REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pembinaan PK BLU 2013
REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
PEMBERIAN REMUNERASI SATKER BLU
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
STANDAR 2.
RANCANGAN REMUNERASI PTN BLU
SASARAN KERJA PEGAWAI.
FILOSOFI DAN KONSEP DASAR PENERAPAN SISTEM TUNJANGAN BERBASIS KINERJA
Disampaikan oleh: Mukmin Suprayogi, M.Si Lolytasari, S.IPI, M.Si
Kementerian Perumahan Rakyat
PENILAIAN KINERJA DOSEN
Universitas Diponegoro Tahun 2015
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
Kewajiban dan Hak Untuk Mengoptimalkan Kinerja Dosen
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
SOSIALISASI PERHITUNGAN CAPAIAN KINERJA
REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya
Implementasi Kebijakan Remunerasi Universitas Negeri Malang
Penilaian KINERJA DOSEN (BKD dan SKP)
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
KEBIJAKAN UMUM TENTANG CALON TENAGA KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Oleh: Direktur Keuangan
Bagaimana Gaji PNS Indonesia ?
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
REMUNERASI 2017.
DirektoratTeknologi & Sistem Informasi 10 Maret 2016
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
INPASSING Pranata Komputer.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
RAPAT PENETAPAN MEKANISME KKID FEB UNPAD
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
REMUNERASI UNIVERSITAS HASANUDDIN
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PROSES PENGAJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Disampaikan oleh Dewan Pengawas
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Implementasi Aplikasi E-Kinerja
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Validasi Data ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA SHARING REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA Dr. Achmad Tjachja Nugraha, PIA UIN RADEN FATAH PALEMBANG 29 Maret 2017

DEFINISI REMUNERASI: Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun. Remunerasi diberikan kepada pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme.

Dasar Hukum PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 PMK No. 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLU sebagaimana diubah dengan PMK No. 73/PMK.05/2007 3. KMK 379 Tahun 2013 Tentang Penetapan Remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Pada Kementerian Agama 4. Peraturan Menteri Agama 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.

TUJUAN REMUNERASI Merupakan imbalan/kompensasi yang setimpal atas prestasi yang telah diberikan para pegawai Mencerminkan adanya keadilan yang mendasari perhitungan pembayaran imbalan utk setiap pekerjaan sesuai dengan perbedaan masing-masing kontribusinya pada satker BLU Merupakan alat manajemen utk meningkatkan produktivitas Sebagai daya tarik bagi para pegawai yang diperlukan oleh satker BLU Mempertahankan para pegawai utk tetap bergabung dengan satker BLU

KOMPONEN REMUNERASI Pay for Position Pay for Performance Pay for People Gaji (bulanan) Honorarium Remunerasi Tunjangan

1. Memutakhirkan data pegawai LANGKAH PENYELESAIAN PERMASALAHAN SDM UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 2. Melakukan analisis termutakhir tentang jumlah kebutuhan pegawai dengan yang tersedia 1. Memutakhirkan data pegawai   10 STRATEGI PENATAAN SDM (UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA) 3. Melakukan Replacement 4. Melaksanakan pelatihan & pemetaan kompetensi dasar pegawai 5. Melakukan Reposisi Proses Input ke APLIKASI LKP 6. Dibuat indikator (pengukuran) penilaian kinerja pegawai 8. Melaksanakan pelatihan kompetensi (pengembangan) pegawai 9. Dilakukannya Audit Kinerja Pegawai 10. Menerapkan sistem reward and punishment 7. Dibuat kontrak kinerja pegawai

PENERIMA REMUNERASI Tenaga Kependidikan Tenaga Pendidik Pejabat Struktural Jabatan Fungsional Umum (JFU) Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Tenaga Profesional Tenaga Kependidikan Dosen tetap PNS Dosen Tetap Bukan PNS Dosen Kontrak BLU Tenaga Pendidik Tenaga Pendidik Dengan tugas Tambahan

SYSTEM KINERJA REMUNERASI REMUNERASI STRUKTURAL RENCANA KERJA REALISASI KERJA + ABSENSI = NILAI KINERJA REMUNERASI DOSEN SKPR

System Remunerasi Struktural Penilaian Kinerja Laporan Kinerja Pegawai (LKP) Absensi Penilaian Kinerja

Pengertian LKP dan Absensi (Modifikasi UIN) Rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh pegawai. LKP (70%) Jumlah Hari efektif Kerja dalam 1 Bulan . Absensi (30%)

ASPEK WAKTU Jam kerja Instansi Pemerintah 07.30 s.d. 16.00 atau 8,5 jam 8,5 jam dikurangi 2,5 jam kegiatan lain2 (spt sholat, istirahat, toilet, dll) sama dengan 6 jam efektif bekerja. Aspek waktu diisi dalam satuan jam selama rentang 1 bulan. Jika jumlah hari kerja dlm sebulan 22 hari, maka total jam kerja efektif adalah 22 hari x 6 jam (132 jam). Time for next month

(Laporan Kinerja Pegawai) Jenis LKP LKP (Laporan Kinerja Pegawai) LKP Rencana: Berisi mengenai rencana uraian tugas jabatan yang akan dilaksanakan pada periode berikutnya LKP Realisasi: Berisi mengenai laporan hasil capaian uraian tugas jabatan yang telah dilaksanakan selama periode tertentu

Proses dalam e-SKP Proses e-LKP 1 2 3 6 5 4 Pegawai menginput LKP Rencana sesuai dengan Uraian Tugas Jabatan masing-masing 2 Atasan Langsung memverifikasi dan menyetujui Uraian Tugas Jabatan pada LKP Rencana 3 Pegawai menginput Catatan Harian setiap hari (paling lambat akhir pekan) 6 Proses perhitungan Nilai Kinerja oleh Sistem 5 Proses penginputan nilai Absensi oleh Kepegawaian pada Akhir Bulan 4 Atasan Langsung memverifikasi dan menyetujui Uraian Tugas Jabatan pada Catatan Harian Pegawai

Electronik Laporan Kinerja Pegawai (e-LKP) Electronik Laporan Kinerja Pegawai (e-LKP) adalah sebuah sistem yang memudahkan bagi pegawai untuk melaporkan kinerjanya. Link e-LKP http://lkp.uinjkt.ac.id/skpo/login.zul

Ketentuan dalam Pengisian SKP Rencana 1. Jobdesc yang diisi pada SKP rencana adalah jobdesc yang telah disesuaikan dengan jabatan dan unit kerja. 2. Jam Kerja Pada SKP Rencana tidak boleh melebihi jam kerja yang ditentukan (6 jam x Jumlah hari efektif kerja). 3. Atasan Langsung harus memvalidasi SKP rencana pegawai bawahannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan

Ketentuan dalam Pengisian Catatan Harian 1. Pegawai harus mengisi Catatan Harian setiap hari atau paling lambat akhir pekan sesuai dengan realisasi. 2. Atasan Langsung memvalidasi setiap Uraian Tugas Jabatan pada Catatan Harian pegawai di bawahnya paling lambat akhir bulan SKP 3. Tugas yang tidak terdapat dalam Uraian Tugas Jabatan, diinput sebagai Tugas Tambahan

System Remunerasi Dosen Remunerasi Dosen : penghasilan berupa uang yang diberikan kepada dosen berdasarkan nilai capaian Satuan Kredit Poin Remunerasi (SKPR). SKPR (Satuan Kredit Poin Remunerasi) : Kuantifikasi aktivitas tri dharma perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh tenaga pendidik selama satu semester dan tidak terbatas pada jam dan hari kerja.

KETENTUAN JAM KERJA DOSEN PMA NO 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Asisten Ahli, 21 Jam per minggu Lektor, 17 Jam per minggu Lektor Kepala, 13 Jam per minggu Profesor, 9 Jam Perminggu Dosen Dengan Tugas Tambahan, 37,5 Jam perminggu

Perhitungan Remunerasi Point Kinerja = Kehadiran + eLKP Dosen Point Kinerja = 30% + 70% Point Kinerja = Absen Manual + eLKP Verifikasi Pembayaran Remjunerasi = Point Kinerja x Tarif

Grading Remunerasi Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fungsional Grade* Guru Besar 14 Lektor Kepala 12 Lektor 10 Asisten Ahli 8 * Grade merujuk pada KMK 379 tahun 2013

ALUR PELAKSANAAN REMUNERASI DOSEN

Proses Remunerasi Dosen 1 Dosen menginput serta mengupload Aktivitas sesuai dengan aktivitas akademik yang dilakukan 2 Ketua dan Sekretaris Prodi memeriksa upload dokumen yang diinput dosen atas aktivitas 3 Ketua dan Sekretaris Prodi memverifikasi aktivitas akademik yang telah di input dosen (paling lambat tgl 5 bulan berikutnya) Proses Remunerasi Dosen 6 Proses Payroll Sistem oleh Bank 5 Keuangan memproses pembayaran remunerasi Dosen 4 Kepegawaian memverifikasi dan mengecek inputan SKPR Dosen serta memproses nilai Kinerja dan Absensi

Kendala Remunerasi Dosen Fakultas MASIH MELAKUKAN pembayaran atas aktivitas yang seharusnya dibayarkan di remunerasi dosen Dosen menginput aktivitas di e-lkp dosen tidak berdasarkan output tapi baru sebatas prosesnya saja Dosen tidak mengupload bukti sebagai data pendukung aktivitas yang telah dilaksanakan Verifikator masih memverifikasi aktivitas dosen yang tidak mengupload dokumen bukti Dosen belum melakukan absensi sebagaimana yang seharusnya

Tampilan e-lkp Dosen

Menu Upload dalam Sistem Remun Dosen