OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun 2008 - Pasal 4 ayat (2)
Pasal 4 ayat (2) UU PPh No.36 tahun 2008 PPh FINAL Dalam rangka penghitungan SPT Tahunan, penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak digabung dengan penghasilan lain (non final) PPh final yang dibayar / dipotong tidak dapat dikreditkan Biaya utk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang PPh-nya final tidak dapat dikurangkan
Pertimbangan adanya PPh Final , antara lain : Adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat Kesederhanaan dalam pemungutan pajak Berkurangnya beban administrasi, baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak. Pemerataan dalam pengenaan pajak Memperhatikan perkembangan Ekonomi dan Moneter.
Penghasilan dibawah ini dikenakan pajak bersifat FINAL : Bunga deposito , tabungan lainnya , bunga obligasi , SUN dan bunga simpanan koperasi yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota orang pribadi (PP 15/2009 ; PP 16/2009). Penghasilan berupa hadiah undian Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi Deviratif yang diperdagangkan di bursa dan transaksi penjualan saham dan pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan yang diterima oleh perusahaan Modal Ventura (PP 17/2009) Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi , usaha real estate dan persewaan tanah dan/ atau bangunan (PP 71/2008 jo. PMK 243/2008) Penghasilan tertentu lainnya , yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
1. Bunga Deposito/Tabungan /Diskonto SBI Berdasarkan PP 131 Tahun 2000 jo. KEP-MenKeu 51/KMK.04/2001 : - 20% x Bruto bunga WP DN atau BUT - 20% x atau sesuai dengan P3B bagi WP LN 2. Hadiah Undian , berdasarkan PP 132 Tahun 2000 Dikenakan pajak : 25% X hadiah bruto , baik berupa uang maupun barang. 3. Bunga Simpanan Koperasi Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a. UU PPh jo. PP.15/2009 Dikenakan : PPh 0% apabila s.d jumlah Rp. 240.000/bulan PPh 10% apabila diatas jumlah Rp. 240.000/bulan 4. Bunga Obligasi dan Diskonto Berdasarkan PP No.16 Tahun 2009 , dipotong PPh dengan tarif : - 15% X Bruto , bagi WP DN dan BUT - 20% , atau sesuai dengan P3B bagi WP LN Bagi WP Reksadana , dipotong PPh dengan tarif : - 0% untuk tahun 2009-2010 - 5% untuk tahun 2011-2013 - 15% untuk tahun 2014-dst.
5. Penjualan Saham Pendiri di Bursa Efek Kep MK.81/KMK.04/1995 tanggal 6-2-1995 , dikenakan PPh : - 5% X Penghasilan bruto , menjadi 0,5% melalui PP.14 thn 1997 tgl. 29-5-1997 6. PPh atas Transaksi Derivatif , yang diperdagangkan di Bursa Efek PP.17 tahun 2009 , dikenakan tarif : - 2,5% dari margin awal. 7. Penjualan Saham , Bukan Saham Pendiri di Bursa Efek Berdasarkan PP No.41 Tahun 1994 dan Pp No.4 Tahun 1995 jo. KEP MK 81/KMK/.04/1995 tgl 9-2-1995 dikenakan dengan tarif : - 0,1% X Nilai transaksi penjualan. 8. Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Berdasarkan PP terakhir No.71 Tahun 2008 jo. PMK.234/2008 : - 5% X Transaksi Bruto (NJOP/Harga Pasar) - 1% X Transaksi Bruto (Khusus RS/RSS)
8. Catatan : Khusus RS dan RSS Pembebasan PPN ini didasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003. Sementara batasan dari RS dan RSS ini diatur dengan Keputusan atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012. Berdasarkan ketentuan ini, batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan : 1. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 2. harga jual tidak melebihi jumlah tertentu, dan 3. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki. Adapun batas harga jual pada point 2 di atas adalah: 1. Rp 88.000.000 yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi 2. Rp 95.000.000 yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, NTT dan NTB 3. Rp 145.000.000 yang meliputi wilayah Papua dan Papua Barat; 4. Rp 95.000.000 yang meliputi wilayah Jakarta , Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi - Bali, Batam, Bintan dan Karimun; Dengan demikian, batasan harga jual RS dan RSS bisa berbeda-beda tergantung daerahnya.
Minyak Tanah, Gas LPG dan Pelumas : 9. Penghasilan sbg Penyalur/Dealer Agen Produk Pertamina dan Premix Berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo. terakhir KEP MK 549/KMK.04/1997 tanggal 3-11-1997. SPBU Swasta : Premium 0,3% x Penjualan Solar 0,3% x Penjualan Premix 0,3% x Penjualan SPBU Pertamina : Premium 0,25% x Penjualan Solar 0,25% x Penjualan Premix 0,25% x Penjualan Minyak Tanah, Gas LPG dan Pelumas : - 0,3% X Penjualan
10. Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan Berdasarkan PP terakhir No.5 thn 2000 jo. Kep MenKeu 120/KMK.03/2002 : - 10% X Penghasilan sewa bruto (OP atau Badan) 11. Penghasilan berupa Penerimaan Bangunan yang dibangun diatas Tanah milik orang pribadi, sehubungan dgn berakhirnya perjanjian BOT. Berdasarkan Kep MenKeu 248/KMK.04/1995 tanggal 2-6-1995 : - 5% X Nilai jual / NJOP (Nilai mana yang tertinggi) 12. Penghasilan WP yang bergerak dibidang usaha Pelayaran Dalam Negeri Berdasarkan Kep MenKeu 416/KMK.04/1996 tgl 14-6-1996 : - 1,2% dari Penghasilan Bruto 13. Penghasilan WP yg bergerak dibidang usaha Pelayaran / Penerbangan Luar Negeri. Berdasarkan Kep MenKeu 417/KMK.04/1996 tanggal 14-6-1996 : - 2,64% dari Penghasilan Bruto
15. Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap 14. Penghasilan WP LN yg mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia Berdasarkan pasal 15 UU PPh jo. Kep MK-534/KMK.04/1994 tgl 29-12-1994 : - 0,44% dari Ekspor Bruto yang dilakukan di Indonesia. 15. Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Berdasarkan PER.MK-79/PMK.03/2008 , dikenakan pajak penghasilan : - 10% X Selisih Penilaian Kembali - Ditambah persentase selisih tarif tertinggi dikurangi 10% , apabila kurang dr 5 tahun di alihkan/dipindah tangankan. 16. Penghasilan atas Deviden yang diterima oleh WP Orang Pribadi DN Berdasarkan pasal 4 ayat 3 UU PPh , dikenakan PPh sebesar : - 10% dari Deviden yang dibagikan
Contoh : Selisih Penilaian Aktiva Tetap Dinda Bestari memiliki sebuah mobil Inova yang dibeli pada bulan Januari 2008 seharga Rp. 210.000.000, dia bermaksud tukar tambah dengan mobil Honda Jazz di Showroom "Arema Motor Jaya" Malang. Nilai Buku Inova tahun 2012 sebesar ………. Rp 105,000,000 Bulan Januari 2012 mobil Inova tersebut dihargai oleh Showroom sebesar …… 180,000,000 Selain mendapatkan mobil Honda Jazz type terbaru, Dinda Bestari juga mendapatkan selisih uang sebesar Rp. 20.000.000. Berapa PPh Final atas nama Dinda Bestari tahun 2012..? Catatan : - mobil Inova disusutkan selama 8 tahun dengan metode Garis Lurus (Straight-Line Method)
17. Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2008 tgl 20-7-2008 : a. 2% untuk Pelaksana Konstruksi yg dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil; b. 4% untuk Pelaksana Konstruksi yg dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; c. 3% untuk Pelaksana Konstruksi yg dilakukan oleh penyedia jasa yang selain (a) dan (b) diatas; d. 4% untuk Perencana Konstruksi / Pengawas Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yg memiliki kualifikasi usaha; e. 6% untuk Perencana Konstruksi / Pengawas Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Dalam hal penyedia jasa adalah BUT , tarif sebagaimana dimaksud diatas – tidak berlaku bagi pengenaan PPh setelah Penghasilan Kena Pajak dikurangi pajak terutang.
18. Penghasilan dari Diskonto Surat Perbendaharaan Negara Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2008 : a. Atas penghasilan tertentu dari WP berupa Diskonto SPN dikenakan pemungutan PPh yang bersifat final, sebesar 20% dari Diskonto SPN; b. Pemungutan PPh sebagaimana dimaksud diatas dilakukan oleh penerbit SPN / perusahaan efek, dealer/bank, selaku pedagang perantara SPN . c. Pemungutan PPh dilakukan pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan SPN di pasar sekunder.