PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Advertisements

Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Pajak Penghasilan Final
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Solo Business School_STIE Surakarta BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
BUT DAN PPH 21.
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan Final
PPH PASAL 23.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Pph PSL 26 MUST PRAM.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan PPh 26 Oleh:
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PAJAK BUT.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Pertemuan Ke-8 PPh Pasal 15.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP http://rozathohiri.wordpress.com

PENGERTIAN Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. http://rozathohiri.wordpress.com

PEMOTONG PAJAK Badan Pemerintah Subjek Pajak Dalam Negeri Penyelenggara Kegiatan BUT Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia http://rozathohiri.wordpress.com

TARIF DAN OBJEK PPH PASAL 26 1. 20% (dua puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa : a.dividen; b.bunga, premium, diskonto, premi swap, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang; c.royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d.imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e.hadiah dan penghargaan f.pensiun dan pembayaran berkala lainnya. g.premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h.keuntungan karena pembebasan utang. http://rozathohiri.wordpress.com

TARIF DAN OBJEK PPH PASAL 26 2. 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto berupa : a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia; b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri. c. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) http://rozathohiri.wordpress.com

TARIF DAN OBJEK PPH PASAL 26 3. 20% (dua puluh persen) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. 4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Domisili. 5. Tarif PPh Pasal 26 bersifat Final. http://rozathohiri.wordpress.com

BUKAN OBJEK PPH PASAL 26 1.BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat : a. dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan; b. dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut; c. Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, berproduksi komersil. 2. Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. http://rozathohiri.wordpress.com

SAAT TERUTANG, CARA PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN SPT MASA PPH PASAL 26 1.PPh Pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu. 2.Pemotong PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 26 rangkap 3 (tiga) : - Lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri; - Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak; - Lembar ketiga untuk arsip Pemotong http://rozathohiri.wordpress.com

SAAT TERUTANG, CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN SPT MASA PASAL 26 3. PPh Pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. 4. SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar ketiga, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. http://rozathohiri.wordpress.com

BENTUK USAHA TETAP Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat tinggal di indonesia untuk menjalankan atau melakukan kegiatan usaha. http://rozathohiri.wordpress.com

BENTUK USAHA TETAP BUT dapat berupa: Tempat kedudukan manajemen Cabang perusahaan Kantor Perwakilan Gedung Kantor Pabrik Bengkel Gudang Ruang untuk promosi dan penjualan Pertambangan atau penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan http://rozathohiri.wordpress.com

BENTUK USAHA TETAP BUT dapat berupa: Perikanan, peternakan,pertanian,perkebunan, atau kehutanan Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang menerima premi atau menanggung risiko di indonesia Komputer, agen elektronik, serta peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. http://rozathohiri.wordpress.com

BENTUK USAHA TETAP Objek pajak BUT adalah sebagai berikut: Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia Penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud. http://rozathohiri.wordpress.com