TATA CARA pelaksanaan DAN PELAPORAN keuangan hibah PENELITIAN dari dikti tahun anggaran 2016 Oleh : SUROSO, S.H., MM TARYA SUTARYO, S.SOS Kopertis wil. Iv Tahun 2016
I. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara Perpres nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. PMK nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2016 Pedoman Penelitian tahun 2016. Peraturan perpajakan
II. Definisi (1) Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Pasal 1 ayat 1 UU No. 17 tahun 2003) Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari kas Negara (Pasal 1 ayat 10 UU No. 17 tahun 2003) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang –undangan, efisien, ekonomis, efektiif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan (Pasal 3 ayat 1 UU No. 17 tahun 2003).
Definisi (2) Tahun anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember ( Pasal 4 UU No. 17 tahun 2003) Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara ( Pasal 1 ayat 1 UU No. 15 tahun 2004). Dokumen adalah data, catatan, dan/ atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apapun ( Pasal 1 ayat 10 UU No. 15 tahun 2004).
Definisi (3) Standar biaya masukan tahun anggaran 2016 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian Negara/lembaga tahun anggaran 2016 (Pasal 1 PMK nomor 65/PMK.02/2015) Standar biaya masukan tahun anggaran 2016 berfungsi sebagai : Batas tertinggi; atau estimasi
Deinisi (3-Lanjutan) Standar biaya masukan tahun anggaran 2016 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini (Pasal 3 ayat 1 PMK nomor 65/PMK.02/2015). Standar biaya masukan tahun anggaran 2016 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini ( Pasal 3 ayat 2 PMK nomor 65/PMK.02/2015).
PELAKSANAAN PENGGUNAAN KEUANGAN HIBAH PENELITIAN ( Pedoman Penelitian 2016) Honorarium untuk pelaksana, petugas Lab, pengumpul data, penganalisis data, operator dan pembuat sistem. Maksimum 30 % Bahan habis pakai, ATK, poto copy, surat menyurat, penyusun laporan, cetak, penjilidan laporan, publikasi, pulsa, internet, bahan lab, langganan internet, bahan lab, langganan jurnal. Maksimum 60 % Perjalanan untuk survei/sampling data, seminar/worshop DN,LN, biaya akomodasi, konsumsi, perdiem/lumpsum, transport. Maksimum 40 % Sewa untuk peralatan/mesin laboratorium, kendaraan, kebun percobaan, peralatan penunjang penelitian lainnya. Maksimum 40 %
Penelitian/Perekayasaan Penggunaan Keuangan Untuk Biaya Honorarium ( Lampiran 1 PMK Nomor 65/PMK.02/2015) Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan Uraian Satuan Biaya TA 2016 Pengolah data Penelitian/Perekayasaan Rp. 1.540.000 Koordinator Peneliti/Perekayasa OB Rp. 420.000 Sekretariat Peneliti Rp. 300.000 Pembantu Lapangan OH Rp. 80.000 Pembantu Peneliti/Perekayasa OJ Rp. 25.000 Petugas Survey OR Rp. 8.000
Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa sebagai pembantu peneliti/perekayasa, coordinator peneliti/perekayasa, sekretariat peneliti/ perekayasaan, pengolah data, petugas survey, pembantu lapangan berdasarkan perintah pejabat yang berwenang
Penggunaan Keuangan Untuk Biaya Pengadaan Barang/Jasa (Alat Tulis Kantor dan lainnya) Pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp. 2.000.000,00 dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur. (tidak dilakukan Pemungutan PPh Pasal 22) Pembelian barang dengan nilai pembelian lebih dari Rp. 2.000.000,00 dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur. (dikenakan Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPn) Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah 1,5% x harga beli (tidak termasuk PPN) Sumber: Dirjen Pajak Buku II Bendahara Mahir pajak Edisi Revisi
Contoh Pembelian Barang No Nama Barang Satuan Harga Satuan Jumlah Jumlah Harga 1 Kertas HVS RIM Rp 25.500 4 Rp 102.000 2 Tinta Printer Buah Rp 450.000 Rp 1.800.000 3 Bulpoint Rp 5.500 12 Rp 66.000 Pensil Rp 2.500 6 Rp 15.000 5 Penggaris Rp 10.000 Rp 20.000 Spidol Rp 20.000 Rp 120.000 Rp 2.123.000,00 PPn=10/11*Jumlah Harga Rp 193.000,00 PPh Pasal 22 (1,5%*Dasar Pengenaan Pajak) Rp 28.950,00 Pajak yang disetorkan ke kas negara Rp 221.950,00 Biaya setelah dipotong Pajak (dibayarkan ke pihak-3) Rp 1.901.050,00
Penggunaan Keuangan Untuk Biaya Perjalanan Dinas SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN UANG REPRESENTASI A. UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI (1) Sumber: PMK nomor 65/PMK.02/2015 No Provinsi Satuan Luar Kota Dalam Kota > 8 Jam Diklat 1. ACEH OH 360.000 140.000 110.000 2. SUMATERA UTARA 370.000 150.000 3. RIAU 4. KEPULAUAN RIAU 5. JAMBI 6. SUMATERA BARAT 380.000 7. SUMATERA SELATAN 8. LAMPUNG 9. BENGKULU 10. BANGKA BELITUNG 410.000 160.000 120.000
UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI (2) No Provinsi Satuan Luar Kota Dalam kota Lebih dari 8 jam Diklat 11. BANTEN OH 370.000 150.000 110.000 12. JAWA BARAT 430.000 170.000 130.000 13. D.K.I. JAKARTA 530.000 210.000 160.000 14. JAWA TENGAH 15. D.I. YOGYAKARTA 420.000 16. JAWA TIMUR 410.000 120.000 17. BALI 480.000 190.000 140.000 18. NUSA TENGGARA BARAT 440.000 180.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 380.000 21. KALIMANTEN TENGAH 360.000 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA
UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI (3) No Provinsi Satuan Luar Kota Dalam kota Lebih dari 8 jam Diklat 25. SULAWESI UTARA OH 370.000 150.000 110.000 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 410.000 160.000 120.000 28. SULAWESI SELATAN 430.000 170.000 130.000 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 380.000 31. MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. PAPUA 580.000 230.000 34. PAPUA BARAT 480.000 190.000 140.000
B. UANG REPRESENTASI No Uraian Satuan Luar Kota Dalam kota Lebih dari 8 jam 1. PEJABAT NEGARA OH 250.000 125.000 2. PEJABAT ESELON I 200.000 100.000 3. PEJABAT ESELON II 150.000 75.000
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pegawai aparatur sipil Negara/TNI/Polri dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Uang representasi hanya diberikan kepada pejabat Negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi Negara, Menteri, serta setingkat Menteri), pejabat eselon 1 dan eselon 2 yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri.
Mencatat semua transaksi belanja berdasarkan tanggal Laporan Keuangan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Mencatat semua transaksi belanja berdasarkan tanggal Uraian Laporan Realisasi Penggunaan dana Rekapitulasi per akun besar Cashflow
PMK 65/PMK.02/2015 tentang standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 Bukti-bukti Penggunaan Dana Honorarium: Kuitansi atau daftar penerima honor Surat Setor Pajak PMK 65/PMK.02/2015 ttg standar Biaya Masukan TA 2015 dan PMK No. 262/PMK.03/2010 ttg Pajak Pengadaan Barang/Jasa: Kuitansi/tanda pembayaran peralatan penunjang BA Pemeriksaan dan Serah Terima Fisik barang Surat Setor Pajak Berdasarkan Perpres 54/2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perjalanan Dinas SPPD yang sudah dilegalisasi Kuitansi hotel, tiket, boarding pass, dll PMK 65/PMK.02/2015 tentang standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 Biaya Operasional lain Biaya rapat: Daftar hadir peserta Kuitansi pembelian konsumsi Fotocopy: Kuitansi (materai, stempel toko, nama terang)
KETENTUAN PERPAJAKAN Pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Pasal Tanggal Penyetoran Tanggal Pelaporan PPh Pasal 21 Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir PPh Pasal 22 Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak PPh Pasal 23 Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir PPh Pasal 4 ayat (2) Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir PPN Bendahara pengeluaran sebagai Pemungut PPN paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Melakukan Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh, PPN dan Bea Materai Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Meterai adalah pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Meterai. Pemotongan PPh Pasal 21 Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pembayaran Penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh bendahara pemerintah antara lain adalah pembayaran atas gaji, tunjangan, honorarium, upah, uang makan dan pembayaran lainnya (tidak termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas), baik kepada pegawai maupun bukan pegawai. Catatan: apabila penerima penghasilan adalah selain Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI dan pensiunannya, pemotongan PPh Pasal 21 mengacu pada ketentuan umum pemotongan PPh Pasal 21.
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah: Pemungutan PPh Pasal 22 Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti: komputer, meubeler, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh: bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan Pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang tidak dilakukan apabila: pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp2.000.000,00 dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur; pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/ PDAM dan benda-benda pos; dan pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah: 1,5% x harga beli (tidak termasuk PPN)
Potongan Pajak Untuk Honorarium Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tarif pajak berdasarkan PMK No. 262/PMK.03/2010 Gol IV : 15% Gol III : 5% Gol II dan I : tidak dikenakan Potongan Pajak Untuk Pengadaan Barang/Jasa Potong Pajak Pertambah Nilai (PPN) 10% dari nilai kena pajak dan PPh 22 sebesar 1,5%
Permasalahan Laporan Keuangan Pembayaran honorarium melebihi porsi yang seharusnya (30%) Pada kuitansi pembelian bahan tidak dilampirkan nota dari toko Ketidaksesuaian antara bahan yang dibeli dengan kualifikasi toko Pembelian belanja modal (investasi) tidak diperkenankan Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif Kelebihan pembayaran perjalanan Pemungutan dan penyetoran pajak tidak sesuai dengan ketentuan Bukti pengeluaran sebelum tanggal kontrak
TERIMA KASIH