6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Sumber Hukum Administrasi Negara
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Lanjutan Kuliah HTN ke II
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
JENIS DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER SUMBER HUKUM.
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Berkelas.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER-SUMBER HUKUM.
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Source of Law Menurut Utrecht
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
Peraturan PerundangUndangan di Indonesia
Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UNDANG-UNDANG DASAR.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
REFORMASI DAN PENATAAN REGULASI DAERAH
Transcript presentasi:

6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN

Para sarjana belum terdapat kesepakatan dalam memahami pengertian sumber hukum tata negara Sumber HTN menurut Joeniarto : 1. Sumber hukum dlm artian asalnya hukum positif; 2. Sumber hukum dlm artian tempat diketemukannya hukum positif (Smber Hkm Formal); 3. Sumber hukum dlm artian materi yg seharusnya menjadi muatan/isi hukum positif (Sumber Hkm Materiil). 6/8/2015HTN II SDN2

6/8/2015HTN II SDN3 Pertama : Sumber Hukum dalam Artian Asalnya Hukum Positif Sumber hukum dlm artian ini adalah asalnya hukum positif yaitu adanya keputusan dari jabatan atau lingkungan jabatan yang berwenang.

6/8/2015HTN II SDN4 Bentuk-bentuk Keputusan dari yang Berwenang Peraturan (Regelling), yaitu suatu keputusan dr pejabat atau lingkungan jabatan berupa aturan yg berlaku secara umum dan masih bersifat abstrak, belum menunjuk kepada subyek tertentu. Penetapan (Bechikking), yaitu suatu keputusan yg mengacu pada persoalan yg kongkrit, individual dan final. Sudah menunjuk pada subyek tertentu.

6/8/2015HTN II SDN5 Keputusan yg tdk didasarkan atas kewenangan adalah penyalahgunaan kekuasaan yg dpt berupa : Penyalahgunaan kekuasaan yg berasal dari miliknya; Penyalahgunaan kekuasaan yg sebenarnya milik orang lain; Penyalahgunaan kekuasaan yg diada- adakan shg seolah-olah menjadi kekuasaannya.

6/8/2015HTN II SDN6 Kedua : Sumber Hukum dalam Artian Tempat Diketemukannya Hukum Positif ( Sumber Hukum Formal) Sumber hukum dlm artian ini adalh sumber hukum yg menjadi tempat di mana seseorang dapat menemukan adanya hukum positif, seperti : UUD/Konstitusi; Ketatapan MPR/S (Jaman Orba); UU/Perpu; Peraturan Pemerintah ; Peraturan Presiden; Perda; Perdes. Konvensi Ketatanegaraan; Yurisprudensi Ketatanegaraan; Doktrin Ketatanegaraan; Traktat atau Perjanjian Internasional.

6/8/2015HTN II SDN7 Ketiga : Sumber Hkm dalam Artian Materi yg Seharusnya Menjadi Muatan Hkum Positif (Sumber Hkm Material) Filosofis, yaitu dasar dan pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila; Politis, yaitu kekuatan 2 politik yg berpengaruh pd waktu pembentukan hukum; Sosiologis, yaitu nilai-nilai etika, moral dan agama yg hidup dlm masyarakat;

6/8/2015HTN II SDN8 Tata Urutan Peraturan Menurut Tap MPRS No. XX Tahun 1966 UUD 1945; Ketetapan MPRS; UU/Perpu; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; Peraturan pelaksanaan lainnya, seperti : Peraturan Menteri; Instruksi Menteri; dll.

6/8/2015HTN II SDN9 Tata Urutan Peraturan Menurut Tap MPR No. III Tahun 2000 UUD RI 1945 Ketetapan MPR RI UU Perpu PP Keputusan Presiden Perda

6/8/2015HTN II SDN10 Tata Urutan Peraturan Menurut UU 10 Tahun UUD RI UU/Perpu 3. Peraturan Pemerintah 4. Peraturan Presiden 5. Peraturan Daerah : Peraturan Daerah Popinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 6. Peraturan Desa

Pemahaman terhadap Sistem Suatu tatanan yg membentuk struktur; Dlm struktur terdpt adanya bagian 2 yg saling berkaitan; Bekerjanya suatu bagian 2 dlm rangka menuju tujuan yg sama; Apabila suatu bagian berjalan di luar garis yg telah ditentukan, mk akan berakibat rusaknya sistem. 6/8/2015HTN II SDN11

Tata Urutan Sebagai Sistem Peraturan Perundang-undangan dengan Konsekuensi-konsekuensinya Peraturan yg lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yg lebih tinggi (asas lex superior derogat lex inferior); Suatu produk/jenis peraturan perundang- undangan hanya dapat memuat materi muatan sesuai dengan tingkatannya. Suatu produk/jenis peraturan perundang- undangan hanya dapat dibuat oleh lembaga atau pejabat tertentu yang berwenang. 6/8/2015HTN II SDN12

Teori Norma yang Berjenjang Adanya hirarkhi/tata urutan peraturan perundang-undangan ini secara teoritis mengacu kepada adanya norma yang berjenjang atau berlapis-lapis dari Hans Kelsen yang disempurnakan oleh Hans Naviasky. 6/8/2015HTN II SDN13

Tugas Kelompok 3 Orang Didiskusikan dalam Kelas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Judicial Revieu (JR) UU No. 42 /2008 ttg Pemilihan Presiden yg diajukan oleh Fajlurrachman berkaitan dengan calon presiden independen. Putusan MK tersebut tidak bulat. Ada 3 hakim MK yang disenting opinion (berbeda pendapat). Padahal, beberapa bulan yang lalu MK telah menerima secara bulat JR UU No. 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah yg diajukan oleh Ronggolawe berkaitan dg calon independen untuk pemilukada. JR ini menjadi kewengan MK dalam rangka menjaga dan mengawal konstitusi. 6/8/2015HTN II SDN14

Lanjutan Problematika yg perlu dipecahkan : 1. Apakah pengertian dari sumber hukum itu ? 2. Apakah sumber-sumber HTN itu ? 3. Apakah pengertian peraturan perundang-undangan itu ? 4. Bagimanakah tata urutan peraturan perundang- undangan di Indonesia ? 5. Mengapa MK memberikan putusan yang berbeda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independen, meskipun berbeda tingkatannya (pilkada dan pilpres) ? 6/8/2015HTN II SDN15

Penutup Hukum yang teratur guna membangun negara hukum yang demokratis harus ditegakkan melalui pelaksanaan sistem peraturan perundang-undangan dengan konstitusi sebagai sumber hukum tempat diketemukannya aturan hukum tertinggi sehingga konstitusi menjadi benar-benar living law di Indonesia. Dan sebagai warga negara akan mengawal jalannya sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. 6/8/2015HTN II SDN16

Tugas Kelompok Kedua Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat luas disusun dalam konsepsi Negara Kesatuan. Pada tanggal 9 April 2009 bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi (pemilu) guna mengisi jabatan-jabatan lembaga perwakilan dan presiden/wakil presiden. Pemilu ini dilakukan dengan UU No. 10/ /8/2015HTN II SDN17

Pertanyaannya : Apakah yang saudara ketahui tentang asas-asas HTN ? Apakah asas-asas dalam menyusun Amandemen UUD 1945 pasca reformasi 1998 ! Apakah asas-asas penyusunan UUD 1945 yang lama sama dengan asas- asas penyusunan Amandemen UUD 1945 ! 6/8/2015HTN II SDN18