A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam hal terjadi “kepailitan” Hak untuk didahulukan → pasal 1131 KUHPerdata 1. Privilege 2. Gadai 3. Hipotek Pasal 1131 KUHPerdata 1. Hak istimewa → berdasarkan sifat piutang 2. Gadai dan hipotek → lebih tinggi dari hak istimewa
Macam Privilege Privilege khusus → pasal 1139 KUHPerdata → barang tertentu dari debitur 2. Privilege umum → pasal 1149 KUHPerdata → semua kekayaan debitur Ciri-ciri Privilege Muncul jika ada penyitaan barang dan hasil penjualan tidak cukup untuk membayar semua hutang Privilege tidak memberikan kekuasan langsung atas suatu benda Hak terhadap benda debitur Hak didahulukan untuk pelunasan
Pengaturan → Privilege → menurut para ahli hukum → tidak tepat pada Buku II Tentang Benda → sebaiknya diatur dalam Hukum Acara Perdata →“executie recht” Privilege yang dikatakan UU → pengecualian dari hak urusan gadai dan hipotek → UU menentukan privilege yang harus didahulukan: Ongkos-ongkos untuk lelang Uang sewa Ongkos pemeliharaan barang yang dijaminkan Pajak-pajak, bea cukai Hak-hak utang → pasal 318 KUHD Pasal 1140 KUHPerdata → hak istimewa dari pemilik barang/ tanah yang disewakan Pasal 1142 KUHPerdata
B. Hak Reklame Hak Reklame → Hak penjual untuk menarik kembali benda bergerak dari tangan pembeli jika harga benda tersebut belum dibayar tanpa membeda → pembelian tunai atau kredit Pasal 1145 KUHPerdata → jangka waktu 30 hari
C. Retentie Retentie → Hak untuk menahan benda sampai piutang yang berkaitan dengan benda tersebut dilunasi Aturan Hak Retentie dalam KUHPerdata Pasal 575 (2) Pasal 1364 (2) Pasal 1576, pasal 1616, pasal 1729 Pasal 1812
Ciri/sifat Hak Retentie: Droit de suit Accesoire Dalam hal tertentu, dapat dipertahankan terhadap pihak ke III karena diperjanjikan Memberikan jaminan pada klien bahwa tagihan akan dipenuhi Perjanjian pokok → harus ada kaitan dengan benda yang ditahan Tidak dapat dibagi-bagi Klien tidak berhak memakai benda yang ditahan
Kewenangan pada Hak Retentie Retentor berhak menahan barang sampai dilunasi Hak Retentie hanya mengandung hak untuk menolak terhadap tuntutan penyerahan barang Tidak mempunyai hak untuk didahulukan Retentie hanya pada barang tidak pada hak Retentor → Houder Hak Retentie berlaku untuk barang milik debitur dan barang bukan milik debitur