PT ALUR PELAYARAN BARAT SURABAYA PAPARAN PENGUSAHAAN PT ALUR PELAYARAN BARAT SURABAYA Surabaya, 03 DESEMBER 2015
LATAR BELAKANG KONDISI EKSISTING DAMPAK Lebar Alur 100 meter Kedalaman Panjang Alur 24,2 NM (43,6 km) Terhambatnya arus pertumbuhan kapal SATU JALUR PELAYARAN Lebar Alur 100 meter Penggunaan Fasilitas Pelabuhan Tidak Optimal Kedalaman - 8,5 m LWS Crossing Pipa Spot 4,500 m Buoy 7 KEDALAMAN SULIT DI TINGKATKAN Safety, risiko terjadinya kecelakaan saat melakukan olah gerak Crossing Pipa Spot 12,000 m Buoy 6 Biaya pengiriman tinggi karena keterbatasan ukuran kapal Bangkai kapal pada perairan APBS
LAY OUT APBS ALUR BARU (APBS) ALUR EKSISTING 4
INVESTASI Total Investasi USD 78 juta 3 2 1 Pelebaran Alur Eksisting menjadi 200 meter dengan two ways traffic 2 Membuat Lintasan Pintu Alur Masuk Sepanjang 1,35 NM 1 Pendalaman Alur hingga kedalaman – 14 m LWS PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) 5
TARIF PENGGUNAAN ALUR PELAYARAN BARAT SURABAYA Kapal LN 500 GT s.d 20.000 GT $ 0,40 (Per GT Per Sekali Lewat) > 20.000 GT $ 0,50 (Per GT Per Sekali Lewat) Kapal DN 500 GT s.d 20.000 GT Rp 1.500,- (Per GT Per Sekali Lewat) > 20.000 GT Rp 2.500,- (Per GT Per Sekali Lewat)
MEKANISME PENGOPERASIAN APBS Dikenakan terhadap kapal-kapal yg melalui Alur Pelayaran Barat Surabaya (Alur Baru) 1 < 500 GT Melalui pintu masuk alur eksisting Kegiatan Kenegaraan Kegiatan lain yg dianggap strategis oleh Kementerian Kegiatan Penyelematan / Bantuan Kemanusiaan Kegiatan Utk Kepentingan Umum (Bukan Komersial) 2 Free Chanel Fee Menjaga kedalaman alur eksisting -9,5 m LWS 3 Pelindo bertanggung jawab terhadap kinerja pemanduan & penundaan 4
SISPRO PELAYANAN APBS
SEKILAS PT APBS PT ALUR PELAYARAN BARAT SURABAYA (APBS) DIDIRIKAN BERDASARKAN ANGGARAN DASAR PT APBS YANG DITUANGKAN DALAM AKTA NOTARIS IVAN GELIUM LANTU,SH,M.Kn NO.9 TANGGAL 21 APRIL 2014 DENGAN USAHA POKOK : JASA PENGELOLAAN ALUR PELAYARAN; JASA PENGERUKAN; REKLAMASI PANTAI DAN PERAIRAN.
DASAR PENGOPERASIAN KOMERSIAL PT APBS: Surat Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Pelayanan Jasa Penggunaan APBS (Konsesi)antara Kementerian Perhubungan dengan PT Pelindo III nomor : HK.107/01/05/0P.TPr-14 – HK.0501/75/P.III-2014 Surat Perjanjian Kerjasama Pengoperasian Alur Pelayaran Barat Surabaya antara PT Pelindo III dan PT APBS nomor : HK.0501/125/P.III-2015 – HK.0501/01/APBS-2015 Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT APBS dari kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-06051.40.10.2014 tgl 25 April 2014;
4. Surat Keterangan Domisili. Perusahaan nomor :. 510/183/436. 10 5. Tanda Daftar Perusahaan nomor 13.01.1.42.28903; 6. PKPdan NPWP; 7. Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) dari BKPM nomor 1219/1/IP/2014 tanggal 21 April 2014 dengan nomor perusahaan Anggota tetap (memiliki 1 suara) KADIN Surabaya; 8. Anggota Tetap (memiliki 1 suara) Gabungan Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia (GAPEKSINDO); 9. SKA dari LPJK nomor : 0117783 dan 0117798; 10. SBU Jasa Pelaksana Konstruksi dari LPJK Klasifikasi M2; 11. SIUJK sedang dalam proses final di Pemkot Surabaya;
12. SE Direksi PT. Pelindo. III nomor :. SE. 09/PU. 03/P. III-. 2015 12. SE Direksi PT Pelindo III nomor : SE.09/PU.03/P.III- 2015 tentangTarif APBS; 13. Surat Syahbandar Utama Tanjung Perak Surabaya Nomor PP.208/01/05/SYB.TPR- 15 tanggal 04 November 2015 perihal Rekomendasi Keselamatan dan Keamanan APBS; 14. Surat Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Surabaya nomor : NV.210/04/10/Dng.Sby/15 tanggal 26 Agustus 2015 perihal surat rekomendasi siap operasi APBS.
15. Rekomendasi Keselamatan. PelayaranAPBS dari KSOP. Gresik nomor : 15. Rekomendasi Keselamatan PelayaranAPBS dari KSOP Gresik nomor : KL.209/01/20/Ksop.Gsk-2015. 16. Keputusan Syahbandar Utama Tanjung Perak Surabaya nomor : HK.207/02/14/SYB.TPr-15 tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan Berlayar APBS; 17. Surat Pernyataan Siap Operasi APBSnomor PP.204/01/17/OP.TPr-15
Market PT APBS Perusahaan Pelayaran di wilayah Surabaya dan Gresik; Principal Kapal; Operator Terminal di Wilayah DLKP Tanjung Perak(BUP); PT Pelindo III dan Cabang-cabangnya; Perusahaan swasta/perorangan yang ingin me-reklamasi; BUP di seluruh wilayah Indonesia yang akan mengeruk kolam pelabuhan; Para Kantor Otoritas Pelabuhan di seluruh Indonesia yang akan mengeruk alur dan kolam pelabuhan
3 2 1 TERIMA KASIH