BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN bagi PNS di lingkungan PEMERINTAH KOTA DUMAI BKD KOTA DUMAI 2015
Tambahan Penghasilan adalah Penghasilan yg diberikan kpd PNS dlm rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan prestasi kerja atau beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau berdasarkan pertimbangan objektif lainnya & disesuaikan dg kemampuan keuangan daerah (Permendagri No.13 Tahun 2006)
PENGERTIAN Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja adalah penghasilan yg diberikan kpd PNS yg dalam melaksanakan tugasnya dinilai mempunyai prestasi kerja; Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja adalah penghasilan yg diberikan kpd PNS yg dibebani pekerjaan, untuk menyelesaikan tugas² yg dinilai melampaui beban kerja normal, meliputi beban kerja jabatan struktural dan beban kerja golongan ruang;
PENGERTIAN Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas adalah penghasilan yg diberikan kpd PNS, yg dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah yg memiliki tingkat kesulitan tinggi; Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja adalah penghasilan yg diberikan kpd PNS, yg dlm melaksana kan tugasnya berada pada lingkungan kerja yg memiliki resiko tinggi;
PENGERTIAN Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi adalah penghasilan yg diberikan kpd PNS, yg dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka; Tambahan penghasilan berdsrkan pertimbangan objektif lainnya adalah penghasilan yg diberikan kpd PNS dlm rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai;
TAMBAHAN PENGHASILAN (PERWA No.41 Th. 2015) BEBAN KERJA : jabatan struktural & golongan ruang PNS ybs; jabatan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah; dan golongan ruang PNS bagi yg tdk memangku jabatan struktural. TEMPAT BERTUGAS (Lokasi Kerja) KONDISI KERJA (Pol. PP, Penguji Kendaraan Bermotor, Polhut, Petugas Penanggulangan Bencana, Pekerja Radiasi, Pengelola Keuangan & Pengelola Aset Daerah Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Pengurus/Penyimpanan Barang, dan Pembantu Pengurus Barang)
TAMBAHAN PENGHASILAN (PERWA No.41 Th. 2015) KELANGKAAN PROFESI ( Dokter Spesialis, Dokter Spesialis Konsultan, Penata Anastesi, P2UPD, Auditor, Analis Kepegawaian) PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA a. PNS daerah dengan jabatan Guru; dan b. PNS daerah non Guru.
KRITERIA DAN INDIKATOR KRITERIA, INDIKATOR, DAN BOBOT PENILAIAN TAMBAHAN PENGHASILAN (pasal 4 Perwa 41/2015) NO KRITERIA DAN INDIKATOR BOBOT 1. Disiplin, dengan Indikator Penilaian: Masuk kerja & menaati ketentuan jam kerja; Menjalankan tugas setiap hari kerja; Menyelesaikan tugas sesuai waktu yang ditentukan. 60 % 15 % 20 % 25 % 2. Penilaian prestasi kerja PNS: Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan Perilaku Kerja PNS Daerah/CPNS Daerah 40 % 15 %
Pasal 4 Tambahan Penghasilan PNS bulan Januari 2016 dibayarkan berdasarkan hasil penilaian prestasi Kerja PNS Tahun 2015. Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk pembayaran tambahan penghasilan bagi PNS kepada Bendahara Umum Daerah dengan dilampiri: rekapitulasi daftar hadir PNS; dan daftar perhitungan tambahan penghasilan bagi PNS SKPD berkenaan.
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 4 ayat 18 bagi PNS yg baru pindah ke Pemerintah Daerah krn kebutuhan organisasi, selesai Tubel & yg ditempatkan dlm jabatan fungsional atau diangkat dlm jabatan struktural, Pasal 4 ayat 18 01 - 10 hari dibayarkan 25 % 10 - 20 hari dibayarkan 50% > 20 hari dibayarkan 100 %.
PENGHENTIAN PEMBAYARAN Pasal 5 ayat 1 tugas belajar; cuti diluar tanggungan negara; pindah ke instansi lain; dititipkan sementara/diperkerjakan/ diperbantukan pada instansi atau organisasi/unit kerja lain di luar wilayah daerah; berhenti sebagai PNS; diberhentikan dari jabatan negeri dan/atau jabatan organik; diberhentikan sementara dari jabatan negeri; menjalani masa bebas tugas/masa persiapan pensiun;
PENGHENTIAN PEMBAYARAN Pasal 5 ayat 1 berstatus sebagai penerima uang tunggu; berstatus tersangka & ditahan oleh pihak berwajib, atau sedang menjalani proses hukum untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum; berstatus terdakwa atau terpidana, dan/atau dihukum penjara/kurungan, berdasarkan Kpts Pengadilan; tk capaian penilaian prestasi kerja bulanan < 50%; tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari atau lebih dalam 1 (satu) bulan; dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
karena Hukuman Disiplin PENGHENTIAN PEMBAYARAN karena Hukuman Disiplin Perwa No. 3 Th. 2014 Hukuman disiplin tingkat ringan = 1 bulan; Hukuman disiplin tingkat Sedang= 6 bulan; Hukuman disiplin tingkat Berat= 1 Tahun; Draft Perwa No. Th. 2015 Hukuman disiplin tingkat ringan = 1 bulan; Hukuman disiplin tingkat Sedang= 3 bulan; Hukuman disiplin tingkat Berat= 6 Bulan;
MONITORING & EVALUASI DISIPLIN PNS Tim Monitoring & Evaluasi Disiplin PNS dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan jam kerja dg menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) dgn membuat rekomendasi pemotongan dan/atau penghentian pembayaran tambahan penghasilan bagi PNS (pasal 6 ayat 1).
T e r i m a k a s i h