PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN Matakuliah : F0462 / PPN dan PTLL Tahun : 2006 Versi : 1 PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : mengidentifikasikan pengertian, dasar hukum, dan karakteristik PPN, PPnBM, dan Bea Meterai.
OUTLINE MATERI Peraturan perundang-undangan PPN Sejarah perkembangan UU PPN Pengertian nilai tambah Pengertian penyerahan BKP/JKP Pengertian impor/ekspor Pengertian PKP Karakteristik PPN Mekanisme pemungutan PPN.
DASAR HUKUM PPN UUD’45 ps. 23 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1983 “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang” UU No. 8 Tahun 1983 Berlaku sejak 1 April 1985. UU No. 11 Tahun 1994 Berlaku sejak 1 Januari 1995. UU No. 18 Tahun 2000 Berlaku sejak 1 Januari 2001. Nama Disebut dengan istilah: “UU PPN 1984”
SEJARAH PPN 1. Pajak Pembangunan I (PPb I) sebelum tahun 1950 2. Pajak Peredaran 1950 (PPe 1950) 3. Pajak Penjualan 1951 (PPn 1951) 4. Pajak Pertambahan Nilai, sesuai dgn UU No. 8 Tahun 1983
PENGERTIAN NILAI TAMBAH Proses menghasilkan yang menurut pasal 1 angka 16 UU Nomor 18 Tahun 2000 menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat, mempunyai daya guna baru, mengolah sumber daya alam. Pemberian “jasa” seperti terlihat pada definisi jasa. Profit yg berkaitan erat dengan perdagangan seperti yang terlihat pada definisi perdagangan. Kegiatan memasukkan barang atau memanfaatkan barang tak berwujud dan jasa ke dalam daerah pabean.
BEBERAPA DEFINISI Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Jasa Kena Pajak (JKP) adalah jasa yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak yg tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk mengha-silkan barang karena pesanan/permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesan. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean.
Dasar pengenaan pajak adalah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yg ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan sbg dasar penghitungan PPN Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN. Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan menurut UU Kepabeanan. Nilai ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) Pengusaha adalah OP atau badan yg dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melaku-kan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak menurut UU ini, tidak termasuk pengusaha kecil yang ditetapkan KMK. Batasan Pengusaha Kecil per-Januari 2004 adalah jika pengusaha tersebut melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kurang dari Rp 600.000.000,- Pengusaha kecil boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. PKP wajib dikukuhkan dan memiliki NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak) yang bentuknya sama dengan NPWP. Kewajiban PKP adalah mengenakan, memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM.
KARAKTERISTIK PPN PPN adalah pajak tidak langsung, artinya beban pajak dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemikul beban pajak dan penyetor pajak ke negara berada pada pihak yang berbeda. PPN adalah pajak objektif, artinya timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh objek pajak. PPN Indonesia menggunakan tarif tunggal 10%, kecuali PPN ekspor tarifnya 0%. PPN bersifat multi stage tax, artinya dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi. PPN merupakan pajak atas konsumsi di dalam negeri (destination principle). Pemungutan pajaknya menggunakan faktur pajak. Penghitungan PPN terutang yang disetor ke negara menggunakan indirect substraction method/credit method/invoice method dengan cara mengkreditkan pajak masukan (PK-PM).
MEKANISME PEMUNGUTAN PPN Setiap PKP yang menyerahkan BKP atau JKP diwajibkan membuat Faktur Pajak untuk memungut pajak yang terutang. Pajak yang dapat dipungut disebut Pajak Keluaran (output tax). Pada saat suatu PKP membeli/menerima BKP atau JKP dari PKP lain, maka PKP pemberli/penerima membayar pajak yang terutang kepada negara lewat PKP penjual. Pajak yang dibayar disebut Pajak Masukan (input tax). Pada akhir masa pajak, Pajak Masukan dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran. Jika Pajak Keluaran > Pajak Masukan, berarti kurang bayar, harus dibayar ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pembayaran dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Ditjen Bea Cukai. Pajak Masukan (PM) adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP/JKP dan atau pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean dan atau impor BKP. Pajak Keluaran (PK) adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor BKP.
SKEMA MEKANISME PPN Penjual/Pengusaha Jasa Pembeli/Penerima Jasa Penyerahan BKP/JKP Membuat Faktur Pajak Penjual/Pengusaha Jasa Pembeli/Penerima Jasa Pemotong Pajak Pemikul Beban Pajak PPN dicatat sbg PK PPN dicatat sbg PM PPN PPN disetor ke negara (PK-PM)
SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH