KEMENTERIAN AGAMA PENINGKATAN KINERJA PNS KEMENTERIAN AGAMA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
Disampaikan pada acara
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Hak dan Kewajiban HAK GURU
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Disampaikan Oleh: SUPARDI Bidang BIMTEK KANREG IV BKN MAKASSAR
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
HAK DAN KEWAJIBAN.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
PENILAIAN KINERJA GURU PAI
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN AGAMA PENINGKATAN KINERJA PNS KEMENTERIAN AGAMA

9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI Penetapan Standar Kompetensi jabatan; Mutasi dan Rotasi sesuai kompetensi secara perodik; b. Peningkatan Kemampuan PNS berbasis kompetensi dengan membangun Sistem Nasional Diklat PNS berbasis kompetensi; Sertifikasi Kompetensi Profesi; Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri; g. Pengukuran Kinerja individu; h. Penguatan Jabatan Fungsional : Penambahan Jumlah Jabatan Fungsional; Penetapan Pola Karier Jabatan Fungsional; Peningkatan Kemampuan Jabatan Fungsional; dan Peningkatan Tunjangan Jabatan Fungsional. Program Profesionalisasi PNS 2

belenggu? ....... Kondisi Saat ini !!! mismatch dimana antara sosok pns yg ada belum sesuai dgn tuntutan kompetensi bidang tugas-nya under-employment blm adanya target atau kontrak kinerja yg hrs dilakukan pns dlm melaksanakan tugas-nya alokasi & distribusi pns yg tidak seimbang atau tidak merata mengenai kuantitas, kualitas & distribusi pns menurut teritorial

PP 74 TH 2008 TENTANG GURU Pasal 1 ayat 1, Guru adl Pendidik Profesional dg tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pasal 2, Guru Wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional. Pasal 3, Kompetensi Guru Meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesioanl yg diperoleh melalui pendidikan profesi.

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG KEPALA MADRASAH BAB I Pasal 1 Ayat 2 : Kepala madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan pada madrasah Ayat 5 : Guru adalah Pendidik Profesional dgn tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pd RA, MI, MTs, MA, dan MAK. Ayat 9 : Sertifikat kepala madrasah adl bukti formal sbg pengakuan yg diberikan kpd guru yg memenuhi syarat dan kompetensi utk dpt mjd kepala madrasah.

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA MADRASAH Pasal 3 kepala madrasah mpy Tugas: Merencanakan, mengelola, meminpin, dan mengendalikan program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pd Madrasah berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Pasal 4 kepala madrasah mpy Fungsi : Perencanaan, Pengelolaan, dan Kepemimpinan serta pengendalian program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pd Madrasah

PERMENPAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA BAB III PASAL 6, KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG KEWAJIBAN GURU dlm melaksanakan tugas: Merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/bimbingan ygbermutu, menilai dan mengevaluasi hsl pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan; Meningkatkan dan mengembangkan kualitas akademik dan kompetensi scr berkelanjutan sejalan dg perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; Bertindak objektif dan tdk diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dlm pembelajaran Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai agama dan etika; dan Memelihara dan menupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7 Tanggung Jawab Guru Guru bertanggung jawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya

Pasal 8 Wewenang Guru Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dlm melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi guru.

PENILAIAN KINERJA GURU Menganalisis dan menilai pelaksanaan dan hasil kerja guru dalam menjalankan peran/fungsinya secara profesional Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Dasar penetapan angka kredit Permenpan dan RB No 16 tahun 2009

PENILAIAN KINERJA GURU Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Permennegpan & RB No.16/2009 Dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah (telah memahami proses PK GURU) Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada: * 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelejaran * 17 kompetensi bagi guru BK/konselor * pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb) PENILAIAN KINERJA GURU

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru Penilaian dilakukan dengan Pengamatan dan atau Pemantauan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru menggunakan Instrumen PK Guru Kelas/Mata Pelajaran Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru menggunakan Instrumen PK Guru Bimbingan konseling/konselor Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru menggunakan Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah Keseluruhan Penilaian dilakukan dengan menggunakan manual lembar instrumen penilaian berdasarkan lampiran dalam buku pedoman PK Guru buku 2 lampiran 1 s.d. lampiran 5

KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN 1 Kepala Sekolah Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Pengelolaan Sumber Daya Kewirausahaan Supervisi Wakil Kepala Sekolah Bidang Tugas Kepala laboratori-um/Bengkel Kepribadian Pengelolaan Lingkungan dan P3 Sosial Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi Pengelolaan dan Administrasi Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan dan Inovasi

KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN 2 Kepala Perpustakan Merencanakan program perpustakaan Melaksanakan program perpustakaan Mengevaluasi program perpustakaan Kembangkan koleksi perpustakaan Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan Memiliki integritas dan etos kerja Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan Kepala Program Keahlian Kepribadian Sosial Perencanaan Pengelolaan Pembelajaran Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan Sarana Prasarana Pengelolaan Keuangan Ealuasi dan Pelaporan

TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NO 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PASAL 3 KEWAJIBAN PNS AYAT 11 : Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja AYAT 12 : Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan PASAL 21 Ayat 1 : Pejabat yg berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepala PNS yg melakukan pelanggaran disiplin Ayat 2 : Apabila pejabat yg berwenang menghukum sbgmn maksud ayat 1 tdk menjatuhkan hukuman disiplin kpd PNS yg melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tsb dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Ayat 3 : Hukuman disiplin sbmn ayat 2 sama dgn jenis hukuman disiplin yg seharusnya dijatuhkan kpd PNS yg melakukan pelanggaran disiplin. Ayat 4 : Atasan sbmn dimaksud ayat 2, jg menjatuhkan hukuman disiplin thdp PNS yg melakukan pelanggaran disiplin.

Disiplin Kehadiran Guru di lingkungan Madrasah Perdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Guru di lingkungan Madrasah

DISIPLIN KEHADIRAN adalah kesanggupan guru yg berstatus PNS di lingkungan Madrasah untuk mentaati kewajiban datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja hua

Hari dan Jam Kerja Hari kerja  5 hari / minggu (senin s.d Jumat ) ATAU Hari kerja  6 hari / minggu (senin s.d Sabtu ) - Akumulasi beban kerja per minggu 37,5 jam - Penetapan 5 hari / 6 hari kerja disesuaikan dengan hari kerja yang berlaku di pemerintaha daerah setempat hua

Guru wajib memenuhi jam kerja 7,5 jam per hari bagi yang menggunakan 5 hari kerja atau 6,25 jam per hari bagi yang menggunakan 6 hari kerja Ketentuan 5 hari kerja : a. hari Senin – Kamis : - hadir pkl 07.00 – 15.30 - istirahat pkl 12.00 – 13.00 b. hari Jumat : - hadir pkl 07.00 – 16.00 - istirahat pkl 11.30 – 13.00 Toleransi hadir sampai pukul 07.30 dg kewajiban memenuhi keketentuan jam kerja (7,5) Guru yg hadir setelah pkl 07.30 tanpa alasan yg sah dinyatakan tidak hadir Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan

Beban mengajar Dari 37,5 jam guru hrs mengajar min 24 jpl dan mak 40 jpl 2. Guru yg diberi tugas tambahan, beban mengajar dikurangi sebanyak ekuivalensi tugas tambahan tsb sesuai dg peraturan perundang-undangan (permendiknas 39 / 2009, jo. 30 / 2011) 3. Guru yg tdk bisa memenuhi 24 jpl pd satuan adm pangkalnya, hrs memenuhi di satuan penddkn lain - Harus ada surat penugasan bagi guru yg mengajar di luar satuan adm pangkalnya - Pencatatan kehadiran berada di satuan pendidikn tmpat guru tsb mengajar

sepanjang mendapat persetujuan atasan langsung Dalam hal guru mendapat tugas utk menghadiri kegiatan di luar kantor yg mengakibatkan tidak mengisi daftar hadir dianggap hadir sepanjang mendapat persetujuan atasan langsung Format daftar hadir, rerkapitulasi daftar hadir, surat permohonan izin/pemberitahuan dan surat keterangan tercantum dalam lampiran Perdirjen Pendis No 1 Tahun 2013

Atasan langsung wajib mengawasi kehadiran PNS selama jam kerja Pengawasan dan Sanksi Atasan langsung wajib mengawasi kehadiran PNS selama jam kerja PNS yang tidak memenuhi kehadiran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kehadiran diperhitungkan dalam pemberian tunjangan uang makan untuk 1 bulan

Disiplin kehadiran Guru PAI (PNS) di Sekolah Umum - mengikuti aturan kedisiplinan yg diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota setempat (SE Dirjen Pendis No. DJ.1/KP.04.1/105/2013, tgl 21-10-2013) 2. Disiplin kehadiran Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI - mengikuti ketentuan kehadiran sesuai PMA 28 Tahun 2013 (SE Dirjen Pendis No. DJ.1/KP.04.1/104/2013, tgl 21-10-2013)

Pasal 3, setiap PNS Wajib memenuhi jam kerja 7,5 Jam perhari. PERATURAN MENTERI AGAMA RI NO 28 TAHUN 2013 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Pasal 2, hari kerja di lingk. Kemenag. Ditetapkan 5 hari kerja per minggu, mulai hari senin s/d jumat atau sesuai dg ketentuan hari kerja pemerintah daerah. Pasal 3, setiap PNS Wajib memenuhi jam kerja 7,5 Jam perhari. Pasal 11, Atasan langsung wajib mengawasi kehadiran PNS selama jam kerja Pasal 12, PNS yg tdk memenuhi kehadiran dikenakan Sanksi sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS (PP 46 Th 2011 Dasar PP Nomor 46 Tahun 2011 BAB II SASARAN KERJA PEGAWAI Pasal 5 Ayat (1) Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berdasarkan rencana kerjatahunan instansi. Pasal 6 PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI PENGERTIAN Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan PNS dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979. 26

MANFAAT SKP a. Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi b. Untuk menentukan training Untuk menentukan standar penggajian Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai Meningkatkan produktivitas & tanggung jawab karyawan Meningkatkan motivasi pegawai Menghindari pilih kasih Mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang

Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip : objektif; Terukur; Akuntabel; Partisipatif; dan Transparan. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur : SKP; dan Perilaku kerja.

3. UNSUR-UNSUR SKP a. Kegiatan Tugas Jabatan Tugas Jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. b. Angka Kredit Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya.

d.Tugas Tambahan dan/atau Kreativitas c. Target Setiap pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dapat disertai biaya. d.Tugas Tambahan dan/atau Kreativitas Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan dan/atau kreatifitas dalam pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan.

ASPEK PERILAKU KERJA DALAM SKP • Penilaian perilaku kerja meliputi aspek : orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama; dan kepemimpinan. • Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural. • Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.

• Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus). • Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. • Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus).

Orientasi pelayanan adalah sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain. Integritas adalah kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan. Disiplin Adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Kerja sama Adalah kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Kepemimpinan Adalah kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.

Tata Cara Penilaian Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan perilaku kerja 40% (empat puluh persen). 4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 86 x 60 % 51,60 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - 7. Jumlah 450 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja 90 x 40 % 36,00 Nilai Prestasi Kerja 87,60 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ..........................................

Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.  Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.  Nilai Prestasi Kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut : 91 – ke atas: sangat baik 76 – 90: baik 61 – 75: cukup 51 – 60: kurang 50 ke bawah: buruk  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yg sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yg dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg lama kepada pimpinan unit organisasi yg baru. BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS

BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Achmad Subhan, S BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Achmad Subhan, S.Kom NIP : 19780714200501 1 005 No. Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Januari 2014 s.d. 31 Desember2014 Penilaian SKP sampai dengan akhir Desember 2014 = 89,04, sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Jumlah = 509 Nilai Rata-rata = 84,83 (Baik) Kepala Subbag. Ortala dan Kepegawaian Samsul Anam, S.Ag, M.PdI NIP. 19620622 198503 1 005

PERPRES NO. 108 TH 2014 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Pasal 3 ayat 1, Tukin tdk di berikan kpd Pegawai di lingkungan kementerian agama yg diangkat sbg pejabat fungsional guru dan dosen. Pasal 8 ayat 1, bagi pegawai kemenag. Yg diangkat sbg pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi selain guru dan dosen, maka TUKIN dibayarkan sebesar selisih antara TUKIN pd kelas jabatannya dg Tunjangan Profesi pd Jenjangnya.

SURAT EDARAN SEKJEN KEMENAG. RI NOMOR : SJ/B.II/4/Kp.02.3/3670/2013 tentang pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS di Lingkungan Kementerian Agama. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, setiap PNS kementerian Agama diwajibkan untuk membuat sasaran kinerja pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan (RKT) yang berisi rencana target jumlah beban kerja akan dicapai oleh PNS pada setiap pelaksanaan tugas jabatan yg bersifat nyata dan terukur.

Senyum tulus seorang Pensiunan PNS