Perbandingan pembuktian KUHAP, REVISI KUHAP DAN KUHAP PRANCIS, JERMAN, RUSIA DAN INGGRIS.
case’s review In a 1999 Philadelphia home invasion, Clarence James Darby and his accomplice Rupert Ames kill the wife and daughter of Clyde Alexander Shelton before his eyes. Prosecutor Nick Rice is unable to use DNA hard evidence to securely convict both accused. Unwilling to take a chance on lowering his high conviction rate, he makes a deal with Darby, letting him plead guilty to a lesser charge and receive a reduced sentence in return for testifying against Ames. Ames is found guilty and is sentenced to death. Darby is released after a few years. Shelton feels betrayed by Rice's actions and by the justice system in general.
Analisis kasus Terdapat 2 pelaku. Rupert Ames: merampok. Darby: merampok dan membunuh. Terdapat 2 saksi korban yg mati, 1 orang korban yang hidup. (shelton) Satu saksi = bukan saksi karena pd saat kejadian sempat tidak sadar /pingsan = not competent = not admissible. Barang bukti berupa DNA sulit. (ingat ini sistem Common Law). Masalah Hukum (plead guilty). - Tidak ada bukti yang cukup. Saksi tidak kompeten. - Salah satu pelaku menjadi saksi mahkota= Darby dengan keterangan bhw yang membunuh adalah Rupert Ames = bohong. - Saksi mahkota/JC = against nonself incrimination = reward. - Reward = dikurangi hukuman dari death penalty menjadi pidana penjara 10 tahun. - Analisis: Pelaku pidana yg menjadi saksi = most probably lie - malpractice / malauthority.
KESEPAKATAN DENGAN SAKSI (star/crown witness/kroongetuige) KUHAP : tidak mengatur. UU No. 13/2006 Pasal 10 (2) “ Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimabangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.” Pasal 10 (1) “ saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
KESEPAKATAN DENGAN SAKSI (star/crown witness/kroongetuige) UU No. 13/2006 Pasal 10 (3) “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap saksi, korban dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik. tidak dengan itikad baik: keterangan palsu, sumpah palsu dan pemufakatan jahat. Tidak ada imunitas bagi pelaku TP yang juga menjadi saksi pada kasus yang sama. Belum terdapat cukup peraturan per-UU di Indonesia yang mengatur mengenai saksi mahkota kecuali: SEMA No. 4/2011 ttg Whistle blower and Justice Collaborator. Sering terjadi salah persepsi antara whistle blower dan saksi mahkota.
KESEPAKATAN DENGAN SAKSI (star/crown witness/kroongetuige) SEMA No. 4 Tahun 2011 Syarat dan kondisi: 1. Berlaku untuk TP terroris, korupsi, narkotika, perdagangan orang, money laundering, dan kejahatan teroganisir lain. 2. It is a last resort. Tidak ada jalan lain selain bekerjasama dengan pelaku. 3. Pelaku sebagai saksi harus mengakui perbuatannya. 4. Pelaku sebgai saksi harus membuat keterangan saksi di depan persidangan sesuai dengan kesepakatan. 5. Pelaku menyediakan bukti yang yang menentukan terkuaknya kejahatan atau informasi penting terkait hasil kejahatan.
Saksi Mahkota dalam Revisi KUHAP Lebih dari satu pelaku TP Sama-sama sebagai Tersangka/Terdakwa Bekerjasama dengan Penyidik/PU Paling sedikit terlibat /peranannnya dalam TP = tidak akan menuntut Keterlibatan para pelaku sama = pengurangan hukuman. Kewenangan PU untuk memutuskan.
Saksi Mahkota dalam iccpr ICCPR Pasal 14 ayat (3) huruf G “In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the following minimum guarantes, in full equality : (g). Not to be compelled to testify against himself or to confess guilty.” Dapat kita beri perhatian lebih pada “not to be compelled to” yang artinya “untuk tidak dipaksa untuk.” Dihadirkannya seorang saksi yang merupakan yang bersama-sama sebagai terdakwa (bisa dikatakan sebagai saksi mahkota) itu tidak melanggar HAM selama saksi tersebut secara sukarela, tanpa paksaan dan sepakat untuk dihadirkan dalam persidangan.
Whistle blower DAN SAKSI MAHKOTA Whistle Blower =Saksi pelapor, bukan pelaku. Protection of Cooperating Person = immunity from prosecution (UNCAC). Tidak bisa dituntut pidana. Whistle Blower who involved in Crime = treated equally with the Star/Crown Witness migrating of punishment. Pelapor dan pelaku TP = Justice collaborator/Saksi mahkota. Cek Kasus Antasari Azhar, Nazarudin dan Anas Urbaningrum.
KESEPAKATAN DENGAN SAKSI (star/crown witness/kroongetuige) Sistem di Belanda Membedakan dua jenis perlindungan saksi: Physical and factual Protection (new ID, personal protection, new direction) Dealing with star witness = mengurangi hukuman, atau membebaskan dari penuntutan pidana. Sistem peradilan di Belanda: Continental law = civil law Modern inquisitoir system (active judges, Openbaar Ministerie /Prosecutor has stronger position, and shall keep the rights of victims and accused equally, and authorize to prosecute or make diversion = the principle of discretionary powers). Petunjuk Pelaksanaan dalam membuat kesepakatan dengan saksi dalam kasus pidana. Hakim komisaris dan hakim harus memeriksa keabsahan kesepakatan tersebut.
KESEPAKATAN DENGAN SAKSI (star/crown witness/kroongetuige) Sistem Belanda Syarat dan Kondisi: 1. Diberlakukan untuk TP berat dengan ancaman pidana 8 tahun penjara atau lebih. 2. Untuk Kejahatan terorganisir dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau lebih. 3. It is a last resort. 4. Proportionality doctrine. 5. Pelaku sebagai saksi harus mengakui perbuatannya. 6. Pelaku sebgai saksi harus membuat keterangan saksi di depan persidangan sesuai dengan kesepakatan. 7. Rechter Commissaries harus memeriksa keabsahan kesepakatan sebelum dilaksanakan serta memeriksa kompetensi dan keabsahan saksi. Praktek: apabila saksi tidak melaksanakan perjanjian = tidak ada pengurangan hukuman/pencabutan tuntutan. Jika sudah terlanjur diputus: hukuman maks. 1 tahun.
KUHAP RUU KUHAP INGGRIS SISTEM PEMBUKTIAN KUHAP RUU KUHAP INGGRIS Keyakinan hakim didukung dengan min. dua Alat Bukti (Pasal 183 KUHAP). Unus testis nullus testis. Inquisitor System: Mencari kebenaran Majelis Hakim aktif Guilty plea is unknown. Putusan di tangan MH NegativeWettelijk Bewijs Theorie Tidak Diatur. Namun tidak ada ketentuan tentang minimal pembuktian. Yurisprudensi Keterlibatan Pihak III (Juri) Beyond reasonable doubt Assumption of truth Adversarial System: Mencari penyelesaian Hakim Tunggal pasif Defendant vs Prosecutor Putusan di tangan Juri Tidak ada surat dakwaan
SISTEM PEMBUKTIAN JERMAN PRANCIS RUSIA UU menentukan alat-alat bukti mana yang dapat dipakai hakim, bagaimana cara hakim menggunakannya, kekuatan alat bukti tersebut dan bagaimana hakim memutus terbukti atau tidaknya perkara yang sedang diadili. “..the court should decide on the result of the evidence taken according to its free conviction gained from the hearing as a whole..” Keterlibatan Juri untuk kasus berat Conviction intime: Hakim tidak diperbolehkan mendasarkan kesalahan terdakwa atas keyakinan pribadi dan berdasarkan bukti yang ilegal. Inquisitor System: Mencari kebenaran Majelis Hakim Aktif Putusan di tangan MH/ Juri In accordance with their inner convinction based on evidence = conviction intime. Jury Trial are set for serious crimes with heavy punishment such as death penalty. The accused have the option of a jury trial consisting 12 jurors
ALAT BUKTI KUHAP RUU KUHAP INGGRIS Pasal 184 ayat (1), yaitu : a. Keterangan Saksi b. Keterangan Ahli c. Surat d. Petunjuk e. Keterangan Terdakwa Belanda: court’s own observation (photos, video), statement of accused, witness incl hearsay, experts, written police material Pasal 177 ayat (1), yaitu : Barang Bukti Surat-surat Bukti elektronik Keterangan Seorang Ahli Keterangan Seorang Saksi Keterangan Terdakwa Pengamatan Hakim Article 123 : Document Hearsay evidence Expert witness Confession of the co-accused Evidence by video recording (Bandingkan dg USA: Lay witness, Expert witness, Documentary evidence, Real evidence)
ALAT BUKTI JERMAN PRANCIS RUSIA Keterangan saksi Keterangan ahli Keterangan terdakwa Surat Tidak ada AB Petunjuk. Pengakuan pihak terkait yang dinilai dgn keyakinan hakim Bukti surat/dokumen yg relevan Prima facie authentic evidence Bukti nyata/BB Bukti ilmiah / bukti yang berkaitan dgn TP. Admissible as the proof shall be (Art. 74): The evidence given by the suspect and by the accused; The evidence borne by the victim and by the witness; The conclusion and the testimony of the expert; 3.1) The conclusion and testimony of a specialist; Physical Evidence; Records of the investigative and the judicial actions; Other Documents.
HAKIM KOMISARIS/Magistrate/HPP KUHAP RUU KUHAP INGGRIS KUHAP tidak mengenal hakim komisaris. Yang mirip Jaksa Peneliti Hakim Praperadilan? Di Belanda: investigating judge: to get permission to apply intrusive investigation measures. = Rechter Commissaries Hakim Pemeriksa Pendahuluan Merupakan pejabat yang berwenang u/ menentukan sah atau tidaknya alat bukti dan upaya paksa; Menentukan suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Dll. Hakim Magistrate Preparatory Hearing Pre Hearing
HAKIM KOMISARIS/Magistrate/HPP JERMAN PRANCIS RUSIA Investigative/ Investigating Judges Pre Trial Juge d’Instruction: aktif melakukan pengawasan terhadap upaya paksa yang berpotensi bertentangan dengan hukum Perancis, serta benar-benar melakukan pemeriksaan pendahuluan suatu perkara Juge de libertés et de détentions: di penyidikan Hakim di PN memeriksa Mosi dan Permohonan(complaints) ttg upaya paksa dan prosedur acara. Preliminary Hearing Hakim tunggal u/ kasus tipiring, ancaman pidana max. 3 tahun MH terdiri 3 org u/ kasus kriminal serius. (Article 30)
Barang bukti KUHAP RUU KUHAP INGGRIS Dalam KUHAP tidak diatur tentang barang bukti, tetapi mengatur mengenai barang yang dapat disita. (Pasal 39) Belanda: tidak dibedakan antara BB dan AB. Dimasukkan sebagai salah satu alat bukti yang sah “adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana” (real evidence atau physical evidence) (Pasal 76 ayat (1)) Barang bukti pengertiannya dimasukkan ke dalam Alat Bukti
Barang bukti JERMAN PRANCIS RUSIA Tidak dibedakan antara AB dan Barang bukti (=evidence). Didapat pd saat penyidikan, atau diserahkan sendiri oleh si terperiksa di penyidikan Tidak ada perbedaan ant. alat bukti dan barang bukti Semua obyek yang : Digunakan sebagai alat kejahatan Diperoleh sebagai hasil kejahatan Dipakai sebagai modus kejahatan (Article 81)
bukti elektronik KUHAP RUU KUHAP INGGRIS Tidak diatur Diatur dalam UU ITE, UU Transfer dana, UU Terorisme, UU Money Laundering, UU PTPK. Tidak diatur dalam pasal-pasal tetapi terdapat dalam Penjelasan Pasal 177 ayat (1) huruf c Pengertiannya sama dengan pengertian Bukti Elektronik dalam RUU KUHAP USA: Dimasukkan ke dalam kelompok real evidence (mis. foto, video, rekaman, film, dll)
bukti elektroniki elektronik JERMAN PRANCIS RUSIA dokumen digital diatur dalam section 41a StPO: bahwa dalam proses pembuktian, alat bukti surat digital diperbolehkan hanya jika memenuhi ketentuan Digital Signature Act Jerman, dan salinan surat tersebut harus dicetak. Dikenal dokumen elektronik (sejak th 1998) yang diakui sebagai bukti yang sah (LOI 1998-2341-la reconnanissance des évidences de dossiers et informatiques devant le court justicial) Dimasukkan ke dalam kelompok other document (mis. foto, video, rekaman, film, dll) (Article 84)
Pengamatan hakim
PENGAMATAN HAKIM KUHAP RUU KUHAP INGGRIS Tidak diatur. Bandingkan dengan KUHAP Belanda: tidak dikenal petunjuk namun ada pengamatan hakim(court’s own observations during court hearing e.g. Photos or audio video recording. Merupakan satu ketentuan alat bukti baru (Pasal 182) Persesuaian ant. barang bukti dgn perbuatan / kejadian / keadaan dgn tindak pidana itu sendiri Substansinya lebih luas dari ketentuan petunjuk dalam KUHAP Tidak diatur karena Hakim bersifat pasif. Yang memutuskan perkara adalah Juri
PENGAMATAN HAKIM JERMAN PRANCIS RUSIA Judicial Inspection Tidak diatur secara khusus, tetapi dalam memutuskan perkara, keyakinan Majelis Hakim menentukan putusan pengadilan tsb. Tidak diatur secara khusus, tetapi Hakim berperan memutuskan perkara berdasarkan pengamatannya selama persidangan.
THANK YOU/DANKE SCHON Tugas: 1. Resume Upaya hukum. Kumpulkan minggu depan. 2. Kelompok tdd 10 orang: Buat Perbandingan antara alat bukti Saksi, alat bukti Surat, alat bukti keterangan Terdakwa, alat bukti ahli yang diatur KUHAP Indonesia, Revisi KUHAP dan CP Code negara lain! Presentasikan 2 minggu depan!