PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menurut pasal 93 upaya hukum yang tersedia bagi kurator dalam menghadapi debitor yang tidak kooperatif adalah Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit.
Advertisements

Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Pembubaran Perusahaan
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Oleh: Iswi Hariyani, SH,M.H.
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
UPAYA HUKUM.
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERSEROAN TERBATAS 1.
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
KEPAILITAN.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENGANTAR PKPU.
KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN
Kapita Selekta Hukum Acara Perdata
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
DASAR HUKUM KEPAILITAN
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
(BESERTA PERMASALAHAN HUKUM & ANALISA KASUS)
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
PERTEMUAN 16.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PENGANTAR PKPU.
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
UPAYA HUKUM.
AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGANTAR PKPU.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Pengurus Yayasan.
Transcript presentasi:

PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Teddy Anggoro

Pengertian PKPU adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitor atau kreditor menghindari likuidasi harta kekayaan ketika debitor telah atau akan berada dalam keadaan insolvensi.

Pengajuan Permohonan PKPU Sebelum pengajuan permohonan kepailitan, atau Pada waktu permohonan pernyataan pailit sedang diperiksa oleh Pengadilan Niaga

Pasal 229 ayat (3), menyebutkan: Konsekuensi Jika diajukan sebelum permohonan pailit, maka hapus hak debitur dan kreditur mengajukan permohonan pailit. Atau Jika diajukan pada saat proses pemeriksaan permohonan pailit, maka proses pemeriksaan tersebut harus dihentikan. Pasal 229 ayat (3), menyebutkan: “Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu.”

Tujuan PKPU Memberikan kesempatan kepada Debitor untuk melakukan reorganisasi usaha, restrukturisasi, dan penjadwalan ulang utang, untuk kemudian dapat melanjutkan usahanya dan membayar lunas utang-utangnya.

Perbedaan PKPU dan Kepailitan PKPU, debitur tidak kehilangan penguasaan dan hak atas harta kekayaannya, dia bersama-sama dengan pengurus yang diangkat oleh Pengadilan Niaga mengurus Perusahaan. Debitur dapat melakukan apapun, sepanjang disetujui oleh Pengurus. Kepailitan, debitur kehilangan hak dan penguasaan atas harta kekayaannya

PKPU Sementara Pasal 225 ayat (2) dan (3) Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor. Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.

Tujuan PKPU Sementara Memberikan status hukum keadaan diam (stay atau standstill) atas harta kekayaan debitur sehingga kesepakatan yang dicapai antara debitur dan kreditur tentang rencana perdamaian betul-betul efektif.

Berakhirnya PKPU Sementara Kreditur tidak setuju pemberian PKPU Tetap Pada saat batas waktu perpanjangan PKPU telah sampai, ternyata antara debitur dan kreditur belum tercapai persetujuan perdamaian.

Pasal 230 ayat (1) “Apabila jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (6) belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya waktu tersebut wajib memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawas kepada Pengadilan yang harus menyatakan Debitor Pailit paling lambat pada hari berikutnya.”

Pemberian PKPU Tetap persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut

Keberadaan Panitia Kreditur Pengadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila: permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang yang bersifat rumit atau banyak Kreditor; atau pengangkatan tersebut dikehendaki oleh Kreditor yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh tagihan yang diakui. Pengurus dalam menjalankan tugasnya wajib meminta dan mempertimbangkan saran panitia kreditor.

Keberadaan Pengurus Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya Jika Debitor tanpa persetujuan pengurus, pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan karena tindakan Debitor tersebut. Kewajiban Debitor yang dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari pengurus yang timbul setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya dapat dibebankan kepada harta Debitor sejauh hal itu menguntungkan harta Debitor

Berakhirnya PKPU Tetap Debitor, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya; Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya; Debitor tanpa persetujuan pengurus melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya; Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh Pengadilan padasaat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta Debitor; selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta Debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang; atau keadaan Debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap Kreditor pada waktunya.

Akibat Hukum Bagi Debitur Jika PKPU Berakhir Jika penundaan kewajiban pembayaran utang diakhiri berdasarkan ketentuan pasal ini, Debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama