PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
Advertisements

Pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014
Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILUKADA
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS
BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PENYUSUNAN TAHAPAN PEMILU KDH TAHUN 2010
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
COKLIT & PEMUTAKHIRAN DATA & DAFTAR PEMILIH Bimtek Mutarlih PPK & PPS
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
JADWAL TAHAPAN DAN KEGIATAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
BIMTEK MUTARLIH (PELAKSANAAN COKLIT) PILGUB JATENG 2013 BAGI PPS
Pengertian Mutarlih Berkelanjutan adalah proses pembaharuan data pemilih untuk memudahkan proses mutarlih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Atau dapat.
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH Oleh I Gusti Putu Artha.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK V5)
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
PERSIAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
RAKOR DENGAN ISTANSI PERSIAPAN DAFTAR PEMILIH PILGUB JATENG 2018
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
Anggota KPU Provinsi Jatim
Transcript presentasi:

PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK RAPAT KERJA NASIONAL PENDAFTARAN PENDUDUK KOMISI PEMILIHAN UMUM HOTEL PATRA JASA, SEMARANG–JATENG 06 sd. 08 APRIL 2015

Pendaftaran Paslon 22 - 24 Jul TAHAP PERSIAPAN TAHUN 2015 Penerimaan DP4 Penetapan DPT Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Penyusunan PKPU Pendaftaran Pemantau Sosialisasi & Bimtek Sengketa TUN Kampanye Pembentukan PPK, PPS Penyerahan Dukungan Pendaftaran Paslon 22 - 24 Jul Penetapan Paslon 24 Agst Coklit

TAHAP PENYELENGGARAAN DESEMBER 2015 Penetapan hasil rekapitulasi Kab/Kota → 16 Des Prov → 17 Des Pemungutan suara 9 Des Rekap tk. Kec. 10-14 Des Rekap tk. kab/kota 14-16 Des Rekap tk. Prov 16-17 Des

Tahapan Penyelenggaraan DES 2015 – Mar 2016 Des 2015 Jan Feb Mar Pemungutan suara 9 DES 2015 Pentp. Paslon terpilihBup/Wali Pentp. Paslon terpilih Gub. & W. Gub Penyelesaian PHP Bup/Wali Penyelesaian PHP Gub & W. Gub Pengusulan pengesahan Bup/Wali: (tidak ada permohonan PHP) 19 Des (ada permohonan PHP) 3 Mar 16 Pengusulan pengesahan Gub & W. Gub: (tidak ada Permohonan PHP) 20 Des (ada permohonan PHP) 4 Mar 16

RANCANGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

RUANG LINGKUP Tugas dan Wewenang KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota DP4 DPS, DPT Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-2) Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) Sidalih Supervisi, Monitoring dan Pencermatan

HAK MEMILIH WNI genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah menikah mempunyai hak memilih Persyaratan sebagai Pemilih  Terdaftar sebagai Pemilih Untuk terdaftar sebagai Pemilih harus memenuhi syarat: Tidak sedang terganggu jiwa/ingatan Tidak sedang dicabut hak pilihnya Berdomisili di daerah Pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

Penyerahan DP4 oleh Kemendagri ke KPU TAHAPAN KEGIATAN Penyampaian DP4, Hasil analisis DP4, Hasil Sinkronisasi DP4 dgn Pemilih Pemilu Terakhir ke KPU Provinsi & KPU Kabupaten/Kota Penyerahan DP4 oleh Kemendagri ke KPU Penerimaan DP4, analisis, Sinkronisasi DP4 dengan Pemilih Pemilu Terakhir pengumuman DP4 & hasil analisis DP4 COKLIT Pengumuman DPS & tanggapan masyarakat Perbaikan DPS Penyusunan & Penetapan DPS Penyusunan & Penetapan DPT Pengumuman DPT DPTb-1 (7 hari sejak pengumuman DPT) DPTb-2 (pada saat hari pemungutan suara) Rekapitulasi DPTb-1 Rekapitulasi DPT

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DP4 berisikan data penduduk potensial Pemilih baru sejak hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan Terakhir hingga hari pemungutan suara Pemilihan yang akan diselenggarakan -Pemerintah menyampaikan DP4 paling lam bat 6 bulan sebelum pemungutan suara dalam bentuk softcopy PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU melakukan analisis DP4 paling lama 7 hari KPU melakukan sinkronisasi DP4 hasil analisis dengan data Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir -KPU menyampaikan hasil sinkronisasi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota Analisis dan Sinkronisasi DP4

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun data Pemilih berdasarkan DP4 dan daftar Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir paling lama 21 hari. -KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan data Pemilih kepada PPDP melalui PPK dan PPS. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Penyusunan Data Pemilih PPDP melakukan Coklit paling lama 30 hari. PPS menyusun daftar Pemilih hasil Coklit paling lama 7 hari. -PPK melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPS paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka. -KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitula-si daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPK dan menetapkan DPS paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka. Pemutakhiran Data Pemilih (DPS)

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan DPS kepada PPS melalui PPK PPS mengumumkan DPS untuk mendapat tanggapan masyarakat selama 10 hari PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Pengumuman DPS dan Perbaikan DPS Pemilih dapat menyampaikan usulan perbaikan kepada PPS PPS melalukan perbaikan DPS paling lama 5 hari PPS menyampaikan hasil perbaikan DPS kepada PPK Tanggapan dan Masukan Masyarakat

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Pemutakhiran Data Pemilih (DPT) PPK melalukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dari PPS paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dari PPK dan menetapkan DPT paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT kepada PPS melalui PPK PPS mengumumkan DPT KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemilih kepada PPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau surat keterangan domisili dari desa/kelurahan paling lama 7 hari setelah pengumuman DPT PPS melakukan rekapitulasi DPTb-1 PPK melakukan rekapitulasi DPTb-1 paling lama 3 hari dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPTb-1 paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan DPTb-1 kepada PPS melalui PPK PPS mengumumkan DPTb-1 KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPTb-1 paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1)

DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN PINDAHAN Pemilih yang pada hari pemungutan suara belum terdaftar dalam DPT dan DPTb-1 dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas kependudukan lainnya, dan dimasukkan ke dalam DPTb-2 DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN PINDAHAN Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-2) Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya dengan melaporkan kepada PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPPh paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara Daftar Pemilih Pindahan (DPPh)

Monitoring dan pencermatan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan pencermatan terhadap pelaksanaan tugas PPDP melalui PPS Monitoring dan pencermatan

SISTEM INFORMASI DATA Pemilih (SIDALIH) 17/04/2017

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyusun data Pemilih, DPS, DPT dan DPTb-1 menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih Fitur & kegunaan Sidalih Pilgub/Bup/Wali 2015 tidak berbeda jauh dengan Sidalih Pemilu 2014, antara lain: Terdapat fungsi pemutakhiran; Analisis kegandaan & akurasi data; Monitoring daftar pemilih; Publikasi daftar pemilih SISTEM INFORMASI DATA Pemilih (SIDALIH)

Sidalih Sidalih (Sistem informasi Data Pemilih) adalah aplikasi online yang dibuat untuk membantu petugas di KPU Kabupaten dalam melakukan pengolahan data pemilihnya secara lebih mudah, cepat dan tepat. Memudahkan koordinasi dan pengawasan antar petugas KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota dan petugas di lapangan dalam hal pemutakhiran dan kualitas data serta persiapan penyelenggaraan pemilu. Hasil yang ingin dicapai adalah daftar pemilih yang terkini, akurat, akuntabel dan transparan. Data Pemilih yang telah dimutakhirkan akan disimpan ke dalam database master pusat menggunakan fungsi sinkronisasi. Data inilah yang menjadi rujukan pengecekan data ganda secara nasional berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau berdasarkan kombinasi nama, tempat/tanggal lahir dan jenis kelamin. Mengkoordinasikan jadwal dan tahapan dalam pelaksanaan pemilukada secara serempak. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sehingga akan mempermudah petugas KPU untuk mengelola data di daerahnya jika akan melaksanakan kegiatan Pemilu di masa yang akan datang.

Pengembangan SIDALIH

UPDATE TERBARU SIDALIH PEMILUKADA Managemen DP4 Penanda dan Klaim Data Ganda Jadwal Serentak Jadwal dan Tahapan

TAHAPAN DAFTAR PEMILIH PEMILUKADA OUTPUT DPT Terakhir Cetak DP Data Pemilih DP4 COKLIT Cetak & Publikasi DPS Daftar Pemilih Sementara Upload DP4 Analisis DP4 COKLIT Dibawah Umur NIK dan NKK Invalid Data Disabilitas Ganda DP4 Kabupaten Ganda DPT Nasional Cetak & Publikasi DPT Daftar Pemilih Tetap Tambah & Ubah Data Pendaftaran Cetak & Publikasi DPTb Daftar Pemilih Tambahan Tambah Data Penyaringan Data DP4

Proses Utama Mutarlih DALAM SIDALIH PROSES MUTARLIH FITUR SIDALIH Pemutakhiran Data Pemilih PEMUTAKHIRAN Menyusun Daftar Pemilih DAFTAR PEMILIH (SNAPSHOT) Menetapkan Daftar Pemilih DAFTAR PEMILIH (THR) Mencetak dan mengumumkan (Publikasi) Daftar Pemilih DAFTAR PEMILIH (UNDUH CSV) Rekapitulasi Daftar Pemilih & Monitoring MONITORING PEMILUKADA

ALUR PROSES MUTARLIH Input Pemutakhiran Penyusunan Daftar Pemilih Cek Kegandaan Ubah, Saring dan Klaim Data Ganda Pemutakhiran (Pencocokan dan Penelitian) Penyusunan Daftar Pemilih (Pratinjau) PENETAPAN Snapshot (Mengambil Daftar Pemilih Terbaru) THR Monitoring dan Analisis Data Download

Pemutakhiran daftar pemilih Fitur pemutakhiran untuk menambah,memperbarui dan menghapus pemilih secara satuan atau berdasarkan pilihan Untuk mencari seorang atau sekelompok pemilih berdasarkan elemen data pemilih (nama,tgl lhr, alamat, kk, nik, jenis kelamin,) Fitur tambah data dan ubah & saring data untuk menambah banyak pemilih dan untuk memperbarui dan menghapus banyak pemilih

Fitur pemutakhiran

Penyusunan daftar pemilih Fitur daftar pemilih membuat daftar pemilih (snapshot) berdasarkan data terkini untuk tahapan daftar pemilih yg sedang berlaku. Contoh: Penyusunan DPS hanya dapat dilakukan saat jadwal pada sidalih dalam tahapan DPS Snapshot dapat dilakukan berkali-kali dan dapat dibuatkan per tps atau satu desa/kelurahan/kampung

Fitur daftar pemilih (buat snapshot) Opsi Filter

Penetapan daftar pemilih Fitur daftar pemilih Daftar pemilih yang sesuai ditetapkan sebagai daftar pemilih resmi (Tentukan Hasil Resmi/THR) sebagai bahan pencetakan dan pengumuman THR dapat dilakukan per TPS atau satu desa/kelurahan/kampung Khusus THR satu desa/kelurahan/kampung akan mengambil snapshot TPS terakhir sebagai daftar pemilih resmi

PENCETAKAN dan pengumuman daftar pemilih Fitur daftar pemilih snapshot dalam format csv sehingga dapat diunduh lebih cepat dan mudah untuk diproses untuk : disesuai formatnya dengan daftar pemilih yg berlaku [jumlah pemilih per halaman, logo, nama pemilihan] Dimasukkan ke dalam sistem lain untuk pengumuman daftar pemilih atau pengolahan data lainnya

Fitur Daftar pemilih (THR & unduh snapshot)

REKAPITULASI & MONITORING Fitur formulir model Snapshot yang telah di THR secara otomatis direkapitulasi dan dianalisa (dibawah umur, invalid) Hasil rekapitulasi & analisa dapat ditelusuri hingga tps. Hal ini menggambarkan wilayah mana saja yang telah usai menetapkan daftar pemilih Fitur monitoring pemilukada Menggambarkan aktivitas pemutakhiran data pemilih berdasarkan wilayah

Fitur monitoring pemilukada

PUBLIKASI DAFTAR PEMILIH

SEKIAN & TERIMAKASIH