, DAN AGUNAN ADALAH SALAH SATU UNSURNYA KREDIT TANPA AGUNAN TERMASUK KREDIT KELAYAKAN

FUNGSI AGUNAN BANK MENDAPAT HAK DAN KEKUASAAN UNTUK PELUNASAN APABILA DEBITUR INGKAR JANJI MENDORONG NASABAH DEBITUR BERPERAN AKTIF DALAM KEGIATAN USAHANYA MENDORONG TERPENUHINYA PERJANJIAN KREDIT

BAGAIMANA AGUNAN YANG BAIK? SECURED (DIIKAT SECARA JURIDIS PERFECT, SEHINGGA TIDAK ADA KLAIM DARI PIHAK LAINNYA) WORTHY AND MARKETABLE (HARGA / NILAI JAMINAN CUKUP TINGGI SEHINGGA DAPAT MENUTUP KREDIT DAN LAKU DIJUAL)

EVALUASI AGUNAN KREDIT NILAI AGUNAN (UTAMA + TAMBAHAN) MENGCOVER NILAI TOTAL KREDIT TINGKAT MARKETABILITAS DAPAT DIIKAT SESUAI DG KETENTUAN YG BERLAKU (EXECUTORIAL)\ LEGALITAS BARANG JAMINAN BERNILAI EKONOMIS ASURANSI

JAMINAN JAMINAN UMUM JAMINAN KHUSUS JAMINAN PERORANGAN 1131 BW JAMINAN PERORANGAN JAMINAN KEBENDAAN BORGTOCH PENANGGUNGAN BENDA TETAP BENDA BERGERAK 1132 BW TANAH BUKAN TANAH GADAI FIDUSIA UUHT 4/96 UU 42/99 1152-1158 BW HIPOTIK 1162 BW

JENIS AGUNAN AGUNAN KEBENDAAN AGUNAN NON KEBENDAAN BENDA TIDAK BERGERAK BENDA BERGERAK AGUNAN NON KEBENDAAN PERSONAL GUARANTEE CORPORATE GUARANTEE

BENTUK PENGIKATAN I. HAK TANGGUNGAN DASAR HUKUM : UU NO. 4 TAHUN 1996: OBYEK: HM, HGU. HGB, HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA, HAK PAKAI ATAS TANAH HAK MILIK, RUMAH SUSUN DAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN

PARA PIHAK DALAM HAK TANGGUNGAN KREDITUR DEBITUR PPAT BPN

BERSIFAT ACCESOIR (PERJANJIAN IKUTAN) TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI SIFAT HAK TANGGUNGAN BERSIFAT ACCESOIR (PERJANJIAN IKUTAN) TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI PEMEGANG HT MEMILIKI PREFEREN HT TETAP MENGIKUTI OBJEKNYA WALAUPUN SUDAH BERPINDAH TANGAN

BERSIFAT ACCESOIR (PERJANJIAN IKUTAN) TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI SIFAT HAK TANGGUNGAN BERSIFAT ACCESOIR (PERJANJIAN IKUTAN) TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI PEMEGANG HT MEMILIKI PREFEREN HT TETAP MENGIKUTI OBJEKNYA WALAUPUN SUDAH BERPINDAH TANGAN

PROSES HT TRANSAKSI PINJAM MEMINJAM PEMBUATAN APHT DIHADAPAN PPAT PENDAFTARAN HT DI BPN DIBUAT BUKU TANAH HT OLEH BPN SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN

SKMHT (SURAT KUASA MEMASANG HAK TANGGUNGAN) HARUS NOTARIL/ PPAT JANGKA WAKTU: 3 BULAN UNTUK YANG BELUM TERDAFTAR, 1 BULAN UNTUK YANG TELAH TERDAFTAR, KECUALI: KREDIT UNTUK KUD KUT KPR : PEMILIKAN RUMAH INTI, RUMAH SEDERHANA, RUMAH SUSUN DGN LUAS TANAH MAKS 200M2, BANGUNAN 70M2 KSB (KAVLING SIAP BANGUN) LT 54M2 DAN KREDIT YANG DIPERGUNAKAN UNTUK BANGUNAN UNTUK RENOVASI BAGI RUMAH KPR/KSB TERSEBUT DIATAS KREDIT PRODUKTIF DENGAN PLAFOND TIDAK MELEBIHI RP. 50 JUTA KALAU TIDAK TERPENUHI BATAL DEMI HUKUM

2. HIPOTIK KAPAL > 20 M2 PESAWAT TERBANG AKTA HIPOTIK DIBUAT OLEH SYAHBANDAR DAN ATAU DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, DIDAFTARKAN DI DIRJEN PERHUBUNGAN LAUT CQ BAGIAN PENDAFTARAN KAPAL PESAWAT TERBANG UU NO. 15 TAHUN 1992

3. FIDUSIA DASAR HUKUM: UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG FIDUSIA PENJAMINAN SECARA FIDUSIA ADALAH PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN SUATU BENDA ATAS DASAR KEPERCAYAAN DENGAN KETENTUAN BAHWA (PENGUASAAN) BENDA YANG HAK KEPEMILIKANNYA DIALIHKAN TERSEBUT TETAP BERADA PADA PEMILIK BENDA

LANJUTAN FIDUSIA…………………… OBJEK FIDUSIA BENDA BERGERAK YANG BERWUJUD MAUPUN TIDAK BERWUJUD DAN BENDA TIDAK BERGERAK YANG TIDAK DAPAT DIBEBANI HAK TANGGUNGAN, HIPOTIK DAN GADAI BANGUNAN YANG DIDIRIKAN DI ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN YANG TIDAK DAPAT DIBEBANI HT KECUALI DIPERJANJIKAN LAIN, FIDUSIA MELIPUTI: HASIL DARI BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA KLAIM ASURANSI OBJEK FIDUSIA

LANJUTAN FIDUSIA………………………... SYARAT YANG HARUS DIPENUHI FIDUSIA DIBUAT DALAM AKTA NOTARIS IDENTITAS PEMBERI FIDUSIA DAN PENERIMA FIDUSIA PERJANJIAN POKOK YANG DIJAMIN FIDUSIA URAIAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA NILAI PENJAMINAN NILAI BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA

4. GADAI DASAR HUKUM : PASAL 1150 S.D. 1160 KUH PERDATA GADAI ADALAH SUATU HAK YANG DIPEROLEH SEORANG BERPIUTANG ATAS SUATU BARANG BERGERAK, YANG DISERAHKAN KEPADANYA OLEH SEORANG BERUTANG ATAU SEORANG LAIN ATAS NAMANYA DAN MEMBERIKAN KEKUASAAN KEPADA SI BERPIUTANG ITU UNTUK MENGAMBIL PELUNASAN DARI BARANG TERSEBUT SECARA DIDAHULUKAN DARIPADA ORANG-ORANG YANG BERPIUTANG LAINNYA (PASAL 1150 KUHPERDATA)

JENIS BARANG YANG DAPAT DIJAMINKAN DENGAN GADAI BARANG-BARANG PERNIAGAAN SURAT BERHARGA LOGAM MULIA (EMAS, BERLIAN DAN PERHIASAN LAINNYA)

5. CESSIE DASAR HUKUM : PASAL 613 KUHP CESSIE ADALAH PENYERAHAN PIUTANG ATAS NAMA DAN KEBENDAAN TAK BERTUBUH LAINNYA YANG DILAKUKAN DENGAN JALAN MEMBUAT AKTE OTENTIK ATAU DIBAWAH TANGAN DENGAN MANA HAK-HAK ITU DILIMPAHKAN KEPADA ORANG LAIN

BAGAIMANA PENGIKATAN YANG AMAN? TANAH (UU HAK TANGGUNGAN 4/1996) - HM, HGU, HGB, HP - HAK TANGGUNGAN MEMILIKI TINGKATAN - WAJIB DIDAFTARKAN DI KANTOR PERTANAHAN - SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN MEMILIKI KEKUATAN EKSEKUTORIAL HIPOTIK UNTUK KAPAL DENGAN MIN 20 DEATH WEIGHT TON (DWT), MILIK WNI DAN BERBENDERA INDONESIA, DIDAFTARKAN DI KANTOR SYAHBANDAR SETEMPAT - KUH PERDATA BUKU II - NO PELAYARAN 2/1992 - PP 23/1985 BENDA TETAP GADAI (KUH PERDATA) - PERHIASAN SURAT BERHARGA, SAHAM, SERTIF. DEP. FIDUCIA (UU FIDUCIA NO 42/1999) - SEPEDA MOTOR, MOBIL CESSIE (KUASA POTONG GAJI, PENSIUN) BENDA BERGERAK

TAHAP VI: DROPPING KREDIT

PENCAIRAN KREDIT APABILA TELAH DIPENUHINYA PERSARATAN YANG TELAH DISEPAKATI DALAM PERJANJIAN KREDIT PENARIKAN DALAM JUMLAH YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ATAU JADWAL PENCAIRAN DAPAT DILAKUKAN BAIK MELALUI REKENING NASABAH MAUPUN PERUSAHAAN REKANAN

TAHAP VII: PENGAWASAN KREDIT

TUJUAN PENGAWASAN KREDIT MENCEGAH SEDINI MUNGKIN TIMBULNYA KREDIT YANG TIDAK SEHAT

RUANG LINGKUP PENGAWASAN KREDIT APAKAH KREDIT DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN APAKAH KREDIT DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PERJANJIAN KREDIT APAKAH LAPORAN BERKALA BENAR ATAU SESUAI DENGAN KENYATAAN VISIT/ KUNJUNGAN SECARA PERIODIK (ON THE SPOT) KONSULTASI TERSTRUKTUR ANTARA BANK DENGAN NASABAH DEBITUR SISTEM PERINGATAN MEMANTAU CADANGAN PENGHAPUSAN KREDIT

MUTU KREDIT (KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF) KREDIT LANCAR KREDIT BERMASALAH - KREDIT KURANG LANCAR - KREDIT DIRAGUKAN - KREDIT MACET

TAHAP VIII: PELUNASAN KREDIT