A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Advertisements

Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
GADAI.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
HAK KEBENDAAN.
JAMINAN KEBENDAAN.
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Benda
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Konsep dasar hukum jaminan
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
HUKUM JAMINAN.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Gadai Ernu Widodo.
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
UTANG PAJAK.
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAK REKLAME DAN HAK ISTIMEWA
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam hal terjadi “kepailitan” Hak untuk didahulukan → pasal 1131 KUHPerdata 1. Privilege 2. Gadai 3. Hipotek Pasal 1131 KUHPerdata 1. Hak istimewa → berdasarkan sifat piutang 2. Gadai dan hipotek → lebih tinggi dari hak istimewa

Macam Privilege Privilege khusus → pasal 1139 KUHPerdata → barang tertentu dari debitur 2. Privilege umum → pasal 1149 KUHPerdata → semua kekayaan debitur Ciri-ciri Privilege Muncul jika ada penyitaan barang dan hasil penjualan tidak cukup untuk membayar semua hutang Privilege tidak memberikan kekuasan langsung atas suatu benda Hak terhadap benda debitur Hak didahulukan untuk pelunasan

Pengaturan → Privilege → menurut para ahli hukum → tidak tepat pada Buku II Tentang Benda → sebaiknya diatur dalam Hukum Acara Perdata →“executie recht” Privilege yang dikatakan UU → pengecualian dari hak urusan gadai dan hipotek → UU menentukan privilege yang harus didahulukan: Ongkos-ongkos untuk lelang Uang sewa Ongkos pemeliharaan barang yang dijaminkan Pajak-pajak, bea cukai Hak-hak utang → pasal 318 KUHD Pasal 1140 KUHPerdata → hak istimewa dari pemilik barang/ tanah yang disewakan Pasal 1142 KUHPerdata

B. Hak Reklame Hak Reklame → Hak penjual untuk menarik kembali benda bergerak dari tangan pembeli jika harga benda tersebut belum dibayar tanpa membeda → pembelian tunai atau kredit Pasal 1145 KUHPerdata → jangka waktu 30 hari

C. Retentie Retentie → Hak untuk menahan benda sampai piutang yang berkaitan dengan benda tersebut dilunasi Aturan Hak Retentie dalam KUHPerdata Pasal 575 (2) Pasal 1364 (2) Pasal 1576, pasal 1616, pasal 1729 Pasal 1812

Ciri/sifat Hak Retentie: Droit de suit Accesoire Dalam hal tertentu, dapat dipertahankan terhadap pihak ke III karena diperjanjikan Memberikan jaminan pada klien bahwa tagihan akan dipenuhi Perjanjian pokok → harus ada kaitan dengan benda yang ditahan Tidak dapat dibagi-bagi Klien tidak berhak memakai benda yang ditahan

Kewenangan pada Hak Retentie Retentor berhak menahan barang sampai dilunasi Hak Retentie hanya mengandung hak untuk menolak terhadap tuntutan penyerahan barang Tidak mempunyai hak untuk didahulukan Retentie hanya pada barang tidak pada hak Retentor → Houder Hak Retentie berlaku untuk barang milik debitur dan barang bukan milik debitur