Sita Jaminan Beslag YAS
Pengertian: Sita jaminan (beslag) dapat dimohonkan oleh Penggugat dalam gugatannya atau secara terpisah dengan suatu permohonan tersendiri yang diajukan kepada Majelis Hakim yang memerika dan mengadili perkara. Penyitaan pada prinsipnya dapat diletakan baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak guna menjamin pelaksanaan putusan. Penetapan dan penjagaan barang yang disita selama dalam proses pemeriksaan perkara sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Rijden beslag: azas dalam sita tidak menghentikan operasional perusahaan.
Obyek Sita: Barang Bergerak; Barang tidak bergerak; Ps.14 PP No17/1999 : a. Barang bergerak: mobil, pehiasan, uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran,giro aatau bentuk lainnya yg dipersamakan dengan itu,obligasi, saham, surat berharga, piutang, penyertaan modal; b. Barang tidak bergerak: tanah dan bangunan, kapal berikut isinya.
Sita thd Kapal Laut: Pasal 227 HIR, ps.721-727 Rv: besarnya tagiahan kapal melekat pada kapal tsb (ps.721); Penggugat membayar uang jaminan (ps.722); Arrest of Ships (Konvensi Brussel 1952) Rijden beslag boleh disimpangi oleh doktrin Arrest of Ships yi menahan kapal sehinga tak dapat berlayar; Penyitaan dilakukan diatas kapal itu sendiri (ps.197 -9 HIR, ps.560 Rv);
Sita thd Pesawat Terbang Ps. 763 h ampai 763 k Rv dilakukan dgn syarat: Sita revindicatioir atas barang bergerak;(ps.714-719 Rv) Sita jaminan atas milik debiu ps. 720-727 Rv); Debitur tidak mempunyai tempat tinggal (ps.757-763 Rv); Pengecualian: - Tidak berlaku umum untuk seluruh pesawat tetapi hanya pesawat berbendera RI dan negara2 yg terikat Perjanjian Roma 29 Mei 1933
Larangan Sita: Hewan atau perkakas untuk mata pencaharian sehari2 (ps.97 HIR) Ps. 15 PP No.No.17 /1999 meliputi: a. Pakaian dan tempat tidur beserta perlenkapannya; b. Persediaan makanan dan minuman selama 1 bulan; c. Perlengkapan penanggung pajak yg bersifat dinas (berkaiatan dengan PP ini); d. Buku 2 berkaitan dgn PP ini; e. Peralatan dalam keadaan jalan tidak lebih dari Rp10 juta; f. Peralatan Penyandang Cacat dan keluarga yg menjadi tanggungannya; Larangan menyita milik negara (ps.65-66 ICW: ps.50 UU No.1/2004 Ttg Perbendaharaan Negara; dengan ijin Ketua MA setelah mendengarkan Kejagung dan Menkeu;
Larangan Sita-2 Larangan menyita milik negara (ps.65-66 ICW: ps.50 UU No.1/2004 Ttg Perbendaharaan Negara; dengan ijin Ketua MA setelah mendengarkan Kejagung dan Menkeu; SE-MA tangal 7 Agustus 2003 No.KMA/503/VII/2002 yg termauk pengertian barang milik/kekayaan negara adalah barang bergerak, barang tidak bergerak yg dimiliki/dikuasai oleh instansi Pemerintah yg sebaaian atau seluruhnya dibeli atas beban APBN serta perolehan ain yang sah. Dalam hubungan ini tidak terkait dengan kekayaan negara yang dipisahkan (yang dikelola BUMN) dan kekayaan Pemda (SK Menkeu No.470/KMK.01/1994).
Syarat pengajuan Sita: Barang bergerak maupun tidak bergerak baik yg ada maupun yg akan ada (ps.1131 KUHPerdata). Ada permohonan (Sema No. 5 Tahun 1975); Bentuk: Lisan atau tertulis (bersama gugatan atau tersendiri); Ada alasan yg essensil (ps.227-1 HIR); Obyek sita jelas dan terperinci (ps.226-1 HIR); Juru sita membuat BA sita ps.195-5,6 HIR); Sah dan berharga (ps.226-6 HIR);
Marital Beslag (ps.823-830 Rv, ps,24 ayat 2 (c) PP No.9/1975 JENIS SITA JAMINAN Conservatoir Ps. 227 HIR -720 Rv Revindicatoir Ps. 226 -1 HIR Marital Beslag (ps.823-830 Rv, ps,24 ayat 2 (c) PP No.9/1975 Pandbeslag Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang diletakan terhadap benda bergerak milik Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang dimohonkan oleh istri, baik terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan suami. Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak milik Tergugat guna pemenuhan suatu kewajiban tertentu, misal dalam kasus wanprestasi sewa menyewa tanah atau bangunan.
Vergelijkende beslag: Sita Persamaan-Perbandingan Barang bergerak berlaku azas “saisie sur saisie ne vaut” terhadap barang bergerak tidak dapat disita 2 kali ps.463 RV). Ps. 515, kecuali barang tidak bergerak sita perbandingan/persamaan,dengan syarat: Masih ada sisa nilai untk disita; Kedudukannya dibawah sita pertama; YH: ada tipu musihat dan tidak didaftarkan sebaaimana ps. 199 ayat 1 HIR
Catatan pelaksanaan Sita: Milik pihak ke-3 (ps.1340 KUHPerdata); derden verzet atau memberikan bukti ada jurusita ditunjuk yg kemudian memberi laporan kepada Majelis; Melebihi nilai gugatan; Barang bergerak dulu baru tidak bergerak berdasar proposionalitas; Bila tidak dikabulkan, harus diangkat (ps.226-7 HIR atas RB, ps.227-4 HIR atas CB)