EVALUASI Pelaksanaan Pemilu dengan Undang-Undang yang Berbeda

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

AGUN GUNANDJAR SUDARSA Ketua Komisi II DPR RI. UU No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah Akan direvisi dengan inisiatif/ diusulkan Pemerintah menjadi 3 RUU,
PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
TAHAPAN, PROGRAM, & JADUAL
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
POTENSI KERAWANAN PEMILU
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Oleh: Nelson Simanjuntak Badan Pengawas Pemilu RI
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
SALAM ADHYAKSA.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
EVALUASI PILKADA 2015: CATATAN TERHADAP PILKADA SERENTAK TRANSISI GELOMBANG PERTAMA MENUJU PILKADA SERENTAK NASIONAL OLEH: HUSNI KAMIL MANIK.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
EVALUASI PILKADA 2015 R E K O M E N D A S I REVISI UNDANG-UNDANG
POTENSI DAN ANTISIPASI PERMASALAHAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
Potensi Sengketa Pemillu Presiden dan Wakil Presiden
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILU
ISU-ISU LAIN.
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
Quo Vadis Penyelenggara Pemilu
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
KPU Provinsi Jawa Tengah
Evaluasi Pemilukada Di Jawa Tengah Tahun 2010
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
KPU KAB. KARANGANYAR DALAM MENGANTISIPASI KECURANGAN PEMILU
OPTIMALISASI PERAN POLRI DALAM MENGHADAPI PEMILU 2014
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
PENGAWASAN PARTISIPATIF
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

EVALUASI Pelaksanaan Pemilu dengan Undang-Undang yang Berbeda Oleh Husni Kamil Manik Ketua KPU RI

PENGANTAR Pemilu 2014 – Pileg dan Pilpres dilaksanakan melalui 2 (dua) UU yang berbeda UU No. 8 Tahun 2012 telah mengakomodiasi terobosan agar tercipta Pemilu yang LuberJudil Pemilu Presiden msh menggunakan UU yg belum direvisi PEMILU 2014 UU NO. 8 TAHUN 2012 PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD UU NO. 42 TAHUN 2008 PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

ASPEK MANAJEMEN PEMILU EVALUASI PEMILU 2014 ASPEK REGULASI ASPEK MANAJEMEN PEMILU

REGULASI [1] UU Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden berubah tiap periode Waktu pengesahan UU Pemilu yg sudah dekat dengan tahapan Pemilu mengakibatkan KPU harus bekerja keras untuk menyusun pedoman teknis yg dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU)

REGULASI [2] Pemilu Legislatif Tahun 2014 yang dilaksanakan sebelum Pilpres didasarkan pada UU yg baru yaitu UU 8/2012 Sedangkan untuk Pemilu Presiden Tahun 2014, karena pembahasan revisi UU Pilpres tidak dapat diselesaikan, maka masih menggunakan dasar hukum UU 42/2008

REGULASI [3] Perbedaan pengaturan atas hal yg sama pada kedua UU tersebut, membuat KPU harus menyusun regulasi penyelenggaraan Pilpres dengan mengakomodasi best practice dalam penyelenggaraan Pileg

REGULASI [4] Pengaturan yg berbeda dlm UU 8/2012 dan UU 42/2008, antara lain: Hak pilih anggota TNI/POLRI UU 8/2012 – TNI/POLRI tidak menggunakan hak pilihnya pada Pileg 2014 UU 42/2008 - TNI/POLRI tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2009 saja, tidak menyebutkan Pemilu berikutnya (Tahun 2014) Rekapitulasi perolehan suara UU 8/2012 – dilakukan rekapitulasi di tingkat desa UU 42/2008 – tidak dilakukan rekapitulasi di tingkat desa

REGULASI [5] Pengaturan yg berbeda dlm UU 8/2012 dan UU 42/2008, antara lain: Sanksi bagi pelanggar UU Pemilu UU 8/2012 – pelanggar dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi, mis. pembatalan sebagai calon atau calon terpilih UU 42/2008 – pelanggar hanya dikenakan sanksi pidana Jumlah pemilih pada 1 TPS UU 8/2012 – paling banyak 500 orang pemilih UU 42/2008 – paling banyak 800 orang pemilih

MANAJEMEN PEMILU [1] Meliputi: Penyelenggaraan tahapan Pemilu Rekrutmen dan tugas Penyelenggara Pemilu Pelayanan Peserta Pemilu Partisipasi masyarakat Penyelesaian sengketa

MANAJEMEN PEMILU [2] Penyelenggaraan tahapan Pemilu Dg UU yg berbeda, terdapat program dan kegiatan yg harus dilakukan berulang kali Kegiatan yg berulang, antara lain: Pemutakhiran data pemilih Pembentukan badan penyelenggara ad hoc Pengadaan logistik Pemilu Sosialisasi, publikasi, dan pendidikan pemilih

MANAJEMEN PEMILU [3] Rekrutmen dan tugas Penyelenggara Pemilu Tugas & kewenangan penyelenggara Pemilu, terutama penyelenggara ad hoc diatur dlm UU 15/2001 ttg Penyelenggara Pemilu, UU 8/2012 dan UU 42/2008 Pengaturan tsb di atas berbeda, mis dlm UU 15/2011 dan UU 8/2012 diatur tugas PPS untuk melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat desa, sedangkan dlm UU 42/2008 meniadakan kewenangan PPS untuk melakukan rekapitulasi

MANAJEMEN PEMILU [4] Rekrutmen dan tugas Penyelenggara Pemilu Tersebarnya pengaturan mengenai tugas & kewenangan penyelenggara Pemilu dlm beberapa peraturan tsb di atas, menimbulkan terjadinya tumpang tindih atau bahkan kontradiksi pengaturan Rekrutmen atau pengangkatan harus dilakukan lebih dari 1 kali

MANAJEMEN PEMILU [5] Pelayanan Peserta Pemilu Sistem Pemilu Legislatif memungkinkan terdapat banyak Parpol peserta Pemilu Membutuhkan upaya, waktu dan biaya yg memadai untuk melakukan verifikasi Parpol Peserta Pemilu

MANAJEMEN PEMILU [6] Partisipasi masyarakat Pemilu Legislatif dg sistem proporsional terbuka membuat pemilih bingung karena banyaknya calon yg cenderung belum tentu dikenal oleh pemilih Pemilu dg jarak waktu yg berdekatan menimbulkan kejenuhan sehingga tingkat partisipasi pemilih yg menggunakan haknya menurun, terutama dlm Pilkada

MANAJEMEN PEMILU [7] Penyelesaian sengketa Meskipun UU Pemilu sdh membatasi ruang lingkup atau obyek sengketa Pemilu, akan tetapi faktanya terjadi gugatan paska Pemilu Perlu menata kembali mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu yg lebih sederhana, cepat dan biaya kecil

REKOMENDASI Perlu menyusun Kodifikasi UU Pemilu, agar terdapat pengaturan yg lebih komprehensif, tidak tumpang tindih, atau bertentangan satu sama lain

PERBANDINGAN PEMBENTUKAN UU PEMILU Terkodifikasi dan dilaksanakan serentak Tidak terkodifikasi dan dilaksanakan secara berhimpitan Efisiensi Anggaran Pemilu Anggaran terpisah antara Pileg dan Pilpres Efisiensi Tahapan Pemilu, meminimalisasi konflik kepentingan penyelenggara Pemilu di tingkat pelaksana (menjaga netralitas penyelenggara Pemilu) Tahapan dilaksanakan secara berhimpitan, memungkinkan terdapat kesalahan-kesalahan administratif Pemungutan Suara cukup dilakukan 1 (satu) kali, dan Pemilih tidak dibuat bingung atas aturan dalam Pemilu yang berbeda padahal dilaksanakan secara hampir bersamaan (akibat dari UU rujukan yang berbeda) Membuat kebingungan Pemilih karena pengaturan dalam Pileg dan Pilpres berbeda Sosialisasi dilakukan 1 (satu) kali. Sosialisasi dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk Pileg dan untuk Pilpres, sehingga dapat juga berpengaruh pada partisipasi Pemilih untuk memilih

demikian TERIMA KASIH www.kpu.go.id