BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Bagaimana Gaji PNS Indonesia ?
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
Rencana Penerapan E- Kinerja bagi PNS di lingkungan
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Transcript presentasi:

BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN bagi PNS di lingkungan PEMERINTAH KOTA DUMAI BKD KOTA DUMAI 2015

Tambahan Penghasilan adalah Penghasilan yg diberikan kpd PNS dlm rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan prestasi kerja atau beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau berdasarkan pertimbangan objektif lainnya & disesuaikan dg kemampuan keuangan daerah (Permendagri No.13 Tahun 2006)

PENGERTIAN Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja adalah penghasilan yg diberikan kpd PNS yg dalam melaksanakan tugasnya dinilai mempunyai prestasi kerja; Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja adalah penghasilan yg diberikan kpd PNS yg dibebani pekerjaan, untuk menyelesaikan tugas² yg dinilai melampaui beban kerja normal, meliputi beban kerja jabatan struktural dan beban kerja golongan ruang;

PENGERTIAN Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas adalah penghasilan yg diberikan kpd PNS, yg dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah yg memiliki tingkat kesulitan tinggi; Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja adalah penghasilan yg diberikan kpd PNS, yg dlm melaksana kan tugasnya berada pada lingkungan kerja yg memiliki resiko tinggi;

PENGERTIAN Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi adalah penghasilan yg diberikan kpd PNS, yg dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka; Tambahan penghasilan berdsrkan pertimbangan objektif lainnya adalah penghasilan yg diberikan kpd PNS dlm rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai;

TAMBAHAN PENGHASILAN (PERWA No.41 Th. 2015) BEBAN KERJA : jabatan struktural & golongan ruang PNS ybs; jabatan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah; dan golongan ruang PNS bagi yg tdk memangku jabatan struktural. TEMPAT BERTUGAS (Lokasi Kerja) KONDISI KERJA (Pol. PP, Penguji Kendaraan Bermotor, Polhut, Petugas Penanggulangan Bencana, Pekerja Radiasi, Pengelola Keuangan & Pengelola Aset Daerah Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Pengurus/Penyimpanan Barang, dan Pembantu Pengurus Barang)

TAMBAHAN PENGHASILAN (PERWA No.41 Th. 2015) KELANGKAAN PROFESI ( Dokter Spesialis, Dokter Spesialis Konsultan, Penata Anastesi, P2UPD, Auditor, Analis Kepegawaian) PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA a. PNS daerah dengan jabatan Guru; dan b. PNS daerah non Guru.

KRITERIA DAN INDIKATOR KRITERIA, INDIKATOR, DAN BOBOT PENILAIAN TAMBAHAN PENGHASILAN (pasal 4 Perwa 41/2015) NO KRITERIA DAN INDIKATOR BOBOT 1. Disiplin, dengan Indikator Penilaian: Masuk kerja & menaati ketentuan jam kerja; Menjalankan tugas setiap hari kerja; Menyelesaikan tugas sesuai waktu yang ditentukan. 60 %  15 % 20 % 25 % 2. Penilaian prestasi kerja PNS: Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan Perilaku Kerja PNS Daerah/CPNS Daerah 40 % 15 %

Pasal 4 Tambahan Penghasilan PNS bulan Januari 2016 dibayarkan berdasarkan hasil penilaian prestasi Kerja PNS Tahun 2015. Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk pembayaran tambahan penghasilan bagi PNS kepada Bendahara Umum Daerah dengan dilampiri: rekapitulasi daftar hadir PNS; dan daftar perhitungan tambahan penghasilan bagi PNS SKPD berkenaan.  

TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 4 ayat 18 bagi PNS yg baru pindah ke Pemerintah Daerah krn kebutuhan organisasi, selesai Tubel & yg ditempatkan dlm jabatan fungsional atau diangkat dlm jabatan struktural, Pasal 4 ayat 18 01 - 10 hari dibayarkan 25 % 10 - 20 hari dibayarkan 50% > 20 hari dibayarkan 100 %.

PENGHENTIAN PEMBAYARAN Pasal 5 ayat 1 tugas belajar; cuti diluar tanggungan negara; pindah ke instansi lain; dititipkan sementara/diperkerjakan/ diperbantukan pada instansi atau organisasi/unit kerja lain di luar wilayah daerah; berhenti sebagai PNS; diberhentikan dari jabatan negeri dan/atau jabatan organik; diberhentikan sementara dari jabatan negeri; menjalani masa bebas tugas/masa persiapan pensiun;

PENGHENTIAN PEMBAYARAN Pasal 5 ayat 1 berstatus sebagai penerima uang tunggu; berstatus tersangka & ditahan oleh pihak berwajib, atau sedang menjalani proses hukum untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum; berstatus terdakwa atau terpidana, dan/atau dihukum penjara/kurungan, berdasarkan Kpts Pengadilan; tk capaian penilaian prestasi kerja bulanan < 50%; tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari atau lebih dalam 1 (satu) bulan; dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

karena Hukuman Disiplin PENGHENTIAN PEMBAYARAN karena Hukuman Disiplin Perwa No. 3 Th. 2014 Hukuman disiplin tingkat ringan = 1 bulan; Hukuman disiplin tingkat Sedang= 6 bulan; Hukuman disiplin tingkat Berat= 1 Tahun; Draft Perwa No. Th. 2015 Hukuman disiplin tingkat ringan = 1 bulan; Hukuman disiplin tingkat Sedang= 3 bulan; Hukuman disiplin tingkat Berat= 6 Bulan;

MONITORING & EVALUASI DISIPLIN PNS Tim Monitoring & Evaluasi Disiplin PNS dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan jam kerja dg menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) dgn membuat rekomendasi pemotongan dan/atau penghentian pembayaran tambahan penghasilan bagi PNS (pasal 6 ayat 1).

T e r i m a k a s i h