KPPOD Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
Advertisements

BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
PERSIAPAN PENDIRIAN USAHA DRS. UNTUNG KALIMANTORO
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Tantangan reformasi birokrasi pemerintahan jokowi : refleksi terhadap pelayanan publik JAKARTA, 3 juni 2015.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU SATU PINTU DIY
Disampaikan oleh : Dra. RESMIYATI MARNINGSIH, M.Si
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
PAKET KEBIJAKAN DEREGULASI XII KEMUDAHAN MEMULAI USAHA BAGI UKM
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
OLEH: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
PERATURAN , REGULASI DI BIDANG IT
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Bentuk-bentuk usaha (CV, perseorangan, perseroan, koperasi, dll.)
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Sistem Informasi Manajemen untuk
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Bali Nusa Dua Convention Center,
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
SIUP, TDP, IUTM, IUPPT, IUPP, STDW
SINKRONISASI PELAKSANAAN IZIN-IZIN DAERAH
Sistem Informasi Manajemen untuk
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
Inventarisasi BRILLIAN ROSY S.PD., M.PD.
MENGURUS IZIN USAHA   Sebelum usaha dimulai , satu tahap yana tidak boleh dilupakan adalah masalah perizinan. Tidak semua jenis usaha kecil diwajibkan.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Sistem Informasi Manajemen untuk
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
DUKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN TERHADAP UPAYA PENINGKATAN INVESTASI
Presented by: Cempaka Paramita,
Wajib Daftar Perusahaan
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL © 2017 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved Perpres 91 Tahun 2017 Single Submission.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Bidang Pelayanan Perizinan DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURABAYA 2018
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAPUBATEN MALANG TAHUN 2018.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
ONLINE SIGLE SUBMISSION (OSS) DAN KSWP
ONLINE SINGLE SUBMISSION
Oleh : Chairina, S.Kom, M.TI
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
Kebijakan Penyelenggaraan
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
HARMONISASI Deregulasi /simplifikasi regulasi antara lain:
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN SESUAI DENGAN PERPRES 20 TAHUN 2018
REFORMASI REGULASI DI INDONESIA
IMPLEMENTASI SISTIM OSS
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Implementasi Perda Bangunan Gedung Pada Acara Rapat Koordinasi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Pinang Subdit Standardisasi.
Perubahan alamat Perusahaan
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

KPPOD Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Penyederhanaan Perizinan di Daerah: Urgensi Deregulasi Kebijakan/Regulasi Pusat KPPOD Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Latar Masalah & perkembangan aktual Contoh Kasus: Ease of Doing Business [EoDB] 2016 Peringkat INDONESIA EoDB 2016: 109 Starting a Business: 173 Dealing with Construction Permits: 107 Registering Property: 131 Paket Kebijakan Eko: upaya deregulasi & debirokratisasi Roadmap kemudahan berusaha di Indonesia (BKPM) Target Peringkat 40

Tantangan Penyederhanaan izin Izin-izin Memulai Usaha: Pendirian Badan Usaha Izin Tempat Usaha Izin Prinsip Izin Fisik Bangunan Usaha: Izin Mendirikan Bangunan HO Untuk Bangunan Fisik Izin Lingkungan (Amdal, UKL/UPL, SPPL) Pengelompokan Izin-Izin di Daerah Izin Lokasi Izin Kegiatan Operasional: Izin-izin usaha Sektoral Dinamika Politik Lokal 1 Tata Kelola Perizinan 2 Kerangka Regulasi Pusat 3

Ragam inisiatif di daerah Makassar Jeneponto Barru Kediri Surabaya Medan Awal 51 izin 65 izin 129 izin 142 izin 32 izin 75 izin Penyederhanaan jenis izin Belum ada penyederhanaan jenis izin 15 izin 22 izin 72 izin Penyederhanaan prosedur izin SIUP, TDP, IUI, TDI, HO (Pararel) (SKRK-IMB-HO, SKRK-TDUP) via SSW (Paket Izin investasi) (HO- IUI-SIUP-TDP, HO-IUJK-SIUP-TDP) via online system (Paket izin pararel)

Izin Pendirian Bangunan Usaha H G S L : hapus, gabung, sederhanakan, limpahkan 1. 2. 3. Izin Pendirian Bangunan Usaha Izin Tempat Usaha Pendirian Badan Usaha Menghapus persetujuan tetangga dlm persyaratan Izin Gangguan (HO) Mengganti mekanisme SKDU menjadi pendaftaran/pernyataan tempat usaha. Menghapus SITU dan Izin Gangguan (HO) Menggabungkan Fungsi TDP ke dlm dokumen SIUP Menggabungkan seluruh izin usaha sektoral, termasuk SIUP, TDP, IUI dan TDI menjadi satu izin bernama “Izin Usaha.” Menghapus persetujuan tetangga dalam persyaratan IMB Menggabungkan izin-izin pendirian bangunan ke dalam IMB

1. Menggabungkan SIUP & TDP H G S L : hapus, gabung, sederhanakan, limpahkan 1. Menggabungkan SIUP & TDP 2. Menggabungkan nomenklatur 57 izin-izin sektoral jadi “Izin Usaha” 3. Izin Gangguan/HO Menghapus Izin Gangguan/ HO, atau Menghapus persyaratan persetujuan tetangga dalam Izin Gangguan/HO 4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menghapuskan izin tetangga sebagai persyaratan untuk mendapatkan IMB baik dalam HO maupun dalam Form. 5. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU/P) Mengganti Prosedur SKDU/P menjadi pelaporan atau pendaftaran

MENGGABUNGKAN SIUP & TDP HGSL: SIUP & TDP MENGGABUNGKAN SIUP & TDP Prosedur, Syarat dan Waktu: Menyederhanakan [memang-kas] waktu, syarat dan prosedur pengurusan SIUP dan TDP Menghapuskan persyaratan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) PERATURAN Mencabut Permendag No. 36/2007 yang diubah Permendag 46/2009 diubah Permendag 39/2011. Mencabut Permendag 37/2007 Mencabut permendag 77/2013 Menyusun NSPK Penggabungan SIUP dan TDP SIUP TDP Persyaratan SIUP: 6 dokumen TDP: 6 dokumen Waktu SIUP: 3 hari TDP: 3 hari Target Perbaikan: Persyaratan: 5 dokumen Waktu: 3 hari Alasan Penggabungan SIUP dan TDP: SIUP dan TDP memiliki fungsi izin yang bisa disatukan: legalitas usaha [SIUP] & kebutuhan data/informasi perusahaan [TDP] SIUP dan TDP kurang lebih memiliki persyaratan yang sama. Adanya Permendag No. 77/M-Dag/Per/12/2013 tentang Penerbitan SIUP dan TDP secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan: proses simultan menjadi pintu masuk bagi penggabungan keduanya.

MENGHAPUS HO & SITU [Opsi 1] HGSL: HO & SITU MENGHAPUS HO & SITU [Opsi 1] Prosedur, Syarat dan Waktu: Menghapuskan HO karena sudah termasuk dalam Izin Lingkungan [Amdal, UKL/UPL, SPPL] PERATURAN Mencabut Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di Daerah. SIUP TDP Syarat: 7 dokumen Waktu: 14 hari kerja Surabaya: 11 hari kerja Balikpapan: 5 hari kerja Jeneponto: 4 hari kerja Mempercepat waktu penerbitan HO. Lama penyelesaian 5 hari kerja  Alasan menghapus SITU dan HO: SITU tidak memiliki dasar regulasi. Tumpang tindihnya esensi fungsi dalam SITU dan HO. SITU dapat menjadi potensi masalah dalam implementasi izin di daerah. Terdapat ketidakjelasan dan ketidaklengkapan yuridis dalam regulasi UU HO. Fungsi pengawasan lingkungan di HO sudah terdapat dalam izin lingkungan.

MENGHAPUS SURAT PERSETUJUAN TETANGGA HGSL: HO & IMB MENGHAPUS SURAT PERSETUJUAN TETANGGA Dalam Syarat Pengurusan HO & IMB [Opsi 2] Prosedur, Syarat dan Waktu Menyederhanakan [Memangkas] persyaratan pengurusan HO PERATURAN Menerbitkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri kepada Pemda untuk tidak mensyaratkan persetujuan tetangga dalam salah satu syarat penerbitan HO. Menerbitkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menghapuskan persyaratan izin tetangga dalam syarat penerbitan IMB. SIUP TDP Tidak ada syarat persetujuan tetangga untuk IMB dan HO Sebuah izin merupakan bagian dari otoritas Pemerintah/Pemda, berwujud suatu ketetapan pemerintah (beschikking). Ketetapan pemerintah ini memiliki kekuatan hukum dimana ketika ada perselisihan dapat dilakukan gugatan hukum tata usaha negara.

MENYEDERHANAKAN IMB HGSL: IMB Prosedur, Syarat dan Waktu: PERATURAN Menghapus syarat atau prosedur “memperoleh KRK dan RTLB dari dinas penataan Kota” (Daerah yang memiliki rencana detail tata ruang kota/wilayah KRK atau RTLB sudah menjadi bagian di dalamnya dan ini merupakan fungsi/tugas dari penyelenggara izin, termasuk dalam proses inspeksi dari dinas penyelenggara izin) PERATURAN Merevisi Permen PU no 24 tahun 2007 Mencabut Permen PU No 25 Tahun 2007 TDP Target Perbaikan: Membuat sistem informasi RDTR daerah secara online. Mengurangi waktu pengurusan IMB selama 20 hari kerja Waktu Surabaya: ± 14-30 hari kerja Jakarta: ± 20 hari kerja

HGSL: SKDU MENYEDERHANAKAN PROSEDUR SKDU [DISKRESI PEMDA]: DARI “PERIZINAN” MENJADI PELAPORAN/PERNYATAAN. Prosedur, Syarat dan Waktu: Membuat sistem pelaporan domisili usaha dengan menggunakan sistem online dan terintegrasi dengan dokumen PTSP Menghapuskan persyaratan SKDU di Kecamatan/Kelurahan. Catatan: Penggantian prosedur ini berlaku untuk seluruh izin yang mensyaratkan SKDU PERATURAN: Menerbitkan SE atau Instruksi Mendagri untuk melarang Pemda menerbitkan prayarat SKDU dalam permohonan Izin. Selanjutnya, mengganti prosedur SKDU menjadi pendaftaran/pelaporan keterangan domisi usaha. SIUP TDP Target Perbaikan: Menghentikan praktek pungutan biaya tidak resmi untuk pengurusan SKDU Waktu: 2 hari Dikenakan biaya tidak resmi ± Rp. 100.000 – Rp.500.000

MENGGABUNGKAN IZIN-IZIN SEKTORAL HGSL: SEKTORAL MENGGABUNGKAN IZIN-IZIN SEKTORAL Izin-Izin Sektoral Peraturan Menteri Izin Usaha Peraturan Presiden Prosedur, Syarat dan Waktu Menggabungkan seluruh izin-izin sektoral yang termasuk dalam “Izin Usaha”. Selanjutnya dapat ditulis dalam dokumen SIUP pada kolom Jenis Izin Usaha (KBLI). PERATURAN: Menerbitkan regulasi pokok yg “memayungi” berbagai Permen, yakni Perpres berisi penggabungan nomenklatur 54 jenis izin sekoral menjadi “Izin Usaha.” Namun, dari sisi subtansi izin, tetap perlu dipertahankan regulasi izin2usaha sektoral sbg pedoman [NSPK]. Jenis usaha yang variatif sudah masuk dalam kolom kegiatan usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada dokumen Pemda sudah mempraktekkan penggabungan nomenklatur izin usaha dalam dokumen SIUP.

Permata Kuningan, 10th floor Jl. Kuningan Mulia 9C Guntur Setiabudi Jakarta 12980   Phone : 62-21-8378 0642/53 Fax : 62-21-8378 0643 Home Page : Http://www.kppod.org E-mail : kppod@kppod.org