DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) NASIONAL TAHUN 2015 DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 1 SIPD DALAM UU NO. 23 TAHUN 2014
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIPD DALAM UU 23 TAHUN 2014 Pasal 274: Perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah Data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan haruslah data yang sudah diinput ke dalam SIPD Interpretasi Mengacu pada pasal 274, maka SIPD kini menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIPD DALAM UU 23 TAHUN 2014 Data dan Informasi pembangunan daerah: Menyesuaikan Menyesuaikan
KEWAJIBAN DAERAH TERKAIT DATA DAN INFORMASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEWAJIBAN DAERAH TERKAIT DATA DAN INFORMASI Pasal 391: (1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas: a. informasi pembangunan Daerah; dan b. informasi keuangan Daerah. (2) Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah Pasal 394: (1) Informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat. (2) Selain diumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi keuangan Daerah wajib disampaikan kepala daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Ketentuan sanksi Pasal 394: Kepala daerah yang tidak mengumumkan informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota. Dalam hal sanksi teguran tertulis 2 (dua) kali berturut-turut tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dikenai sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 2 GAMBARAN UMUM SIPD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA URGENSI SIPD Peningkatan kualitas dokumen perencanaan 1 Sebagian besar dokumen perencanaan seperti RPJMD tidak didasarkan pada data yang lengkap, mutakhir, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan Terdapat ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan, antara dokumen perencanaan dan penganggaran, dan dokumen perencanaan antar level pemerintahan Penguatan manajemen pengelolaan data 2 Data tersebar di masing-masing SKPD dan kurang terkoordinasi Adanya perbedaan data antar SKPD dan antar level pemerintahan 3 Mandat dari regulasi Pasal 274 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Permendagri Nomor 8 tahun 2014 tentang SIPD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA GAMBARAN UMUM SIPD Akan dilakukan penyempurnaan data dan informasi sesuai UU 23/2014 DEFINISI SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah SUBSTANSI Lima Aspek Informasi Delapan kelompok data Geografi dan Demografi Kesejahteraan Masyarakat Pelayanan Umum Daya Saing Daerah Tata Ruang umum; sosial budaya; sumber daya alam; infrastruktur; ekonomi; keuangan daerah; politik, hukum, dan keamanan; dan insidensial Disesuaikan dgn Permendagri 54/2010 dan tata ruang Diuraikan dalam 31 jenis data dan 2680 elemen data Diolah menjadi
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PENGELOLAAN SIPD DI DAERAH SATU TAHUN 1 4 3 2 5 Pembentukan Tim Rapat Koordinasi Pengumpulan dan Pengisian Evaluasi pengumpulan Evaluasi Terpadu PERMENDAGRI 8/2014 TENTANG SIPD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PEMBAGIAN PERAN DALAM PENGELOLAAN SIPD Mengkoordinasikan pembentukan tim Menyelenggarakan rapat koordinasi Melakukan pembinaan, evaluasi dan fasilitasi pengumpulan data Berkoordinasi dengan tim SIPD pusat/provinsi Melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi SKPD BAPPEDA Melakukan pengumpulan dan pengisian data sesuai kesepakatan di rapat koordinasi Berkoordinasi dengan Bappeda selaku ketua Tim SKPD Ket: karena keterbatasan kapasitas Server, maka untuk tahap awal SKPD hanya mengumpulkan data, sedangkan input dilakukan oleh Bappeda
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 3 SIPD SEBAGAI DUKUNGAN PERENCANAAN DAERAH DAN TATA RUANG DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIPD DALAM PROSES PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERSIAPAN RANCANGAN AWAL RANCANGAN MUSRENBANG RANCANGAN AKHIR PERATURAN DAERAH 1 2 3 4 5 6 Instrumen untuk: Pengolahan data dan informasi Evaluasi Capaian Periode sebelumnya SIPD Penelaahan RTRW Analisis Isu-Isu Strategis Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Analisis Ekonomi dan Keuangan Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIPD DALAM RPJMD Menu Informasi pembangunan dan analisa elemen BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH SIPD BAB VIII INDIKASI RENCANA PROG PRIORITAS DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROG PEMB DAERAH BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN SIPD BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Kelompok data keuangan daerah BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN SIPD Menu Informasi pembangunan, dan 8 kelompok data BAB I PENDAHULUAN Visi dan Misi
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIPD DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN TATA RUANG RAPERDA YANG TELAH DISETUJUI DPRD DIAJUKAN OLEH BUPATI/WALIKOTA KONSULTASI MENDAGRI Atas Dasar Surat Rekomendasi Dikoordinasi oleh BKPRN Dihasilkan Diselenggarakan Dilakukan Dapat Melibatkan Persetujuan Substansi Teknis Surat Permintaan Evaluasi dari Bupati/ Walikota PENYUSUNAN Permendagri; Permen PU; Permenhut; Permen Kelautan dan Perikanan; Dll. Substansi Teknis GUBERNUR C.q. BKPRD Provinsi Surat Reko-mendasi GUBERNUR Hasil : Dilaporkan Bupati/Walikota Menetapkan Raperda menjadi Perda INSTANSI PUSAT YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG EVALUASI Raperda RTRWK/K Konsultasi Evaluasi Perda RTRWK/K KLARIFIKASI Oleh Gubernur Sebagai rujukan dalam proses penyusunan dan Evaluasi Perda RTRW SIPD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 4 MODEL PENGEMBANGAN SIPD SESUAI UU 23/2014
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PENGEMBANGAN SIPD DATABASE ANALISA PENGELOLAAN KELEMBAGAAN Mewadahi kebutuhan data urusan pemerintahan Mewadahi informasi perencanaan dan evaluasi pembangunan Disesuaikan dengan struktur Ditjen Bina Bangda Dukungan kelembagaan yang lebih sustainable
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DATABASE Database SIPD disesuaikan dengan jumlah urusan pemerintah dalam UU 23/2014 DATABASE SIPD 3 KELOMPOK DATA WAJIB DASAR WAJIB NON DASAR PILIHAN 6 JENIS DATA 18 JENIS DATA 8 JENIS DATA ELEMEN DATA ELEMEN DATA ELEMEN DATA Elemen data kebutuhan SPM Elemen data kebutuhan NSPK Elemen data kebutuhan NSPK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA ANALISA ANALISA SIPD 2 KELOMPOK INFORMASI INFORMASI PERENCANAAN CAPAIAN PEMBANGUNAN kondisi geografis Daerah CAPAIAN SEKTORAL demografi 32 urusan potensi sumber daya Daerah CAPAIAN UMUM ekonomi dan keuangan Daerah peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat kesejahteraan masyarakat kesempatan kerja pelayanan umum akses dan kualitas pelayanan publik daya saing Daerah lapangan berusaha daya saing Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PENGELOLAAN DITJEN BINA BANGDA SEKRETARIAT KOORDINASI KOORDINASI PENGOLAHAN UPD 1 s.d UPD 4 PEIPD PEMBINAAN PADA DATABASE SIPD DAN CAPAIAN SEKTORAL PENGELOLAAN ANALISA PERENCANAAN DAN CAPAIAN UMUM FASILITASI 32 URUSAN PEMBINAAN DAERAH DAERAH PENGUMPULAN DAN PENGISIAN PEMANFAATAN DALAM PERENCANAAN UPD = Dit. Sinkronisasi Urusan Pemerintahan I-IV PEIPD = Dit. Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KELEMBAGAAN POINT PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN SIPD perlu menjadi bagian dari tugas pokok perangkat daerah yang membidangi statistik/perangkat daerah yang menjadi penunjang urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah Di tingkat pusat, pengelolaan SIPD akan lebih optimal jika melibatkan K/L lain seperti BPS dan Bappenas Pengelolaan SIPD di daerah akan dipantau secara online dengan form isian dalam aplikasi SIPD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 5 SIPD SEBAGAI DUKUNGAN IMPLEMENTASI UU 23/2014
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ABSOLUT PILIHAN (8) WAJIB (24) PELAYANAN DASAR (6) NON PELAYANAN DASAR (18) S P M PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PR PERUMAHAN RAKYAT & KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana. Memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL NSPK PEMERINTAHAN UMUM Pembinaan wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional. Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Pembinaan kerukunan antarsuku dan Intrasuku, umat beragama, ras dan gol lainnya Penanganan Konflik Sosial. Koordinasi Pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di Wilayah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila. Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIPD DALAM MENDUKUNG IMPLEMENTASI SPM Pelaksanaan mengacu pada URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) KESEHATAN PEKERJAAN UMUM DAN TR Ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal TRANTIBUM DAN LINMAS SOSIAL PERUMAHAN & PEMUKIMAN JENIS LAYANAN INDIKATOR SIPD SIPD mewadahi data terkait indikator pelayanan SPM untuk memudahkan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIPD DALAM MENDUKUNG PEMETAAN URUSAN Didasarkan Pada WAJIB NON DASAR HASIL PEMETAAN PILIHAN K/L + PEMDA Dilakukan untuk Urusan Wajib Non Dasar dan Urusan Pilihan INTENSITAS URUSAN Data Umum Data Urusan PENYELENGGARAAN URUSAN PILIHAN SIPD Diproyeksikan sebagai media yang menyediakan dan mensikronkan data untuk pemetaan Ditetapkan dengan Peraturan menteri terkait setelah mendapat rekomendasi MDN Digunakan oleh K/L sebagai dasar untuk pembinaan kepada daerah Digunakan sebagai acuan dalam penetapan kelembagaan, perencanaan dan penganggaran
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIPD DALAM MEMPERKUAT INFORMASI DAERAH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT INFORMASI DAERAH INFORMASI KEUANGAN INFORMASI PEMBANGUNAN informasi anggaran kondisi geografis Daerah SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH pelaksanaan anggaran demografi laporan keuangan potensi sumber daya Daerah ekonomi dan keuangan Daerah kesejahteraan masyarakat pelayanan umum SIKD SIPD daya saing Daerah PARTISIPASI MASYARAKAT TRANSPARANSI PUBLIK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 6 SIPD SEBAGAI DUKUNGAN PERUMUSAN KEBIJAKAN INTEGRATIF
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KARAKTER URUSAN PEMERINTAHAN DIPERLUKAN KEBIJAKAN YANG KOMPREHENSIF WAJIB DASAR URUSAN PEMERINTAHAN SALING BERKAITAN SATU DAN LAINNYA Contoh WAJIB NON DASAR PILIHAN Untuk meningkatkan produktifitas pertanian (urusan pertanian), diperlukan pengelolaan irigasi yang baik (urusan PU), pengelolaan irigasi berkaitan dengan pengelolaan daerah aliran sungai/DAS (urusan Kehutanan). Untuk meningkatkan kesejahteraan petani diperlukan sarana perdagangan yang memadai (Urusan perdagangan), efektifitas pemanfaatan sarana perdagangan ini ditentukan juga oleh kondisi jalan (Urusan PU) menuju sarana perdagangan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KARAKTER URUSAN PEMERINTAHAN KARAKTER PERMASALAHAN URUSAN PEMERINTAHAN Kompleks PENDEKATAN Teori Sistem Dinamis Probabilistik POLA PIKIR Sibernetik Berorientasi tujuan KEBIJAKAN YANG TERPADU DAN KOMPREHENSIF Holistik Cara Pandang Utuh Solusi Efektif Dapat dioperasionalkan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIPD DALAM PROSES KEBIJAKAN INTEGRATIF PEMBANGUNAN DAERAH Input data untuk proses formulasi kebijakan Analisis hasil evaluasi kebijakan PROSES KEBIJAKAN SIPD SIPD Mewadahi data eksternal dan internal yang memungkinkan proses analisis yang cepat, tukar menukar data dan memberikan kesempatan untuk mempertimbangkan seluruh data terkait pelaksanaan urusan pemerintahan. Data yang komprehensif ini merupakan prasyarat untuk menyusun kebijakan yang komprehensif
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 7 PENGUATAN DATA, APLIKASI, DAN KELEMBAGAAN DAERAH
PENGUATAN DATA, APLIKASI, DAN KELEMBAGAAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PENGUATAN DATA, APLIKASI, DAN KELEMBAGAAN DAERAH 2015-2016 Evaluasi dan Pengembangan Data SIPD Pengembangan Aplikasi dan Fitur Baru Sesuai Kebutuhan Penguatan Kelembagaan dan SDM Daerah Sinkronisasi Data Pusat dan Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Evaluasi data SIPD dapat dilakukan setiap tahun berdasarkan perubahan kebutuhan daerah, ketersediaan data di daerah, kebutuhan bangda, dan kebutuhan peraturan perundang- undangan yang baru Fasilitasi pengisian data juga bisa dilakukan pada tingkat pusat dengan menggunakan Government Service Bus MoU dengan BPS dapat memudahkan Bangda dan Pemda mendapatan data dasar Evaluasi dan pengembangan data SIPD Penyempurnaan definisi operasional data Penguatan analisa terkait perencanaan, tata ruang dan gambaran kondisi pembangunan Evaluasi data SIPD sesuai kebutuhan daerah dan kebutuhan Bangda Evaluasi dan fasilitasi pengisian, verifikasi serta validasi data Penyempurnaan nomenklatur dan satuan ukuran elemen data
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Pengembangan aplikasi dan fitur fitur SIPD didukung dengan optimalisasi infrastruktur database, seperti penguatan kapasitas server, jaringan, dan fasilitas data center Untuk mengikat komitmen direktorat, maka perlu ditunjuk pengelola/fasilitator data tiap direktorat, terutama untuk melakukan input evaluasi kegiatan bangda (Renja, renstra, dan IKU) serta updating data kegiatan kegiatan strategis direktorat Pengembangan aplikasi dan fitur-fitur baru sesuai kebutuhan Pengembangan menu kondisi pembangunan daerah Pengembangan menu analisa tata ruang Penyempurnaan analisa Permendagri 54 dalam aplikasi SIPD Pengembangan analisa tematik dan spasial Pengembangan menu evaluasi kegiatan internal Bangda Pengembangan menu evaluasi kegiatan SIPD di daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Modul pelatihan SIPD meliputi: Modul pengembangan kelembagaan Modul pelatihan aplikasi Modul pemanfaatan SIPD Modul statistik dan analisa Data SIPD Fasilitasi evaluasi terpadu dilakukan untuk menstandardisasi pola dan mekanisme evaluasi Penguatan kelembagaan dan SDM provinsi dan kabupaten/kota Fasilitasi evaluasi terpadu SIPD melalui pertemuan regional Pelatihan analisa data bagi Bappeda provinsi dan kabupaten/kota Pelatihan SIPD bagi provinsi dan kabupaten/Kota Pengembangan dan standarisasi modul-modul pelatihan Legalisasi di daerah dan penguatan kelembagaan dalam pengelolaan SIPD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Rakornas data dihadiri oleh perwakilan daerah dan seluruh K/L di pusat.untuk mengkonsultasikan perbedaan data yang ditemukan di daerah Forum bappeda mengevaluasi kebutuhan data daerah yang akan ditampung dalam SIPD SIPD diharapkan bisa terkoneksi dengan sistem- sistem informasi yang ada di daerah SIPD didorong untuk menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan buku DDA, profil daerah, dll Sinkronisasi data pusat dan daerah Fasilitasi sinkronisasi SIPD dengan sistem informasi di daerah Fasilitasi pembentukan forum data yang beranggotakan seluruh Bappeda Rakornas Data Integrasi SIPD dengan daerah dalam angka, profil daerah, profil kesehatan, dll
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TERIMA KASIH