DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LABEL PANGAN ROY SPARRINGA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Pajak Penghasilan Final
PRINSIP NATIONAL TREATMENT (KASUS MOBIL NASIONAL INDONESIA)
MERK, KEMASAN DAN CIRI PRODUK LAINNYA
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
STANDARISASI MUTU.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Pedoman Sertifikasi Halal
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Kementerian Keuangan RI
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
Sistem Standardisasi Nasional
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Sistem Jaminan Mutu.
PERDAGANGAN PANGAN.
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Perlindungan konsumen
Pajak Penghasilan Final
PERTEMUAN KE XII PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KERANGKA ACFTA (Asean China Free Trade Area )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
10. Penyelesaian Masalah Kurangnya pengecekan berkala oleh pemerintah Dilakukan pengecekan berkala dan harus bersertifikat dan Standar air limbah sebelum.
PUTRI ANGGRAENI WIDYASTUTI
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
Seluk beluk pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protokol
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
EKSPOR IMPOR 2.
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 SOSIALISASI KEBIJAKAN PENCANTUMAN LABEL Ruang Flamboyan, 06 Oktober 2009 DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 INDONESIA FOR THE WORLD

LATAR BELAKANG Pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Belum terdapat ketentuan yang mengatur pelabelan produk non pangan; Upaya untuk mendorong penciptaan persaingan usaha yang sehat; Memperjelas ketentuan Pasal 8 dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen; Label sebagai salah satu parameter pengawasan barang yang beredar di pasar; Masih banyak barang impor yang beredar di pasar dalam negeri yang tidak mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. INDONESIA FOR THE WORLD

DASAR KETENTUAN INTERNASIONAL UNTUK LABEL PRODUK Sesuai WTO : Persetujuan Multilateral tentang Perdagangan Barang; Persetujuan tentang Hambatan Teknis Dalam Perdagangan: …tidak ada negara yang dihalangi dalam membuat aturan yang diperlukan untuk menjamin mutu ekspornya, atau untuk perlindungan kehidupan dan kesehatan manusia, hewan atau tanaman, perlindungan lingkungannya atau untuk pencegahan praktek yang menyesatkan, pada tingkat yang dianggap layak, dengan syarat bahwa hal tersebut tidak dilakukan dengan cara yang merupakan sarana diskriminasi yang tidak tetap, …; ….tidak boleh ada negara yang dihalangi dalam membuat aturan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan keamanan esensial mereka. (Terjemahan resmi Persetujuan Akhir Putaran Uruguay, Biro Hukum dan Organisasi Depperindag 1996, hal 137)

PENGATURAN LABEL PRODUK SECARA INTERNASIONAL Terdapat di dalam standar Internasional yang dikeluarkan oleh : ISO (Internationa Organization for Standardization); suatu lembaga pengembang standar terbesar di dunia. IEC (International Electrotechnical Commision); menyangkut produk elektronik ITU (International Telecommunication Union); menyangkut produk telekomunikasi CAC (Codex Alimentarius Commision); menyangkut produk pangan Dari keempat standar Internasional tersebut, yang diadopsi banyak negara adalah standar codex, dengan alasan terkait/kontak langsung dengan kesehatan dan keselamatan konsumen

PENGATURAN LABEL PRODUK SECARA REGIONAL Antara lain: European Union Directive; Petunjuk yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Agreement on the ASEAN Harmonized Cosmetic Regulatory Scheme; mengatur mengenai ketentuan label untuk produk kosmetik. Rencana pemberlakuan pada tanggal 1 Januari 2008.

PENGATURAN LABEL DI INDONESIA Label dan iklan pangan PP No 69 Tahun 1999 (BPOM/Depkes) Label Halal LPPOM MUI/Depag ISO 14020 dan ISO 14024 (Kanmeneg LH) Ekolabel

POKOK PENGATURAN PERMENDAG Kewajiban Pencantuman Label; Jenis Barang; Syarat Label; Surat Keterangan Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia; Pengecualian; Peralihan. INDONESIA FOR THE WORLD 7

KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL NON DISKRIMINASI, BAIK UNTUK BARANG PRODUKSI DALAM NEGERI MAUPUN IMPOR PELAKU USAHA YANG MEMPRODUKSI ATAU MENGIMPOR BARANG UNTUK DIPERDAGANGKAN DI PASAR DALAM NEGERI YANG TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERATURAN MENTERI WAJIB MENCANTUMKAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA.

INDONESIA FOR THE WORLD JENIS BARANG Jumlah Barang : 108 (seratus delapan) jenis barang; Klasifikasi: Jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, sebanyak 44 (empat puluh empat) barang; Jenis barang sarana bahan bangunan, sebanyak 11 (sebelas) barang; Jenis barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya), sebanyak 28 (dua puluh delapan) barang; Jenis barang lainnya, sebanyak 25 (dua puluh lima) barang. INDONESIA FOR THE WORLD

INDONESIA FOR THE WORLD SYARAT LABEL Label sekurang-kurangnya menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti; Penggunaan bahasa, selain Bahasa Indonesia, angka arab, huruf latin diperbolehkan sepanjang tidak ada padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya; Label tidak mudah lepas dari barang atau kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca; Bagi barang yang berukuran kecil, label harus dibubuhkan pada kemasan atau berupa petunjuk terpisah; Ukuran label disesuaikan dengan besar atau kecilnya barang atau kemasan barang yang digunakan. INDONESIA FOR THE WORLD

SURAT KETERANGAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang harus menyampaikan contoh label dalam Bahasa Indonesia kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (PBBJ); Direktur PBBJ menerbitkan surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia untuk contoh label yang telah memenuhi ketentuan; Penyampaian contoh label dapat dilakukan melalui email, faximili, atau jasa pengiriman lainnya; Bagi barang asal impor, Surat Keterangan merupakan dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor; Surat Keterangan berlaku untuk selamanya, sepanjang jenis barang yang diproduksi atau diimpor sama. INDONESIA FOR THE WORLD

INDONESIA FOR THE WORLD PENGECUALIAN KETENTUAN PENCANTUMAN LABEL TIDAK BERLAKU UNTUK BARANG YANG DIJUAL DALAM BENTUK CURAH DAN DIKEMAS SECARA LANGSUNG DI HADAPAN KONSUMEN. INDONESIA FOR THE WORLD

INDONESIA FOR THE WORLD PERALIHAN Saat Peraturan Menteri Perdagangan berlaku: 1. barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri yang telah beredar di pasar, wajib menyesuaikan pencantuman label dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri diberlakukan; dan 2. pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang: a. telah mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia dan tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri, tetap mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik barang; dan b. belum mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia dan tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri dapat mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik barang. INDONESIA FOR THE WORLD

Pemberlakuan ketentuan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia efektif pada: 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan Permendag untuk barang yang telah beredar di pasar dalam negeri; 2. 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Permendag untuk barang yang belum beredar di pasar dalam negeri.

INDONESIA FOR THE WORLD TERIMA KASIH INDONESIA FOR THE WORLD