SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR Direktorat Jenderal Bea dan Cukai www.beacukai.go.id
Adalah kegiatan mengeluarkan barang EKSPOR ZEE LANDAS KONTINEN DAERAH PABEAN BARANG EKSPOR KELUAR Ekspor Adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean
PERATURAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR PMK Nomor : 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. PMK Nomor : 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar (juklak dari PP nomor 55 Tahun 2008). Perdirjen BC Nomor : P-40/BC/2008 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, telah diubah dengan P-06/BC/2009 dan P-30/BC/2009. Perdirjen BC Nomor : P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor, telah diubah dengan P-07/BC/2009.
Hal-hal baru yang diatur Bea Keluar barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dikenakan pemeriksaan fisik, kecuali terhadap eksportir tertentu. (Barang yang dikenakan PE tidak wajib periksa fisik). Ditetapkan Harga Ekspor secara periodik (setiap bulan) oleh Menteri Keuangan berdasarkan HPE dari Menteri Perdagangan.
Hal-hal baru yang diatur Tatalaksana Ekspor Penyampaian PEB (paling cepat 7 hari). Pembayaran PNBP dan Bea Keluar. Perubahan respon-respon atas hasil penelitian PEB. Kriteria Pemeriksaan fisik. Penelitian PEB atas barang kena Bea Keluar sampai dgn 30 hari. Pembatalan PEB dan Perubahan data PEB. PKBE secara PDE (Penyampaian, perubahan, pembatalan). Rekonsiliasi data PEB dengan Outward Manifest Pengawasan di bidang ekspor dan scanning dgn Gamma-Ray.
Kategori Barang Ekspor U m u m K h u s u s Barang kiriman Barang perwakilan negara asing Barang pindahan Barang keperluan ibadah Barang contoh Barang cindera mata Barang keperluan IPTEK Bayar Bea Keluar Kulit Kayu CPO. Biji kakao Mineral Fasilitas Fasilitas KITE Fasilitas TPB
PENYAMPAIAN PEB KE KANTOR PABEAN PEMUATAN Data elektronik atau tulisan diatas formulir paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan pabean sebelum keberangkatan sarana pengangkut PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut
TIDAK WAJIB PEB, ATAS EKSPOR barang pribadi penumpang barang awak sarana pengangkut barang pelintas batas barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
BARANG EKSPOR KHUSUS BARANG KIRIMAN BARANG PINDAHAN BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING ATAU BADAN INTERNASIONAL BARANG UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, SOSIAL, PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, ATAU OLAHRAGA BARANG CINDERAMATA BARANG CONTOH BARANG KEPERLUAN PENELITIAN UNTUK KANTOR YANG SUDAH PDE, DAPAT DISAMPAIKAN OLEH EKSPORTIR DENGAN MENGGUNAKAN TULISAN DIATAS FORMULIR
EKSPOR MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN (PJT) harus berstatus sebagai PPJK bertindak sebagai Eksportir wajib serahkan lembar lanjutan lengkap dengan nomor pos tarif paling lama 7 hari setelah PEB mendapat nomor dan tanggal pendaftaran PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengirim barang Ekspor melalui PJT tidak diperlakukan sebagai Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB
EKSPOR BARANG KENA CUKAI EKSPORTIR WAJIB CANTUMKAN NOMOR DAN TANGGAL DOKUMEN PELINDUNG PENGANGKUTAN DARI PABRIK ATAU TEMPAT PENYIMPANAN KE PELABUHAN PEMUATAN (CK-8) PADA PEB Untuk BKC yang belum dilunasi cukainya
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak; Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor; Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara;
paling lambat pada saat penyampaian PEB PEMBAYARAN BEA KELUAR paling lambat pada saat penyampaian PEB paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut Barang ekspor dengan karakteristik tertentu PASAL 8 AYAT (3) PP 55 THN 2008 : Menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu
PUNGUTAN EKSPOR PP No. 35/2005 Bea Ke luar ditetapkan dengan tujuan untuk: menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri; melindungi kelestarian sumber daya alam; menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
Menteri dapat mengecualikan pengenaan Bea Ke luar terhadap barang ekspor yang dikenakan Bea dalam hal: barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; barang pindahan; barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu; barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau barang ekspor yang akan diimpor kembali.
TARIF PUNGUTAN EKSPOR PP No. 35/2005 Kayu (venner, serpih kayu, kayu olahan) 15 % Rotan (asalan,sudah dirunti, dipoles,hati rotan, kulit rotan) 15 % Batubara (antrasit, bahanbakar, lainnya ) 5 % Pasir (alam segala jenis ) 15 % CPO dan produk turunanannya Buah kelapa sawit dan kernel kelapa sawit 3% CPO 1,5 % CRD Olein 0,3% RBD PO 0,3% RBD Olein 0,3% Kulit Janggat/kulit mentah/pickled (sapi, biri-biri, kambing) 25 % Kulit disamak (wet blue) sapi,biri-biri, kambing 15 %
BK = % BK x Volume x HPE x Kurs Pajak CARA MENGHITUNG BK BK = % BK x Volume x HPE x Kurs Pajak Prosentase BK = ditetapkan oleh Menkeu Volume = jumlah satuan barang HPE = Harga Patokan Ekspor utk CPO dan CCO ditetapkan Mendag. setiap bulan , sedangkan utk brg lainnya setiap 3 bulan. Jika suatu brg tidak ada HPE- nya , digunakan nilai FOB yg tertera didalam PEB Kurs Pajak = Kurs mata uang asing utk penghitungan pajak yg ditetapkan Menkeu setiap minggu.
Nomor & tgl pendaftaran PEB PENELITIAN DOKUMEN SISTEM PDE KEPABEANAN SKP EKSPORTIR Teliti: Blokir kelengkapan pengisian data pembayaran BK PEB INSW SSPCP tidak NPP ya Nomor & tgl pendaftaran PEB ya PPB periksa fisik ? tidak NPE Nota Pelayanan Ekspor
PENELITIAN BEA KELUAR (DALAM HAL PERHITUNGAN BEA KELUAR TIDAK BENAR) Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB Tidak dilakukan pemeriksaan fisik Jumlah dan/atau jenis barang sesuai Dilakukan pemeriksaan fisik Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut (Setelah dilakukan penellitian lebih lanjut oleh P-2) Jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai
PEMERIKSAAN FISIK TERHADAP BARANG EKSPOR Akan diimpor kembali 100% Pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali 100% 10% atau min.2 kemasan mendapat fasilitas KITE PEMERIKSAAN FISIK TERHADAP BARANG EKSPOR Dikenai Bea Keluar 100% Berdasarkan Informasi dari DitJen Pajak 100% NHI 100% Kecuali terhadap EKSPORTIR TERTENTU yang atas barang ekspornya: mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; atau dikenai Bea Keluar
EKSPORTIR TERTENTU reputasi eksportir : tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, Bea Keluar, cukai, dan pajak; telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan rekomendasi Direktur Audit; dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak patuh Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas diperlakukan sebagai Eksportir tertentu Ditetapkan oleh : Direktur Penindakan dan Penyidikan
PEMERIKSAAN FISIK Lokasi : Kawasan pabean pelabuhan muat Gudang eksportir *) Tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang setelah mendapat persetujuan kepala kantor *) *)Dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan
PEMERIKSAAN FISIK BARANG EKSPOR MELALUI PIPA/TRANSMISI (mis: CPO, BBM, & LISTRIK) pada saat pemuatan ke sarana pengangkut hasil pengukuran alat ukur dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar daerah pabean hasil pengukuran terakhir di dalam daerah pabean
PEMERIKSAAN FISIK UJI LABORATORIUM Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor dapat melakukan uji lab
KETERANGAN = data ttg barang dan penerima EKSPOR BAHAN BAKU ASAL IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS KITE TANPA MELALUI PROSES PENGOLAHAN ALASAN PERMOHONAN KETERANGAN = data ttg barang dan penerima PERSETUJUAN KEPALA KANTOR PABEAN PEMUATAN SESUAI LPE WAJIB PERIKSA FISIK TIDAK SESUAI TIDAK TERBIT LPE
PEMASUKAN KE KAWASAN PABEAN NPE PEB + PPB PERMOHONAN MUAT BARANG CURAH PKBE + NPE KPPBC PETUGAS PINTU COCOKKAN PETIKEMAS TELITI SEGEL COCOKKAN NO.SEGEL/PEB + PPB EKSPORTIR COCOK & SESUAI TDK COCOK/SESUAI TTD NPE/PKBE P2 EKSPOR DARI TPB PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR MENYAMPAIKAN COPY NPE YANG SUDAH DITANDATANGANI PETUGAS PINTU KEPADA KPPBC YANG MENGAWASI TPB
PERMOHONAN PEMUATAN BARANG EKSPOR CURAH DOKUMEN PEMUATAN NPE EKSPORTIR PENGANGKUT PKBE PERMOHONAN PEMUATAN BARANG EKSPOR CURAH
REKONSILIASI OUTWARD MANIFEST PEB PEJABAT YANG MENANGANI MANIFES ELEMEN DATA : NOMOR & TANGGAL PEB NOMOR & JUMLAH PETI KEMAS NAMA SARANA PENGANGKUT & NOMOR VOYAGE/FLIGHT IDENTITAS EKSPORTIR / SHIPPER NON KITE KITE EKSPOR DARI TPB PEJABAT YANG MENANGANI MANIFEST MENYAMPAIKAN HASIL REKONSILIASI KEPADA KANTOR PABEAN YANG MENGAWASI TPB
PEMBATALAN EKSPOR WAJIB DILAPORKAN OLEH EKSPOR TIR SECARA TERTULIS KEPADA PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR PALING LAMA 3 HARI KERJA TERHITUNG SEJAK KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT YANG TERCANTUM DALAM PEB TIDAK DIPERIKSA FISIK TIDAK LAPOR ATAU TERLAMBAT SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KECUALI NHI
MENELITI PEMBERITAHUAN PEMBATALAN & HASIL PENELITIAN PJ.MANIFEST PEMBATALAN EKSPOR EKSPORTIR MENYIAPKAN & MENYERAHKAN PEMBERITAHUAN PEMBATALAN PEJABAT MANIFEST KONFIRMASI REKONSILIASI TGL KEBERANGKATAN KAPAL KPPBC MENELITI PEMBERITAHUAN PEMBATALAN & HASIL PENELITIAN PJ.MANIFEST HASIL PENELITIAN PEMERIKSA DOK EKSPOR brg blm jadi diekspor pemb. pembatalan ≤ 3hr brg blm jadi diekspor pemb. pembatalan > 3 hr brg sdh diekspor SETUJU PEMBATALAN + SPSA SETUJU PEMBATALAN DITOLAK
PEMBETULAN DATA PEB BARANG EKSPOR TDK DIKENAI BEA KELUAR JENIS BARANG JUMLAH BARANG NOMOR PETI KEMAS JENIS VALUTA NILAI FOB BARANG SEBELUM MASUK KAWASAN PABEAN KECUALI SHORT SHIPMENT ATAU EKSPOR BARANG CURAH KARAKTERISTIK TERTENTU PALING LAMA 3 HARI sejak keberangkatan SP PALING LAMA 60 HARI Pembetulan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, tanggal perkiraan ekspor yang disebabkan oleh short shipment, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut
PEMBETULAN DATA PEB BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR KARENA KEKHILAFAN YANG NYATA PEMBETULAN TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR TIDAK DILAYANI PALING LAMA 1 BULAN SEJAK PEB MENDAPAT NOMOR & TANGGAL PENDAFTARAN TIDAK DIPERIKSA FISIK (kecuali terkena NHI) SALAH HITUNG SALAH PENERAPAN ATURAN TEMUAN PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR TELAH MENDAPAT PENETAPAN PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR
PEMBETULAN TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR Hanya dapat dilakukan dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean Jika tidak memenuhi ketentuan diatas, dilakukan pembatalan PEB dan diajukan PEB baru
TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBETULAN DATA PEB MENDAPAT FASILITAS KITE TERHADAP KESALAHAN DATA PEB MENGENAI: JENIS/KATEGORI EKSPOR JENIS FASILITAS YANG DIMINTA KANTOR PABEAN PEMUATAN UMUM MENDAPAT FASILITAS KITE KHUSUS TPB RE-IMPOR RE-EKSPOR DILAKUKAN PEMBATALAN SEPANJANG BELUM DIMUAT DI SARANA PENGANGKUT
Kerusakan peti kemas atau kemasan (barang sdh di kawasan pabean) PEMBATALAN PEB DIBERITAHUKAN KEPADA PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK SEBELUM DIKELUARKAN DARI KAWASAN PABEAN SELURUH SEBAGIAN PEMBETULAN PEB DIBERITAHUKAN KEPADA PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK SEBELUM DIKELUARKAN DARI KAWASAN PABEAN DOKUMEN PENGELUARAN SPPBE
NOMOR & TANGGAL PENDAFTARAN KONSOLIDASI STUFFING DIAWASI PKBE NOMOR & TANGGAL PENDAFTARAN DOKUMEN PEMASUKAN BARANG DOKUMEN PEMUATAN SISTEM PDE KEPABEANAN TULISAN DIATAS FORMULIR PERSYARATAN YG HARUS DIPENUHI KONSOLIDATOR PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI EKSPORTIR Pengawasan stuffing hanya dalam hal terdapat barang-2 : Dari TPB KITE Brg ekspor ditujukan untuk reimpor Barang diekspor kembali KELOMPOK EKSPORTIR DITUNJUK EKSPORTIR YANG BERTANGGUNGJAWAB WAJIB BERITAHUKAN PERUSAHAAN2 YANG BARANG EKSPORNYA AKAN DIKONSOLIDASI
PEMBATALAN PKBE PERMOHONAN PEMBATALAN DILAKUKAN OLEH PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI SEBELUM BARANG EKSPOR DIMUAT DI SARANA PENGANGKUT
IDENTITAS PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI KODE KANTOR PABEAN PEMUATAN PEMBETULAN DATA PKBE PENGAJUAN PEMBETULAN: SEBELUM MASUK KAWASAN PABEAN SETELAH MASUK KAWASAN PABEAN: Adanya keputusan pengusaha TPS yang mengakibatkan pengurangan jumlah barang ekspor dari dalam peti kemas dan berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum dalam PKBE Pembetulan hanya dapat dilakukan terhdap data jumlah dokumen, nomor dan tanggal PEB Mendapat persetujuan pejabat PENYAMPAIAN: Sistem PDE Kepabeanan Tulisan diatas formulir SEMUA ELEMEN DATA IDENTITAS PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI KECUALI KODE KANTOR PABEAN PEMUATAN
TERIMA KASIH