SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLEMENTASI E-CATALOGUE OBAT Tahun 2014
Advertisements

SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
Pengadaan Barang/Jasa
e-PURCHASING BUKU KURIKULUM 2013
E-PURCHASING (Intermediate) Custom animation effects: spotlight text
PENERAPAN e-PROCUREMENT
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
E-KATALOG E-PURCHASING.
PENERAPAN E-CATALOGUE
PENGADAAN BARANG DAN JASA BOPTN TAHUN ANGGARAN 2015
Tata Cara e-Purchasing
Pengadaan Secara E-Purchasing
Sistem Informasi RUP dan Daftar Hitam Nasional
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
Emin Adhy Muhaemin Direktur Pengembangan Sistem Katalog - LKPP
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
e-Purchasing melalui e-Catalogue
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
LANGKAH -LANGKAH PERCEPATAN PENGADAAN BARANG/JASA
e-Catalogue Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah
SOP UPT P2BJ STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
E-Delivery edelivery.surabaya.go.id.
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Sistem Informasi Pendukung SPSE (SIPS)
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
ABSTRAK ANALISIS EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PENGADAAN BARANG DAN JASA
KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
UNIT LAYANAN PENGADAAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BARANG/JASA PEMERINTAH
E Kontrak Non E Tendering
Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Peraturan Rektor No 20 Tahun 2017
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
PENGENDALIAN KONTRAK.
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PENGADAAN BARANG/JASA
KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR September 2018.
BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
PEJABAT PENGADAAN Sesuai Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM. HP
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015

LATAR BELAKANG Pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperlukan pengaturan tentang E-Purchasing. Percepatan proses Katalog Elektronik diperlukan perubahan pengaturan tentang E-Purchasing

Tatacara Katalog Elektronik Ruang Lingkup Perka LKPP No 14 Tahun 2015 E-Purchasing Tatacara Katalog Elektronik

TATACARA KATALOG ELEKTRONIK

Penyampaian Usulan Pencantuman Barang/Jasa Pada Katalog Elektronik Usulan pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik dapat dilakukan oleh: Pemerintah Daerah; Kementerian/Lembaga/Institusi; atau Penyedia Barang/Jasa

Usulan Kebutuhan Barang/Jasa oleh Pemerintah Daerah Mengkaji Kelayakan Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk Usulan kebutuhan LKPP Volume kebutuhan & Spesifikasi Teknis Layak Tidak Layak Menetapkan Proses Pemilihan Penyedia Usulan Kebutuhan Barang/Jasa oleh Pemerintah Daerah Surat Penolakan Proses Pemilihan oleh Pemda Proses Pemilihan oleh LKPP Surat Penetapan Proses Pemilihan Penyedia kepada Kepala daerah / Pejabat yg ditunjuk

Usulan Kebutuhan Barang/Jasa oleh K/L/I Mengkaji Kelayakan Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Usulan kebutuhan LKPP Volume kebutuhan & Spesifikasi Teknis Layak Tidak Layak Menetapkan Proses Pemilihan Penyedia Usulan Kebutuhan Barang/Jasa oleh K/L/I Surat Penolakan Proses Pemilihan oleh Pemda Proses Pemilihan oleh LKPP Surat Penetapan Proses Pemilihan Penyedia kepada Kepala daerah / Pejabat yg ditunjuk

Usulan Kebutuhan Barang/Jasa oleh Penyedia Mengkaji Kelayakan Penyedia Barang/Jasa Usulan kebutuhan LKPP Spesifikasi teknis, Harga, Jangkauan Layanan Layak Tidak Layak Menetapkan Proses Pemilihan Penyedia Usulan Kebutuhan Barang/Jasa oleh Penyedia Surat Penolakan Proses Pemilihan oleh Pemda Proses Pemilihan oleh LKPP Surat Penetapan Proses Pemilihan Penyedia kepada Kepala daerah / Pejabat yg ditunjuk

Proses Pemilihan Penyedia LKPP Dilakukan oleh Tim Katalog yg ditetapkan oleh Kepala LKPP Metode Lelang atau Non Lelang Metode Pemilihan ditetapkan oleh Direktoran Pengembagan Sistem Katalog Pengangkatan/Pemberhentian Tim Katalog tidak terikat tahun Anggaran Pemerintah Daerah Dilakukan oleh Tim Katalog yg ditetapkan oleh Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk Metode Pemilihan ditetapkan oleh Tim Katalog Proses Pemilihan Penyedia

LKPP Penetapan Barang/Jasa dalam E-Katalog Surat Penetapan Mengkaji & Menilai Prosedur Pemilihan LKPP Memenuhi prosedur pemilihan Menetapkan Barang/Jasa u/ dicantumkan E-Katalog Surat Penetapan Belum Memenuhi prosedur pemilihan Instruksi LKPP melalui Kepala Daerah/Pejabat yg ditunjuk Direktorat Pengembangan Sistem Katalog Pemilihan Ulang oleh Tim Katalog LKPP Pemilihan Ulang oleh Tim Katalog Daerah

Kontrak Katalog Kontrak Katalog Surat Penetapan Kontrak Katalog Pemilihan Penyedia oleh Tim Katalog LKPP Pemilihan Penyedia oleh Tim Katalog Daerah Kontrak ditandatangani oleh Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk & penyedia Kontrak ditandatangani oleh Kepala LKPP & penyedia Surat Penetapan + Kontrak Katalog Daftar Barang/Jasa beserta spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/JasaTayang di https://e-katalog.lkpp.go.id

Perubahan Kontrak Katalog Penambahan item barang/jasa Perubahan Spesifikasi Teknis Perubahan Harga Penurunan pencantuman baik sebagian maupun seluruh item barang/jasa dari katalog elektronik Perubahan lainnya yang bersifat substansial; dan/atau Perubahan lainnya yang bersifat administratif.

Perubahan Kontrak katalog atas usulan Penyedia Penyedia Barang/Jasa Kepala LKPP Dir. P. Sistem Katalog Tim Katalog Usulan Perubahan Kontrak Katalog - Penambahan Item - Perubahan spesifikasi Teknis Perubahan Kontrak katalog Setuju Evaluasi Pemilihan Penyedia oleh LKPP Tidak Setuju Surat Penolakan Usulan Perubahan Kontrak Katalog - Perubahan Harga Penurunan item Perubahan Substansial/adminsitratif Penyedia Barang/Jasa Kepala LKPP Dir. P. Sistem Katalog Perubahan Kontrak katalog Evaluasi Setuju Tidak Setuju Surat Penolakan

Perubahan Kontrak katalog atas usulan Penyedia Usulan Perubahan Kontrak Katalog Penambahan Item Perubahan Spesifikasi teknis Perubahan Harga Penurunan item Perubahan Substansial Penyedia Barang/Jasa Kepala Daerah/Pejabat yg ditunjuk Tim Katalog Daerah Perubahan Kontrak katalog Evaluasi Setuju Tidak Setuju Surat Penolakan Pemilihan Penyedia oleh Pemda Usulan Perubahan Kontrak Katalog Perubahan Administratif Penyedia Barang/Jasa Kepala Daerah/Pejabat yg ditunjuk Perubahan Kontrak katalog

Perubahan Kontrak katalog atas usulan LKPP/Pemda Kepala LKPP atau Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dapat mengusulkan perubahan Kontrak Katalog kepada Penyedia Barang/Jasa. Dalam hal usulan perubahan disepakati Kepala LKPP atau Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dengan Penyedia Barang/Jasa maka dilakukan perubahan Kontrak Katalog

E-PURCHASING

Prosedur E-Purchasing 1. Persiapan PPK/Pejabat Yang Ditetapkan oleh Pemimpin Institusi Pejabat Pemesan Penyedia Barang/Jasa Melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE untuk mendapatkan user id dan password aplikasi SPSE menetapkan nama, spesifikasi teknis, HPS Barang/Jasa harus berdasarkan pada Katalog Elektronik menyampaikan surat yang berisikan nama Barang/Jasa, spesifikasi teknis, HPS, dan rancangan perjanjian pembelian Barang/Jasa kepada Pejabat Pemesan Melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE untuk mendapatkan user id dan password aplikasi SPSE menerima, menyimpan, dan melaksanakan pemilihan berdasarkan surat yang disampaikan oleh PPK/Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Institusi 1. Melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE dan melaksanakan verifikasi pada LPSE untuk mendapatkan user id dan password aplikasi SPSE

Prosedur E-Purchasing Pembuatan Paket Pengiriman Permintaan Pembelian Barang Jasa Persetujuan Pembelian Barang/Jasa Perjanjian Pembelian Barang/Jasa Prosedur E-Purchasing 2. Pelaksanaan Pejabat Pemesan membuat paket pembelian dan mengirimkan permintaan pembelian Barang/Jasa berdasarkan informasi yang diberikan oleh PPK/Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Institusi Penyedia Barang/Jasa memberikan persetujuan atas permintaan pembelian Barang/Jasa Tanda Bukti: 1) Surat Pesanan; 2) Kuitansi; 3) Surat Perintah Kerja (SPK); atau 4) Surat Perjanjian. Syarat dan ketentuan dan user guide aplikasi E-Purchasing dapat berbeda sesuai dengan jenis Barang/Jasa yang tercantum pada E-Catalogue.

Syarat & Ketentuan E-Purchasing

Sanksi Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; denda; penghentian sementara dalam sistem transaksi E-Purchasing; atau penurunan pencantuman dari katalog elektronik.

E-Lelang Cepat K/L/D/I dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa selain melalui E-Purchasing dengan melalui e-Lelang Cepat apabila : total volume kontrak sudah terpenuhi, dan Penyedia Barang/Jasa tidak bersedia menambah volume kontrak; pemesanan baru ditolak oleh Penyedia Barang/Jasa; barang sudah tidak diproduksi lagi; atau satu-satunya Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik sedang dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-Purchasing atau penurunan pencantuman dari Katalog Elektronik