Pra Penuntutan dan Penuntutan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PRAPERADILAN.
PROSES PIDANA DI TINGKAT KEJAKSAAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PENANGKAPAN PENAHANAN
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
OBSERVASI HUKUM ACARA PIDANA DI POLSEK KARAWANG
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
PRAPERADILAN.
PENANGKAPAN PENAHANAN
SURAT DAKWAAN Hukum Acara Pidana FHUI Depok 2007.
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
Departemen Pengawasan Bank 3
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Perbandingan pembuktian
Introducing Hukum acara pidana
PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & INTERSEPSI
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
Penyelidikan Penyidikan
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Introducing Hukum acara pidana
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Penyelidikan Penyidikan
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
MEKANISME PENANGANAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN KOMISARIS, DIREKSI BUMN/BUMD Dr.SETYO UTOMO,SH.,M.Hum.
PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana.
Febri Diansyah Peneliti Hukum, Indonesia Corruption Watch
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
PERKULIAHAN VII.
SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Materi kuliah Tanggal 15 Oktober 2016 Dr. Rachmayanthy, SH.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Perbandingan pembuktian
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Pra Penuntutan dan Penuntutan TIM PENGAJAR HAPID Prosecution by FD

Pra Penuntutan Alasan Prapenuntutan: Pembedaan secara fungsional Adanya kompartemental dlm pelaksanan tugas penyidikan dan penuntutan yg dilakukan oleh Polisi dan Jaksa Sistem HIR: Hakim = Sitting Magistrate Jaksa = Standing Magistrate Kepolisian = Hulp Magistrate

Prosedur Pra Penuntutan Definisi: Ps. 14 B KUHAP: salah satu wewenang JPU. Hanya ada satu pasal di KUHAP Lihat Prosedur: Ps.110 dan Ps.138 -. Proses penyempurnaan berkas Penyidikan perkara berdasarkan petunjuk PU. Tidak ada batas waktu dan tidak ada sanksi jika tidak dikembalikan, tidak ada check and balance. -. Sistem di Indonesia diciptakan seperti demikian. Sejak dimulai penyidikan sudah ada SPDP (Surat perintah dimulai penyidikan). Mis: kasus Novel Baswedan yang disidik kembali, namun JPU tidak tahu

Prosedur Pra Penuntutan Posisi Polisi: Maintaining the power. RKUHAP: Hakim Pemeriksa Pendahuluan, mencek secara formil dan materiil apakah berkas sudah lengkap. KUHAP: Jaksa Peneliti: memeriksa berkas dan membuat rencana dakwaan . Terminologi: - Magistrate Court: USA: menentukan layak/tidak berkas dilimpahkan - Rechter commisaries: Belanda, memerintahkan penyidik lewat jaksa = investigating judge. - Juge d’instruction: Perancis. Untuk penangkapan penahanan oleh Juge detention et liberte.

Upaya paksa Indonesia: asas necessitas = dilakukan atas dasar perlu tidaknya dilakukan upaya paksa Untuk keperluan penyidikan. Seharusnya pro-justisia = untuk kepentingan pengadilan Tanpa court order = perintah pengadilan. Dilakukan o/dominus litis = penyidik. Kecuali penahanan. Prosecution by FD

Prosedur Pra Penuntutan Sistem lain di Belanda/Perancis -Sidang Terbuka, Jaksa datang menyatakan berkas sudah lengkap dan bisa dilimpahkan, kemudian ditetapkan oleh pengadilan. Jaksa ini disebut Juge d’instruction. Semua upaya paksa dll harus ada penetapan pengadilan. (check & balance = equal arms= bisa dichallenge) Term of Pre Trial in Common Law System = Pre Adjudication in continental Law system jpu, hakim dan lawyer/advokat duduk bersama, menentukan pasal mana yang ditentukan, setelah advokat menyatakan plead guilty or not guilty

Prosedur Dua tahap Pra Penuntutan Pasal 8 ayat (3) KUHAP: 1. Pelimpahan tahap 1: Penyerahan BAP oleh Penyidik, diberi petunjuk (P18-19). Jk Jaksa menganggap berkas komplet/lengkap = P21. 2. Pelimpahan tahap 2: Penyerahan tggjawab atas Tersangka dan bukti2. JPU menyiapkan rencana surat dakwaan. Prosecution by FD

Pengakuan Terdakwa Pengakuan Terdakwa bukan alat bukti krn melanggar asas non self incrimination? Asas ini bisa dilanggar jika dilakukan secara sukarela Sekarang sudah ada justice collaborator. Yang dilarang adalah bila dilakukan secara pemaksaan (penyiksaan). Prosecution by FD

Kelengkapan BAP: 1. Formil: dibuat oleh pejabat yang berwenang, syarat kepangkatan untuk penyidik/penyidik pembantu, Keabsahan tindakan penyidik/p.pembantu (upaya paksa), Identitas, Delik aduan, Berkas pembuktian/alat bukti, dll. Prosecution by FD

Kelengkapan BAP 2. Materiil: PMH (secara formil dan materiil)? Kesalahan? minimal 2AB? tempus delicti? locus delicti? Kejelasan pelaku dan peran pelaku serta kualitas pelaku. Apakah TP termasuk TP khusus atau tidak? Perlu/tidaknya berkas dipisah/digabung? Prosecution by FD

BAP Persyaratan Formil Identitas Delik aduan/biasa SPDP Panggilan/BA/SumpahSaksi dan Tersangka dan Ahli SKK BA Konfrontasi/Rekonstruksi VER Penangkapan/Penahanan/Penggeledahan Barang bukti Pemeriksaan surat Recidive Persyaratan Materiil Tindak Pidana Tempus delicti Locus Delicti Pertanggungjawaban Pidana Kaitan dengan kekayaan negara Prosecution by FD

HASIL PENELITIAN BERKAS PERKARA Syarat Formil Syarat Materill Berkas Lengkap Berkas dikembalikan dengan petunjuk Pemeriksaan Tambahan

BERITA ACARA PENYERAHAN TERSANGKA BARANG BUKTI PENAHANAN RENCANA DAKWAAN Prosecution by FD

PENUNTUTAN (1) Definisi: Ps. 1 angka 7 Kompetensi: 1. KUHAP: Ps. 13 jo. 137 a. Penuntut Umum (PU) b. Penyidik atas kuasa PU: Ps. 205   Prosecution by FD

Kompetensi (2) 2. Luar KUHAP: a. TP HAM: PU Ad Hoc (PU Non Career and Career) b. TP Korupsi: Dua Metode Prosecution by FD

Dualisme dalam Proses Pemeriksaan TP Korupsi: II Penyelidikan Kepolisian, Kejaksaan Penyelidik KPK Penyidikan Penyidik Polisi/Jaksa Penyidik Penyidik KPK Penuntutan Jaksa Penuntut Umum Penuntut umum KPK Persidangan PN Pengadilan Tipikor Prosecution by FD

Wewenang JPU Definisi Pasal 13 KUHAP: PU=Jaksa, melaksanakan penuntutan dan penetapan hakim. Pasal 14 KUHAP: a. BAP (Lihat juga Pasal 138) b. Melakukan Pra Penuntutan (Ps.138- 139 KUHAP) Prosecution by FD

Wewenang JPU (2) c. Berkaitan dengan Penahanan d. Surat Dakwaan. Ps. 140 (1) & 143 (1) KUHAP e. Melimpahkan perkara ke pengadilan (Lihat Ps. 1 butir 7 KUHAP) f. Menyampaikan pemberitahuan mengenai Sidang kepada Terdakwa dan Saksi. g. Melakukan Penuntutan. Lihat Psl. 1 (7) dan Ps.137 Prosecution by FD

Wewenang JPU (2) h. Menutup Perkara. Ps.183 KUHAP, Ps.76, 77, 78 KUHP, Ps. 140 (2) KUHAP. Demi Kepentingan Hukum (Psl 140 (2)) Asas deponeering Tidak cukup bukti Bukan perkara pidana Ditutup demi hukum Demi Kepentingan Umum/ asas oportunitas JA i. Melaksanakan penetapan hakim Prosecution by FD

Putusan Hakim (4) Putusan Hakim: 1. Vonis: oleh Kejaksaan 2. Penetapan: oleh JPU Prosecution by FD