(BESERTA PERMASALAHAN HUKUM & ANALISA KASUS) KEDUDUKAN BANK SEBAGAI KREDITOR SEPARATIS DALAM PROSES PENGURUSAN DAN PEMBERESAN KEPAILITAN DAN PKPU (BESERTA PERMASALAHAN HUKUM & ANALISA KASUS) YTL & PARTNERS
MATERI Karakteristik Kepailitan dan PKPU Proses Kepailitan & PKPU Dasar Hukum Kepailitan dan PKPU Syarat Permohonan Kepailitan Kreditor dalam Kepailitan Kedudukan Kreditor Separatis dalam Kepailitan dan PKPU Kewajiban Kreditor dalam Kepailitan dan PKPU Hak Kreditor Separatis dalam Proses Pengurusan dan Pemberesan Kepailitan 10 Norma Kepailitan Pembatas bagi Kreditor Separatis Permasalahan Hukum bagi Kreditor Separatis dalam proses Kepailitan dan PKPU
PROSES KEPAILITAN PUTUSAN PAILIT 1. HAKIM PENGAWAS PERMOHONAN PAILIT (PN NIAGA) PUTUSAN PAILIT 1. HAKIM PENGAWAS 2. KURATOR PENGUMUMAN PAILIT - Rapat Kreditor I - Batas pengajuan Klaim - Rapat Verifikasi PEMBERESAN HARTA PAILIT 1. KURATOR 2. KREDITOR SEPARATIS TIDAK DISETUJUI/TDK ADA PERDAMAIAN DEBITOR DALAM KEADAAN INSOLVENSI USULAN PERDAMAIAN PEMBAGIAN HASIL PEMBERESAN KEPAILITAN DIAKHIRI/DIANGKAT DISETUJUI HOMOLOGASI/PENGESAHAN
PUTUSAN PKPU SEMENTARA PROSES PKPU PENGUMUMAN PKPU RAPAT KREDITOR I BATAS PENAGJUAN TAGIHAN RAPAT PENCOCOKAN PERMOHONAN PKPU PENGADILAN NIAGA PUTUSAN PKPU SEMENTARA ( 45 HARI) HAKIM PENGAWAS PENGURUS HOMOLOGASI DISETUJUI USULAN PERDAMAIAN PKPU TETAP (270 HARI) DINYATAKAN PAILIT DITOLAK PROSES KEPAILITAN
DASAR HUKUM & PENGERTIAN KEPAILITAN Dasar Hukum Kepailitan/PKPU : - Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah penagwasan Hakim Pengawas. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di mka penagdilan. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka penagdilan. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari (kontinjen) karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor.
SYARAT & KARAKTERISTIK KEPAILITAN Syarat debitor dapat dinyatakan PAILIT/PKPU : a. Debitor mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor b. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Akibat hukum debitor dinyatakan Pailit : a. pengurusan dan pemberesan atas semua kekayaan debitor pailit berada ditangan kurator. b. semua kekayaan debitor pailit berada dalam keadaaan sita umum. c. semua perikatan debitor yang terbit sesudah putusan pailit tidak lagi dapat dilaksanakan.
SYARAT & KARAKTERISTIK KEPAILITAN Permohonan Pailit dapat diajukan oleh : a. Debitor sendiri b. Kreditor c. Kejaksaan demi kepentingan umum d. Bank Indonesia (debitornya sebuah Bank) e. OJK (debitornya: perusahaan efek, bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian. f. Menteri Keuangan (debitornya: Perusahaan Asuransi, Reasuransi, Dana Pensiun, BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik)
CASE DALAM PERMOHONAN PAILIT OLEH BANK Bagaimana bila debitor mendapat kredit sindikasi dari beberapa bank, apakah kreditor peserta sindikasi dianggap satu atau lebih satu kreditor ? Berdasarkan ketentuan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, bahwa bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masing-masing Kreditor adalah Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2. Jadi apabila debitor hanya mempunyai kreditor sindikasi yang misalnya dalam sindikasi beranggota 2 bank, maka debitor dapat dimohonkan pailit oleh salah satu anggota sindikasi dan dianggap telah mempunyai 2 kreditor, yaitu bank anggota sindikasi tersebut.
CASE DALAM PERMOHONAN PAILIT OLEH BANK Bagaimana bila salah satu utang dari debitor yang akan dimohonkan pailit adalah bank penerbit kartu kredit ? Sesuai dengan yang dimaksud dengan utang dalam UU Kepailitan adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari (kontinjen) karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor. Maka tagihan Kartu Kredit termasuk dalam pengertian utang sehingga dapat dikatakan bahwa penerbit kartu kredit tersebut adalaah salah satu kreditornya, dengan syarat : a. bank penerbit kartu kredit berbeda dengan bank yang akan memohonkan pailit terhadap debitor tersebut. b. pada saat permohonan pailit hutang tagihan dari kartu kredit tsb belum dilunasi.
CASE DALAM PERMOHONAN PAILIT OLEH BANK 3. Bagaimana bila debitor bank yang akan dimohonkan pailit salah satu tagihannya adalah tagihan premi asuransi yang sudah dibayar oleh bank namun masih belum dibayar oleh oleh debitor ? Kasus Laporan Pidana a. Kasusu Posisi b. Keterangan Saksi Ahli C. Hasil Gelar Perkara d. Analisa Kasus
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DEBITOR DINYATAKAN PAILIT BAGI BANK Proses untuk mempailitkan debitor sangat cepat (30 hari) sejak permohonan pailit didaftar harus sudah diputus. Upaya banding tidak ada dan langsung kasasi dan putusan kasasi harus sudah diputus paling lama 60 hari sejak tanggal permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung. Bahkan kepailitan yang berawal dari PKPU tidak ada upaya hukum lagi. Debitor yang sudah dinyatakan pailit demi hukum hilang haknya untuk menguasai dan mengurus seluruh hartanya dan akan diurus dan dibereskan oleh kurator. (mati perdata)
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DEBITOR DINYATAKAN PAILIT BAGI BANK Berlaku masa stay (pasal 56) bagi kreditor separatis untuk melaksanakan hak eksekusi terhadap jaminannya. Yaitu selama 90 hari sejak putusan pailit. Kecuali : - kreditor yang dijamin dengan uang tunai (deposito) - hak kreditor untuk menjumpakan utang. Dalam masa stay tersebut kurator dapat menggunakan harta pailit tsb dan atau menjual harta pailit yangberupa benda bergerak yang berada dalam penguasaan kurator dalam rangka kelangsungan usaha debitor (pasal 56 ayat 3) Adanya batasan waktu selama 2 bulan bagi kreditor separatis untuk melakukan hak eksekusi thd barang jaminannya sejak masa insolvensi ditetapkan. (pasal 59 ayat 1). Apabila selama masa waktu tsb kreditor tidak bisa menjual, maka agunan harus diserahkan kepada kurator untuk dilakukan pemberesan (Pasal 59 ayat (2).
KREDITOR DALAM KEPAILITAN KONKUREN KREDITOR PREFEREN KREDITOR SEPARATIS
KREDITOR DALAM KEPAILITAN Kreditor Konkuren adalah kreditor yang tidak mempunyai/tidak memegang jaminan kebendaan. Kreditor Preferen adalah kreditor yang memunyai hak istimewa sehingga pembayaran piutangnya didahulukan dari pada kreditor yang lain. Kreditor Separatis adalah kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan. Seperti : gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak kebendaan lainnya.
KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS DALAM KEPAILITAN Kedudukan Kreditor Separatis dalam kepailitan adalah “terpisah” dari proses kepailitan. Artinya kreditor separatis dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak ada kepailitan. Dengan Pembatasan : (pasal 55) a. Dalam melaksanakan haknya mengeksekusi jaminananya kreditor separatis harus menunggu masa tangguh selama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pailit. Kecuali terhadap tagihan kreditor yang dijamin dengan uang tunai dan hak kreditor untuk memperjumpakan utang. b. Masa tunggu (stay) tersebut diatas, berakhir saat dimulai nya masa Insolvensi. c. Masa tangguh dimohonkan untuk diangkat kepada hakim pengawas.
KEWAJIBAN KREDITOR SEPARATIS DALAM PROSES KEPAILITAN MEMONITOR ADANYA DEBITOR PAILIT/PKPU MENGIKUTI RAPAT KREDITOR I MENGAJUKAN KLAIM/TAGIHAN PADA KURATOR/PENGURUS MENGIKUTI RAPAT VERIFIKASI UTANG 2 (DUA) BULAN SEJAK MASA INSOLVENSI KREDITOR HARUS MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MENGEKSUSI JAMINANNYA. BILA TIDAK ADA PERDAMAIAN/PERDAMAIAN DITOLAK MAKA MASUK DALAM KEADAAN INSOLVENSI MEMONITOR ADANYA UPAYA PERDAMAIN ADA USULAN PERDAMAIN TIDAK PERLU IKUT DALAM VOTING
KEWAJIBAN KREDITOR SEPARATIS DALAM PROSES PENGURUSAN KEPAILITAN Memonitor Adanya Debitor Pailit a. melihat dan atau meminta daftar perkara permohonan kepailitan/PKPU di PN Niaga. b. melihat pengumuman kepailitan/PKPU. c. menerima undangan dari kutarator/pengurus untuk hadir dalam rapat kreditor pertama. 2. Mengaajukan Klaim/tagihan piutang (psl 115) a. diajukan paling lambat pada batas akhir pengajuan tagihan b. jumlah tagihan pada posisi tanggal pailit dijatuhkan. c. disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan kreditor mempunyai hak jaminan (gadai, fidusia, hak tanggungan atau hipotek) d. dapat mengajukan klaim sekaligus sebagai kreditor separatis dan atau kreditor konkuren. (psl 138) e. bunga yg dijamin hak kebendaan dihitung secara pro memori (psl 134 (2)) f. atas penyerahan piutang tsb, kreditor berhak meminta tanda terima dari Kurator (psl 115 (4).
KEWAJIBAN KREDITOR SEPARATIS DALAM PROSES KEPAILITAN 3. Pencocokan piutang/Verifikasi (psl 113) a. klaim tagihan piutang dicocokkan dengan daftar utang yang ada pada kurator dalam rapat penccocokan/verifikasi. b. apabila klaim tagihan piutang sudah tidak ada bantahan maka akan dimasukkan dalam daftar piutang yang diakui. c. terhadap piutang yang tidak diakui akan dibuatkan daftar tersendiri dan apabila hakim pengawas tidak dapat menda maikan piutang yang belum ada kesesuaian, maka akan ditempuh mekanisme “renvooi prosedure” (psl 127)
UPAYA KURATOR UNTUK MENGOPTIMALKAN HARTA PAILIT Kurator harus membuat pencatatan atas segala harta pailit dari debitor dimana panitia kreditor berhak untuk mengahdiri pembuatan pencatatan tersebut (pasal 100) Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan (pasal 99) Kurator dapat melanjutkan usaha debitor yang dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara (pasal 104) Kurator dapat melakukan tuntutan “actio pauliana” terhadap peralihan harta debitor pailit yang dilakukan sebelum debitor dinyatakan pailit. (pasal 41 s/d 43)
CASE DALAM PROSES PENGURUSAN KEPAILITAN Bagaimana bila kreditor separatis terlambat menyampaikan klaim tagihan piutangnya dan tidak mengikuti pencocokan piutangnya ? Bagaimana bila nilai mata uang piutangnya bukan rupiah ? Bagaimana bila pada saat pencoocokan tidak ada kesesuaian nilai utang dengan debitor ? Bagaimana bila piutangnya sebagaian atau seluruhnya telah dibayar oleh penanggung/buy back guaransi ? Bagaimana bila besarnya nilai piutang tidak cukup dijaminan oleh jaminan hak kebendaan ? Dapatkah kreditor separatis mendaftar sebagai kreditor konkuren ?
CASE DALAM PROSES PENGURUSAN KEPAILITAN 6. Dalam proses perdamaian PKPU apakah kreditor separatis perlu ikut dalam pengesahan perdamaian PKPU ? bagaimana konsekwensi hukumnya ? 7. Bagaimana mekanisme dan forum pengesahan perdamaian dalam PKPU ? 8. Dalam proses perdamaian KEPAILITAN apakah kreditor separatis perlu ikut dalam pengesahan perdamaian ? 9. Bagaimana mekanisme dan forum pengesahan perdamaian dalam KEPAILITAN ? 10. Bagaimana posisi bank/ leasing yang membiayai pembelian barang, bila debitornya dinyatakan pailit ?
CASE DALAM PROSES PENGURUSAN KEPAILITAN 11. Kapan debitor pailit/harta pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi ? 12. Bagaimana posisi hukum bagi pihak yang mempunyai hak untuk menahan suatu benda (hak retensi) apabila debitor atau yang punya benda dinyatakan pailit ?
Kreditor Separatis Terlambat Menyampaikan Tagihan Piutangnya dan tidak ikut pencocokan Piutang yang diajukan setelah lewat jangka waktu yang telah ditentukan tidak dicocokkan (pasal 133 ayat (2) / kecuali kreditor berdomisili di luar wilayah Negara RI. Kreditor yang piutangnya belum dicocokakkan atau dicocokkan tapi masih renda, maka dapat mengajukan perlawanan dengan syarat paling lama 2 hari sebelum pemeriksaan perlawanan di sidang pengadilan. Dengan ketentuan : (pasal 195 ayat 1) a. piutang yang belum dicocokan diajukan pada kurator; b. salinan surat piutang dan bukti penerimaan dari kurator dilampirkan dalam perlawanan. Kreditor yang karena kelalaiannya baru mencocokkan setelah dilakukan pembagian, dapat diberikan pembayaran dari uang yang masih ada (pasal 200 ayat 1). Khusus kreditor separatis maka akan kehilangan hak terahdap hasil penjualan benda yang bersangkutan, apabila hasil tsb dalam suatu daftar pembagian yang lebih dahulu telah diperuntukan bagi kreditor lainnya secara mendahulu. (pasal 200 ayat (2)).
Bila nilai mata uang piutangnya bukan rupiah ? Piutang yang nilainya tidak ditetapkan, tidak pasti, tidak dinyatakan dalam mata uang RI wajib dicocokkan sesuai dengan nilai taksiran dalam mata uang RI. (IDR) (pasal 139 ayat 1) Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang RI dilakukan pada tanggal putusan pernyataan pailit diucapakan (pasal 139 ayat (2). Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang RI bagi piutang milik kreditor separatis dilakukan pada tanggal eksekusi benda agunan dengan menggunkan Kurs Tengah Bank Indonesia. (pasal 139 ayat 3)
Bila pada saat pencoocokan tidak ada kesesuaian nilai utang dengan debitor Akan didamaikan oleh Hakim Pengawas (pasal 127 ayat 1). Dalam hal hakim pengawas tidak dapat mendamaikan, maka hakim pengawas memrintahkan pada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di penagdilan / renvooi prosedure (pasal 127). Perkara tersebut diperiksa dengan sederhana dan harus diwakili oleh Advocat (pasal 127 ayat 2, 3)
Bila besarnya nilai piutang tidak cukup dijaminan oleh jaminan hak kebendaan ? Dapatkah kreditor separatis mendaftar sebagai kreditor konkuren ? Kreditor separatis yang dapat membuktikan sebagian piutangnya kemungkinan tidak akan dapat dilunasi dari hasil penjualan benda yang menjadi agunan, dapat meminta diberikan hak-hak yang dimiliki kreditor konkuren atas bagian piutang tsb, tanpa mengurangi hak sebagai kreditor separatis. (pasal 138 ) Kreditor menghitung terlebih dahulu jumlah tagihan dan juga jumlah besarnya hak jaminan. Selisih dari jumlah piutang dan jumlah hak jaminan dapat ditagihkan menajdi kreditor konkuren. Dalam mengajukan tagihan pada kurator kreditor separatis dapat juga sekaligus mendaftar sebagai kreditor konkuren.
Piutang yang dijamin/dibayar oleh Penanggung : (psl 141) Kreditor yang piutangnya dijamin oleh seorang penanggung dapat mengajukan pencocokan piutangnya setelah dikurangi dengan pembayaran yang telah diterima dari penanggung. Penanggung berhak mengajukan pencocokan sebesar pembayaran yang telah dilakukan kapada Kreditor. -Dibuatka akta peralihan piutang (cesie). Penanggung berhak untuk mengajukan tagihan kepada kurator dan melakukan verifikasi, sebesar nilai yang telah dibayar kepada kreditor. Apibila dalam proses pembayaran oleh penanggung ternyata belum dibuatkan cesie, maka yang berhak mengajukan klaim/tagihan adalah kreditor.
Proses perdamaian PKPU apakah kreditor separatis perlu ikut dalam pengesahan perdamaian PKPU ? bagaimana konsekwensi hukumnya ? Dalam proses PKPU kreditor separatis harus mengikuti proses dan pengesahan rencana perdamaian, karena apabila rencana /proposal perdamaian disetujui maka isi perdamaian mengikat terhadap seluruh kreditor, termasuk kreditor separatis. Rencana perdamaian dapat disetujui berdasarkan : (pasal 281) : a. persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang haknya disetujui, sedikitnya mewakili 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui, DAN b. persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor separatis yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir.
Dalam proses perdamaian KEPAILITAN apakah kreditor separatis perlu ikut dalam pengesahan perdamaian ? Kreditor separatis TIDAK BOLEH mengeluarkan suara berkenan dengan rencana perdamaian dalam kepailitan, Kecuali apabila mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukann demi kepentingan harta pailit. (pasal 149 ayat 1) Apabila kreditor separatis mengelaurkan suara dalam vooting rencana perdamaian, maka mereka menjadi berkedudukan sebagai kreditor konkuren walaupun dalam hal perdamaian tersebut tidak diterima. (pasal 149 ayat 2) Rencana perdamian diterima apabila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat yang mewakili 2/3 dari jumlah seluruh tagihan piutang kreditor konkuren. (pasal 151)
BILA BANK/LEASING MEMBIAYAI DENGAN SISTEM JAMINAN FIDUSIA Konstruksi hubungan hukum antara bank/leasing dengan debitor adalah hutang piutang. Kedudukan Bank/Leasing sebagai kreditor separatis/pemegang jaminan kebendaan dalam hal ini adalah pemegang jaminan fidusia. Bank/leasing mendaftar piutangnya kepada kurator sebagai kreditor separatis. Dapat menjual sendiri dalam jangka waktu 2 bulan sejak harta pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi. (pasal 59 ayat 1) Apabila dalam masa waktu 2 bulan barang tersebut tidak laku terjual maka barang/agunan diserahkan pada kurat
BILA BANK/LEASING MEMBIAYAI DENGAN SISTEM SEWA BELI Konstruksi hubungan hukum antara bank/leaisng dnegan debitor adalah perjanjian sewa beli. Sesuai ketentuan Pasal 38 UU Kepailitan,maka dalam hal debitor telah menyewa suatu benda maka baik kurator maupun pihak yang menyewakan benda, DAPAT MENGHENTIKAN PERJANJIAN SEWA, dengan syarat pemebritahuan penghentian dilakukann sebelum berakhirnya perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat. Jadi bagi yang menyewakan barang / leasing denga sewa guna bila debitornya pailit : pastikan barang tersebut kepemilikannya saat debitor pailit masih atas nama yang menyewakan. Pemilik barang/pihak yang menyewakan menghentikan penghentian sewa dengan membuaat surat kepada kurator. Pemilik barang/yang meyewwakan dapat menjual barang yang disewakan dan bila ada kelebihan perhitungan uang sewa maka kelebihan tersebut diserahkan kepada kurator sebagai harta pailit.
Debitor pailit/harta pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi ? Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian ditolak, maka demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. (pasal 178 ayat 1) Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputus berdasarkan ketentuan PKPU, maka sejak putusan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi. (pasal 292/penjelasan)
posisi hukum bagi pihak yang mempunyai hak untuk menahan suatu benda (hak retensi) apabila debitor atau yang punya benda dinyatakan pailit ? Ada 2 cara/sikap yang dapat dilakukan oleh kurator terahdap pihak yang mempunyai hak retensi atas benda , yaitu : Kurator berkewajiban membayar piutang kreditor yang mempunyai hak untuk menahan suatu benda tersebut (bila biaya yang harus dibayar rendah dibandingkan dnegan nilai benda tesrebut) / pasal 185 ayat 4. Kurator dapat menjual benda tersebut dan pihak yang mempunyai hak retensi mendaftar selaku kreditor preferensi.
HAK KREDITOR SEPARATIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT Sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat 1 UU Kepailitan setelah ditetapkannya masa insolvensi, maka kreditor separatis berhak untuk melaksanakan haknya dalam melakukan penjualan/pelelangan barang jaminan/agunan dalam jangka waktu 2 bulan setelah ditetapkannya insolvensi tersebut. Kalau setalah masa waktu 2 bulan sejak insolvensi tersebut, kreditor separatis tidak dapat melakukan penjualan barang jaminan, maka seluruh agunan harus diserahkan kepada kurator untuk dilakukan pemberesan, dimana hasil pemberesan akan diserahkan kepada kreditor separatis sesuai dengan hak preferennya setelah dikurangi fee kurator, biaya pemberesan dan biaya kepailitan. (Pasal 59 ayat (2) UU Kepailitan)
CASE DALAM PROSES PEMBERESAN AGUNAN DALAM KEPAILITAN Bagaimana bila kreditor separatis sudah memulai melaksanakan penjualan, namun ternyata lelang tidak laku atau persyaratan tidak terpenuhi sehingga bank belum mampu untuk menjual dalam jangka waktu 2 bulan sejak ditetapkannya insolvensi ? Kalau sudah lewat waktu masa penjualan sendiri oleh kreditor separatis, apakah seluruh agunan harus diserahkan kepada kurator ataukah agunan yang merupakan harta pailit yang diserahkan ke kurator untuk dilakukan pemberesan ?
CASE DALAM PROSES PEMBERESAN AGUNAN DALAM KEPAILITAN 3. Bagaimana proses dan mekanisme penjualan jaminan/agunan bank yang akan melakukan pemberesan sendiri ? Agar waktu selama 2 bulan bisa dioptimalkan ? 4. Apa kewajiban bank sebagai kreditor separatis setelah berha sil melakukan penjualan sendiri barang jaminannya ? 5. Bagaimana kalau ternyata hasil dari penjualan sendiri atas jaminanya tidak mencukupi untuk pembayaran hutang debitor pailit ? Atau justru nilai hasil lelang ternyata melebihi dari nilai hak preferensinya ? 6. Bagaimana tingkatan/urutan pembagian hasil penjualan apabila agunan dibereskan/dijual oleh kurator ?
CASE DALAM PROSES PEMBERESAN AGUNAN DALAM KEPAILITAN 7. Bagaimana cara kurator membereskan harta pailit ?
a. biaya kepailitan/PKPU b. fee kurator c. hak karyawan debitor pailit Bila kreditor separatis sudah memulai melaksanakan penjualan, namun ternyata lelang tidak laku atau persyaratan tidak terpenuhi sehingga bank belum mampu untuk menjual dalam jangka waktu 2 bulan sejak ditetapkannya insolvensi ? Kreditor separatis yang tidak dapat melakukan penjualan dalam masa 2 bulan sejak dinyatakan insolvensi, maka kurator akan menuntut agar seluruh agunan diserahkan pada kurator untuk kemudian dilakukan pemberesan (pasal 59 ayat 2) Apabila seluruh agunan dibereskan oleh kurator, maka hasil penjualan bersih akan diserahkan pada kreditor setelah dikurangi : a. biaya kepailitan/PKPU b. fee kurator c. hak karyawan debitor pailit d. hak preferensi lainnya
Melalui Parate Eksekusi Jaminan : proses dan mekanisme penjualan jaminan/agunan bank yang akan melakukan pemberesan sendiri ? Agar waktu selama 2 bulan bisa dioptimalkan ? Melalui Parate Eksekusi Jaminan : a. Parate Hak Tanggungan (Pasal 6 UUHT) b. Parate Fidusia (Pasal 29 ayat b UU Fidusia) c. Parate Hipotek Kapal ( Pasal 1178 BW) d. Parate Gadai Syarat dokumen Lelang yang diminta oleh KPKNL : a. permohonan dan permintaan hari dan tanggal lelang b. surat pernyataan penjual lelang c. surat limit lelang/ apraisal d. penetapan pailit dan insolvensi
kewajiban bank sebagai kreditor separatis setelah berha sil melakukan penjualan sendiri barang jaminannya ? Apabila kreditor separatis berhasil menjual sendiri jaminannya, maka kreditor separatis harus mempertanggung jawabkan keapda kurator tentang hasil penjualannya dengan membuat laporan hasil penjualan dan alokasi pembayaran utang debitor pailit keapda kurator. (pasal 60 ayat 1) Menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah utang pokok, bunga, dan biaya kepada kurator.
Tata cara kurator membereskan harta pailit ? Pasal : 185 Semua benda/harta pailit harus dijual di muka umum (lelang) Apabila penjualan lelang tidak tercapai/tidak laku, maka penjualan dilakukan secara dibawa tangan dengan izin Hakim Pengawas. Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terahdap benda tersebut denga izin Hakim Pengawas.
10 NORMA KEPAILITAN PEMBATAS BAGI KREDITOR SEPARATIS Pasal 1 angka 1 Sita Umum bagi Seluruh Harta Pailit 2 Pasal 34 Pembatalan atas seluruh perjanjian sejak putusan pailit. (SKMHT) 3 Pasal 39 ayat 2 Upah Buruh sebagai utang pailit 4 Pasal 56 ayat 1 Masa Stay/penangguhan. 5 Pasal 56 ayat 3 Hak kurator untuk menjual harta pailit yang berupa benda bergerak. 6 Pasal 59 ayat 1 Pembatasan jangka waktu 2 bulan sejak masa insolvensi untuk melakukan eksekusi sendiri. 7 Pasal 59 ayat 2 Keharusan untuk menyerahkan seluruh agunan pada kurator setelah lewat masa 2 bulan . 8 Pasal 59 ayat 3 Pembebasan benda agunan oleh kurator 9 Pasal 60 ayat 2 Hak kurator untuk menuntut diserahkannya bagian dari hasil penjualan agunan yang dilakukan kreditor separatis 10 Pasal 189 ayat 4 Tingkatan pembayaran yg menempatkan kreditor separatis dibawah kreditor istimewa (pasal 1139 dan 1149 BW)