BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
PERIHAL PEMBUKTIAN.
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Created : Zakki el fadhillah dan
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN.
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
SURAT DAKWAAN Hukum Acara Pidana FHUI Depok 2007.
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
PENGANIAYAAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Oleh : SETIJO BOESONO, S.H., M.H
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
Penggeledahan (bag III, ps )
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
ASAS LEGALITAS.
H.ACARA PID Oleh: Airi Safrijal Pengertian dan Bentuk2 Surat Dakwaan
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PERCOBAAN, PENYERTAAN DAN GABUNGAN TINDAK PIDANA NUR HAYATI, SH, MKn
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
Visum & Hubungan Rekam Medis
Terjadinya Perbuatan Pidana
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Recidive di Berbagai Negara
Transcript presentasi:

BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN Junaedi, S.H.,M.Si.LL.M. Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana

Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana Pembuatan SD Dakwaan disusun dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan Surat dakwaan yang disusun harus memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil Sesuai dengan bunyi pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP disebutkan bahwa syarat formil surat dakwaan meliputi : surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan penuntut umum pembuat surat dakwaan; Surat dakwaan harus memenuhi secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana

Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana Syarat Materiil Secara materiil surat dakwaan dipandang telah memnuhi syarat apabila surat dakwaan tersebut relah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang: Tindak pidana yang dilakukan; Siapa yang melakukan tindak pidana; Dimana tindak pidana dilakukan; Bilamana/kapan tindak pidana dilakukan; Bagaimana tindak pidana dilakukan; Akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut (delik materiil) Apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut (delik-delik tertentu); Ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan. Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana

Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana BENTUK SURAT DAKWAAN DAKWAAN TUNGGAL DAKWAAN ALTERNATIF DAKWAAN SUBSIDAIR DAKWAAN KUMULATIF DAKWAAN KOMBINASI Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana

Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana DAKWAAN TUNGGAL Dalam surat dakwaan ini hanya satu tindak pidana saja yang didakwakan, tidak terdapat tindak pidana lain baik sebagai alternative maupun sebagai pengganti. Misalnya dalam surat dakwaan hanya didakwakan tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP). Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana

Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana DAKWAAN ALTERNATIF Dalam bentuk ini surat dakwaan disusun atas beberapa lapisan yang satu mengecualikan dakwaan pada lapisan yang lain. Dakwaan alternative dipergunakan karena belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang akan dapat dibuktikan Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada lapisan dakwaan yang dipandang terbukti. Contoh dakwaan yang disusun secara alternative: Pencurian (pasal 362 KUHP) atau Penadahan (pasal 480 KUHP) Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada lapisan dakwaan yang dipandang terbukti Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana

DAKWAAN SUBSIDAIR (Berlapis) Bentuk dakwaan ini dipergunakan apabila satu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan pidana, tetapi belum dapat diyakini kepastian perihal kualifikasi dan ketentuan pidana yang lebih tepat dapat dibuktikan. Lapisan dakwaan disusun secara berurutan dimulai dari tindak pidana yang diancam dengan pidana terberat dalam kelompok jenis tindak pidana yang sama Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana

Contoh Dakwaan Subsidair Lapisan dakwaan disusun secara berurut: Primair: Pembunuhan Berencana (pasal 340 KUHP) Subsidair: Pembunuhan (338 KUHP) Lebih Subsidair: Penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang (pasal 355 ayat 2 KUHP) Lebih Subsidair lagi: Penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang (pasal 354 ayat 2 KUHP) Lebih-lebih Subsidair lagi: Penganiayaan biasa yang mengakibatkan matinya orang (pasal 351 ayat 3 KUHP) Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana

Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana DAKWAAN KUMULATIF Bentuk ini digunakan bila kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus dan tindak pidana tersebut masing-masing berdiri sendiri. Semua tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan satu demi satu. Persamaannya dengan dakwaan subsidair karena sama-sama terdiri dari beberapa lapisan dakwaan dan pembuktiannya dilakukan secara berurutan Misalnya dakwaan disusun: Kesatu : Pembunuhan (pasal 338 KUHP) Kedua : Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) Ketiga : Perkosaan (pasal 285 KUHP) Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana

Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana DAKWAAN KOMBINASI Bentuk ini merupakan perkembangan baru dalam praktek sesuai perkembangan di bidang kriminalitas yang semakin variatif baik dalam bentuk/jenisnya dalam modus operandi yang dipergunakan. Kombinasi/gabungan dakwaan tersebut terdiri atas dakwaan kumulatif dan dakwaan subsidair Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana

Dakwaan Kombinasi atau Gabungan Kesatu: Primer: Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) Subsidair: Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP) Lebih Subsidair: Penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang (pasal 355 ayat 2 KUHP) Kedua: Perampoka/pencurian dengan kekerasan (pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP) Ketiga: Perkosaan (pasal 285 KUHP) Slide Kuliah Praktik Hukum Pidana