BESLAAG/PENYITAAN/SITA Pengertian : Tindakan hukum Tindakan hakim Bersifat eksepsional Adanya permohonan dr pihak bersengketa Mengamankan barang-barang sengketa Tujuan akhir menjamin pelaksanaan putusan hakim
MAKNA SITA/PENYITAAN Tindakan menempatkan HK T scr paksa berada dlm Penjagaan ( to take into costudy the property of defendant ) Tindakan Paksa Penjagaan( costudy ) dilakukan scr resmi berdsrk perintah Hakim Benda yg ditempatkan dlm penjagaan mrpk benda yg disengketakan, ttp boleh juga benda yg akan dijadikan pembayaran uang sbg pelunasan utang dgn jalan penjualan scr Lelang
Penetapan dan penjagaan benda yg disita berlangsung slm proses pemeriksaan sd put pengadilan BKHT ( In Kracht van Gewijde )Menyatakan Sah dan berharga atas tindakan penyitaan yg sdh dilakukan. 3 Essensi Fundamental dr penerapan penyitaan : Sita mrpk Tindakan Eksepsional ( ps 226,227 jo 195 HIR1.penyitaan memaksakan kebenaran gugatan.2.Penyitaan membenarkan put yg belum dijatuhkan. Sita mrpk Tindakan Perampasan Penyitaan berdampak psikologis
Bentuk-bentuk/Macam penyitaan Ada 2 yaitu : Conservatoir beslaag/sita jaminan yaitu penyitaan terhadap barang milik tergugat. Dasar hukum : Pasal 227 HIR/261 RBg Tujuan : untuk menjamin terlaksananya putusan pengadilan Sita ini dapat dilakukan jika ada permintaan dr penggugat dgn mengemukakan alasan ada dugaan/sangkaan bahwa tergugat akan berusaha menghilangkan, merusak, memindahtangankan benda-benda HK milik nya. Benda-benda yang menjadi objek sita ini adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak milik T ( ps 1131 BW )
Revindicatoir beslaag yaitu sita terhadap barang milik penggugat yang dikuasai oleh orang lain. Dasar hukumnya Pasal 226 HIR/260 RBG Tujuan : menjamin suatu hak kebendaan dari pemohon dan berakhir dengan penyerahan barang yang disita. Objeknya : benda bergerak Sita ini hanya terbatas atas sengketa hak milik.
3. Marital beslaag yaitu sita yang diletakkan atas harta perkawinan. Sita dapat dimohonkan dalam sengketa perceraian, pembagian harta perkawinan, pengamanan harta perkawinan. 4. Eksecutoir beslaag yaitu eksekusi dalam rangka pelaksanaan putusan hakim utk Eksekusi Verhaal
TUJUAN PENYITAAN Agar Gugatan tdk Illusoir HK T tdk dialihkan atau dibebani dgn hak kebendaan Mrpk upaya bagi P untuk menjamin dan melindungi kepentingannya atas keutuhan HK T sd put BKHT( IVG ). Utk menghindari itikad buruk T dgn berusaha melepaskan TGJWB( Civil Liability ) yg mesti dipikulnya atas PMH /WP yg dilakukannya. Objek eksekusi sdh pasti ada.
Cara mengajukan PERMOHONAN SITA JAMINAN &prinsipnya Sita jaminan (beslag) dapat dimohonkan oleh Penggugat dalam gugatannya atau secara terpisah dengan suatu permohonan tersendiri yang diajukan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Penyitaan pada prinsipnya dapat diletakan baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak guna menjamin pelaksanaan putusan.
JENIS SITA JAMINAN Marital Pandbeslag Conservatoir Ps. 227 HIR Revindicatoir Ps. 226 HIR Marital Pandbeslag Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang diletakan terhadap benda bergerak milik Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang dimohonkan oleh istri, baik terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan suami. Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak milik Tergugat guna pemenuhan suatu kewajiban tertentu, misal dalam kasus wanprestasi sewa menyewa tanah atau bangunan.
Jelaskan pengertian,tujuan dan akibat penyitaan ? Sebutkan Macam Penyitaan dan tunjukan perbedaannya masing 2 Sebutkan syarat agar permohonan penyitaan dikabulkan oleh hakim dan sebutkan 3 Essensi dr Penyitaan