PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH OLEH WIRDYANINGSIH
PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT HUKUM ISLAM Shulhu Tahkim Al Qadha created by WIRDYANINGSIH
created by WIRDYANINGSIH 1. SHULHU/ ISHLAH Secara harfiah : memutus pertengkaran atau perselisihan. Pengertian syari’ah : Suatu jenis akad (perjanjian) untuk mengakhiri perlawanan (perselisihan) antara dua orang yang berlawanan . Mushalih : Masing-masing pihak yang mengadakan perdamaian dalam Islam. Mushalih ‘anhu : Objek yang diperselisihkan oleh para pihak. Mushalih ‘alaihi : Perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain untuk mengakhiri pertengkaran. created by WIRDYANINGSIH
created by WIRDYANINGSIH Dasar Hukum Al Hujurat ayat 9: “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” Ijma’ Umar ra: “Tolaklah permusuhan hingga mereka berdamai, karena pemutusan perkara melalui pengadilan akan mengembangkan kedengkian di antara mereka” created by WIRDYANINGSIH
Cara penyelesaian SHULHU Ibra membebaskan debitor dari sebagian kewajibannya Mufadhah penggantian dengan yang lain dengan cara: menghibahkan (shulhu hibah), menjual (shulhu bay), atau menyewakan (shulhu ijarah) sebagian barang yang dituntut oleh penggugat created by WIRDYANINGSIH
2. TAHKIM Pengangkatan seorang atau lebih sebagai juru damai (hakam) antara pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara yang mereka perselisihkan secara damai Tahkim berasal dari kata hakkama, Secara etimologis: menjadikan seseorang sebagai pencegah suatu sengketa. Menurut terminologis: pengangkatan seorang atau lebih sebagai wasit atau juru damai oleh dua orang atau lebih yang bersengketa, guna menyelesaikan perkara yang mereka perselisihkan secara damai. Dalam istilah sekarang tahkim diterjemahkan sebagai arbitrase dan orang yang bertindak sebagai wasitnya disebut arbiter atau hakam. Tahkim merupakan bagian dari al Qadla (peradilan).
created by WIRDYANINGSIH Dasar hukum TAHKIM An Nisa ayat 35: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan…” HR Tarmizi “Kaum Muslimin sangat terikat dengan perjanjiannya, kecuali persyaratan (perjanjian) yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” created by WIRDYANINGSIH
created by WIRDYANINGSIH 3. AL QADHA Secara harfiah: memutuskan atau menetapkan. Menurut istilah fikih : menetapkan hukum syara’ pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikan secara adil dan mengikat. Lembaga al Qadha adalah lembaga resmi pemerintahan untuk melaksanakan fungsi yudikatif yang berwenang menyelesaikan perkara perdata dan pidana. Orang yang berwenang untuk menyelesaikan perkara pada pengadilan qadli (hakim). Kekuasaan qadli tidak dibatasi oleh pihak yang bertikai keputusan qadli ini mengikat keduabelah pihak. created by WIRDYANINGSIH
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA Choice of forum/choice of jurisdiction: Di luar Pengadilan (Non Litigasi): Musyawarah/ Negosiasi Mediasi Mediasi Perbankan Arbitrase BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) Di Dalam Pengadilan (Non Litigasi dan Litigasi) : Mediasi di Pengadilan Agama Pengadilan Agama created by WIRDYANINGSIH
CIRI-CIRI BENTUK-BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA NEGOSIASI MEDIASI/ KONSILIASI PENGADILAN/ LITIGASI ARBITRASE TINGKAT FORMA LITAS TIDAK FORMAL SANGAT FORMAL, TERIKAT HUKUM ACARA AGAK FORMAL SIFAT PROSES MUFAKAT MUFAKAT PARA PIHAK PERTIKAIAN ALAT BUKTI, ARGUMEN PERTIKAIAN, ALAT BUKTI, ARGUMEN PIHAK KETIGA NETRAL TIDAK ADA MEDIATOR, YANG DIPILIH PARA PIHAK, DENGAN/ TANPA KEAHLIAN DALAM BIDANG YANG DIPERSENGKETAKAN HAKIM YANG TIDAK DIPILIH OLEH PARA PIHAK, TANPA KEAHLIAN DALAM BIDANG YANG DIPERSENGKETAKAN ARBITER YANG DIPILIH OLEH PARA PIHAK, DENGAN KEAHLIAN DALAM BIDANG YANG DIPERSENGKETAKAN PUBLI KASI TERTUTUP TERBUKA HASIL AKHIR KESEPAKATAN/ TIDAK SEPAKAT PUTUSAN DAN PENETAPAN PUTUSAN
PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN UU No. 30 /1999 tentang Arbitrase dan Pilihan Penyelesaian Sengketa mengatur tentang penyelesaian sengketa di luar Pengadilan, yakni melalui konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi dan penilaian ahli. “Mediation is an informal process in which a neutral third party helps other resolve a dispute or plan a transaction but does not (and ordinarly does not have the power to) impose a solution”. (Riskin and WestBrook) created by WIRDYANINGSIH
created by WIRDYANINGSIH 1. MEDIASI Dapat dilakukan di: Di luar Pengadilan: Di dalam Pengadilan: Dasar Hukum UU 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Pasal 6. PBI No.10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Bank Indonesia No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. PERMA No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan created by WIRDYANINGSIH
MEDIASI PADA PERBANKAN SYARIAH Mediasi Perbankan PBI No.10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Bank Indonesia No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan Mediasi adalah proses penyelesaian Sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan. Mediator adalah pihak yang tidak memihak dalam membantu pelaksanaan mediasi BI tidak memilah sengketa antara bank konvensional dan sengketa bank syariah. Sehingga mediator yang menyelesaikan sengketa bank syariah tidak disyaratkan harus memiliki kriteria khusus seperti harus memahami prinsip-prinsip syariah pada bank syariah. created by WIRDYANINGSIH
created by WIRDYANINGSIH 2. ARBITRASE “Arbitration is form of adjudication in which the neutral decision maker is not a judge or an official of an administrative agency. There is no single, comprehensive definition of arbitration that accurately describes all arbitation system”. UU 30/1999: Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. created by WIRDYANINGSIH
created by WIRDYANINGSIH DASAR HUKUM ARBITRASE UU 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Pilihan Penyelesaian Sengketa. Fatwa DSN: Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah created by WIRDYANINGSIH
Badan Arbitrase Syari`ah Nasional (BASYARNAS) BASYARNAS saat didirikan bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) tanggal 21 Oktober 1993, berbadan hukum Yayasan. Perubahan nama dari BAMUI menjadi BASYARNAS diputuskan dalam Rakernas MUI tahun 2002. Basyarnas berdiri secara otonom dan independen sebagai salah satu instrument hukum yang menyelesaikan perselisihan antara pihak, baik yang datang dari dalam lingkungan bank syari`ah, asuransi syari`ah, maupun pihak lain yang memerlukannya. Penyelesaian melalui Basyarnas dapat dilakukan bila terjadi kesepakatan dan dicantumkan dalam akad sejak awal sebelum terjadi sengketa (“pactum compromittendo”) atau dibuat ketika terjadi sengketa (akta kompromis).
created by WIRDYANINGSIH 3. PERADILAN AGAMA Peradilan Agama (UU 3/2006 Pasal 49) Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syari'ah. created by WIRDYANINGSIH
created by WIRDYANINGSIH 3. PERADILAN AGAMA Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi: bank syari’ah; lembaga keuangan mikro syari’ah. asuransi syari’ah; reasuransi syari’ah; reksa dana syari’ah; obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; sekuritas syari’ah; pembiayaan syari’ah; pegadaian syari’ah; dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan bisnis syari’ah. created by WIRDYANINGSIH
Penjelasan Pasal 49 UU No. 3/2006 Penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syari’ah, melainkan juga di bidang ekonomi syari’ah lainnya. Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini. created by WIRDYANINGSIH
created by WIRDYANINGSIH RUANG LINGKUP KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH Meliputi semua perkara di bidang sengketa ekonomi syariah (Psl 49 UU 3/2006) Meliputi sengketa antar lembaga ekonomi syariah dengan pihak non Islam Tidak menjangkau klausula arbitrase (Pasal 58-60 UU 48/2009 ttg Kekuasaan Kehakiman). created by WIRDYANINGSIH
DUALISME KEWENANGAN PERADILAN AGAMA SEMA No.8 Tahun 2008 yang menyatakan eksekusi putusan Basyarnas adalah kewenangan Pengadilan Agama dibatalkan dengan Surat Edaran MA (SEMA) No. 8 Tahun 2010 yang mengatur eksekusi putusan Basyarnas ke Pengadilan Negeri. MA mendasarkan pada Pasal 59 ayat (3) UU No.48 Tahun 2009 yang menyatakan para pihak yang tidak melaksanakan putusan arbitrase (termasuk arbitrase syariah) secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. created by WIRDYANINGSIH
KEUNGGULAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERADILAN AGAMA Perluasan kewenangan Peradilan Agama diatur dalam UU Memiliki SDM yang memahami permasalahan syariah, Mempunyai hukum materiil yang cukup memadai, antara lain KHES Keberadaan kantor Pengadilan Agama hampir meliputi semua wilayah Kabupaten dan Kotamadya di seluruh wilayah Indonesia sehingga ada kemudahan pelayanan. created by WIRDYANINGSIH
KELEMAHAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERADILAN (AGAMA) Sebagian besar Aparat mempunyai latar belakang disiplin ilmu syariah dan hukum namun kurang memahami aktifitas ekonomi mikro maupun makro. Pencitraan inferior yang dipandang hanya berkutat menangani masalah NCTR sulit dihapus Sebagian besar kondisi sarana maupun prasarananya belum merepresentasikan sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan mengadili para pelaku bisnis, Penampilan dan kemampuan aparat yang dianggap kurang meyakinkan. created by WIRDYANINGSIH
PENYELESAIAN SENGKETA BIDANG PERBANKAN SYARIAH Pasal 55 UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. (2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad (3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah. Penjelasan ayat (2) Dihapus dengan Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 Yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad” adalah upaya sebagai berikut: musyawarah; mediasi perbankan; melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
created by WIRDYANINGSIH UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 30 memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan LJK Indonesia. created by WIRDYANINGSIH
WASSALAM