PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN PUBLIC HEARING PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN Jakarta, 13 Mei 2015
LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN RANCANGAN PERMENDAG TENTANG IMPOR PRODUK KEHUTANAN UNDANG UNDANG No. 41 Tahun 1999 TENTANG KEHUTANAN UNDANG UNDANG No. 7 Tahun 2014 TENTANG PERDAGANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 tentang Kehutanan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
TUJUAN PENGATURAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN Untuk mendukung serta menjaga kelestarian lingkungan; Pengawasan terhadap pengadaan produk kehutanan asal impor; Untuk menjamin ketelusuran dan legalitas dari produk kehutanan asal impor; Untuk menciptakan tertib administrasi impor, dan pengawasan terhadap pengadaan produk kehutanan asal impor
LATAR BELAKANG PENGATURAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN Adanya trend peningkatan impor produk kehutanan dari periode 2007 - 2013 sebesar 14,41%, dengan trend terbesar untuk impor kerajinan kayu sebesar 30,03%; Adanya indikasi praktik “pencucian kayu” dimana bahan baku industri kehutanan yang berasal dari kayu impor diperoleh secara ilegal dari Indonesia; Mendukung Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang telah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan sesuai Perjanjian Forest Law Enforcement Governance and Trade-Voluntary Patnership Agreement (FLEGT-VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa. Surat Menteri Kehutanan kepada Menteri Perdagangan Nomor S.93/Menhut-VI/2013 tertanggal 7 Januari 2013 tentang Rencana Pengaturan Impor Kayu 4
POKOK – POKOK PENGATURAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN Impor produk kehutanan hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT-Produk Kehutanan) atau Pengakuan sebagai Importir Produsen (IP-Produk Kehutanan); Produk Kehutanan yang dibatasi impornya terdiri dari 413 Pos Tarif/HS Produk Kehutanan pada Lampiran I yang diimpor oleh IT-Produk Kehutanan hanya untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri dan dilarang untuk diperdagangkan ke luar negeri sebelum diproses lebih lanjut di dalam negeri; Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan hanya dapat mengimpor Produk Kehutanan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi sendiri dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain; 5. IP-Produk Kehutanan dapat melakukan impor setelah melengkapi persyaratan, serta mendapatkan Rekomendasi dari Kementerian Kehutanan; 6. IT-Produk Kehutanan yang akan melakukan impor produk kehutanan harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dengan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Kehutanan. Pengajuan permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, serta Persetujuan Impor hanya dapat dilakukan secara elektronik melalui www.INATRADE.go.id ; 8. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2015 (saat ini dalam proses pembahasan untuk diusulkan dimundurkan menjadi 1 Januari 2016).
Tata Cara PENGAJUAN DAN PENERBITAN IT-Produk Kehutanan Persyaratan Pengajuan IT-Produk Kehutanan: Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bidang usahanya meliputi perdagangan produk kehutanan atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang; Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian (section) Produk Kehutanan (II, IX, X, XX, dan/atau XXI); Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); Surat izin Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) dan/atau bukti penguasaan gudang, sesuai dengan jenis produk kehutanan yang akan diimpor. Disetujui IT-PRODUK KEHUTANAN Importir Pengajuan secara online Berkas diterima secara lengkap dan benar Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Penilai Ditolak Surat Penjelasan
Tata Cara PENGAJUAN DAN PENERBITAN PERSETUJUAN IMPOR (PI) PRODUK KEHUTANAN IT-Produk Kehutanan mengajukan PERSETUJUAN IMPOR secara online kepada INATRADE Pengajuan Rekomendasi secara online kepada Kementerian Kehutanan Rekomendasi diterbitkan dan dikirim secara elektronik kepada INATRADE IT-Produk Kehutanan PERSETUJUAN IMPOR diterbitkan Persetujuan Impor dikirimkan secara elektronik ke portal INSW Importir mengajukan Custom Clearance ke Bea dan Cukai dengan membawa dokumen Persetujuan Impor
Tata Cara PENGAJUAN DAN PENERBITAN IP-PRODUK KEHUTANAN IT-Produk Kehutanan mengajukan IP-Produk Kehutanan secara online kepada INATRADE Pengajuan Rekomendasi secara online kepada Kementerian Kehutanan Rekomendasi diterbitkan dan dikirim secara elektronik kepada INATRADE Importir PENGAKUAN SEBAGAI IP-PRODUK KEHUTANAN Persyaratan untuk mendapatkan Pengakuan sebagai IP-PRODUK KEHUTANAN: Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) atau izin usaha lain yang sejenis dari instansi atau dinas teknis berwenang; TDP, NPWP, API-P, NIK Rekomendasi dari Kementerian Kehutanan IP-Produk Kehutanan dikirimkan secara elektronik ke portal INSW Importir mengajukan Custom Clearance ke Bea dan Cukai dengan membawa dokumen Pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan
TERIMA KASIH Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Jl. MI.Ridwan Rais No. 5 Jakarta Telp. (021)3858171-ext.1145,1144 Fax. (021)3858194