PGSD 1 E Disusun oleh MUHAMMAD SAIFUL ASRORI
Etimologi (asal usul kata): ijtahada- yajtahidu-ijtihadan berarti “berusaha dengan sungguh-sungguh” PENGERTIAN IJTIHAD Terminologi (istilah): upaya maksimal seorang mujtahid dalam menemukan hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari sumbernya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah
Adalah orang yang memiliki kualifikasi tertentu sehingga memiliki kemampuan untuk menggali pesan-pesan dari Al-Qur’an dan Hadis atau melakukan ijtihad. Kualifikasi mujtahid: 1. Penguasaan bahasa 2. Mengetahui ayat dan hadis hukum 3. Penguasaan metode penggalian hukum 4. Memahami masalah yang dihadapi Mujtahid
Ijtihad mencakup seluruh bidang kehidupan manusia, baik masalah perilaku maupun non perilaku, hukum, akidah, akhlak, konkrit, abstrak, sosial, dan kealaman maupun masalah wahyu yang absolut(mutlak) IJTIHAD dalam pengertian luas
IJTIHAD dalam bidang akidah Akidah secara etimologi adalah apa yang diyakini oleh seseorang. Akidah mencakup beberapa cabang ilmu, dalam sejarah kajian ilmu akidah muncul beberapa aliran seperti Murji’ah dan Mu’tazilah. Masing-masing aliran menggunakan Alquran dan Hadis sebagai acuan. Mereka membaca, mempelajari, dan meneliti ayat Alquran dan Hadis, itulah yang dinamakan ijtihad dalam bidang akidah.
Objek ijtihad pada bidang pendidikan adalah materi pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, perilaku peserta didik, perilaku pendidik, lembaga, lingkungan, dll. Dalam pendidikan memunculkan peran akal manusia, kemungkinan terjadi perbedaan pendapat sangat terbuka. Oleh karena itu ijtihad terjadi sebagai penyelesaian dari kajian yang berbeda. IJTIHAD Dalam bidang pendidikan IJTIHAD Dalam bidang pendidikan
Istilah hukum memiliki perbedaan pandangan antara ulama fikih dan ulama usul. Ulama fikih, hukum: sesuatu yang dipahami dari Alquran atau Hadis, bahwa perbuatan itu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Ulama usul, hukum: titah Allah Swt yang berkenaan dengan perbuatan manusia, baik berupa tuntutan, pilihan, ataupun syarat. dalam bidang hukum IJTIHAD
dalam bidang hukum Sumber dan metode pengembangan hukum Islam Sumber hukum islam adalah Alquran dan Hadis. Mujtahid melakukan ijtihad tentang hukum islam menggunakan metode-metode. Diantaranya: -qiyas-mashalih al-mursalah -istihsan-’urf -istishab
Contohnya terdapat pada cara pengangkatan pemimpin. Digunakan metode istislah atau pertimbangan kemaslahatan. Pada masa pemimpin dari jaman Rasulullah Saw sampai Ali bin Abi Thalib digunakan cara pengangkatan pemimpin langsung oleh masyarakat. Namun setelah Ali bin Abi Thalib, pemimpin diangkat dengan sistem kerajaan (keturunan) IJTIHAD dalam bidang politik IJTIHAD dalam bidang politik