Sistem Informasi RUP dan Daftar Hitam Nasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
DUKUNGAN ULP TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
PENGADAAN BARANG/JASA
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
TATA CARA SWAKELOLA.
MENDORONG PERAN APIP UNTUK PENGADAAN BARANG/JASA YANG AKUNTABEL DAN TRANSPARAN Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II Kegiatan Kemitraan.
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Suyitno LPSE Depdiknas
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
BARANG/JASA PEMERINTAH
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BARANG/JASA PEMERINTAH
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
PENGENDALIAN KONTRAK.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
PENGENDALIAN KONTRAK.
MATERI PENGENALAN SPSE V4.3
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR September 2018.
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Implementasi Perpres 16/2018 DALAM APLIKASI
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
Seksi Bimbingan Teknis LPSE
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BUDI SANTOSO, AP., M.Si Assisten Perekonomian dan Pembangunan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 14 Januari 2019 Pemerintah Kabupaten Lebak.
Transcript presentasi:

Sistem Informasi RUP dan Daftar Hitam Nasional Direktorat Perencanaan Monitoring Evaluasi Pengadaan LKPP RI

TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAN PBJP “CONCERN” INPRES no 1 tahun 2015 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAN PBJP INSTRUKSI KEDUA: Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan; Menyelesaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun; Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement);

Definisi RUP Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan K/L/D/I, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja)

LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN RUP Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk kebutuhan barang/jasa yang sudah diidentifikasi Menetapkan Kebijakan Umum Pengadaan ; Pemaketan, Cara Pengadaan, Pengorganisasian, Penetapan PPDN Menyusun KAK, berisi : Uraian Kegiatan, waktu pelaksanaan, spek teknis, total perkiraan biaya pekerjaan Step 1 Step 2 Step 3 Step 4

Pengkajian ulang rup 2 1 3 4 5 5 Langkah-langkah Pengkajian PPK dapat mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan tim teknis untuk melakukan pengkajian ulang (pembahasan) terhadap rencana umum pengadaan Hal-hal yang dikaji ulang dan dibahas meliputi: Pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan Pengkajian ulang KAK 2 1 Penyusunan Berita Acara hasil rapat koordinasi tentang pengkajian ulang rencana umum pengadaan 3 PPK mengajukan usulan perubahan rencana umum pengadaan kepada PA/KPA berdasarkan berita acara pengkajian ulang rencana umum pengadaan 4 PA/KPA menetapkan Rencana Umum Pengadaan yang sudah dikaji ulang sesuai dengan kewenangan -nya 5

Perka 13 Tahun 2012

Contoh Pengumuman RUP 2 1 3 4 Pengumuman, paling kurang berisi : Nama dan Alamat PA Paket Pekerjaan Lokasi Pekerjaan Perkiraan Besaran Biaya

APA ITU SiRUP? SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana/alat untuk mengumumkan RUP; SiRUP akan mempermudah PA/KPA dalam mengumumkan RUP pada setiap SKPD/SKPD; Menjadi salah satu media atau sarana bagi masyarakat luas dalam mengakses informasi Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional; Mulai tahun 2015, paket-paket pekerjaan yang tidak diumumkan di SiRUP maka proses tendernya tidak dapat lakukan melalui SPSE (e-tendering)

SiRUP Privinsi (Sumber : SiRUP, 8 April 2015)

Catatan : 1. Login Admin RUP

Catatan : 1. Untuk create paket, maka klik Tambah RUP

Catatan : 1. Isikan data paket melalui kolom “Penyedia” atau “Swakelola”

Catatan : 1. Setelah di cetak, lalu print untuk meminta tandatangan dari PA yang berwenang

Hasilnya adalah

Aksi PPK Tahun 2015 Ukuran Keberhasilan: Diumumkannya RUP di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)

DAFTAR HITAM PENGADAAN NASIONAL

DASAR PELAKSANAAN DAFTAR HITAM Perka LKPP No. 18 Tahun 2014 Pasal 134 Perpres 70/2012 Pasal 93 ayat (2) Perpres 70/2012 DASAR PELAKSANAAN DAFTAR HITAM Pasal 95 ayat (9) Perpres 70/2012 Pasal 124 Perpres 70/2012 Pasal 118 ayat (2) Perpres 70/2012

Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan PIHAK YANG BERWENANG PA/KPA berwenang menetapkan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa melalui Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan

PERBUATAN YG DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang; melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lainnya; membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar; mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran; mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak; tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak;

PERBUATAN YG DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM Lanjutan …… berdasarkan hasil pemeriksaan APIP terhadap pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri; ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan; dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK; tidak bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima; terbukti terlibat kecurangan dalam pengumuman pelelangan; ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat; Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan

PERBUATAN YG DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM Lanjutan …… menolak menaikkan nilai jaminan pelaksanaan; hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data; menolak Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku; menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan; tidak memperbaiki atau mengganti barang akibat cacat mutu; tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi audit; terbukti melakukan penyimpangan prosedur, KKN, dan/atau pelanggaran

URUTAN PENETAPAN DAFTAR HITAM PENGUSULAN PEMBERITAHUAN KEBERATAN PERMINTAAN REKOMENDASI PENCANTUMAN DAFTAR HITAM NASIONAL PENCANTUMAN DAFTAR HITAM PENETAPAN PEMERIKSAAN USULAN PPK/ ULP PPK/ULP PA/ KPA PA/ KPA PPK/ULP mengusulkan kepada PA/KPA PPK/ULP juga menembuskan surat usulan tsb. ke Penyedia Penyedia setelah mendapatkan surat usulan tsb. Dapat menyamapikan keberatan ke PA/KPA Meminta rekomendasi APIP PA/ KPA PA/ KPA APIP LKPP PA/KPA Mencatumkan penyedia yang dikenakan sanksi tsb ke Daftar Hitam dan mengirimkannya ke LKPP Atas dasar rekomendasi APIP, PA/KPA kemudian mengeluarkan surat keputusan APIP melakukan pemeriksanaan dengan mengundang Penyedia LKPP mencantumkan Penyedia tsb dalam Daftar Hitam Nasional

PENGUSULAN PEMBERITAHUAN Tembusan Surat Usulan sanksi DH ke PA/KPA Penelitian dokumen Klarifikasi dengan pihak terkait Dibuat Berita Acara Pemeriksaan Surat Usulan sanksi DH ke PA/KPA PPK/Pokja ULP/ Pej. Pengadaan PPK/Pokja ULP/ Pej. Pengadaan Penyedia B/J PA / KPA Pasal 7 Perka 18/2014 Pasal 8 Perka 18/2014

PERMINTAAN REKOMENDASI KEBERATAN Surat penyampaian keberatan sanksi DH Disertai bukti pendukung Usulan sanksi DH Keberatan Penyedia PA/KPA Penyedia B/J Penyedia B/J Tidak dapat mengajukan keberatan jika APIP telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi Keberatan tidak berlaku bila keberatan Penyedia B/J diterima pada saat APIP sedang memeriksa/ klarifikasi PA / KPA APIP Pasal 10 Perka 18/2014 Pasal 9 Perka 18/2014

PEMERIKSAAN USULAN PENETAPAN APIP APIP PA/KPA Penyedia B/J Pemeriksaan dan klarifikasi Hasil Rekomendasi : (dikenain sanksi / tidak dikenain sanksi) Surat Keputusan penetapan sanksi DH atau penolakan atas usulan DH Format SK APIP APIP PA/KPA Penyedia B/J PPK / Pokja / Pej Pengadaan PA / KPA APIP Pasal 11 Perka 18/2014 Pasal 12 Perka 18/2014

Pencantuman / Pemasukan dalam Daftar Hitam Nasional APIP Penelitian SK Penetapan DH dan Data pendukung Data pendukung berupa : surat usulan DH dari PPK/Pokja/Pej Pengadaan surat keberatan dari Penyedia surat rekomendasi dari APIP PA/KPA Menyampaikan surat untuk dicantumkan dalam Portal Pengadaan Nasional Melampirkan SK Penetapan sanksi DH LKPP Daftar Hitam Daftar Hitam Nasional APIP LKPP Pasal 14 Perka 18/2014 Pasal 15 Perka 18/2014

PEMBERLAKUAN SANKSI DAFTAR HITAM Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dimaksud dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun; Seluruh Penyedia Barang/Jasa yang bergabung dalam satu konsorsium/kemitraan dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; Sanksi yang dikenakan kepada kantor pusat perusahaan berlaku juga untuk seluruh kantor cabang/perwakilan perusahaan Sanksi yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan; Sanksi yang dikenakan kepada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan; Sanksi yang dikenakan kepada anak perusahaan tidak berlaku untuk perusahaan induk.

PENCANTUMAN/ PEMASUKAN DALAM DAFTAR HITAM NASIONAL LKPP mencantumkan/memasukkan Penyedia Barang/Jasa yang terbukti melakukan tindakan persekongkolan, penipuan, pemalsuan, Korupsi, Kolusi dan/atau Nepotisme di bidang Pengadaan Barang/Jasa ke dalam Daftar Hitam Nasional berdasarkan penyampaian salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan dan/atau PA/KPA Pasal 16 Perka 18/2014

Pencantuman/Pemasukan Dalam Daftar Hitam Nasional LKPP mencantumkan/memasukkan Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam Nasional berdasarkan surat penyampaian Daftar Hitam dari PA/KPA setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan Surat Keputusan; Kebenaran atas isi Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen pendukung adalah menjadi tanggung jawab PA/KPA; LKPP tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen pendukung; Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimutakhirkan setiap saat oleh LKPP dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional; Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan

PEMBATALAN SANKSI PENCANTUMAN DAFTAR HITAM Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap PA/KPA menerbitkan SK pembatalan penetapan sanksi DH PA/KPA menyampaikan kpd LKPP untuk menghapus pencantuman DH Setelah diklarifikasi LKPP menghapus pencantuman DH

KETERLAMBATAN PENAYANGAN DAFTAR HITAM PA/KPA PPK POKJA ULP PEJABAT PENGADAAN APIP Dalam hal jangka waktu ketentuan proses sanksi DH terlampaui Dapat dikenakan Sanksi sesuai Peraturan Perundang- Undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Kasubdit Perencanaan Pengadaaan TERIMA KASIH Kasubdit Perencanaan Pengadaaan LKPP- RI iskandarsyah@lkpp.go.id no hp: 085242307006