HUKUM BENDA
Pendahuluan ARTI BENDA A. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum (Prof R Soebekti, S.H) dibedakan dalam arti: a. sempit → meliputi segala sesuatu yang dapat dilihat → barang/ goed b. luas → segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hukum dapat dihaki/ zaak (hak) Menurut KUHPerdata “Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan dapat dijadikan objek hukum” pasal 499 KUHPerdata. PENGERTIAN “Hukum Benda adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek hukum”
Pengaturan dan Sistem Hukum Aturan mengenai Hukum Benda dijumpai dalam: Buku II KUHPerdata UUPA No.5/1960 UUHT No.4/1966 UUJF No.42/1999 SISTEM HUKUM → “Sistem Tertutup” ASAS HUKUM BENDA “Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si empunya hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak kebendaan tidak dapat dipindahtangankan” Lain halnya dengan hak perorangan, si kreditur mempunyai kewenangan untuk menghapus/ mengalihkan piutangnya.
Macam-Macam Benda Benda Berwujud dan Benda Tidak Berwujud; Benda yang Habis dipakai dan benda yang tidak habis dipakai; Benda yang sudah ada dan benda yang masih ada; Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan; Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi; Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti; Benda yang terdaftar dan benda yang tidak terdaftar Benda yang bergerak dan benda tidak bergerak. Pembagian yg terpenting → benda bergerak dan tidak bergerak
Pentingnya Pembedaan Kriteria Pembedaan Benda Bergerak 1. Sifat → dapat dipindahkan 2. Ditentukan oleh UU Benda Tetap (tidak bergerak) 1. Sifat → bergabung dengan tanah 3. Tujuan pemakaian → bergabung dgn tanah Pentingnya Pembedaan Arti pentingnya pembedaan Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak - dalam arti yuridis: Bezit; Levering; Daluwarsa; Pembebanan.
Bergerak → berlaku asas Ps. 1977 BEZIT Tidak Bergerak → tunduk pd ket Bergerak → berlaku asas Ps. 1977 BEZIT Tidak Bergerak → tunduk pd ket. daluwarsa Bergerak → Fisik → nyata LEVERING (penyerahan) Tidak Bergerak → Akte Balik Nama Pentingnya Pembedaan Bergerak → Bezit = Eigendom (1977) VERJARING (daluwarsa) Tidak Bergerak → Ps. 1963 KUHPerdata Dgn alas hak → 20 th Tanpa alas hak → 30 th Bergerak → Pand recht PEMBEBANAN Tidak Bergerak → Hipotek
Ikwal Hak Kebendaan 1. Absolut Hak Kebendaan 2. Jangka waktu tidak terbatas 3. Droit de Suite → hak itu mengikuti benda 4. Memberikan wewenang yg luas pd pemegangnya, artinya dpt dialihkan, dipakai sendiri atau disewakan 1. Relatif, artinya hanya dpt dipertahankan thd debitur tertentu Hak Perseorangan 2. Jangka waktu terbatas 3. Wewenang terbatas, pengalihan harus dgn persetujuan pemilik Ciri pokok perbedaan hak kebendaan & hak perseorangan
Ciri dari Hak Kebendaan Merupakan hak mutlak → dpt dipertahankan oleh siapa pun Hak kebendaan mempunyai zaakgevold (droit de suit), hak yg mengikuti benda pada siapapun benda itu berada Hak kebendaan adalah prioritas/ didahulukan. Hak yg terjadi terlebih dahulu/ lebih tinggi dari hak yg muncul kemudian. Hak kebendaan merupakan hak preferen (droit de preferen) mis. Hak tetap melekat walaupun terjadi kepailitan hak jaminan tetap di tangan kreditur walaupun debitur dinyatakan pailit Hak kebendaan dapat memberikan kewenangan untuk menuntut Oleh pemilik semula Ganti rugi pada siapapun yg telah menggangu haknya
Macam Hak Kebendaan Eigendom Langsung memberikan Opstal Bezit Eigendom Langsung memberikan Opstal kenikmatan Erfpacht Vrucht gebruik Macam Hak Kebendaan Sebagai jaminan Saat ini Dahulu Gadai Hipotik Fidusia Credit verband Feo
Hak Kebendaan yg Langsung Memberikan Kenikmatan Bezit PENGERTIAN “Suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah miliknya sendiri keadaan mana dilindungi hukum dengan tidak mempersoalkan hak atas benda tsb ada pada siapa” SYARAT BEZIT CORPUS Kekuasaan atas suatu benda hubungan antara beziter dgn bendanya. ANIMUS Kemauan memiliki (Beziter dlm keadaan sadar) MACAM BEZIT BEZITER JUJUR BEZITER TDK JUJUR
Annaal Bezit – Ps. 545 BW Benda tak Bergerak Penyerahan Belaka CARA MEMPEROLEH BEZIT Benda Bergerak Ps. 1977 KUHPerdata → “Bezit berlaku sbg alas hak yg sempurna” Traditio brevu manu Constitutum possesorium Benda pd pihak ke III dgn pemberitahuan (Levering met de lange hand)
Penafsiran thd Ps. 1977 (1) KUHPerdata “BEZIT SBG ALAS HAK YG SEMPURNA” EIGENDOM THEORIE Syarat → Beziter harus jujur Mengenyampingkan → syarat sahnya penyerahan 1. Harus ada alas hak yg sah 2. Harus dilakukan oleh orang yg berwenang KESIMPULAN : “BEZIT SAMA DGN EIGENDOM” LEGITIMATIE THEORIE “BEZIT TDK SAMA DGN EIGENDOM” syarat → Beziter harus jujur syarat penyerahan yg diabaikan hanya “tidak harus dilakukan oleh org yg berwenang” cukup mengira “orang yg bersangkutan berwenang” syarat sahnya titel (alas hak) harus tetap dipenuhi PENGECUALIAN : Ps. 1977 (2) → “Perlindungan tdk berlaku bagi benda yg diperoleh dari kejahatan”
Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda” 2. EIGENDOM Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda” Dulu → Eigendom adalah hak mutlak ug tdk dilandasi fungsi sosial Cara memperoleh Eigendom adalah: Pendakuan (Toegening) Perlekatan (Natrekking) Lewat waktu (Verjaaring) Pewarisan Penyerahan (Levering)
1. Titel yg sah 1. Syarat 2. Orang yg berwenang 1 1. Titel yg sah 1. Syarat 2. Orang yg berwenang 1. Secara nyata PENYERAHAN 2. Cara (LEVERING) 2. Secara yuridis 1.Ajaran Causal Sahnya penyerahan tergantung pd sahnya → alas hak Artinya: antara alas hak dan penyerahan 3. Sistem ada hub causal 2. Ajaran Abstrak Antara penyerahan dan alas hak terpisah Artinya: sahnya penyerahan tidak tergantung pd sahnya alas hak
Perbandingan sistem “Penyerahan” KUHPerdata Menurut Code Civil Perancis Hak milik berpindah pada saat jual beli ditutup Sistem abstrak → sah/tidaknya pemindahan hak tidak digantungkan pada perjanjian obligator (jual beli) → Ps. 1460 KUHPerdata Perlindungan kepada pihak ke III Pemindahan hak harus melalui proses penyerahan yg dikenal 2 tahap Perjanjian obligator Perjanjian pemindahan Sistem Causal Sah atau tidaknya suatu pemindahan hak digantungkan pada sah/tidaknya perjanjian
Berwujud Benda Bergerak Tidak Berwujud Cara Penyerahan (Levering) Benda Tidak Bergerak Ps. 612 ayat (1) KUHPdt “penyerahan nyata ada kalanya cukup dgn Penyerahan kunci gudang” Ps. 612 ayat (2) “tdk perlu dilakukan penyerahan dlm hal: Traditio Bervu Manu Constitutum Passws Sorium” Ps. 613 ayat (1) “penyerahan suatu piutang aan toonder (atas bawa) → penyerahan nyata” 2. Ps. 613 ayat (2) “penyerahan surat piutang atas nama (cessie) dgn akta autentik dan akta dibawah tangan” 3. Ps. 613 ayat (3) “piutang atas perintah dilakukan penyerahan surat piutang disertai dengan endossemen” Ps. 616-629 KUHPdt → tdk berlaku → S. 1834 No.27 Overschijvring Ordonantie UUPA No.5/1960 → PP No. 10/61 → Ps. 19 dan PP No. 24/97
3. Opstal PENGERTIAN “Suatu hak untuK memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain” Dikonversi → HGB → Ps. 35 UUPA → Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yg bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
4. Erfpacht PENGERTIAN “ Hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas – luasnya untuk waktu yg lama, dengan kewajiban membayar → pacht” Dalam UUPA → HGU (Hak Guna Usaha) Ps. 28 (1) UUPA → Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yg dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tsb dalam Ps.29, guna perusahaan pertanian, perikanan, dan peternakan.
5. Vrucht Gebruik PADANAN → memungut hasil → tidak lagi dikenal Dalam UUPA → yg dikenal hak memungut hasil hutan → Ps. 46 UUPA PENGERTIAN “Suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari benda milik orang lain, dengan kewajiban menjaga agar benda tersebut tetap dalam keadaan semula” Erfdiensbaarheid “Suatu benda yg diletakkan di atas pekarangan yg berbatasan ” (Ps. 625 KUHPerdata)
Hak Kebendaan sbg Jaminan Hutang Perorangan Suatu perjanjian antara seorang kreditur dgn pihak ke III, yg menjamin dipenuhinya Jaminan kewaijban-kewajiban debitur → Ps.1820 KUHPerdata Kebendaan Dapat diadakan antara kreditur dgn debiturnya Dapat pula antara kreditur dgn pihak ke III yg menjamin dipenuhinya kewajiban debitur
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan Dalam literatur zekerheid → jaminan zekerheidsrecht → hukum jaminan/ hak jaminan Petunjuk untuk merumuskan “Jaminan” diatur dalam Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata (lihat ketentuan pasal-pasal tersebut)
Rumusan/ definisi dari Doktrine Mariam Darus → Jaminan adalah suatu tanggungan yg diberikan oleh seorang debitur/ pihak ke III pada kreditur untuk menjamin kewajiban dlm suatu perikatannya. 2. Thomas Sujatno → Jaminan adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk membayar kembali hutangnya. J. Satrio → Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan seorang kreditur terhadap seorang debitur. Hartono H → Jaminan adalah sesuatu yang diberikan debitur pada kreditur → untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang → yang timbul dari suatu perikatan.
Sifat Perjanjian Jaminan Accesoire → perjanjian tambahan Accesoire → perjanjian tambahan Akibat hukumnya: Ada/ hapusnya tergantung perjanjian pokok Perjanjian pokok batal, perjanjian tambahan juga batal Perjanjian pokok berakhir, perjanjian tambahan juga beralih Jika perjanjian pokok beralih karena cessie → perjanjian tambahan beralih tanpa penyerahan khusus
Macam-Macam Jaminan Jaminan Umum Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata Diberikan untuk kepentingan semua kreditur → menyangkut kekayaan debitur (kreditur concurent) Jika debitur pailit → penjualan harta kekayaan debitur tidak cukup untuk membayar hutang pada para kreditur → tampaklah betapa penting menjadi kreditur preferent Ciri-ciri jaminan umum: 1. Kreditur mempunyai kedudukan yang sama – concurent 2. Hak kreditur bersifat hak perorangan 3. Jaminan umum – timbul karena UU artinya “tidak diperjanjikan antar para pihak”
Jaminan Khusus Ps. 1133 KUHPerdata → timbulnya hak yang didahulukan Hak preferent dapat timbul karena a. Ketentuan UU – Ps. 1134 KUHPerdata b. Diperjanjikan b.1. Jaminan perorangan b.2. Jaminan kebendaan b.1. Jaminan Perorangan Prof. Soebekti → Suatu perjanjian antara kreditur dengan seorang pihak ke III untuk pemenuhan kewajiban debitur
Borgtocht – Ps. 1820 KUHPerdata lihat → Ps Borgtocht – Ps. 1820 KUHPerdata lihat → Ps. 1822 KUHPerdata Perjanjian Accesoire → pengecualian Ps. 1821 KUHPerdata Bentuk perjanjian Penanggungan Lisan Tertulis Dengan Akta Ps. 1823 KUHPerdata → penanggungan tanpa diminta Ps. 1824 KUHPerdata → harus dinyatakan secara tegas Bandingkan dengan Perjanjian Garansi (Ps. 1316 KUHPerdata) Dalam perjanjian garansi → jika debitur wanprestasi → kewajiban penanggung untuk memenuhi prestasi berdiri sendiri. Jika dalam Borgtocht → merupakan perjanjian tambahan.
Bandingkan lebih lanjut dengan Perjanjian Tanggung Menanggung (Ps. 1278 KUHPerdata) → para debitur masing- masing bertanggung jawab untuk memenuhi prestasi Ciri-ciri jaminan perorangan Mempunyai hubungan langsung dengan orang-orang tertentu Hanya dapat dipertahankan pd orang tertentu Seluruh kekayaan debitur menjadi jaminan pelunasan hutang → Borgtocht Menimbulkan hak perseorangan yang mengandung asas kesamaan/ keseimbangan Jika pailit → harta dibagikan pada kreditur seimbang dengan besarnya piutang – Ps. 1136 KUHPerdata
b.2. Jaminan Kebendaan → Jaminan yg memberikan pada kreditur atas suatu kebendaan milik debitur → hak untuk memanfaatkan benda tersebut jika debitur → wanprestasi Jaminan Kebendaan atas a. Benda bergerak I. Gadai/pand II. Fidusia b. Benda tetap → III. Hipotek → (kapal 20m3) IV. UUHT (tanah)
Ciri-ciri jaminan kebendaan Hak mutlak atas suatu benda Kreditur mempunyai hubungan langsung dengan benda yang dijaminkan Dapat dipertahankan terhadap siapapun Droit de Suit Mengandung asas prioritas – hak kebendaan yang lebih dahulu ada lebih diutamakan dari yang terjadi kemudian Dapat dialihkan Accesoire
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata Gadai adalah hak yg diperoleh kreditur atas benda bergerak yang diserahkan padanya oleh debitur yang memberikan I. Pengertian kekuasaan pada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang dengan hak preferent Prof. Sri Soedewi Gadai Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas benda bergerak untuk menjamin suatu hutang. Yg bertubuh II. Objek semua benda bergerak Tak bertubuh surat berharga Ps.1153 KUHPdt - Harus diberitahukan pada orang yang mempunyai kewajiban membayar - Pemberitahuan tersebut dapat dituntut secara tertulis
III. Para pihak dalam gadai: 1.) Pemberi Gadai (Debitur) Pasal 1152 (1) KUHPerdata → barang gadai pada pihak ke III Pasal 1156 KUHPerdata → pihak ke III sebagai pemberi gadai (penanggung hutang) Pihak ke III → tidak punya hutang hanya berkewajiban pada benda yang digadaikan 2.) Penerima Gadai → jawatan pegadaian Sifat dan Tujuan Hak Gadai 1. Hak preferent → didahulukan dari debitur lain 2. Bersifat kebendaan 3. Accesoir → sebagai perjanjian ikutan 4. Menjadi pelunasan hutang 5. Tidak dapat dibagi-bagi → seluruh benda untuk satu kesatuan 6. Inbezitstelling
VI.Proses terjadinya gadai V. Syarat sahnya gadai Harus ada penyerahan atas benda yang dijadikan jaminan (Inbezitstelling) Benda yang digadaikan harus dikeluarkan dari kekuasaan pemberi gadai (debitur) VI.Proses terjadinya gadai a. Benda bergerak berwujud 1. Perjanjian hutang piutang Lisan Tertulis Akte dibawah tangan Akte otentik Pasal 1151 KUHPerdata → persetujuan gadai dapat dibuktikan dengan semua alat-alat pembuktian yang diperbolehkan untuk membuktikan adanya perjanjian pokok. 2. Barang yang dijadikan jaminan harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai (ps. 1152 KUHPerdata)
b. (1) Untuk surat piutang atas nama ada syarat-syarat tertentu: a b. (1) Untuk surat piutang atas nama ada syarat-syarat tertentu: a. Harus ada perjanjian gadai b. Harus ada pemberitahuan pd debitur yg mempunyai kewajiban melakukan pembayaran (2) Untuk piutang atas tunjuk b. Harus ada endosemen → surat piutang diserahkan (3) Pada Cessie → tunduk pada ketentuan ps. 613 KUHPdt dibutuhkan akta autentik/ akta di bawah tangan Akta tersebut membuktikan adanya pemindahan hak → sudah dilakukan Pemberitahuan pada debitur → dibutuhkan dengan tujuan agar debitur sadar adanya pengikat berupa “cessie”
Hak dan kewajiban Pandnemer: Berhak menahan barang yang dijaminkan baik mengenai jumlah pokok, bunga. Berhak atas pelunasan dari pengikatan penjualan hasil eksekusi penjual barang yang dijaminkan dijual sendiri dilelang Berhak ganti rugi atas biaya-biaya yg dikeluarkan untuk menyelamatkan barang jaminan Berhak menggadaikan lagi jika sudah menjadi kebiasaan → misalnya gadai surat-surat sero obligasi Bertanggung jawab atas hilangnya atau susutnya barang jaminan karena kelalaiannya. Dalam hal barang jaminan akan dijual maka harus ada pemberitahuan pada debitur Berkewajiban memberikan perhitungan tentang pendapatan penjualan setelah mengambil pelunasan hutangnya → penyerahan kelebihan harga penjualan Mengembalikan → barang jaminan jika hutang lunas berikut bunga,biaya
Harus dengan akte - Autentik Cessie - Di bawah tangan Dengan akte → perbuatan hukumnya selesai - Pemberitahuan dalam cessie → agar debitur terikat 1. Bebas tidak terikat bentuk Gadai/Pand 2. Perbuatan hukum belum selesai tanpa pemberitahuan 3. Pemberitahuan, cukup lisan atau tertulis Perbedaan Cessie piutang atas nama dan Gadai/Pand
2. Jika debitur lalai, tidak boleh memperjanjikan barang yg 1. Barang dilepas dari kekuasaan debitur Menurut KUHPerdata 2. Jika debitur lalai, tidak boleh memperjanjikan barang yg BEDA digadaikan otomatis dimiliki GADAI debitur 1. Ada 2 bentuk → borreg dan cekelan Hukum Adat Barang jaminan tetap dilunasi debitur 2. Dalam bentuk cekelan, tidak dilarang untuk memperjanjikan barang yang digadaikan menjadi milik kreditur jika debitur lalai
Hapusnya Gadai: Hapusnya perikatan pokok → sesuai dengan sifat accesoire Barang yang dijamin terlepas dari kekuasaan kreditur (pemegang gadai) → tidak menutup kemungkinan kreditur tetap dapat menuntut dalam hal demikian, UU menganggap perjanjian gadai tidak terputus Musnahnya barang jaminan Debitur melepas benda yang digadaikan dengan sukarela Percampuran harta, pemegang gadai menjadi pembeli dari benda tersebut
CESSIE Cessie adalah suatu perbuatan hukum mengalihkan piutang orang/kreditur-kreditur pemegang hak tanggungan kepada pihak lain. Cessie ialah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuatkan akta otentik atau akta di bawah tangan, kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu oleh juru sita kepada debitur dari piutang tersebut Mengenai piutang-piutang atas nama yang dapat diperalihkan kepada kreditur baru ialah misalnya hak dari penjual untuk meminta harga penjualannya, hak dari orang menghutangkan untuk meminta kembali piutangnya, hak dari orang yang terkena perbuatan melawan hukum untuk meminta pengganti kerugian
A (kreditur lama) disebut Cedent, C (kreditur baru) disebut Cessionaris, sedang B (si debitur cari piutang yang diperalihkan) disebut Cessus. Penyerahan piutang demikian disebut Cessie Peralihan piutang atas nama demikian (Cessie) sekarang dalam perkembangannya dalam praktek perbankan di Indonesia juga dipakai sebagai jaminan (tambahan jaminan) hutang
Cessie sebagai jaminan ini harus dibedakan dengan gadai (pand) atas piutang. Perbedaan-perbedaannya yang menonjol ialah: Cessie atas piutang terikat oleh bentuk tertentu yaitu harus dituangkan dalam akta otentik atau akta dibawah tangan. Sedang gadai atas piutang berbentuk bebas Pada Cessie pemberitahuan ini dilakukan oleh juru sita sedang pemberitahuan pada gadai tidak diisyaratkan demikian Pada Cessie perbuatan hukum itu telah selesai dengan dibuatnya akta tersebut. Pemberitahuan hanya dimaksudkan agar debitur mengetahui adanya peralihan hak tersebut kemudian terikat oleh adanya Cessi itu (Ps. 613 ayat 2 KUHPerdata). Debitur juga tetap terikat oleh adanya Cessie sekalipun tidak ada pemberitahuan, jika ia telah menyetujui secara tertulis atau mengakui adanya Cessie itu.
Cessie Sebagai Angunan Selain lembaga agunan yang telah disebutkan dimuka, juga dikenal lembaga agunan yang dilakukan dengan cara Cessie piutang atas nama dengan maksud sebagai agunan (tambahan agunan) untuk memperoleh kredit Pengertian Cessie adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuat akta Cessie yang dapat dibuat secara akta otentik atau akta dibawah tangan, kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu kepada debitur dari piutang tersebut (ps. 613 KUHPerdata)
Contoh sebagai berikut: A (nasabah bank) pada tanggal 1 Juni 1992 meminjamkan uang kepada B sejumlah Rp. 100juta dan B wajib mengembalikan jumlah pinjaman tersebut pada tanggal 1 Juni 1993. Pada tanggal 5 Januari 1993 A meminta kredit kepada bank sebesar Rp 500juta, sebagai agunan tambahan A mengalihkan piutangnya kepada B kepada bank.
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan → Fidusia perjanjian accesoire antara debitur dan kreditur → isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda yang dijadikan jaminan, tetapi benda-benda tersebut secara fisik masih dikuasai oleh debitur, sebagai peminjam pakai → penyerahan secara Constitutum Possesorium penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas benda-benda yang dijadikan jaminan
(2). SEJARAH TIMBULNYA FIDUSIA Sebelum UUJF No.42/1999 → yurisprudensi: Bierbrouwerij arrest Bataafsche petroleum matchappij Ad.1 Bierbrouwerij arrest → Bierbrouwerij meminjamkan ₤6000 pada bos (pengusaha cafe), jaminan tanah dan bangunan tempat usaha, untuk lebih menjamin pelunasan hutang → bos menjual iventaris café dengan hak membeli kembali → dengan syarat bos tetap menguasai iventaris tersebut dengan hak pinjam pakai Pinjam pakai berakhir jika: 1. Bos cidera janji 2. Bos pailit Ternyata bos pailit → kekayaan diurus oleh curator pailit
Bierbrouwerij → menuntut revindikasi beslag Curator menolak → alasan jual beli dengan hak membeli kembali tidak sah karena perjanjian pura-pura Putusan Pengadilan Tingkat I → menolak gugatan dengan membatalkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan alasan → perjanjian pura-pura karena sebenarnya gadai dengan syarat inbezitstelling tidak dipenuhi bertentangan dengan pasal 1152 ayat 2 KUHPerdata Tingkat II → menyatakan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali sah , Bos harus menyerahkan iventaris pada BIERBROUWERIJ
Tingkat III → Kasasi HOGERAAD → perjanjian nya adalah perjanjian Tingkat III → Kasasi HOGERAAD → perjanjian nya adalah perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan kebendaan Tidak bertentangan dengan UU dan kesusilaan 1338 ayat 1 KUHPERDATA HOGERAAD berpendapat perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan curator harus menyerahkan iventaris pada Bierbrouwerij. Ad. 2 BPM versus CLIGNETT Clignett pinjam uang pada BPM sebagai jaminan diserahkan hak atas mobil secara kepercayaan Clignett tetap menguasai mobil tersebut atas dasar perjanjian pinjam pakai dengan BPM Perjanjian berakhir jika Clignett membayar hutang Ternyata Clignett lalai membayar hutang BPM menuntut penyerahan mobil Clignett menolak, alasan perjanjian tidak sah karena sebenarnya gadai tapi tanpa inbezitstelling Keputusan HOGERECHTSHOOOF menolak alasan clignett karena perjanjian yang dibuat bukan gadai tetapi FEO dengan demikian maka Clignett harus menyerahkan mobil pada BPM
(3). Obyek Fidusia Semula hanya benda bergerak dengan keputusan PT Surabaya tanggal 22 Maret tahun 1951 Keputusan MA 372/K/SIP/1970 benda tetap dapat dijaminkan dengan fidusia Dalam perkembangan ditetapkan dalam UU UU no 16 tahun 1985 tentang rumah susun Hak pakai atas tanah negara dapat di fidusiakan Dengan berlakunya UU no 4 tahun 1996 hak pakai atas tanah negara menjadi obyek hak tanggungan
(5). Kelemahan fidusia sebelum UUJF No.42/1999 (4). Ciri-ciri Fidusia a. Accesoire b. Sebagai jaminan pelunasan hutang c. Constitutum Possesorium d. Droit de preferences e. Parate eksekusi (5). Kelemahan fidusia sebelum UUJF No.42/1999 a. Tidak terdaftar b. Kemungkinan penyalahgunaan benda jaminan c. Penyusutan nilai benda jaminan d. Pelaksanaan eksekusi sulit
(7). UUJF No.42/1999 Objek benda Bergerak Benda berwujud Tak berwujud Tetap b. Lahir saat tanggal dicatat pada buku daftar fidusia di KPF c. Sifat accesoire d. Pendaftaran jaminan fidusia pada KPF (ps. 12 UUJF) Keppres No.139 Th 2000 di setiap ibukota propinsi
(8). Permohonan pendaftaran dilakukan oleh penerima fidusia (kreditur) dengan melengkapi: Identitas para pihak Tanggal, nomer akta jaminan, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta notaris fidusia Data perjanjian pokok Uraian benda yang dijaminkan Nilai penjaminan Nilai benda yang dijadikan objek fidusia
(9). Akibat pendaftaran a (9). Akibat pendaftaran a. Melahirkan jaminan fidusia bagi penerima fidusia b. Kepastian terhadap kreditur lain mengenai benda yang dijaminkan dengan fidusia c. Memberikan hak yang didahulukan terhadap kreditur lain d. Memenuhi asa publisitas (10). Eksekusi jaminan Sebelum UUJF No. 42/1999 ada ketidakpastian sementara dalam UUJF Ps.30 debitur (pemberi fidusia) wajib menyerahkan benda yang dijadikan objek fidusia untuk pelaksanaan eksekusi Dalam penjelasan pasal 30 jika pemberi fidusia tidak menyerahkan penerima fidusia berhak mengambil bila perlu dengan bantuan yang berwenang
(11). Cara Eksekusi Fidusia Menurut UUJF no. 42/1999 a (11). Cara Eksekusi Fidusia Menurut UUJF no.42/1999 a. Pelaksanaan titel eksekuterial kreditur boleh menjual atas kekuasaan sendiri b. Melalui pelelangan umum c. Penjualan dibawah tangan (12). Hapusnya Fidusia a. Hutang lunas b. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh kreditur (penerima fidusia) c. Musnahnya benda yang dijadikan jaminan
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Lebih lanjut; pasal 1168, 1171, 1175, 1176 KUHPerdata
Atas dasar pasal-pasal tersebut diatas, unsur-unsur hipotek: 1. Harus ada benda yang dijaminkan 2. Bendanya benda tak bergerak 3. Dilakukan oleh orang yang berhak memindahtangankan benda jaminan 4. Ada sejumlah uang tertentu dalam perjanjian pokok dan ditetapkan dalam suatu akta → akta autentik 5. Benda objek jaminan bukan untuk dimiliki, hanya sebagai jaminan hutang saja.
B. Asas-asas Hipotek 1. Publisitas → harus didaftarkan dalam register umum agar masyarakat khususnya pihak ketiga dapat mengetahui. 2. Asas spesialitas → benda-benda yang dijaminkan ditunjuk secara khusus benda apa letaknya dimana luasnya berapa berbatasan dengan apa saja
C. Objek Hipotek Objek hipotek → Ps C. Objek Hipotek Objek hipotek → Ps. 1164 KUHPerdata Sebelum berlaku UUHT Tanah-tanah yang berstatus HM, HGB, HAU, ps. 51 yunto ps. 57 UUPA Setelah berlaku UUHT Hipotek untuk kapal- kapal dalam bobot mati 20m³ → Ps. 314 (1) KUHD Hipotek pesawat udara → UU No.15 Thn 1992 tentang penerbangan Kapal laut → objek hipotek → UU No.21 thn 1992 t entang pelayaran
Pasal 1 angka 2 → Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Pasal 309 (1) → KUHD kapal adalah semua peralatan dengan nama apapun dan dari macam apapun juga Pasal 510 KUHPerdata → Kapal termasuk benda bergerak → untuk dijadikan objek hipotek harus terdaftar dalam daftar kapal indonesia Pasal 314 (3) KUHD → Atas kapal yang dibukukan dalam register kapal, kapal-kapal dalam pembuatan seperti andil-andil dalam kapal dan kapal dalam pembuatan itu dapat diletakkan hipotek Pendaftaran kapal diatur dalam UU Pelayaran → Bab II Bagian ketiga → tentang Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan kapal → Ps. 45 s.d. 54
Janji-janji Hipotek Janji-janji (clausula) dalam perjanjian pembebanan hipotek untuk melindungi kreditur (pemegang hipotek) agar tidak dirugikan, harus secara tegas dicantumkan dalam akta pembebanan hipotek a. Janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri → Ps. 1178 KUHPerdata b. Janji tentang hak (Ps. 1185 KUHPerdata) → mengacu pada ps. 1576 KUHPerdata c. Janji tentang asuransi (Ps. 297 KUHD) d. Janji untuk tidak dibersihkan → Ps. 1210 KUHPerdata
E. Peralihan Hipotek Pasal 1172 KUHPerdata → peralihan hanya dapat dilakukan dengan akta notaris Peralihan piutang yang dijaminkan dengan hipotek tersebut harus diberitahukan pada pegawai pendaftaran dan balik nama kapal untuk dilakukan pencatatan
F. Hapusnya Hipotek Pasal 1209 KUHPerdata → 1. Hapusnya perikatan pokok 2. Pelepasan hipotek oleh kreditur 3. Penetapan tingkat oleh hakim Jika hipotek telah hapus, harus ada pemberitahuan pada pejabat pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal di kantor Syahbandar untuk diadakan “Roya” / pencoretan