Sistem Informasi RUP dan Daftar Hitam Nasional Direktorat Perencanaan Monitoring Evaluasi Pengadaan LKPP RI
TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAN PBJP “CONCERN” INPRES no 1 tahun 2015 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAN PBJP INSTRUKSI KEDUA: Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan; Menyelesaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun; Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement);
Definisi RUP Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan K/L/D/I, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja)
LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN RUP Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk kebutuhan barang/jasa yang sudah diidentifikasi Menetapkan Kebijakan Umum Pengadaan ; Pemaketan, Cara Pengadaan, Pengorganisasian, Penetapan PPDN Menyusun KAK, berisi : Uraian Kegiatan, waktu pelaksanaan, spek teknis, total perkiraan biaya pekerjaan Step 1 Step 2 Step 3 Step 4
Pengkajian ulang rup 2 1 3 4 5 5 Langkah-langkah Pengkajian PPK dapat mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan tim teknis untuk melakukan pengkajian ulang (pembahasan) terhadap rencana umum pengadaan Hal-hal yang dikaji ulang dan dibahas meliputi: Pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan Pengkajian ulang KAK 2 1 Penyusunan Berita Acara hasil rapat koordinasi tentang pengkajian ulang rencana umum pengadaan 3 PPK mengajukan usulan perubahan rencana umum pengadaan kepada PA/KPA berdasarkan berita acara pengkajian ulang rencana umum pengadaan 4 PA/KPA menetapkan Rencana Umum Pengadaan yang sudah dikaji ulang sesuai dengan kewenangan -nya 5
Perka 13 Tahun 2012
Contoh Pengumuman RUP 2 1 3 4 Pengumuman, paling kurang berisi : Nama dan Alamat PA Paket Pekerjaan Lokasi Pekerjaan Perkiraan Besaran Biaya
APA ITU SiRUP? SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana/alat untuk mengumumkan RUP; SiRUP akan mempermudah PA/KPA dalam mengumumkan RUP pada setiap SKPD/SKPD; Menjadi salah satu media atau sarana bagi masyarakat luas dalam mengakses informasi Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional; Mulai tahun 2015, paket-paket pekerjaan yang tidak diumumkan di SiRUP maka proses tendernya tidak dapat lakukan melalui SPSE (e-tendering)
SiRUP Privinsi (Sumber : SiRUP, 8 April 2015)
Catatan : 1. Login Admin RUP
Catatan : 1. Untuk create paket, maka klik Tambah RUP
Catatan : 1. Isikan data paket melalui kolom “Penyedia” atau “Swakelola”
Catatan : 1. Setelah di cetak, lalu print untuk meminta tandatangan dari PA yang berwenang
Hasilnya adalah
Aksi PPK Tahun 2015 Ukuran Keberhasilan: Diumumkannya RUP di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)
DAFTAR HITAM PENGADAAN NASIONAL
DASAR PELAKSANAAN DAFTAR HITAM Perka LKPP No. 18 Tahun 2014 Pasal 134 Perpres 70/2012 Pasal 93 ayat (2) Perpres 70/2012 DASAR PELAKSANAAN DAFTAR HITAM Pasal 95 ayat (9) Perpres 70/2012 Pasal 124 Perpres 70/2012 Pasal 118 ayat (2) Perpres 70/2012
Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan PIHAK YANG BERWENANG PA/KPA berwenang menetapkan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa melalui Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan
PERBUATAN YG DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang; melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lainnya; membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar; mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran; mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak; tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak;
PERBUATAN YG DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM Lanjutan …… berdasarkan hasil pemeriksaan APIP terhadap pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri; ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan; dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK; tidak bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima; terbukti terlibat kecurangan dalam pengumuman pelelangan; ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat; Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan
PERBUATAN YG DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM Lanjutan …… menolak menaikkan nilai jaminan pelaksanaan; hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data; menolak Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku; menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan; tidak memperbaiki atau mengganti barang akibat cacat mutu; tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi audit; terbukti melakukan penyimpangan prosedur, KKN, dan/atau pelanggaran
URUTAN PENETAPAN DAFTAR HITAM PENGUSULAN PEMBERITAHUAN KEBERATAN PERMINTAAN REKOMENDASI PENCANTUMAN DAFTAR HITAM NASIONAL PENCANTUMAN DAFTAR HITAM PENETAPAN PEMERIKSAAN USULAN PPK/ ULP PPK/ULP PA/ KPA PA/ KPA PPK/ULP mengusulkan kepada PA/KPA PPK/ULP juga menembuskan surat usulan tsb. ke Penyedia Penyedia setelah mendapatkan surat usulan tsb. Dapat menyamapikan keberatan ke PA/KPA Meminta rekomendasi APIP PA/ KPA PA/ KPA APIP LKPP PA/KPA Mencatumkan penyedia yang dikenakan sanksi tsb ke Daftar Hitam dan mengirimkannya ke LKPP Atas dasar rekomendasi APIP, PA/KPA kemudian mengeluarkan surat keputusan APIP melakukan pemeriksanaan dengan mengundang Penyedia LKPP mencantumkan Penyedia tsb dalam Daftar Hitam Nasional
PENGUSULAN PEMBERITAHUAN Tembusan Surat Usulan sanksi DH ke PA/KPA Penelitian dokumen Klarifikasi dengan pihak terkait Dibuat Berita Acara Pemeriksaan Surat Usulan sanksi DH ke PA/KPA PPK/Pokja ULP/ Pej. Pengadaan PPK/Pokja ULP/ Pej. Pengadaan Penyedia B/J PA / KPA Pasal 7 Perka 18/2014 Pasal 8 Perka 18/2014
PERMINTAAN REKOMENDASI KEBERATAN Surat penyampaian keberatan sanksi DH Disertai bukti pendukung Usulan sanksi DH Keberatan Penyedia PA/KPA Penyedia B/J Penyedia B/J Tidak dapat mengajukan keberatan jika APIP telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi Keberatan tidak berlaku bila keberatan Penyedia B/J diterima pada saat APIP sedang memeriksa/ klarifikasi PA / KPA APIP Pasal 10 Perka 18/2014 Pasal 9 Perka 18/2014
PEMERIKSAAN USULAN PENETAPAN APIP APIP PA/KPA Penyedia B/J Pemeriksaan dan klarifikasi Hasil Rekomendasi : (dikenain sanksi / tidak dikenain sanksi) Surat Keputusan penetapan sanksi DH atau penolakan atas usulan DH Format SK APIP APIP PA/KPA Penyedia B/J PPK / Pokja / Pej Pengadaan PA / KPA APIP Pasal 11 Perka 18/2014 Pasal 12 Perka 18/2014
Pencantuman / Pemasukan dalam Daftar Hitam Nasional APIP Penelitian SK Penetapan DH dan Data pendukung Data pendukung berupa : surat usulan DH dari PPK/Pokja/Pej Pengadaan surat keberatan dari Penyedia surat rekomendasi dari APIP PA/KPA Menyampaikan surat untuk dicantumkan dalam Portal Pengadaan Nasional Melampirkan SK Penetapan sanksi DH LKPP Daftar Hitam Daftar Hitam Nasional APIP LKPP Pasal 14 Perka 18/2014 Pasal 15 Perka 18/2014
PEMBERLAKUAN SANKSI DAFTAR HITAM Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dimaksud dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun; Seluruh Penyedia Barang/Jasa yang bergabung dalam satu konsorsium/kemitraan dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; Sanksi yang dikenakan kepada kantor pusat perusahaan berlaku juga untuk seluruh kantor cabang/perwakilan perusahaan Sanksi yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan; Sanksi yang dikenakan kepada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan; Sanksi yang dikenakan kepada anak perusahaan tidak berlaku untuk perusahaan induk.
PENCANTUMAN/ PEMASUKAN DALAM DAFTAR HITAM NASIONAL LKPP mencantumkan/memasukkan Penyedia Barang/Jasa yang terbukti melakukan tindakan persekongkolan, penipuan, pemalsuan, Korupsi, Kolusi dan/atau Nepotisme di bidang Pengadaan Barang/Jasa ke dalam Daftar Hitam Nasional berdasarkan penyampaian salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan dan/atau PA/KPA Pasal 16 Perka 18/2014
Pencantuman/Pemasukan Dalam Daftar Hitam Nasional LKPP mencantumkan/memasukkan Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam Nasional berdasarkan surat penyampaian Daftar Hitam dari PA/KPA setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan Surat Keputusan; Kebenaran atas isi Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen pendukung adalah menjadi tanggung jawab PA/KPA; LKPP tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen pendukung; Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimutakhirkan setiap saat oleh LKPP dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional; Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan
PEMBATALAN SANKSI PENCANTUMAN DAFTAR HITAM Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap PA/KPA menerbitkan SK pembatalan penetapan sanksi DH PA/KPA menyampaikan kpd LKPP untuk menghapus pencantuman DH Setelah diklarifikasi LKPP menghapus pencantuman DH
KETERLAMBATAN PENAYANGAN DAFTAR HITAM PA/KPA PPK POKJA ULP PEJABAT PENGADAAN APIP Dalam hal jangka waktu ketentuan proses sanksi DH terlampaui Dapat dikenakan Sanksi sesuai Peraturan Perundang- Undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Kasubdit Perencanaan Pengadaaan TERIMA KASIH Kasubdit Perencanaan Pengadaaan LKPP- RI iskandarsyah@lkpp.go.id no hp: 085242307006