AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Advertisements

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN DAN CUKAI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT
KEBIJAKAN DJBC DALAM RANGKA MENDUKUNG PROSES LOGISTIK
Pertukaran Data Elektronik (PDE) Internet
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
SOSIALISASI AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR (OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT) AUDITORIUM MERAUKE KP DJBC, 02 FEBRUARI 2017.
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
ajustment/opinion/deal
AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017
Kemudahan Pembayaran Cukai
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
FASILITAS PEMBERITAHUAN PENDAHULUAN
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepabenan dan Cukai Pertemuan 5 : Pengenalan dan Environment CEISA.
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
Tempat Penimbunan Berikat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Transcript presentasi:

AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

VISI : MENJADI INSTITUSI KEPABEANAN DAN CUKAI TERKEMUKA DI DUNIA Community Protector Revenue Collector Trade Facilitator Industrial Assistance FUNGSI IMPLEMENTASI DJBC VISI : MENJADI INSTITUSI KEPABEANAN DAN CUKAI TERKEMUKA DI DUNIA

ARAH KEBIJAKAN DJBC MUTUAL COOPERATION Belaasting Industrial Revenue Industrial Assistance Facilitation Revenue Facilitation Revenue Industrial Assistance Community Protector Community Protector Industrial Assistance Revenue Customs sebagai bagian dari Logistic Supply Chain (LSC) MUTUAL COOPERATION DJBC STAKEHOLDERS

Situasi Perdagangan Internasional LATAR BELAKANG AEO Situasi Perdagangan Internasional 9.11 Volume Perdagangan Meningkat = Illegal Trade CUSTOMS Role Terbatasnya SDM Industrial Fostering SPEED & SECURITY

Kegiatan Implementasi AEO KOMITMEN IMPLEMENTASI AEO Letter of Intent tahun 2005 Kegiatan Implementasi AEO Capacity Building Workshop Sosialisasi Eksternal dan Internal Working Group Customs to Business Dialogue Customs Cross Government Agency Dialogue Peluncuran AEO Indonesia Internship Program Instruksi Presiden Nomor 1/2010 PMK-219/PMK.04/2010 PMK-227/PMK.04/2014 Perdirjen Nomor PER-4/BC/2015

AEO Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu AEO Importir Eksportir PPJK Pengusaha TPS Pengusaha TPB Pihak lainnya (Konsolidator, penyelenggara pos) Pengangkut Pasal 2 ayat (2) PMK 227/PMK.04/2014 6

Supply Chain of Logistic Operator Jaminan Keamanan Jaminan Keamanan Importir Produsen Jaminan Keamanan Jaminan Keamanan Warehouse Eksportir Jaminan Keamanan Jaminan Keamanan Bea dan Cukai Transporter PPJK/Broker Jaminan Keamanan

Mitra Utama VS AEO Mitra Utama AEO Fasilitas Reward Penilaian terhadap kepatuhan Berlaku Nasional Importir Sertifikasi Partnertship Mutual Trust Pemenuhan aspek Safety & Security Berlaku Internasional Supply Chain

KONDISI DAN PERSYARATAN SEBAGAI AEO Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai 1 Mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan 2 Mempunyai kemampuan keuangan 3 Mempunyai sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi 4 Mempunyai sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian 5 Mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan 6

KONDISI DAN PERSYARATAN SEBAGAI AEO Mempunyai sistem keamanan kargo 7 Mempunyai sistem keamanan pergerakan barang 8 Mempunyai sistem keamanan lokasi 9 Mempunyai sistem keamanan pegawai 10 Mempunyai sistem keamanan mitra dagang 11 Mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden 12 Mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem 13

ALUR PERMOHONAN SEBAGAI AEO Penyampaian Permohonan Penelitian Administrasi Peninjauan Lapangan Kesimpulan Saran Perbaikan Self Assessment Maturity Model Lampiran lainnya Sertifikasi Operator Ekonomi

Alur Permohonan AEO Permohonan Layak TOLAK Peninjauan Lapangan 1 Penelitian Administrasi 2 3 Layak TOLAK NO Alur Permohonan AEO 4 YES 5 Peninjauan Lapangan 6 8 Hasil Laporan Peninjauan Lapangan 7

Alur Permohonan AEO Laporan 8 Peninjauan Lapangan kembali Hasil 13 14 Kesimpulan 13 14 Proses Sertifikasi 15 9 Saran Perbaikan Selesai 16 Evaluasi AEO Feedback 10 Perbaikan dan/atau bimbingan 11 12 Peninjauan Lapangan kembali

MONITORING AEO penelitian atas laporan hasil Audit Internal MONITORING penelitian atas laporan perubahan- perubahan signifikan pengumpulan informasi yang bersumber dari pihak internal maupun eksternal, seperti instansi pemerintah lainnya, media massa, dan asosiasi; Peninjauan Lapangan sewaktu-waktu; dan/atau komunikasi, konsultasi dan koordinasi dengan manajer yang menangani AEO pada Operator Ekonomi. 1 hasil 2 Indikasi penurunan NO 3 YES EVALUASI 4

EVALUASI AEO EVALUASI Melakukan penelitian yang mendalam terhadap hasil monitoring; Peninjauan Lapangan 1 hasil 2 NO Pembekuan penurunan MONITORING 3 7 YES perbaikan 4 Memenuhi kembali Pencabutan Pembekuan YES NO 6 Pencabutan 5

Perlakuan Kepabeanan tertentu penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal; penyederhanaan prosedur kepabeanan; pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik; pemberitahuan pendahuluan (pre-notification); jaminan perusahaan (Corporate Guarantee); kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala; kemudahan pembongkaran dan/atau pemuatan; prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Client Manager; dan/atau layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean

DISCUSSION

TERIMA KASIH

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI CONTACT US 021-29688522 08128015251 (Denny Benhard P) 085217092255 (Suhaili) 081325173910 (Widy Heriyanto) Facebook AEO DJBC EMAIL US info@aeoindonesia.com aeoindonesia.customs@gmail.com DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI