SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Advertisements

PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
REGISTRASI KEPABEANAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Kementerian Keuangan RI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
ajustment/opinion/deal
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
SENGKETA PAJAK.
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
BARANG PRIBADI PENUMPANG
KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta Kamis, 16 Agustus 2018
Tata CARa penagihan kepabeanan dan cukai
SISTEM APLIKASI EKSPOR (CEISA EKSPOR)
Pajak Bumi & Bangunan.
Kemudahan Pembayaran Cukai
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR Direktorat Jenderal Bea dan Cukai www.beacukai.go.id

Adalah kegiatan mengeluarkan barang EKSPOR ZEE LANDAS KONTINEN DAERAH PABEAN BARANG EKSPOR KELUAR Ekspor Adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean

PERATURAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR PMK Nomor : 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. PMK Nomor : 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar (juklak dari PP nomor 55 Tahun 2008). Perdirjen BC Nomor : P-40/BC/2008 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, telah diubah dengan P-06/BC/2009 dan P-30/BC/2009. Perdirjen BC Nomor : P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor, telah diubah dengan P-07/BC/2009.

Hal-hal baru yang diatur Bea Keluar barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dikenakan pemeriksaan fisik, kecuali terhadap eksportir tertentu. (Barang yang dikenakan PE tidak wajib periksa fisik). Ditetapkan Harga Ekspor secara periodik (setiap bulan) oleh Menteri Keuangan berdasarkan HPE dari Menteri Perdagangan.

Hal-hal baru yang diatur Tatalaksana Ekspor Penyampaian PEB (paling cepat 7 hari). Pembayaran PNBP dan Bea Keluar. Perubahan respon-respon atas hasil penelitian PEB. Kriteria Pemeriksaan fisik. Penelitian PEB atas barang kena Bea Keluar sampai dgn 30 hari. Pembatalan PEB dan Perubahan data PEB. PKBE secara PDE (Penyampaian, perubahan, pembatalan). Rekonsiliasi data PEB dengan Outward Manifest Pengawasan di bidang ekspor dan scanning dgn Gamma-Ray.

Kategori Barang Ekspor U m u m K h u s u s Barang kiriman Barang perwakilan negara asing Barang pindahan Barang keperluan ibadah Barang contoh Barang cindera mata Barang keperluan IPTEK Bayar Bea Keluar Kulit Kayu CPO. Biji kakao Mineral Fasilitas Fasilitas KITE Fasilitas TPB

PENYAMPAIAN PEB KE KANTOR PABEAN PEMUATAN Data elektronik atau tulisan diatas formulir paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan pabean sebelum keberangkatan sarana pengangkut PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut

TIDAK WAJIB PEB, ATAS EKSPOR barang pribadi penumpang barang awak sarana pengangkut barang pelintas batas barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

BARANG EKSPOR KHUSUS BARANG KIRIMAN BARANG PINDAHAN BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING ATAU BADAN INTERNASIONAL BARANG UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, SOSIAL, PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, ATAU OLAHRAGA BARANG CINDERAMATA BARANG CONTOH BARANG KEPERLUAN PENELITIAN UNTUK KANTOR YANG SUDAH PDE, DAPAT DISAMPAIKAN OLEH EKSPORTIR DENGAN MENGGUNAKAN TULISAN DIATAS FORMULIR

EKSPOR MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN (PJT) harus berstatus sebagai PPJK bertindak sebagai Eksportir wajib serahkan lembar lanjutan lengkap dengan nomor pos tarif paling lama 7 hari setelah PEB mendapat nomor dan tanggal pendaftaran PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengirim barang Ekspor melalui PJT tidak diperlakukan sebagai Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB

EKSPOR BARANG KENA CUKAI EKSPORTIR WAJIB CANTUMKAN NOMOR DAN TANGGAL DOKUMEN PELINDUNG PENGANGKUTAN DARI PABRIK ATAU TEMPAT PENYIMPANAN KE PELABUHAN PEMUATAN (CK-8) PADA PEB Untuk BKC yang belum dilunasi cukainya

Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak; Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor; Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara;

paling lambat pada saat penyampaian PEB PEMBAYARAN BEA KELUAR paling lambat pada saat penyampaian PEB paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut Barang ekspor dengan karakteristik tertentu PASAL 8 AYAT (3) PP 55 THN 2008 : Menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu

PUNGUTAN EKSPOR PP No. 35/2005 Bea Ke luar ditetapkan dengan tujuan untuk: menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri; melindungi kelestarian sumber daya alam; menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

Menteri dapat mengecualikan pengenaan Bea Ke luar terhadap barang ekspor yang dikenakan Bea dalam hal: barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; barang pindahan; barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu; barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau barang ekspor yang akan diimpor kembali.

TARIF PUNGUTAN EKSPOR PP No. 35/2005 Kayu (venner, serpih kayu, kayu olahan) 15 % Rotan (asalan,sudah dirunti, dipoles,hati rotan, kulit rotan) 15 % Batubara (antrasit, bahanbakar, lainnya ) 5 % Pasir (alam segala jenis ) 15 % CPO dan produk turunanannya Buah kelapa sawit dan kernel kelapa sawit 3% CPO 1,5 % CRD Olein 0,3% RBD PO 0,3% RBD Olein 0,3% Kulit Janggat/kulit mentah/pickled (sapi, biri-biri, kambing) 25 % Kulit disamak (wet blue) sapi,biri-biri, kambing 15 %

BK = % BK x Volume x HPE x Kurs Pajak CARA MENGHITUNG BK BK = % BK x Volume x HPE x Kurs Pajak Prosentase BK = ditetapkan oleh Menkeu Volume = jumlah satuan barang HPE = Harga Patokan Ekspor  utk CPO dan CCO ditetapkan Mendag. setiap bulan , sedangkan utk brg lainnya setiap 3 bulan. Jika suatu brg tidak ada HPE- nya , digunakan nilai FOB yg tertera didalam PEB Kurs Pajak = Kurs mata uang asing utk penghitungan pajak yg ditetapkan Menkeu setiap minggu.

Nomor & tgl pendaftaran PEB PENELITIAN DOKUMEN SISTEM PDE KEPABEANAN SKP EKSPORTIR Teliti: Blokir kelengkapan pengisian data pembayaran BK PEB INSW SSPCP tidak NPP ya Nomor & tgl pendaftaran PEB ya PPB periksa fisik ? tidak NPE Nota Pelayanan Ekspor

PENELITIAN BEA KELUAR (DALAM HAL PERHITUNGAN BEA KELUAR TIDAK BENAR) Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB Tidak dilakukan pemeriksaan fisik Jumlah dan/atau jenis barang sesuai Dilakukan pemeriksaan fisik Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut (Setelah dilakukan penellitian lebih lanjut oleh P-2) Jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai

PEMERIKSAAN FISIK TERHADAP BARANG EKSPOR Akan diimpor kembali 100% Pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali 100% 10% atau min.2 kemasan mendapat fasilitas KITE PEMERIKSAAN FISIK TERHADAP BARANG EKSPOR Dikenai Bea Keluar 100% Berdasarkan Informasi dari DitJen Pajak 100% NHI 100% Kecuali terhadap EKSPORTIR TERTENTU yang atas barang ekspornya: mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; atau dikenai Bea Keluar

EKSPORTIR TERTENTU reputasi eksportir : tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, Bea Keluar, cukai, dan pajak; telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan rekomendasi Direktur Audit; dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak patuh Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas diperlakukan sebagai Eksportir tertentu Ditetapkan oleh : Direktur Penindakan dan Penyidikan

PEMERIKSAAN FISIK Lokasi : Kawasan pabean pelabuhan muat Gudang eksportir *) Tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang setelah mendapat persetujuan kepala kantor *) *)Dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan

PEMERIKSAAN FISIK BARANG EKSPOR MELALUI PIPA/TRANSMISI (mis: CPO, BBM, & LISTRIK) pada saat pemuatan ke sarana pengangkut  hasil pengukuran alat ukur dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar daerah pabean  hasil pengukuran terakhir di dalam daerah pabean

PEMERIKSAAN FISIK UJI LABORATORIUM Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor dapat melakukan uji lab

KETERANGAN = data ttg barang dan penerima EKSPOR BAHAN BAKU ASAL IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS KITE TANPA MELALUI PROSES PENGOLAHAN ALASAN PERMOHONAN KETERANGAN = data ttg barang dan penerima PERSETUJUAN KEPALA KANTOR PABEAN PEMUATAN SESUAI LPE WAJIB PERIKSA FISIK TIDAK SESUAI TIDAK TERBIT LPE

PEMASUKAN KE KAWASAN PABEAN NPE PEB + PPB PERMOHONAN MUAT BARANG CURAH PKBE + NPE KPPBC PETUGAS PINTU COCOKKAN PETIKEMAS TELITI SEGEL COCOKKAN NO.SEGEL/PEB + PPB EKSPORTIR COCOK & SESUAI TDK COCOK/SESUAI TTD NPE/PKBE P2 EKSPOR DARI TPB PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR MENYAMPAIKAN COPY NPE YANG SUDAH DITANDATANGANI PETUGAS PINTU KEPADA KPPBC YANG MENGAWASI TPB

PERMOHONAN PEMUATAN BARANG EKSPOR CURAH DOKUMEN PEMUATAN NPE EKSPORTIR PENGANGKUT PKBE PERMOHONAN PEMUATAN BARANG EKSPOR CURAH

REKONSILIASI OUTWARD MANIFEST PEB PEJABAT YANG MENANGANI MANIFES ELEMEN DATA : NOMOR & TANGGAL PEB NOMOR & JUMLAH PETI KEMAS NAMA SARANA PENGANGKUT & NOMOR VOYAGE/FLIGHT IDENTITAS EKSPORTIR / SHIPPER NON KITE KITE EKSPOR DARI TPB PEJABAT YANG MENANGANI MANIFEST MENYAMPAIKAN HASIL REKONSILIASI KEPADA KANTOR PABEAN YANG MENGAWASI TPB

PEMBATALAN EKSPOR WAJIB DILAPORKAN OLEH EKSPOR TIR SECARA TERTULIS KEPADA PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR PALING LAMA 3 HARI KERJA TERHITUNG SEJAK KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT YANG TERCANTUM DALAM PEB TIDAK DIPERIKSA FISIK TIDAK LAPOR ATAU TERLAMBAT SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KECUALI NHI

MENELITI PEMBERITAHUAN PEMBATALAN & HASIL PENELITIAN PJ.MANIFEST PEMBATALAN EKSPOR EKSPORTIR MENYIAPKAN & MENYERAHKAN PEMBERITAHUAN PEMBATALAN PEJABAT MANIFEST KONFIRMASI REKONSILIASI TGL KEBERANGKATAN KAPAL KPPBC MENELITI PEMBERITAHUAN PEMBATALAN & HASIL PENELITIAN PJ.MANIFEST HASIL PENELITIAN PEMERIKSA DOK EKSPOR brg blm jadi diekspor pemb. pembatalan ≤ 3hr brg blm jadi diekspor pemb. pembatalan > 3 hr brg sdh diekspor SETUJU PEMBATALAN + SPSA SETUJU PEMBATALAN DITOLAK

PEMBETULAN DATA PEB BARANG EKSPOR TDK DIKENAI BEA KELUAR JENIS BARANG JUMLAH BARANG NOMOR PETI KEMAS JENIS VALUTA NILAI FOB BARANG SEBELUM MASUK KAWASAN PABEAN KECUALI SHORT SHIPMENT ATAU EKSPOR BARANG CURAH KARAKTERISTIK TERTENTU PALING LAMA 3 HARI sejak keberangkatan SP PALING LAMA 60 HARI Pembetulan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, tanggal perkiraan ekspor yang disebabkan oleh short shipment, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut

PEMBETULAN DATA PEB BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR  KARENA KEKHILAFAN YANG NYATA  PEMBETULAN TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR  TIDAK DILAYANI PALING LAMA 1 BULAN SEJAK PEB MENDAPAT NOMOR & TANGGAL PENDAFTARAN TIDAK DIPERIKSA FISIK (kecuali terkena NHI) SALAH HITUNG SALAH PENERAPAN ATURAN TEMUAN PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR TELAH MENDAPAT PENETAPAN PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR

PEMBETULAN TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR Hanya dapat dilakukan dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean Jika tidak memenuhi ketentuan diatas, dilakukan pembatalan PEB dan diajukan PEB baru

TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBETULAN DATA PEB MENDAPAT FASILITAS KITE TERHADAP KESALAHAN DATA PEB MENGENAI: JENIS/KATEGORI EKSPOR JENIS FASILITAS YANG DIMINTA KANTOR PABEAN PEMUATAN UMUM MENDAPAT FASILITAS KITE KHUSUS TPB RE-IMPOR RE-EKSPOR DILAKUKAN PEMBATALAN SEPANJANG BELUM DIMUAT DI SARANA PENGANGKUT

Kerusakan peti kemas atau kemasan (barang sdh di kawasan pabean) PEMBATALAN PEB DIBERITAHUKAN KEPADA PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK SEBELUM DIKELUARKAN DARI KAWASAN PABEAN SELURUH SEBAGIAN PEMBETULAN PEB DIBERITAHUKAN KEPADA PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK SEBELUM DIKELUARKAN DARI KAWASAN PABEAN DOKUMEN PENGELUARAN SPPBE

NOMOR & TANGGAL PENDAFTARAN KONSOLIDASI STUFFING DIAWASI PKBE NOMOR & TANGGAL PENDAFTARAN DOKUMEN PEMASUKAN BARANG DOKUMEN PEMUATAN SISTEM PDE KEPABEANAN TULISAN DIATAS FORMULIR PERSYARATAN YG HARUS DIPENUHI KONSOLIDATOR PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI EKSPORTIR Pengawasan stuffing hanya dalam hal terdapat barang-2 : Dari TPB KITE Brg ekspor ditujukan untuk reimpor Barang diekspor kembali KELOMPOK EKSPORTIR DITUNJUK EKSPORTIR YANG BERTANGGUNGJAWAB WAJIB BERITAHUKAN PERUSAHAAN2 YANG BARANG EKSPORNYA AKAN DIKONSOLIDASI

PEMBATALAN PKBE PERMOHONAN PEMBATALAN DILAKUKAN OLEH PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI SEBELUM BARANG EKSPOR DIMUAT DI SARANA PENGANGKUT

IDENTITAS PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI KODE KANTOR PABEAN PEMUATAN PEMBETULAN DATA PKBE PENGAJUAN PEMBETULAN: SEBELUM MASUK KAWASAN PABEAN SETELAH MASUK KAWASAN PABEAN: Adanya keputusan pengusaha TPS yang mengakibatkan pengurangan jumlah barang ekspor dari dalam peti kemas dan berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum dalam PKBE Pembetulan hanya dapat dilakukan terhdap data jumlah dokumen, nomor dan tanggal PEB Mendapat persetujuan pejabat PENYAMPAIAN: Sistem PDE Kepabeanan Tulisan diatas formulir SEMUA ELEMEN DATA IDENTITAS PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI KECUALI KODE KANTOR PABEAN PEMUATAN

TERIMA KASIH