HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN UMUM
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
Semoga hari ini menyenangkan!!!!!!! Kita awali dengan ucapan Bissmillahirohmanirrohim…….
DASAR HUKUM BEA METERAI :
Pengusaha Kena Pajak.
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
SUBJEK PAJAK.
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
Pajak Pertambahan Nilai
Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi (PHK-I)
Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Bea Meterai.
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
Perpajakan Fiki andika A
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Materi 7.
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Saat dan tempat pajak terutang
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
KEBIJAKAN FISKAL.
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PAJAK PENGHASILAN UMUM
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PPN.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KEBIJAKAN FISKAL.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Materi 5.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
PAJAK BUT.
Pajak Bumi & Bangunan.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO

SUBJEK HUKUM & OBJEK HUKUM

SUBJEK HUKUM Definisi Subjek Hukum : Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum : adalah manusia dan badan hukum.

A. Subjek Hukum Manusia Definisi Subjek Hukum Manusia : Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.

Golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dlm melakukan perbuatan hukum, yaitu : 1.Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2.Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963

B. Subjek Hukum Badan Hukum. Definisi Subjek Hukum Badan Hukum : Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Syarat-syarat Subjek Badan hukum : 1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya 2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

Badan hukum terbagi 2 macam, yaitu : 1. Badan hukum privat Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Misal : PT, CV, Fa. 2. Badan hukum publik Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya. Misal : DJP

OBJEK HUKUM Definisi Objek Hukum : Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

SUBJEK & OBJEK HUKUM PAJAK

A.1. Subjek Pajak dalam UU. Pajak Penghasilan Subjek Pajak 1. SPDN : OP – tempat tinggal di Indonesia – tempat tinggal di Indonesia - berada di Ind. < 183 hari - berada di Ind. < 183 hari dalam jangka waktu 12 bln, dalam jangka waktu 12 bln, atau berada di Ind. & niat. atau berada di Ind. & niat. tinggal tinggal

Badan a. Pembentukannya berdasarkan UU misal : Akta b. Kecuali Badan pemrintahan - UU - APBN/APBD - Penerimaan masuk Anggaran Pusat/Daerah - Pembukuan diperiksa fungsional negara, BPK

Warisan Yang belum terbagi

2. Subjek Pajak LN - Tidak bertempat tinggal di Indonesia - Berada di Ind. > 183 hari dalam jangka waktu 12 bln, berada di Indonesia & tidak niat tinggal di Indonesia. 183 Time Test : Uji waktu

Bentuk Usaha Tetap (BUT)= Permanent Establishment Bentuk Usaha Tetap (BUT)= Permanent Establishment adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

A. 2. OBJEK PAJAK PENGHASILAN A. 2. OBJEK PAJAK PENGHASILAN Penghasilan : - Setiap tambahan kemampuan ekonomis, diterima/diperoleh WP (Accrual/Cash basis) - Baik yang berasal dari Indonesia/ Luar Indonesia (Prinsip world wide income) - Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP - Dengan nama dan dalam bentuk apapun (Prinsip substance over form)

B.1. Subjek Pajak dalam UU.PPN Subjek Pajak 1. Pengusaha -OP -OP -Badan -Badan Syarat : Pengusaha Kena Pajak - Omset Penyerahan JKP/BKP - Omset Penyerahan JKP/BKP Rp ,- Rp ,-

B.2. Objek Pajak dalam UU.PPN Objek Pajak 1. Penyerahan -Jasa Kena Pajak -Jasa Kena Pajak -Barang Kena Pajak -Barang Kena Pajak 2. Impor 3. Pemanfaatan BKP tak berwujud 4.Ekspor 5. KMS

C.1. Subjek Pajak dalam UU.PBB Dasar hukumnya : UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 12 Tahun Subjek Pajak : Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau Memiliki,menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

C.2. Objek Pajak dalam UU.PBB Objek Pajak : Bumi dan atau bangunan - Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. - Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

D.1. Subjek Pajak dalam UU.Bea Meterai Dasar hukumnya : UU No. 13 Tahun 1985 dan PP No. 24 Tahun Subjek Pajak : Orang atau badan (Pihak) yang menerima atau mendapat manfaat dari pemakaian dokumen.

D.2. Objek Pajak dalam UU.Bea Meterai Objek Pajak : DOKUMEN Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak -pihak yang berkepentingan; Contoh : Surat kuasa, surat pernyatan, BG, Ijazah, Surat Perjanjian, dsb. BG, Ijazah, Surat Perjanjian, dsb.

E.1. Subjek Pajak dalam UU. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Banguanan ( BPHTB). Dasar hukumnya : UU No. 21 Tahun 1997 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun Subjek Pajak : Orang atau badan (Pihak) yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

E. 2. Objek Pajak dalam UU. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Banguanan ( BPHTB). Dasar hukumnya : UU No. 21 Tahun 1997 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun Objek Pajak BPHTB : perolehan hak atas tanah dan atau bangunan