Introducing Hukum acara pidana
Pembahasan Peraturan MK Hapid Definisi Kedudukan Hapid Proses Hukum Acara Pidana Apa itu Hapid? Bagaimana Kedudukan Hapid ? Definisi Penyelidikan, dll Definisi Penyidikan, dll
INTRODUCTION HOW TO PASS THIS SUBJECT? Kehadiran 10% Tugas 15% MID TERM TEST 35% FINAL TEST 40% (10+15+15+11) Passing Grade: Min. 55. ALTERNATIF: KUIS/PRESENTATION Toleransi keterlambatan: MAX 15 MIN.
Lecturing Program = SAP Lecturing Program /SAP= cek SAP Tugas Mingguan Syarat: - Dikumpulkan on time Tulis tangan Min 3 referensi Kertas Folio Fotokopi untuk bukti
DEFINISI: HAPID, SISTEM HUKUM, MODEL HUKUM
DEFINISI KUHAP: tidak memberikan defenisi, tapi mendefenisikan ttg fungsi dsb sep penyelidikan, penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, dll. Definisi Wirjono Prodjodikoro: rangkaian peraturan2 yg memuat cara bgmn aparatur penegak hukum dlm sistem peradilan pidana bertindak guna mencapai tujuan negara dgn mengadakan hkm pidana. Dalam hkm pidana diatur “bila”, kepada “siapa” dan “bagaimana” hakim dpt menjatuhkan pidana. (pengertian ini sempit, punishment oriented).
DEFINISI Hk acara pidana diadakan utk menegakkan (i) keadilan, (ii) memberantas kejahatan dan (iii) mencegah sekaligus. Hk acara pidana harus beorientasi kesisteman, suatu sistem yang menegakkan keadilan, memberantas kejahatan, dan mencegah kejahatan. Pengertian hk acara pidana sebagai rangkaian penegakan hukum yang diarahkan untuk mencapai ketiga tujuan tersebut kemudian disebut sistem peradilan pidana (“SPP”) pengertian yang lebih luas dari hk acara pidana ( vide, Luhut M.P Pangaribuan, Lay Judges dan Hakim Ad Hoc, Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana, 2009:72-74).
Definition Legal Model: different foundations of law used in various nations. Dasar hukum yang berbeda2 digunakan oleh berbagai negara. Model = pola yang sama = lebih luas dari definisi “system”. Legal System: Sistem Hukum. an operating set of legal Institutions, procedures, and rules. Rangkaian proses terdiri dari institusi hukum, prosedur dan peraturan. Refleksi dari Tradisi hukum. Sistem Peradilan Pidana:
Macam2 Sistem Hukum dan Model Common law and Civil Law = 2 sistem hukum yang utama digunakan oleh berbagai negara. (Cat: Civil law bisa berarti sistem hukum atau kasus perdata). Crime-control model and due process model (juga terdapat Family Model) Inquisitorial - accusatorial & Non-Adversary - Adversarial
Prinsip dan Konsep dalam KUHAP Indonesia Criminal Procedure Code (KUHAP): equality before the law; presumption of innocence; remedy and rehabilitation, fair, impartial, impersonal and objective; legal assitance; open trial; etc
Law System Common Law System Civil Law System Muncul di abad 12 di Inggris. Digunakan oleh negara berbahasa Inggris atau bekas jajahan Inggris. Adversarial Hakim sbg arbiterL Membaca kasus, menginterpretasi hukum yang berlaku, termasuk yurisprudensi/Preseden yang dibuat berdasar kasus terdaulu. Judges made law. Aplikasi Hukum: Khusus – umum. Flexible & umumnya dapat diprediksi. Berasal dari Kerajaan Holy Roma. Digunakan di negara Eropa Kontinental dan bekas jajahannya. Inquisitorial Hakim sbg Ahli: investigasi kasus, aktif, dan mengaplikasikan hukum yang berlaku. Aplikasi hukum: Umum – Khusus (Kasus). Lbh mengutamakan dapat diprediksi daripada fleksibilitas.
Type of Legal System Common Law System Civil Law System Precedent: The principle that previous case with similar facts on an identical point of law will bind courts of equal or lower status. (Prinsip bahwa kasus terdahulu dengan fakta yang mirip dan hukum yang sama, mengikat pengadilan yang sama atau pengadilan di bawahnya). Pengadilan tidak menganut preseden. Secara normatif putusan terdahulu baik dari tingkat yang sama ataupun di atasnya, tidak mengikat pengadilan yang sama atau dibawahnya. (kec. Bbrp negara tertentu). Indonesia: Dikenal adanya Yurisprudensi namun bersifat ad hoc. Pernyataan mengenai interpretasi atau masalah kebijakan untuk putusan dibuat oleh MA dalam bentuk Surat Edaran MA (Common law: practices notes).
Criminal Procedure System Inquisitorial Adversarial Kebanyakan berlaku di negara civil law system/ Eropa Continental . Jaksa memiliki kewenangan untuk membuktikan tuntutan/dakwaannya. Hakim: tdd panel, yang memiliki kewenangan u/ memeriksa kasus secara langsung dan menanyakan para pihak serta saksi2. No plead bargain / non jury system Kebanyakan berlaku di negara common law Dua sisi: biasanya diwakili oleh advokat yang pintar, yang melakukan argumen di depan persidangan. Hakim: tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atau memeriksa kasus scr langsung. Hanya bertanya kpd saksi jika terdapat keterangan yang perlu diklarifikasi. Plead bargain / jury system
LEGAL SYSTEM MODEL Crime-control model (CCM) Due process model (DPM) Dasar pembedaan (Herbert L. Packer): “Apakah proses pemeriksaan perkara pidana terjadi dalam is a high-speed (CCM) atau a low speed instrumen of social control (DPM),” “Apakah tujuan dari masing2 model, untuk memberantas kejahatan (CCM) atau melindungi pihak terkait dari kewenangan negara (DPM). DPM awalnya merupakan reaksi karena adanya keluhan terhadap CCM. Di Amerika kedua model sudah pernah diberlakukan. - Herbert L Parcker.
Model of Legal System Crime Control Model Due Process Model Affirmative Model: Keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan kewenangan APH secara maksimal untuk keamanan publik. Tindakan Preventif dari tindak pidana adalah fungsi yg paling penting selama proses perkara pidana. Presumption of Guilty: pre-arrest, arrest, process verball, etc Cenderung jauh bersifat administrative & managerial. Tujuan: hasil dan efisiensi. Negative model Pembatasan kewenangan Aparat penegak hukum lebih penting. Presumption of innocence: Miranda rules, plead bargain, etc. Lebih bersifat adversarial dan peradilan daripada administratif. Tujuan: Proses yang adil dan tidak memihak.
2. Ketentuan Hukum Acara Pidana UU No.8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU “Para Penegak Hukum” UU 2002:2 ttg Kepolisian Negara RI UU 2004:16 ttg Kejaksaan RI UU 2009: 48 ttg Kekuasaan Kehakiman; UU 2009:3 ttg MA RI; UU 2004:5 ttg Peradilan Umum UU yg mengatur wewenang PPNS UU Substansial UU 2000:26 ttg Pengadilan HAM UU 2002:30 ttg KPK UU 2009:46 ttg Pengadilan Tipikor UU 1997:3 ttg Pengadilan Anak UU 2009:22 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU 2003:15 ttg Pemberantasan TP Terorisme UU 2004:31 ttg Perikanan Ketentuan Hukum Acara Pidana Perundang-Undangan Sektoral Secara Khusus Peraturan Pemerintah, mis : PP No.27 Tahun 1983 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Surat Keputusan Kapolri Surat Keputusan Jaksa Agung Surat Keputusan Menteri Kehakiman Peraturan Menteri Kehakiman Peraturan-Peraturan Pelaksanaan Lainnya
PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA Kejadian Hukum Penyelidikan Penyidikan Pra Pen dan Penuntutan (Pra Peradilan) Pemeriksaan persidangan Putusan Upaya Hukum Eksekusi Pengawasan dan Pengamatan
Proses Ajudikasi Perkara Pidana Pembacaan Surat Dakwaan Keberatan/Eksepsi Tanggapan Eksepsi Putusan Sela Pembuktian Tuntutan Hukum Requisitoor/ Pembelaan Pledooi/ Replik - Duplik Putusan
3. SISTEM PERADILAN PIDANA PERJALANAN ORANG BEBAS MENJADI TERPIDANA Pra-P Upaya Paksa SPDP Pembuktian Bisa disidik? Upaya Paksa BAP SD ST Putusan Tugas & Tanggung Jawab LP Hakim Wasmat Wewenang Wewenang Wewenang JPU Wewenang Hakim Penyidik/Penyelidik Penyidik J-Peneliti (1) Orang bebas (2) Saksi (3) Tersangka (4) Terdakwa (5) Terpidana Hak Peristiwa Hukum Pidana Hak Hak Surat Keberatan Praperadilan Eksepsi Pledoi Remisi, Asimilasi & pelepasan bersyarat Surat Pengalihan/ Penangguhan Penahanan dengan jaminan uang atau jaminan orang dengan konpensasi uang Pasca-Ajudikasi: terima atau upaya hukum, biasa & luarbiasa Pra-Ajudikasi Ajudikasi
TUGAS MINGGU DEPAN Sejarah Hapid Penyelidikan Penyidikan Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan