EVALUASI Pelaksanaan Pemilu dengan Undang-Undang yang Berbeda Oleh Husni Kamil Manik Ketua KPU RI
PENGANTAR Pemilu 2014 – Pileg dan Pilpres dilaksanakan melalui 2 (dua) UU yang berbeda UU No. 8 Tahun 2012 telah mengakomodiasi terobosan agar tercipta Pemilu yang LuberJudil Pemilu Presiden msh menggunakan UU yg belum direvisi PEMILU 2014 UU NO. 8 TAHUN 2012 PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD UU NO. 42 TAHUN 2008 PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
ASPEK MANAJEMEN PEMILU EVALUASI PEMILU 2014 ASPEK REGULASI ASPEK MANAJEMEN PEMILU
REGULASI [1] UU Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden berubah tiap periode Waktu pengesahan UU Pemilu yg sudah dekat dengan tahapan Pemilu mengakibatkan KPU harus bekerja keras untuk menyusun pedoman teknis yg dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU)
REGULASI [2] Pemilu Legislatif Tahun 2014 yang dilaksanakan sebelum Pilpres didasarkan pada UU yg baru yaitu UU 8/2012 Sedangkan untuk Pemilu Presiden Tahun 2014, karena pembahasan revisi UU Pilpres tidak dapat diselesaikan, maka masih menggunakan dasar hukum UU 42/2008
REGULASI [3] Perbedaan pengaturan atas hal yg sama pada kedua UU tersebut, membuat KPU harus menyusun regulasi penyelenggaraan Pilpres dengan mengakomodasi best practice dalam penyelenggaraan Pileg
REGULASI [4] Pengaturan yg berbeda dlm UU 8/2012 dan UU 42/2008, antara lain: Hak pilih anggota TNI/POLRI UU 8/2012 – TNI/POLRI tidak menggunakan hak pilihnya pada Pileg 2014 UU 42/2008 - TNI/POLRI tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2009 saja, tidak menyebutkan Pemilu berikutnya (Tahun 2014) Rekapitulasi perolehan suara UU 8/2012 – dilakukan rekapitulasi di tingkat desa UU 42/2008 – tidak dilakukan rekapitulasi di tingkat desa
REGULASI [5] Pengaturan yg berbeda dlm UU 8/2012 dan UU 42/2008, antara lain: Sanksi bagi pelanggar UU Pemilu UU 8/2012 – pelanggar dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi, mis. pembatalan sebagai calon atau calon terpilih UU 42/2008 – pelanggar hanya dikenakan sanksi pidana Jumlah pemilih pada 1 TPS UU 8/2012 – paling banyak 500 orang pemilih UU 42/2008 – paling banyak 800 orang pemilih
MANAJEMEN PEMILU [1] Meliputi: Penyelenggaraan tahapan Pemilu Rekrutmen dan tugas Penyelenggara Pemilu Pelayanan Peserta Pemilu Partisipasi masyarakat Penyelesaian sengketa
MANAJEMEN PEMILU [2] Penyelenggaraan tahapan Pemilu Dg UU yg berbeda, terdapat program dan kegiatan yg harus dilakukan berulang kali Kegiatan yg berulang, antara lain: Pemutakhiran data pemilih Pembentukan badan penyelenggara ad hoc Pengadaan logistik Pemilu Sosialisasi, publikasi, dan pendidikan pemilih
MANAJEMEN PEMILU [3] Rekrutmen dan tugas Penyelenggara Pemilu Tugas & kewenangan penyelenggara Pemilu, terutama penyelenggara ad hoc diatur dlm UU 15/2001 ttg Penyelenggara Pemilu, UU 8/2012 dan UU 42/2008 Pengaturan tsb di atas berbeda, mis dlm UU 15/2011 dan UU 8/2012 diatur tugas PPS untuk melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat desa, sedangkan dlm UU 42/2008 meniadakan kewenangan PPS untuk melakukan rekapitulasi
MANAJEMEN PEMILU [4] Rekrutmen dan tugas Penyelenggara Pemilu Tersebarnya pengaturan mengenai tugas & kewenangan penyelenggara Pemilu dlm beberapa peraturan tsb di atas, menimbulkan terjadinya tumpang tindih atau bahkan kontradiksi pengaturan Rekrutmen atau pengangkatan harus dilakukan lebih dari 1 kali
MANAJEMEN PEMILU [5] Pelayanan Peserta Pemilu Sistem Pemilu Legislatif memungkinkan terdapat banyak Parpol peserta Pemilu Membutuhkan upaya, waktu dan biaya yg memadai untuk melakukan verifikasi Parpol Peserta Pemilu
MANAJEMEN PEMILU [6] Partisipasi masyarakat Pemilu Legislatif dg sistem proporsional terbuka membuat pemilih bingung karena banyaknya calon yg cenderung belum tentu dikenal oleh pemilih Pemilu dg jarak waktu yg berdekatan menimbulkan kejenuhan sehingga tingkat partisipasi pemilih yg menggunakan haknya menurun, terutama dlm Pilkada
MANAJEMEN PEMILU [7] Penyelesaian sengketa Meskipun UU Pemilu sdh membatasi ruang lingkup atau obyek sengketa Pemilu, akan tetapi faktanya terjadi gugatan paska Pemilu Perlu menata kembali mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu yg lebih sederhana, cepat dan biaya kecil
REKOMENDASI Perlu menyusun Kodifikasi UU Pemilu, agar terdapat pengaturan yg lebih komprehensif, tidak tumpang tindih, atau bertentangan satu sama lain
PERBANDINGAN PEMBENTUKAN UU PEMILU Terkodifikasi dan dilaksanakan serentak Tidak terkodifikasi dan dilaksanakan secara berhimpitan Efisiensi Anggaran Pemilu Anggaran terpisah antara Pileg dan Pilpres Efisiensi Tahapan Pemilu, meminimalisasi konflik kepentingan penyelenggara Pemilu di tingkat pelaksana (menjaga netralitas penyelenggara Pemilu) Tahapan dilaksanakan secara berhimpitan, memungkinkan terdapat kesalahan-kesalahan administratif Pemungutan Suara cukup dilakukan 1 (satu) kali, dan Pemilih tidak dibuat bingung atas aturan dalam Pemilu yang berbeda padahal dilaksanakan secara hampir bersamaan (akibat dari UU rujukan yang berbeda) Membuat kebingungan Pemilih karena pengaturan dalam Pileg dan Pilpres berbeda Sosialisasi dilakukan 1 (satu) kali. Sosialisasi dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk Pileg dan untuk Pilpres, sehingga dapat juga berpengaruh pada partisipasi Pemilih untuk memilih
demikian TERIMA KASIH www.kpu.go.id