REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA SHARING REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA Dr. Achmad Tjachja Nugraha, PIA UIN RADEN FATAH PALEMBANG 29 Maret 2017
DEFINISI REMUNERASI: Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun. Remunerasi diberikan kepada pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme.
Dasar Hukum PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 PMK No. 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLU sebagaimana diubah dengan PMK No. 73/PMK.05/2007 3. KMK 379 Tahun 2013 Tentang Penetapan Remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Pada Kementerian Agama 4. Peraturan Menteri Agama 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.
TUJUAN REMUNERASI Merupakan imbalan/kompensasi yang setimpal atas prestasi yang telah diberikan para pegawai Mencerminkan adanya keadilan yang mendasari perhitungan pembayaran imbalan utk setiap pekerjaan sesuai dengan perbedaan masing-masing kontribusinya pada satker BLU Merupakan alat manajemen utk meningkatkan produktivitas Sebagai daya tarik bagi para pegawai yang diperlukan oleh satker BLU Mempertahankan para pegawai utk tetap bergabung dengan satker BLU
KOMPONEN REMUNERASI Pay for Position Pay for Performance Pay for People Gaji (bulanan) Honorarium Remunerasi Tunjangan
1. Memutakhirkan data pegawai LANGKAH PENYELESAIAN PERMASALAHAN SDM UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 2. Melakukan analisis termutakhir tentang jumlah kebutuhan pegawai dengan yang tersedia 1. Memutakhirkan data pegawai 10 STRATEGI PENATAAN SDM (UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA) 3. Melakukan Replacement 4. Melaksanakan pelatihan & pemetaan kompetensi dasar pegawai 5. Melakukan Reposisi Proses Input ke APLIKASI LKP 6. Dibuat indikator (pengukuran) penilaian kinerja pegawai 8. Melaksanakan pelatihan kompetensi (pengembangan) pegawai 9. Dilakukannya Audit Kinerja Pegawai 10. Menerapkan sistem reward and punishment 7. Dibuat kontrak kinerja pegawai
PENERIMA REMUNERASI Tenaga Kependidikan Tenaga Pendidik Pejabat Struktural Jabatan Fungsional Umum (JFU) Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Tenaga Profesional Tenaga Kependidikan Dosen tetap PNS Dosen Tetap Bukan PNS Dosen Kontrak BLU Tenaga Pendidik Tenaga Pendidik Dengan tugas Tambahan
SYSTEM KINERJA REMUNERASI REMUNERASI STRUKTURAL RENCANA KERJA REALISASI KERJA + ABSENSI = NILAI KINERJA REMUNERASI DOSEN SKPR
System Remunerasi Struktural Penilaian Kinerja Laporan Kinerja Pegawai (LKP) Absensi Penilaian Kinerja
Pengertian LKP dan Absensi (Modifikasi UIN) Rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh pegawai. LKP (70%) Jumlah Hari efektif Kerja dalam 1 Bulan . Absensi (30%)
ASPEK WAKTU Jam kerja Instansi Pemerintah 07.30 s.d. 16.00 atau 8,5 jam 8,5 jam dikurangi 2,5 jam kegiatan lain2 (spt sholat, istirahat, toilet, dll) sama dengan 6 jam efektif bekerja. Aspek waktu diisi dalam satuan jam selama rentang 1 bulan. Jika jumlah hari kerja dlm sebulan 22 hari, maka total jam kerja efektif adalah 22 hari x 6 jam (132 jam). Time for next month
(Laporan Kinerja Pegawai) Jenis LKP LKP (Laporan Kinerja Pegawai) LKP Rencana: Berisi mengenai rencana uraian tugas jabatan yang akan dilaksanakan pada periode berikutnya LKP Realisasi: Berisi mengenai laporan hasil capaian uraian tugas jabatan yang telah dilaksanakan selama periode tertentu
Proses dalam e-SKP Proses e-LKP 1 2 3 6 5 4 Pegawai menginput LKP Rencana sesuai dengan Uraian Tugas Jabatan masing-masing 2 Atasan Langsung memverifikasi dan menyetujui Uraian Tugas Jabatan pada LKP Rencana 3 Pegawai menginput Catatan Harian setiap hari (paling lambat akhir pekan) 6 Proses perhitungan Nilai Kinerja oleh Sistem 5 Proses penginputan nilai Absensi oleh Kepegawaian pada Akhir Bulan 4 Atasan Langsung memverifikasi dan menyetujui Uraian Tugas Jabatan pada Catatan Harian Pegawai
Electronik Laporan Kinerja Pegawai (e-LKP) Electronik Laporan Kinerja Pegawai (e-LKP) adalah sebuah sistem yang memudahkan bagi pegawai untuk melaporkan kinerjanya. Link e-LKP http://lkp.uinjkt.ac.id/skpo/login.zul
Ketentuan dalam Pengisian SKP Rencana 1. Jobdesc yang diisi pada SKP rencana adalah jobdesc yang telah disesuaikan dengan jabatan dan unit kerja. 2. Jam Kerja Pada SKP Rencana tidak boleh melebihi jam kerja yang ditentukan (6 jam x Jumlah hari efektif kerja). 3. Atasan Langsung harus memvalidasi SKP rencana pegawai bawahannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan
Ketentuan dalam Pengisian Catatan Harian 1. Pegawai harus mengisi Catatan Harian setiap hari atau paling lambat akhir pekan sesuai dengan realisasi. 2. Atasan Langsung memvalidasi setiap Uraian Tugas Jabatan pada Catatan Harian pegawai di bawahnya paling lambat akhir bulan SKP 3. Tugas yang tidak terdapat dalam Uraian Tugas Jabatan, diinput sebagai Tugas Tambahan
System Remunerasi Dosen Remunerasi Dosen : penghasilan berupa uang yang diberikan kepada dosen berdasarkan nilai capaian Satuan Kredit Poin Remunerasi (SKPR). SKPR (Satuan Kredit Poin Remunerasi) : Kuantifikasi aktivitas tri dharma perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh tenaga pendidik selama satu semester dan tidak terbatas pada jam dan hari kerja.
KETENTUAN JAM KERJA DOSEN PMA NO 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Asisten Ahli, 21 Jam per minggu Lektor, 17 Jam per minggu Lektor Kepala, 13 Jam per minggu Profesor, 9 Jam Perminggu Dosen Dengan Tugas Tambahan, 37,5 Jam perminggu
Perhitungan Remunerasi Point Kinerja = Kehadiran + eLKP Dosen Point Kinerja = 30% + 70% Point Kinerja = Absen Manual + eLKP Verifikasi Pembayaran Remjunerasi = Point Kinerja x Tarif
Grading Remunerasi Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fungsional Grade* Guru Besar 14 Lektor Kepala 12 Lektor 10 Asisten Ahli 8 * Grade merujuk pada KMK 379 tahun 2013
ALUR PELAKSANAAN REMUNERASI DOSEN
Proses Remunerasi Dosen 1 Dosen menginput serta mengupload Aktivitas sesuai dengan aktivitas akademik yang dilakukan 2 Ketua dan Sekretaris Prodi memeriksa upload dokumen yang diinput dosen atas aktivitas 3 Ketua dan Sekretaris Prodi memverifikasi aktivitas akademik yang telah di input dosen (paling lambat tgl 5 bulan berikutnya) Proses Remunerasi Dosen 6 Proses Payroll Sistem oleh Bank 5 Keuangan memproses pembayaran remunerasi Dosen 4 Kepegawaian memverifikasi dan mengecek inputan SKPR Dosen serta memproses nilai Kinerja dan Absensi
Kendala Remunerasi Dosen Fakultas MASIH MELAKUKAN pembayaran atas aktivitas yang seharusnya dibayarkan di remunerasi dosen Dosen menginput aktivitas di e-lkp dosen tidak berdasarkan output tapi baru sebatas prosesnya saja Dosen tidak mengupload bukti sebagai data pendukung aktivitas yang telah dilaksanakan Verifikator masih memverifikasi aktivitas dosen yang tidak mengupload dokumen bukti Dosen belum melakukan absensi sebagaimana yang seharusnya
Tampilan e-lkp Dosen
Menu Upload dalam Sistem Remun Dosen