PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REGISTRASI KEPABEANAN
Advertisements

PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Disusun oleh : Eny Tarbiyatun SR, S. Pd
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
PERMENDAG No 78/M-DAG/PER/10/2014 (1)
POKOK – POKOK PENGATURAN IMPOR KAYU DAN PRODUK KAYU
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PERMENDAG 35/M-DAG/PER/11/2011 KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Aspek Hukum (Yuridis) Aspek hukum bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki. Bentuk Badan Usaha: 1. Perusahaan.
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, S.E., S.Kom
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
REGISTRASI KEPABEANAN
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Kementerian Keuangan RI
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
REKOMENDASI IMPOR Yuki M.A Wardhana Jakarta, 13 Mei 2015.
PASTIKAN PERUSAHAAN ANDA MASUK DI DALAM DAFTAR INI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Kementerian Keuangan RI
& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
PERATURAN , REGULASI DI BIDANG IT
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Aspek Hukum.
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
MARI DUKUNG! IMPLEMENTASI PENUH SVLK
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI KEPABEANAN
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
Pembuatan Sistem Rekomendasi Impor Limbah Non B3
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
Presented by: Cempaka Paramita,
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
Perubahan alamat Perusahaan
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN PUBLIC HEARING PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN Jakarta, 13 Mei 2015

LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN RANCANGAN PERMENDAG TENTANG IMPOR PRODUK KEHUTANAN UNDANG UNDANG No. 41 Tahun 1999 TENTANG KEHUTANAN UNDANG UNDANG No. 7 Tahun 2014 TENTANG PERDAGANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 tentang Kehutanan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN

TUJUAN PENGATURAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN Untuk mendukung serta menjaga kelestarian lingkungan; Pengawasan terhadap pengadaan produk kehutanan asal impor; Untuk menjamin ketelusuran dan legalitas dari produk kehutanan asal impor; Untuk menciptakan tertib administrasi impor, dan pengawasan terhadap pengadaan produk kehutanan asal impor

LATAR BELAKANG PENGATURAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN Adanya trend peningkatan impor produk kehutanan dari periode 2007 - 2013 sebesar 14,41%, dengan trend terbesar untuk impor kerajinan kayu sebesar 30,03%; Adanya indikasi praktik “pencucian kayu” dimana bahan baku industri kehutanan yang berasal dari kayu impor diperoleh secara ilegal dari Indonesia; Mendukung Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang telah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan sesuai Perjanjian Forest Law Enforcement Governance and Trade-Voluntary Patnership Agreement (FLEGT-VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa. Surat Menteri Kehutanan kepada Menteri Perdagangan Nomor S.93/Menhut-VI/2013 tertanggal 7 Januari 2013 tentang Rencana Pengaturan Impor Kayu 4

POKOK – POKOK PENGATURAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN Impor produk kehutanan hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT-Produk Kehutanan) atau Pengakuan sebagai Importir Produsen (IP-Produk Kehutanan); Produk Kehutanan yang dibatasi impornya terdiri dari 413 Pos Tarif/HS Produk Kehutanan pada Lampiran I yang diimpor oleh IT-Produk Kehutanan hanya untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri dan dilarang untuk diperdagangkan ke luar negeri sebelum diproses lebih lanjut di dalam negeri; Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan hanya dapat mengimpor Produk Kehutanan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi sendiri dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain; 5. IP-Produk Kehutanan dapat melakukan impor setelah melengkapi persyaratan, serta mendapatkan Rekomendasi dari Kementerian Kehutanan; 6. IT-Produk Kehutanan yang akan melakukan impor produk kehutanan harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dengan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Kehutanan. Pengajuan permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, serta Persetujuan Impor hanya dapat dilakukan secara elektronik melalui www.INATRADE.go.id ; 8. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2015 (saat ini dalam proses pembahasan untuk diusulkan dimundurkan menjadi 1 Januari 2016).

Tata Cara PENGAJUAN DAN PENERBITAN IT-Produk Kehutanan Persyaratan Pengajuan IT-Produk Kehutanan: Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bidang usahanya meliputi perdagangan produk kehutanan atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang; Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian (section) Produk Kehutanan (II, IX, X, XX, dan/atau XXI); Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); Surat izin Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) dan/atau bukti penguasaan gudang, sesuai dengan jenis produk kehutanan yang akan diimpor. Disetujui IT-PRODUK KEHUTANAN Importir Pengajuan secara online Berkas diterima secara lengkap dan benar Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Penilai Ditolak Surat Penjelasan

Tata Cara PENGAJUAN DAN PENERBITAN PERSETUJUAN IMPOR (PI) PRODUK KEHUTANAN IT-Produk Kehutanan mengajukan PERSETUJUAN IMPOR secara online kepada INATRADE Pengajuan Rekomendasi secara online kepada Kementerian Kehutanan Rekomendasi diterbitkan dan dikirim secara elektronik kepada INATRADE IT-Produk Kehutanan PERSETUJUAN IMPOR diterbitkan Persetujuan Impor dikirimkan secara elektronik ke portal INSW Importir mengajukan Custom Clearance ke Bea dan Cukai dengan membawa dokumen Persetujuan Impor

Tata Cara PENGAJUAN DAN PENERBITAN IP-PRODUK KEHUTANAN IT-Produk Kehutanan mengajukan IP-Produk Kehutanan secara online kepada INATRADE Pengajuan Rekomendasi secara online kepada Kementerian Kehutanan Rekomendasi diterbitkan dan dikirim secara elektronik kepada INATRADE Importir PENGAKUAN SEBAGAI IP-PRODUK KEHUTANAN Persyaratan untuk mendapatkan Pengakuan sebagai IP-PRODUK KEHUTANAN: Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) atau izin usaha lain yang sejenis dari instansi atau dinas teknis berwenang; TDP, NPWP, API-P, NIK Rekomendasi dari Kementerian Kehutanan IP-Produk Kehutanan dikirimkan secara elektronik ke portal INSW Importir mengajukan Custom Clearance ke Bea dan Cukai dengan membawa dokumen Pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan

TERIMA KASIH Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Jl. MI.Ridwan Rais No. 5 Jakarta Telp. (021)3858171-ext.1145,1144 Fax. (021)3858194