KEBIJAKAN INDUSTRI KEMASAN MAKANAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO DAN KIMIA 2009
KEMASAN PANGAN Bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak yang dapat berupa plastik, selofan, kertas, karton, karet, elastomer, logam, paduan logam, keramik dan/atau gelas (Peraturan Kepala Badan POM No. HK 00.05.55.6497)
KEMASAN TARA PANGAN Persyaratan kemasan makanan dan minuman tara pangan (food grade) kemasan yang dapat digunakan tanpa adanya pengaruh atau kontaminasi kemasan terhadap produk yang dikemas, sehingga aman bagi kesehatan manusia.
KEBIJAKAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN Undang-undang No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian mengatur: Pembinaan dan pengembangan industri (Pasal 7-12); Izin usaha Industri (Pasal 13-15); Menyampaikan informasi industri secara berkala upaya menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta produksi industri termasuk pengangkutan (Pasal 15 Ayat 1 dan 3);
KEBIJAKAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN (2) SK Menteri Peridustrian dan Perdagangan No 254/MPP/KEP/7/2000 tentang Tata Niaga Impor dan Peredaran Barang Berbahaya Tertentu. Dalam Peraturan ini diatur daftar barang berbahaya yang diatur tata niaga impornya meliputi formaldehid, kuning metanil, rodamin B, dll Peraturan Menteri Peridustrian No 24/M-IND/PER/5/2004 tentang Pengawasan Produksi dan Penggunaan Bahan Berbahaya Untuk Industri. Bahan berbahaya yang diatur antara lain formalin, borax, kuning metanil, rodamin B, para-formaldehid dan trioksan.
SNI KEMASAN PANGAN No. SNI Judul SNI 12-4259-2004 Gelas plastik untuk air minum dalam kemasan SNI 19-4370-2004 Botol plastik untuk air minum dalam kemasan SNI 06-4887-1998 Etilen vinil asetat untuk laminasi kemasan tara pangan SNI 7323:2008 Plastik - Wadah makanan dan minuman - Polystyrene foam SNI 01-6682-2002 Film PVC untuk kemasan makanan SNI 12-4254-1996 Wadah makanan bekal dari plastik SNI 19-2946-1992 Botol plastik wadah obat, makanan dan kosmetika
PENERAPAN KODE KEMASAN MAKANAN Kebijakan yang terkait dengan penerapan kode kemasan makanan yang terbuat dari plastik,Dit. I. K. Hilir telah mengusulkan penyusunan RSNI Kodefikasi plastik kemasan dan RSNI Kemasan pangan dari jenis polipropilen dan polietilen.
INDUSTRI PLASTIK NASIONAL Berkembang pesat dalam 5 tahun terakhir; Umumnya digunakan sebagai kemasan produk kebutuhan konsumen (makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dll); Permintaan produk kemasan plastik terus meningkat; Berpotensi, karena konsumsi yang masih rendah (10 kg per kapita per tahun).
JENIS INDUSTRI KEMASAN PLASTIK Rigid Packaging : kemasan kosmetik, farmasi, oli dan pestisida. Blown/Cast/Oriented Film : laminasi, kemasan rokok dan kemasan permen. Flexible packaging : kemasan makanan. Thermoforming : kemasan air mineral. Household : kemasan sabun cair, shampoo, pembersih lantai dan insektisida. Karung plastik : kemasan beras.
INDUSTRI KEMASAN PLASTIK NASIONAL 2004 2005 2006 2007 2008 1 Jumlah Perusahaan unit 833 837 859 871 892 2 Tenaga Kerja orang 120.192 123.088 127.280 128.763 131.835 3 Kapasitas juta ton 1,95 2,15 2,35 4 Utilisasi % 79,00 80,00 81,00 76,00 70,00 5 Produksi 1,54 1,72 1,74 1,78 1,65 6 Nilai Produksi Rp. trilyun 19,08 21,31 21,56 24,11 23,28 7 Ekspor ribu ton 292,95 346,89 345,29 337,26 324,51 US$ juta 506,16 612,14 683,29 734,43 805,54 8 Impor 101,09 107,77 121,08 136,81 203,81 179,59 213,48 249,70 280,41 557,57 9 Kebutuhan Dalam Negeri 2,85 2,90 2,10
ASOSIASI INDUSTRI PLASTIK HILIR Federasi Industri Plastik Indonesia (FIPLASIN); Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI); Asosiasi Industri Kemas Fleksibel Indonesia (ROTOKEMAS); Asosiasi Plastik Hilir Indonesia (APHINDO).
SASARAN PENGEMBANGAN Meningkatkan pertumbuhan industri kemasan plastik sebesar 15% per tahun; Meningkatkan konsumsi plastik di Indonesia yang baru mencapai 10 kg per kapita per tahun; Meningkatkan daya saing industri kemasan plastik nasional di pasar regional maupun global; Memperbaiki iklim usaha industri kemasan plastik dengan memberikan insentif.
TERIMA KASIH