Pemerintah Kota Prabumulih e-Procurement Pemerintah Kota Prabumulih Ariansyah Marwoto Suhartini
Latar Belakang Pelaksanaan proyek selalu terlambat Harga kontrak relatif sama atau lebih mahal dibanding harga toko/pasar Ada tuduhan bahwa Walikota - Kepala Satuan Kerja – PPK/Pimpro – Panitia Pengadaan bisa menerima sesuatu dari peserta/pemenang lelang
Dasar Hukum UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi PP nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah ke-empat kalinya dengan Perpres nomor 8 tahun 2006 Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Peraturan Walikota Prabumulih nomor 4 tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa.
Perjalanan Implementasi Tahun 2003 dimulai dengan “Lelang Serentak” dengan fasilitasi pendaftaran dan evaluasi prakualifikasi melalui internet (dasar Keppres nomor 18 thn 2000) Tahun 2004 – 2006 menerapkan semi eProcurement (dasar prosedur Keppres nomor 80 thn 2003) Tahun 2007 telah menerapkan 99% fully eProcurement (dasar prosedur Keppres nomor 80 thn 2003 jo Perpres nomor 8 thn 2006) Pelaksanaan pelelangan dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tahun 2008 akan menerapkan 100% fully eProcurement (setelah UU ITE disahkan)
Konsep Dasar Implementasi Prosedur pengadaan sebagaimana Peraturan dilaksanakan sebisa mungkin dengan cara elektronik (by internet) : Lelang tetap dilakukan oleh Panitia Pengadaan (pembuatan OE, Aanwijzing, Evaluasi Penawaran – Kualifikasi, Usulan Calon Pemenang) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dibentuk sekretariat layanan eProcurement sebagai admin sistem informasi & fasilitator para user/stake holder (Penyedia Brg/Jasa – Panitia Pengadaan – PPK) Urut – urutan / tahapan lelang mengikuti ketentuan Keppres 80/2003 - jo Perpres 8/2006
Konsep Dasar Implementasi Menghilangkan kontak langsung panitia pengadaan dengan peserta lelang, dan antara peserta dengan peserta lainnya kecuali pada pembukaan sampul Semua reason Panitia untuk menggugurkan peserta lelang dapat diakses publik di situs e-Procurement Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat diakses oleh publik di situs e-Procurement
Bagan Alur Menetapkan jadwal Mengevaluasi Penawaran Nilai penawaran submit submit Unit Layanan Pengadaan Sekretariat Layanan eProc Penyedia Barang/Jasa Server, fire wall Staf Sistem Informasi e-Proc Admin up load down load Pengumuman, alasan gugur, dokumen lelang, pengaduan, dll Menyusun dok lelang Mempelajari dok lelang Memilih paket pekerjaan Menghitung penawaran
Alur Prosedur pada ULP
Hasil – Hasil dan manfaat yang telah diperoleh Mengurangi personil yang terlibat dalam penerimaan, pencatatan, maupun pendistribusian persyaratan administrasi lelang Memperbaiki rantai audit dalam rangka transparansi dan menilai integritas pihak – pihak yang terkait proses lelang (akuntabilitas terjaga)
Terima kasih Pemakaian Teknologi Informasi untuk mewujudkan Prinsip – prinsip Good Governance dan Clean Government Panitia Pengadaan Penyedia Barang/Jasa Procurement Terima kasih