HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO
SUBJEK HUKUM & OBJEK HUKUM
SUBJEK HUKUM Definisi Subjek Hukum : Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum : adalah manusia dan badan hukum.
A. Subjek Hukum Manusia Definisi Subjek Hukum Manusia : Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dlm melakukan perbuatan hukum, yaitu : 1.Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2.Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963
B. Subjek Hukum Badan Hukum. Definisi Subjek Hukum Badan Hukum : Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Syarat-syarat Subjek Badan hukum : 1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya 2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum terbagi 2 macam, yaitu : 1. Badan hukum privat Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Misal : PT, CV, Fa. 2. Badan hukum publik Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya. Misal : DJP
OBJEK HUKUM Definisi Objek Hukum : Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
SUBJEK & OBJEK HUKUM PAJAK
A.1. Subjek Pajak dalam UU. Pajak Penghasilan Subjek Pajak 1. SPDN : OP – tempat tinggal di Indonesia – tempat tinggal di Indonesia - berada di Ind. < 183 hari - berada di Ind. < 183 hari dalam jangka waktu 12 bln, dalam jangka waktu 12 bln, atau berada di Ind. & niat. atau berada di Ind. & niat. tinggal tinggal
Badan a. Pembentukannya berdasarkan UU misal : Akta b. Kecuali Badan pemrintahan - UU - APBN/APBD - Penerimaan masuk Anggaran Pusat/Daerah - Pembukuan diperiksa fungsional negara, BPK
Warisan Yang belum terbagi
2. Subjek Pajak LN - Tidak bertempat tinggal di Indonesia - Berada di Ind. > 183 hari dalam jangka waktu 12 bln, berada di Indonesia & tidak niat tinggal di Indonesia. 183 Time Test : Uji waktu
Bentuk Usaha Tetap (BUT)= Permanent Establishment Bentuk Usaha Tetap (BUT)= Permanent Establishment adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
A. 2. OBJEK PAJAK PENGHASILAN A. 2. OBJEK PAJAK PENGHASILAN Penghasilan : - Setiap tambahan kemampuan ekonomis, diterima/diperoleh WP (Accrual/Cash basis) - Baik yang berasal dari Indonesia/ Luar Indonesia (Prinsip world wide income) - Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP - Dengan nama dan dalam bentuk apapun (Prinsip substance over form)
B.1. Subjek Pajak dalam UU.PPN Subjek Pajak 1. Pengusaha -OP -OP -Badan -Badan Syarat : Pengusaha Kena Pajak - Omset Penyerahan JKP/BKP - Omset Penyerahan JKP/BKP Rp ,- Rp ,-
B.2. Objek Pajak dalam UU.PPN Objek Pajak 1. Penyerahan -Jasa Kena Pajak -Jasa Kena Pajak -Barang Kena Pajak -Barang Kena Pajak 2. Impor 3. Pemanfaatan BKP tak berwujud 4.Ekspor 5. KMS
C.1. Subjek Pajak dalam UU.PBB Dasar hukumnya : UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 12 Tahun Subjek Pajak : Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau Memiliki,menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
C.2. Objek Pajak dalam UU.PBB Objek Pajak : Bumi dan atau bangunan - Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. - Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
D.1. Subjek Pajak dalam UU.Bea Meterai Dasar hukumnya : UU No. 13 Tahun 1985 dan PP No. 24 Tahun Subjek Pajak : Orang atau badan (Pihak) yang menerima atau mendapat manfaat dari pemakaian dokumen.
D.2. Objek Pajak dalam UU.Bea Meterai Objek Pajak : DOKUMEN Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak -pihak yang berkepentingan; Contoh : Surat kuasa, surat pernyatan, BG, Ijazah, Surat Perjanjian, dsb. BG, Ijazah, Surat Perjanjian, dsb.
E.1. Subjek Pajak dalam UU. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Banguanan ( BPHTB). Dasar hukumnya : UU No. 21 Tahun 1997 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun Subjek Pajak : Orang atau badan (Pihak) yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
E. 2. Objek Pajak dalam UU. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Banguanan ( BPHTB). Dasar hukumnya : UU No. 21 Tahun 1997 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun Objek Pajak BPHTB : perolehan hak atas tanah dan atau bangunan