Jalan Pasteur no. 25, Bandung 40171 e mail: bpom_bandung@pom.go.id PENGAWASAN KEAMANAN DAN KEHALALAN PANGAN Jalan Pasteur no. 25, Bandung 40171 Telp : 022 - 4266620, 4213150 Faks: 022 - 4213150 ; SMS : 081320707035 e mail: bpom_bandung@pom.go.id www.pom.go.id
Globalisasi dan Liberalisasi Pedagangan Internasional Entry Barrier Tipis Lalu Lintas Produk Antar Negara Tanpa Hambatan Produk Rusak, Sub Standar, Palsu, Ilegal Resiko Kesehatan Konsumen Diperlukan Sistem dan Infrastruktur Food Control yang Kuat Mencegah Melindungi Teknologi Baru (Novel Food, GMO, Iradiasi Pangan, dll)
Pangan bermutu dan aman TUJUAN Pangan bermutu dan aman Keamanan, mutu dan gizi pangan merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia secara adil berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan mereka. Di era globalisasi pangan merupakan komoditas yang peredarannya dapat tersebar di seluruh negara yang mana belum diketahui mengenai keamanan, mutu dan gizi Maraknya produk pangan olahan di wilayah RI tanpa persetujuan Pendaftaran (MD/ML dan PIRT) dan atau tidak memenuhi syarat (TMS) label PENGAWASAN
PANGAN YANG DIPRODUKSI DI DALAM NEGARA PANGAN IMPOR Pangan harus layak dan aman untuk dikonsomsi manusia
LIMA KOMPONEN PENTING DALAM SISTIM PENGAWASAN PANGAN PERATURAN PER-UU-AN MASYARAKAT KONSUMEN INSTITUSI PENGAWAS PANGAN PELAKU USAHA INDUSTRI PANGAN LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN
Materi presentasi Dasar Hukum Pangan halal Pangan halal menurut Codex Pengawasan pangan halal sebelum beredar Pengawasan pangan halal setelah beredar Prosedur Sertifikasi dan Labelisasi Halal
Peraturan Perundang-undangan 1. Undang-Undang RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan. Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Pemerintah RI No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan Pemerintah No. 28 th 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. SK Menkes RI No. 82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan dan Perubahannya No. 924/Menkes/SK/I/1996 SK. Badan POM No. HK.00.05.23.0131 tahun 2003 tentang Pencantuman asal bahan tertentu kandungan alkohol dan batas kedaluarsa pada penandaan/label obat, obat tradisional, suplemen pangan & pangan Piagam Kerjasama antara Departemen Kesehatan, Departemen Agama dan MUI tanggal 21 Juni 1996
PP No. 69, 1999 Pasal 10 ayat (1) : Tentang Label dan Iklan Pangan Setiap orang yg memproduksiatau memasukkan pangan yg dikemas ke dlm wilayah Indonesia utk diperdagangkan yg menyatakan bhw pangan tsb halal bagi umat manusia, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label Pernyataan tentang Halal sebagaimana dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari label.
PP No. 69, 1999 Pasal 11, ayat (1) : Pasal 11, ayat (2) : Tentang Label dan Iklan Pangan Pasal 11, ayat (1) : Untuk mendukung kebenaran pernyataan Halal sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1), setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib memeriksakan terlebih dahulu pangan tersebut kepada lembaga pemeriksa yang telah diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan :Pencantuman tulisan halal pada dasarnya bersifat sukarela. Pasal 11, ayat (2) : Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Agama dengan memperhatikan pertimbangan dan saran lembaga keagamaan yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
PP No. 28, 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 2 Pasal 3 Setiap orang yg bertanggung jawab dalam proses produksi pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi Pemenuhan persyaratan sanitasi dilakukan dengan menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) Pasal 6 Pedoman CPPB adalah cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan
SK 82/MENKES/SK/I/96 Tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan dan Perubahannya No. 924/Menkes/SK/I/1996 Produsen/Importir yang akan mengajukan permohonan pencantuman tulisan halal wajib diperiksa oleh petugas tim gabungan dari MUI, Dirjen POM Sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI berdasarkan hasil komisi fatwa Surat persetujuan pencantuman tulisan halal diberikan oleh Direktorat Jendral ( BPOM) berdasarkan sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI.
SK 82/MENKES/SK/I/96 Pasal 1 ayat (3) : Pasal 2 : Tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan dan Perubahannya No. 924/Menkes/SK/I/1996 Pasal 1 ayat (3) : Tulisan Halal adalah tulisan yang dicantumkan pada label/penandaan yang memberikan jaminan tentang halalnya makanan tersebut bagi pemeluk agama Islam Pasal 2 : Pada label makanan dapat dicantumkan tulisan “Halal” sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (3)
SK 82/MENKES/SK/I/96 Pasal 13 : Ayat 1 : Ayat 2 : Tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan dan Perubahannya No. 924/Menkes/SK/I/1996 Pasal 13 : Ayat 1 : Untuk permohonan yang mendapat persetujuan diberikan surat persetujuan pencantuman tulisan “Halal” oleh Direktur Jenderal Ayat 2 : Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun
MENGANDUNG BABI SK. Badan POM No. HK.00.05.23.0131 tahun 2003 Tentang Pencantuman asal bahan tertentu kandungan alkohol dan batas kedaluarsa pada penandaan/label obat, obat tradisional, suplemen pangan & pangan. Pasal 3 : Ayat (1) : Obat, obat tradisional, suplemen makanan dan pangan yang mengandung bahan tertentu harus mencantumkan asal dan keterangan bahan tertentu tersebut pada komposisi, penandaan/label. Ayat (3) : Untuk pangan, selain harus mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mencantumkan tulisan dan gambar “ mengandung babi + gambar babi “ dalam kotak dengan warna merah diatas dasar berwarna putih pada penandaan/label, MENGANDUNG BABI
PIAGAM KERJASAMA Departemen Kesehatan(Ditjen POM), Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia tentang Pelaksanaan Pencantuman Label Halal pada Makanan Pangan yang telah dilakukan pemeriksaan dinyatakan halal atas dasar fatwa dari Majelis Ulama Indonesia. Pelaksanaan pencantuman label halal didasarkan atas hasil pembahasan Departemen Kesehatan (Ditjen POM), Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia. Untuk meningkakan koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan tersebut dibentuk Tim Koordinasi yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan (Ditjen POM), Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia
tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan) Pangan halal Pangan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam dengan cara-cara yang baik (Toyyib) (SK Ka BPOM No. HK 00.05.52.4321 tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan)
PRODUK PANGAN HALAL DAN THAYIB SERTIFIKASI HALAL DILAKUKAN OLEH LEMBAGA YANG MEMPUNYAI OTORITAS MEMBERIKAN FATWA HALAL MUTU DAN KEAMANAN PANGAN TUGAS UTAMA BADAN POM DIATUR DENGAN SEPERANGKAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
DUA REGULASI YANG ADA VOLUNTARY MANDATORY Jika akan mencantumkan logo halal pada label kemasan “Sertifikat Halal” harus diperoleh setelah dilakukan audit dan pembahasan dalam Komisi Fatwa MUI. MANDATORY Jika suatu produk pangan secara jelas mengandung babi, maka pernyataan mengandung babi harus dicantumkan pada label kemasan. Mengandung Babi Logo halal hanya dapat dicantumkan pada label kemasan setelah produsen memenuhi pernyataan CPPB dan memperoleh persetujuan dari Badan POM.
VOLUNTARY MANDATORY VERSUS Audit Halal di produsen pangan PRODUK PANGAN YANG MENGANDUNG BABI PRODUK PANGAN YANG BERLABEL HALAL VERSUS Audit Halal di produsen pangan (LP-POM MUI , Depag, Badan POM/ Balai Besar/Balai POM) Pembahasan laporan audit oleh Komisi Fatwa MUI Pemberian sertifikat Halal dari MUI. Pemberian persetujuan pencantuman logo halal dari Badan POM setelah produsen memenuhi syarat CPPB. Badan POM/Balai Besar/Balai POM berwenang mengawasi produk berlogo halal apakah sudah bersertifikat halal atau tidak. Dimonitor oleh Badan POM pada saat produk pangan didaftarkan di Badan POM. Contoh : Gelatin (Babi) Gelatin (Sapi)
Pangan Halal Menurut Codex (FAO dan WHO) Menyusun standar keamanan, mutu, dan gizi pangan yg berlaku scr internasional. Cakupan : Jenis pangan yang tidak halal Pemotongan hewan Persiapan, pengolahan, pengemasan, distribusi dan penyimpanan pangan 4. Pelabelan pangan
Pengawasan Pangan Berlabel Halal
sebelum beredar Pengawasan kehalalan pangan sesudah beredar Penilaian produk pangan Pengawasan kehalalan pangan sesudah beredar MD/ML Sampling Produk pangan Sertifikat Halal
Pengawasan Kehalalan Pangan Sebelum Beredar
PENILAIAN PRODUK PANGAN Sebelum diizinkan beredar, perlu dilakukan penilaian produk pangan Penilaian keamanan, mutu dan gizi pangan Dilakukan Penelusuran Sumber Bahan Baku dan Bahan Penolong Nomor Persetujuan Pendaftaran oleh Kepala BPOM (MD/ML)
Pengawasan Asal Bahan KHUSUS UNTUK PRODUK PANGAN OLAHAN YANG MENGGUNAKAN GELATIN, EMULSIFIER, SORTENING DAN STABILISER, MAKA PRODUSEN HARUS MELAMPIRKAN DOKUMEN – DOKUMEN YANG MENYATAKAN ASAL BAHAN : NABATI ATAU HEWANI BILA BERASAL DARI HEWAN HARUS MENYEBUTKAN ASAL HEWAN BILA ASAL HEWAN BUKAN BABI, MAKA HARUS DISERTAI DENGAN SERTIFIKAT HALAL DARI MUI JIKA BERASAL DARI BABI HARUS MENCATUMKAN LOGO/KETERANGAN “MENGANDUNG BABI”
Kapan pernyataan halal boleh dicantumkan pada label ? Pelabelan halal pada produk pangan Kapan pernyataan halal boleh dicantumkan pada label ? Apabila bahan atau pangan tidak mengandung bahan yang diharamkan, dan diproses menurut cara yang halal Apakah syarat pencantuman tulisan halal pada label ? Setelah memperoleh Sertifikat Halal dari MUI dan Persetujuan pencantuman halal dari Badan POM
Pengawasan Kehalalan Pangan Setelah Beredar
PENGAWASAN PANGAN BERLABEL HALAL SKEMA Tindak Lanjut PENGAWASAN PANGAN BERLABEL HALAL PENGAWASAN MK (Memenuhi Ketentuan) TMK (Tidak Memenuhi Ketentuan) Produk MD/ML Produk SP/PIRT Pembinaan; Balai POM berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Surat Teguran untuk Produsen/Importir dan Distributor
KEGIATAN PENGAWASAN PANGAN BERLABEL HALAL di PUSAT DAN DAERAH Inspeksi ke Sarana Distribusi, meliputi : distributor, hypermarket/supermarket/swalayan/toko P&D Inspeksi terutama untuk pangan olahan yang berlabel halal. Pengambilan contoh (sampling) diprioritaskan pada pangan yang diproduksi di propinsi/daerah yang bersangkutan. Inspeksi ke Sarana Produksi, dilakukan untuk memantau konsistensi perusahaan dalam penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB)
DATA PENGAWASAN PANGAN BERLABEL HALAL TAHUN 2013 399 Sampel 226 Sampel TMK* (57%) *) Tidak Memenuhi Ketentuan legalitas halal, yaitu belum mendapat persetujuan pencantuman halal pada labelnya namun mencantumkan kata “Halal”. 64 Sampel (MD) 12 Sampel (ML) 143 Sampel (PIRT) 7 Sampel (Tidak mempunyai izin edar)
Jenis pelanggaran dalam pelabelan halal 1. Pelabelan halal yang tidak melalui prosedur yang berlaku Ketentuan yang dilanggar : UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, pasal 34 ayat (1) PP RI No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, pasal 10 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (1) 2. Pelabelan halal yang dilakukan melalui prosedur yang berlaku (mempunyai Sertifikat halal dari MUI Pusat, MUI Daerah), tetapi tidak mempunyai surat persetujuan pencantuman tulisan halal pada label dari Badan POM 3. Pelabelan halal yang dilakukan melalui prosedur yang berlaku tetapi sudah tidak berlaku lagi SK Men.Kes RI No 82/Menkes/SK/1996 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan SK MEnKes RI No. 924/MenKes/SK/I/1996 tantang Perubahan atas SK MenKes RI No.82/Menkes/SK/1996
Tindak Lanjut Tindak Lanjut yang telah dilakukan terhadap penemuan pangan berlabel halal kategori TMK adalah : Memperingatkan produsen pangan untuk menarik produk pangan yang telah beredar dan menghapus logo halalnya. Jika perusahaan masih menginginkan untuk mencantumkan logo halal, maka diharuskan mengajukan permohonan ke Badan POM untuk proses sertifikasi dan labelisasi halal (dilakukan koordinasi juga dengan Dinas Kesehatan Kota setempat untuk produk terdaftar P-IRT) Jika produk pangan tidak terdaftar, maka produk diamankan dan dilarang beredar dipasaran.
PROSES SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL
PROSES LABELISASI HALAL DAERAH Persetujuan pencantuman tulisan halal pada label diberikan melalui serangkaian pemeriksaan oleh Tim gabungan yg terdiri dari : Badan POM, Departemen Agama, MUI Dasar Hukum : 1. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 82/Menkes/SK/I/1996 dan No. 924/Menkes/SK/VII/1996 tentang Pencantuman Tulisan “Halal” pada Label Makanan dan Perubahannya. 2. Piagam Kerjasama Departemen Kesehatan (dalam hal ini Dirjen POM sekarang Badan POM), Departemen Agama dan MUI, tentang Pelaksanaan Pencantuman Tulisan “halal’ pada Makanan, th. 1996.
Restoran diajukan ke Majelis Ulama Indonesia. PRODUK PANGAN OLAHAN YANG DAPAT DIAJUKAN UNTUK SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL Produk yang terdaftar di Badan POM (mempunyai nomor pendaftaran MD) diajukan ke Badan POM. Produk yang mempunyai nomor pendaftaran SP/P-IRT diajukan ke Balai POM setempat Restoran diajukan ke Majelis Ulama Indonesia.
TATA CARA PERMOHONAN Pemohon mengisi permohonan (tiga rangkap) yang dilengkapi dengan : Daftar Nomor Persetujuan Pendaftaran (MD/ML, SP/P-IRT)…. Nama produk yg didaftar harus sama dengan yang tercantum dipersetujuan pendaftaran, beserta fotocopy label yang disetujui oleh Badan POM SOP (Standard Operasional Prosedure) di Pabrik Flow Chart (Diagram Alir Proses Produksi) Lay Out Sarana Produksi/Pabrik Sertifikat Halal dari bahan-bahan yang digunakan dan atau spesifikasi sumber/asal bahan baku yang digunakan (dikeluarkan oleh pabrik/produsen yang membuat bahan tersebut) Bahan yang berasal dari hewan harus ada Surat Keterangan dari Rumah Potong Hewan, bahwa pemotongan dilakukan sesuai Syariah Islam
PELAKSANAAN AUDIT Waktu Audit disepakati bersama Dalam keadaan berproduksi Mempresentasikan proses produksi Diizinkan untuk difoto Menyiapkan dokumen pembelian/pemesanan (Purchase Order (PO)/Delivery Order (DO)) bahan-bahan ( 2 bulan terakhir) Ketua Tim Audit : BADAN POM
AUDITOR DAN TUGAS TIM AUDIT Badan POM, Audit terhadap penerapan dan pemenuhan CPPB 2. LPPOM MUI, Audit terhadap kehalalan bahan yang digunakan, proses produksi dan penerapan sistem jaminan halal 3. Departemen Agama, Bimbingan syariah kepada manajemen perusahaan dan karyawan muslim
HASIL AUDIT Memenuhi Syarat a. Kehalalan Produk (Sesuai hasil pemeriksaan dan Rapat Komisi Fatwa) b. CPPB memenuhi syarat CPPB, minimal Nilai B Sertifikat Halal dikeluarkan oleh MUI, berdasarkan hasil pertimbangan kedua hal tersebut diatas Labelisasi dikeluarkan olen Badan POM berdasarkan : Sertifikat Halal dan Hasil Perbaikan CPPB
Lanjutan…. Tidak Memenuhi Syarat Perusahaan harus melengkapi dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukan audit, apabila belum bisa dipenuhi, maka akan dilakukan audit ulang
MASA BERLAKU SERTIFIKAT DAN LABEL HALAL Dua tahun Tiga bulan sebelum habis harus memperbaharui Tidak memperpanjang, harus menghilangkan tulisan halal JAMINAN HALAL DARI PRODUSEN Produsen harus mempunyai : Sistem Jaminan Halal TIM Internal Auditor HALAL
Terima Kasih AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA BAHAYA BIOLOGIS BAHAYA KIMIA BAHAYA FISIK BEBAS BAHAYA AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA Terima Kasih