KPU Provinsi Jawa Tengah Evaluasi Pemilukada di Jawa Tengah Tahun 2011 KPU Provinsi Jawa Tengah
KPU Provinsi Jawa Tengah PEMILUKADA LANGSUNG Memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala eksekutif melalui parpol/gabungan parpol/perseorangan ; Perwujudan hak otonomi daerah, memilih pemimpin sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dan penguatan demokrasi lokal ; Masyarakat mempunyai peran strategis untuk membangun keseimbangan legislatif dan eksekutif bagi mewujudnya kesejahteraan rakyat KPU Provinsi Jawa Tengah
KPU Provinsi Jawa Tengah EVALUASI PEMILUKADA Cakupan Evaluasi : Sistem Pemilukada ; Proses Penyelenggaraan Pemilukada; Peran Pemangku Kepentingan. KPU Provinsi Jawa Tengah
Hasil Evaluasi
KPU Provinsi Jawa Tengah Sistem Pemilukada Issue Sistem Pemilukada : Penyaringan balon parpol yang belum demokratis dan transparan ; Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terjerat kasus korupsi ; Anggaran penyelenggaraan yang besar ; Politik uang ; Sistem perwakilan dianggap sebagai solusi kerumitan pemilukada . KPU Provinsi Jawa Tengah
Kekuatan Sistem Pemilukada Langsung Merupakan sistem suksesi pemimpin yang terbaik karena setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih ; Melibatkan partisipasi masyarakat secara luas sebagai wujud kedaulatan rakyat dan otonomi daerah serta penguatan masyarakat sipil ; KPU Provinsi Jawa Tengah
Kekuatan Sistem Pemilukada Langsung 3. Pemilukada secara langsung merupakan hasil reformasi dan koreksi terhadap sistem otoriter pada regim sebelumnya ; 4. Bila mempunyai basis massa yang mengakar, calon perseorangan mempunyai peluang yang besar sebagai kompetitor bagi calon dari parpol/gabungan parpol ; 5. Anggaran Pemilukada merupakan investasi membangun demokrasi lokal ; 6. Calon perseorangan sebagai koreksi terhadap kualitas kinerja parpol ; KPU Provinsi Jawa Tengah
Kelemahan Sistem Pemilukada Langsung Calon terpilih tidak berpengalaman di bidang birokrasi dan cenderung menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan politik dan ekonomi dengan bongkar pasang birokrasi tanpa mengindahkan regulasi ; Mahalnya biaya penyelenggaraan Pemilukada sebagai konsekwensi regulasi yang tidak efektif dan efisien ; Proses pencalonan oleh Parpol sarat dengan politik uang dibandingkan saat pemungutan suara ; KPU Provinsi Jawa Tengah
Kelemahan Sistem Pemilukada Langsung 4. Tidak ada standard regulasi dalam Pemilukada sehingga penyelenggara mempunyai andil dalam masalah ketidaklengkapan regulasi sehingga menghancurkan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilukada ; 5. Syarat dukungan calon perseorangan yang dikaitkan dengan jumlah penduduk dibandingkan syarat pencalonan untuk parpol yang berbasis kursi atau perolehan suara sah KPU Provinsi Jawa Tengah
Kelemahan Sistem Pemilukada Langsung 6. Pencalonan perseorangan : mendayagunakan KTP dan Kartu Keluarga untuk memanipulasi dukungan ; 7.Manajemen verifikasi dukungan calon perseorangan ; 8. Perseorangan dijadikan sebagai pasangan boneka oleh parpol untuk mengantisipasi kurangnya pasangan calon yang mendaftar. KPU Provinsi Jawa Tengah
KPU Provinsi Jawa Tengah Pengalaman Berharga Langkah pro aktif KPU Kab/Kota dalam mensosialisasikan prosedur dan tahapan pencalonan perseorangan meningkatkan partisipasi WN dalam suksesi kepemimpinan ; Kebijakan pemangku kepentingan antara lain kesbanglinmas utk pemenuhan syarat suket PN; Bupati menerbitkan SE bebas biaya pemeriksaan kesehatan; Kapolres menerbitkan SKCK mendukung kelancaran pelaksanaan tahapan pembentukan badan penyelenggara (pemenuhan syarat anggota PPK, PPS dan KPPS) ; KPU Provinsi Jawa Tengah
KPU Provinsi Jawa Tengah Pengalaman Berharga Dukungan aparat keamanan dalam pelaksanaan debat paslon, pengelolaan dan distribusi logistik membantu kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggara ; Koordinasi yang menempatkan pemangku kepentingan sebagai entitas yang sub ordinat KPU Kab/Kota mampu menjaga kemandirian, independensi dan profesionalisme penyelenggara; Kearifan KPU Kab/Kota dalam implementasi regulasi memperhatikan dinamika politik lokal mampu mensukseskan penyelenggaraan Pemilukada . KPU Provinsi Jawa Tengah
KPU Provinsi Jawa Tengah Rekomendasi Perlu konsistensi pengaturan pemilukada dengan regim Pemilu yang pengaturannya terpisah dari UU No. 32/2004 Efisiensi biaya penyelenggaraan Pemilukada dapat dilakukan dengan membangun model Pemilukada serentak Pibub/Pilwakot dan Pilgub dan pengaturan proses penyelenggaraan yang efisien dari aspek anggaran (personil, logistik, dukungan anggaran pada pemangku kepentingan) Parpol memperbaiki mekanisme penyaringan balon dan melakukan pendidikan politik Verifikasi dukungan calon perseorangan diusulkan sama seperti DPD KPU mempunyai wewenang untuk melakukan pendidikan pemilih yang cerdas. Sementara partisipasi pemangku kepentingan dalam kegiatan sosialisasi berkoordinasi dengan KPU KPU Provinsi Jawa Tengah
Proses Penyelenggaraan
Issue Proses Penyelenggaraan Keridaksinkronan Per UU Ketidakpastian anggaran Independensi dan Profesionalime Penyelenggara Validitas data dan daftar Pemilih Penyaringan balon oleh Parpol belum demokratis dan transparan Dukungan minimal balon perseorangan dan manajemen verifikasi Masa kampanye pendek dan penegakkan hukum pelanggaran kampanye Perencanaan, pengelolaan dan distribusi Logistik Sengketa hukum dan penyelesaiannya KPU Provinsi Jawa Tengah
Rekomendasi Perbaikan Regulasi dan Manajemen Sinkronisasi Per UU Pengaturan khusus perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Pemilukada Penegakan kode etik bagi Penyelenggara Pemilu yang melanggar sumpah/janji Akurasi data dan daftar pemilih dari Pemda dan perlu pengaturan PPDP dibantu RT/RW Perlu pengaturan jumlah minimal dukungan calon perseorangan dengan persandingan syarat dukungan untuk DPD Verifikasi calon perseorangan sama dengan verifikasi DPD KPU Provinsi Jawa Tengah
Rekomendasi Perbaikan Regulasi dan Manajemen Diberikan kesempatan lebih luas kepada peserta untuk kampanye Perlu pengaturan yang lebih tegas sanksi kepada peserta yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye Pengelolaan dan distribusi logistik memperhatikan luas wilayah dan kondisi geografis. Jika luas wilayah kecil pengelolaan dan distribusi oleh Kab/Kota. Sedangkan bila wilayah luas, pengelolaan dan distribusi logistik dapat didelegasikan kepada PPK KPU Provinsi Jawa Tengah
Rekomendasi Perbaikan Regulasi dan Manajemen MK perlu kembali ke Khittah, melaksanakan wewenang sesuai Konstitusi dan UU Perlu penegakkan hukum Pemilukada untuk mendorong pemilukada berkualitas, misalnya penegakan hukum politik uang, pemalsuan dukungan, dan pelanggaran kampanye Untuk memberi kepastian hukum kepada penyelenggara dan peserta tentang sengketa pencalonan, perlu pengaturan khusus (lex specialis) hukum acara penyelesaian sengketa Pemilukada, Pengadilan memutus tingkat pertama dan terakhir sebelum pemungutan suara. KPU Provinsi Jawa Tengah
Peran Pemangku Kepentingan
Issue Peran Pemangku Kepentingan Peranan Desk Pemilukada dalam penyelenggaraan Pemilukada ; Peranan DPRD Kab/Kota dalam penyediaan anggaran ; Peranan Kepolisian dalam pengamanan Pemilukada ; Netralitas birokrasi ; Pemahaman pemangku kepentingan terhadap paraturan penyelenggaraan pemilukada . KPU Provinsi Jawa Tengah
KPU Provinsi Jawa Tengah Rekomendasi Untuk mendukung optimalisasi peran pemangku kepentingan, KPU perlu menyusun peraturan tentang hubungan kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilu Desk Pemilukada melaksanakan fungsinya sesuai kebutuhan tahapan (penyediaan anggaran, pembentukan badan penyelenggara, akurasi data pemilih) Bawaslu agar dalam melakukan rekruitmen memerhatikan kompetensi dan kredibilitas calon. Serta menerbitkan kebijakan untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Panwaslu Perlu penagakan sanksi pelanggaran netralitas PNS KPU Provinsi Jawa Tengah
Pemilukada Tahun 2012 & 2013
Akhir Masa Jabatan KDH & WKDH Rencana Pemungutan Suara No. Prov/Kab/Kota Akhir Masa Jabatan KDH & WKDH Rencana Pemungutan Suara 1. Cilacap 19 November 2012 September 2012 2. Brebes 4 Desember 2012 Oktober 2012 3. Banyumas 11 April 2013 Februari 2013 4. Kudus 30 Juni 2013 Mei 2013 5. Temanggung 28 Juli 2013 6. Jateng 23 Agustus 2013 7. Kr. Anyar 15 Desember 2013 Oktober 2013 8. Tegal 8 Januari 2014 9. Magelang 12 Januari 2014 10. Kota Tegal 23 Maret 2014 11. Kab. Pati 27 September 2011 PSU ?
Pemilukada Bersama PASAL 235 UU NO. 12 TAHUN 2008 : Pemungutan suara dalam Pigub, Pilbub dan Pilwakot pada satu daerah yang sama yang akhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 hari, setelah bulan juli 2009, diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama. PASAL 8A PERMENDAGRI No. 57 TAHUN 2009 : Provinsi dan Kab/Kota yang melaksanakan melaksanakan Pemilukada bersama melakukan pendanaan bersama .
Pemilu 2014
RUU PEMILU LEGISLATIF Tahapan Pemilu dimulai 22 atau 24 bulan sebelum pemungutan suara (April 2012); Daftar Pemilih ditetapkan 12 bulan sebelum pemungutan suara (April 2013); Peserta Pemilu ditetapkan 18 bulan sebelum pemungutan suara (November 2012)
Agenda Politik 2012 -2013 2012 2013 2014 PEMUNGUTAN SUARA 4 KAB./KOTA PEMILUKADA CILACAP PEMILUKADA BREBES PERSIAPAN PEMILUKADA BMS PERSIAPAN PILGUB, PILBUB TMG DAN KDS PEMUNGUTAN SUARA BMS PEMUNGUTAN SUARA PILGUB & PILBUB PEMUNGUTAN SUARA 4 KAB./KOTA PELAKSANAAN TAHAPAN PILEG PEMUNGUTAN SUARA PILEG 2014 PEMUNGUTAN SUARA PILPRES 2014 2012 2013 2014
Langkah-Langkah Yang Ditempuh KPU Provinsi Jawa Tengah Menyampaikan usulan perbaikan UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah ; Menyampaikan usulan perbaikan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD ; Menyusun regulasi untuk penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Pemilukada Kab./Kota.
Langkah-Langkah Yang Ditempuh KPU Provinsi Jawa Tengah Menyusun rancangan pendanaan bersama Pemilukada Gubernur, Pilbub Temanggung dan Kudus. Konsolidasi organisasi untuk pelaksanaan tugas Pemilu Gubernur, Bupati/Walikota dan Pemilu Legislatif Melakukan supervisi untuk kepastian anggaran PSU Pemilukada Pati
Terima Kasih