MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MADRASAH SWASTA (Mengacu Surat Dirjen Pendis No. DJ.I/PP.04/1374/2015 Tanggal , 08 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan Surat Menteri Keuangsn No. S-376/MK.05.2015, Tanggal 21 Mei 2015 ,Tentang Pemberian UMK Kepada MS dari BPP dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA 2015) Ahmad Hidayatullah Renkeu Kanwil Jatim Ahmad Hidayatullah, 2015
Dasar Hukum PMK Nomor 190/PMK.05/2012 Tenyang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN Surat Dirjen Pendis No. DJ.I/PP.04/1374/2015 ,Tanggal 08 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah Surat Menteri Keuangsn No. S-376/MK.05.2015, Tanggal 21 Mei 2015 Tentang Pemberian UMK Kepada MS dari BPP dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA 2015
Berdasarkan Revisi Juknis dan Surat Kemenag M.Masri Muadz Berdasarkan Revisi Juknis dan Surat Kemenag Apr-17 M. Masri Muadz Alternatif Mekanisme Penyaluran BOS: Pembayaran Langsung (LS) Pembayaran UP ( Uang persediaan) Pembayaran TUP ( Tambahan Uang persediaan) 17/04/2017
Berdasarkan Analisis Kelemahan dan kekuatan dan Resiko Penyaluran BOS Penyaluran lewat TUP (lebih efisien dan efektif) Penyaluran lewat UP ( beresiko pada LPJ dan jumlah petugas yang perlu banyak) LS ( prosedur pengadaan menggunakan rekanan)
Kelebihan dan Konsekwensi Penggunaan lewat prosedur TUP : 1. Madrasah mengumpulkan SPJ dari dana yang telah dikeluarkan. 2. SPJ yang dapat dikumpulkan oleh madrasah swasta untuk setiap bulannya sebesar haknya dibagi 12 bulan ( perhitungan ini sekaligus berfungsi sebagai batas maksimal penerimaan BOS yang berasal dari TUP oleh BP pada setiap bulannya)
Batas maksimun SPJ TUP ke KPPN adalah 1 bulan setelah terbitnya SP2D Batas Maksimal TUP yang dapat diajukan oleh satu DIPA kepada KPPN adalah 1 milyar, bila lebih harus dimintakan dispensasi kepada DJPB Batas maksimun SPJ TUP ke KPPN adalah 1 bulan setelah terbitnya SP2D SPJ yang berasal dari Madrasah Swasta mengacu pada Juknis BOS pada madrasah swasta. MAN 3 Malang Ahmad Hidayatullah, 2013
Mekanisme Penyaluran BOS melalui Pengelolaan TUP Pada Tingkat Kabupaten/Kota Pada DIPA pendis Kab/Ko perlu diangkat bendahara pengeluaran ( BP) tersendiri, terpisah dari BP DIPA yang lainnya. Madrasah Swasta mengajukan proposal penggunaan dana BOS. BP Pendis Kab/Ko dibantu beberapa staf sebagai bagian tim pengelola DIPA Pendis Kab/Ko untuk memeriksa validitas data SPJ yang berasal dari madrasah swasta pada setiap bulannya
Berdasarkan SPJ yang terkumpul, PPK Pendis Kab/Ko mengajukan TUP kepada KPPN. BP berdasarkan perintah KPK meinta bantuan Bank (BO1/Bank operasional1 BP)mendistribusikan TUP yang telah diterima kepada madrasah swasta melalui rekening bank BP membuat LPJ TUP selambat-lambatnya 1 bulan setelah dikeluarkannya SP2D. MAN 3 Malang Ahmad Hidayatullah, 2013