Sita Jaminan Beslag YAS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
PERTEMUAN #11 PENYITAAN, PENCEGAHAN, DAN PENYANDERAAN
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Pelaksanaan PUTUSAN (Eksekusi)
JENIS-JENIS LELANG.
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
PERSEROAN TERBATAS 1.
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
BESLAAG/PENYITAAN/SITA
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum kepailitan.
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
UITVORBAAR BIJ VOORRAAD
1 JAWABAN SRI LAKSMI A., SH., MH 18 OKTOBER 2011.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
PERTEMUAN 16.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Penyitaan.
SITA JAMINAN.
PRINSIP UMUM SITA DAN SITA PIHAK KETIGA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
EKSEKUSI.
Materi 13.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Perihal Menjalankan Putusan Hakim (Eksekusi)
PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI
PERPAJAKAN I WEEK 4 |SESSION 7 - 8
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PROSES EKSEKUSI AGUNAN
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Perihal Upaya-upaya Hukum
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
EKSEKUSI. PENGERTIAN EKSEKUSI M. Yahya Harahap Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
PERTEMUAN 10.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

Sita Jaminan Beslag YAS

Pengertian: Sita jaminan (beslag) dapat dimohonkan oleh Penggugat dalam gugatannya atau secara terpisah dengan suatu permohonan tersendiri yang diajukan kepada Majelis Hakim yang memerika dan mengadili perkara. Penyitaan pada prinsipnya dapat diletakan baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak guna menjamin pelaksanaan putusan. Penetapan dan penjagaan barang yang disita selama dalam proses pemeriksaan perkara sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Rijden beslag: azas dalam sita tidak menghentikan operasional perusahaan.

Obyek Sita: Barang Bergerak; Barang tidak bergerak; Ps.14 PP No17/1999 : a. Barang bergerak: mobil, pehiasan, uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran,giro aatau bentuk lainnya yg dipersamakan dengan itu,obligasi, saham, surat berharga, piutang, penyertaan modal; b. Barang tidak bergerak: tanah dan bangunan, kapal berikut isinya.

Sita thd Kapal Laut: Pasal 227 HIR, ps.721-727 Rv: besarnya tagiahan kapal melekat pada kapal tsb (ps.721); Penggugat membayar uang jaminan (ps.722); Arrest of Ships (Konvensi Brussel 1952) Rijden beslag boleh disimpangi oleh doktrin Arrest of Ships yi menahan kapal sehinga tak dapat berlayar; Penyitaan dilakukan diatas kapal itu sendiri (ps.197 -9 HIR, ps.560 Rv);

Sita thd Pesawat Terbang Ps. 763 h ampai 763 k Rv dilakukan dgn syarat: Sita revindicatioir atas barang bergerak;(ps.714-719 Rv) Sita jaminan atas milik debiu ps. 720-727 Rv); Debitur tidak mempunyai tempat tinggal (ps.757-763 Rv); Pengecualian: - Tidak berlaku umum untuk seluruh pesawat tetapi hanya pesawat berbendera RI dan negara2 yg terikat Perjanjian Roma 29 Mei 1933

Larangan Sita: Hewan atau perkakas untuk mata pencaharian sehari2 (ps.97 HIR) Ps. 15 PP No.No.17 /1999 meliputi: a. Pakaian dan tempat tidur beserta perlenkapannya; b. Persediaan makanan dan minuman selama 1 bulan; c. Perlengkapan penanggung pajak yg bersifat dinas (berkaiatan dengan PP ini); d. Buku 2 berkaitan dgn PP ini; e. Peralatan dalam keadaan jalan tidak lebih dari Rp10 juta; f. Peralatan Penyandang Cacat dan keluarga yg menjadi tanggungannya; Larangan menyita milik negara (ps.65-66 ICW: ps.50 UU No.1/2004 Ttg Perbendaharaan Negara; dengan ijin Ketua MA setelah mendengarkan Kejagung dan Menkeu;

Larangan Sita-2 Larangan menyita milik negara (ps.65-66 ICW: ps.50 UU No.1/2004 Ttg Perbendaharaan Negara; dengan ijin Ketua MA setelah mendengarkan Kejagung dan Menkeu; SE-MA tangal 7 Agustus 2003 No.KMA/503/VII/2002 yg termauk pengertian barang milik/kekayaan negara adalah barang bergerak, barang tidak bergerak yg dimiliki/dikuasai oleh instansi Pemerintah yg sebaaian atau seluruhnya dibeli atas beban APBN serta perolehan ain yang sah. Dalam hubungan ini tidak terkait dengan kekayaan negara yang dipisahkan (yang dikelola BUMN) dan kekayaan Pemda (SK Menkeu No.470/KMK.01/1994).

Syarat pengajuan Sita: Barang bergerak maupun tidak bergerak baik yg ada maupun yg akan ada (ps.1131 KUHPerdata). Ada permohonan (Sema No. 5 Tahun 1975); Bentuk: Lisan atau tertulis (bersama gugatan atau tersendiri); Ada alasan yg essensil (ps.227-1 HIR); Obyek sita jelas dan terperinci (ps.226-1 HIR); Juru sita membuat BA sita ps.195-5,6 HIR); Sah dan berharga (ps.226-6 HIR);

Marital Beslag (ps.823-830 Rv, ps,24 ayat 2 (c) PP No.9/1975 JENIS SITA JAMINAN Conservatoir Ps. 227 HIR -720 Rv Revindicatoir Ps. 226 -1 HIR Marital Beslag (ps.823-830 Rv, ps,24 ayat 2 (c) PP No.9/1975 Pandbeslag Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang diletakan terhadap benda bergerak milik Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang dimohonkan oleh istri, baik terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan suami. Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak milik Tergugat guna pemenuhan suatu kewajiban tertentu, misal dalam kasus wanprestasi sewa menyewa tanah atau bangunan.

Vergelijkende beslag: Sita Persamaan-Perbandingan Barang bergerak berlaku azas “saisie sur saisie ne vaut” terhadap barang bergerak tidak dapat disita 2 kali ps.463 RV). Ps. 515, kecuali barang tidak bergerak sita perbandingan/persamaan,dengan syarat: Masih ada sisa nilai untk disita; Kedudukannya dibawah sita pertama; YH: ada tipu musihat dan tidak didaftarkan sebaaimana ps. 199 ayat 1 HIR

Catatan pelaksanaan Sita: Milik pihak ke-3 (ps.1340 KUHPerdata); derden verzet atau memberikan bukti ada jurusita ditunjuk yg kemudian memberi laporan kepada Majelis; Melebihi nilai gugatan; Barang bergerak dulu baru tidak bergerak berdasar proposionalitas; Bila tidak dikabulkan, harus diangkat (ps.226-7 HIR atas RB, ps.227-4 HIR atas CB)