Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik KEBIJAKAN e-PROCUREMENT NASIONAL DALAM RANGKA PENGELOLAAN SPSE ver 4 dan SiKAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM & PERUMAHAN RAKYAT Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP Bali, 1 Maret 2017
SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DRAFT
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DRAFT
UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DRAFT
SIKLUS MANAJEMEN EXPENDITURE NASIONAL Pagu Indikatif Renja (1) Perencanaan (2) Penganggaran (3) Pengadaan (4) Pelaksanaan (5) Monev Penyusunan Rencana Umum Pengadaan RKA (DPA/POK) Pengumunan RUP (SiRUP) BAPPENAS- MONEV PBJB K/L KEMENDAGRI -MONEV PBJP PEMDA KSP + KEMENKEU – SISMONTEPRA SPSE (E-PROC) e-Tendering e-Lelang Cepat e-Kontrak Mgt e-Purchasing via e-Katalog - SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) Monev Online Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) - eMonev Pengadaan
KONDISI IDEAL eGOV NASIONAL Kemenkominfo (MANTRA) MONEV, LAPORAN dan DASHBOARD PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH IN S T A N I E R K Kemenkeu LKPP K/L/D/I KAK DATA BASE Kemenkeu Kemendagri DIPA/DPA/POK Data warehouse/ Government Service Bus SISMON TEPRA (INPRES TEPRA thn 2015) PITALEBAR RI (Perpres No. 96 Tahun 2014) Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (INPRES No. 1 2015) Bappenas Kemenkeu Kemendagri Renja K/L RKA K/L RKA SKPD Realisasi Anggaran dan Fisik (PP39, PMK 249) Kemenkeu SPAN/SAKTI One Data One Map LKPP - LPSE e-Proc (SiRUP, SPSE, e-Katalog e-KONTRAK) Kinerja KLDI ARSIP NASIONAL Laporan Audit (e-Audit) BPKP Kemendagri SIMDA SIPKD - KSP (data.id) - Bappenas - BPS BIG ANRI Monitoring Realtime untuk sektor Kemenpan RB (Tata Kelola Administrasi Sistem Pemerintahan)
PERAN LKPP PADA SISTEM MONITORING PBJP DAN TEPRA Sumber Data Pengelolaan Data dan Informasi Instrumen Regulasi MONEV PBJP ONLINE (SiRUP, SPSE, Kontrak Mgt (LKPP) KANTOR STAF PRESIDEN-KEMENKEU - LKPP Perpres 157 Tahun 2014 Perpres 4 Tahun 2015 Oleh: LKPP Inpres no. 7 tahun 2015 Oleh: Bappenas, BPKP Inpres no. 1 Tahun 2015 Oleh: Bappenas Kemendagri Data Warehouse LKPP Sistem Monev PBJP OM SPAN/SAKTI (Kemenkeu) Sistem Monitoring Pengawasan dan Realisasi Anggaran (TEPRA) SIPKD (Kemendagri) Kepres 20 tahun 2015 (TEPRA) KSP Kemenkeu BPKP LKPP Bappenas Kemendagri Kejaksaan Agung Setkab Kementerian ATR/BPN Kementerian LHK SIMDA (BPKP)
SKEMA IMPLEMENTASI SISMON TEPRA SKEMA LAMA SKEMA BARU Presiden Sekretariat TEPPA Menteri/ Kepala Daerah SISMON TEPPA SATKER/ SKPD BAPPENAS- MONEV PBJB K/L KEMENDAGRI -MONEV PBJP PEMDA KSP -SISMON TEPRA Pejabat Penghubung K/L/Pemda Sekretariat TEPRA SISMON TEPRA K/L/Pemda Datawarehouse Pejabat Penghubung, Pokja/ULP Admin Sismontepra, Admin SiRUP, Admin PPE SATKER/SKPD SATKER/SKPD SATKER/SKPD KEMENKEU LKPP-LPSE OM SPAN e PROC (SiRUP – SPSE – Manajemen Kontrak)
TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAN PBJP “CONCERN” (Presiden RI 2014-2019) INPRES no 1 tahun 2015 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAN PBJP INSTRUKSI KEDUA dan KETIGA: Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara/Kepala Daerah: Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan; Menyelesaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan; Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement); Mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing- masing Kementerian/Lembaga secara terkonsolidasi; Mempercepat penyelesaian petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan `tugas Perbantuan dan Dekonsentrasi.
Sudah Tercapaikah Tujuan e-procurement ? 10 Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan Mendukung proses monitoring dan audit Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time
Sistem e-Procurement Nasional (dikelola OLEH LKPP) Perencanaan SiRUP Pemilihan e-Tendering e-Lelang e-Seleksi e-Purchasing e-Katalog Inovasi Lelang cepat SIKaP Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Monev Online PBJP e-Contract Management = SISMON TEPRA Sistem Informasi Kinerja Penyedia
e-Procurement : Game Changer End-to-end procurement systems Planning Implementation Contract Mgt. M & E Professionalizing the field of public procurement Enabling Regulations and Counsel Ensuring equitable procurement decisions
TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL “CONCERN” INPRES no 1 tahun 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL INSTRUKSI KEDUA dan KEEMPAT: Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara/Kepala Daerah: Melaksanakan percepatan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional antara lain dengan: mempercepat pemilihan penyedia barang, penyedia pekerjaan konstruksi, penyedia jasa konsultansi, atau jasa lainnya; memanfaatkan sistem informasi rencana umum pengadaan (SiRUP), sistem pembelian secara elektronik (e-Purchasing), lelang cepat melalui sistem informasi kinerja penyedia dan/atau sistem pengadaan barang/jasa yang berlaku; melakukan konsolidasi pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan pendampingan dalam rangka pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (Presiden RI 2014-2019)
INPRES No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan tahun 2017 Peraturan Menteri Kominfo nomor 4 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 356/4429/SJ Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017
Instruksi presiden republik indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi
KRITERIA KEBERHASILAN Transparansi dan Akuntabilitas dalam Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5 Pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa Seluruh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah LKPP Transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement 1. Terlaksananya pengembangan kelembagaan, sumber daya manusia dan tata kelola Unit Layanan Pengadaan 2. Diumumkannya rencana umum pengadaan di SiRUP agar dapat dilaksanakannya konsolidasi 3. Terlaksananya pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui SPSE 4. Diterapkannya penggunaan e-catalogue
Terlaksananya PBJP melalui SPSE UKURAN KEBERHASILAN (B03, B06) PENCAPAIAN KETERANGAN/DATA DUKUNG 6 7 8 B03 Bagi Pemda : LPSE memenuhi Standar LPSE:2014 (minimal 6 Standar) Bagi Kementerian/Lembaga: (minimal 9 Standar) LPSE memenuhi Standar Hijau: Pemda >5, K/L >8 Kuning: Pemda,K/L > 2 Merah: Belum memiliki Sertifikat Standar LPSE:2014 B06 LPSE memperbaharui Kesepakatan Tingkat Layanan dengan LKPP (SLA versi tahun 2016) LPSE melaksanakan lelang menggunakan SPSE v.4 Hijau: Ada SLA Kuning: - Merah: Belum SLA Hijau: SPSE v.4 Merah: SPSE v.3 Scan SLA LPSE dan LKPP tahun 2016 Screen Capture Pengumuman Lelang menggunakan SPSE v.4
Terlaksananya PBJP melalui SPSE UKURAN KEBERHASILAN (B09, B12) % PENCAPAIAN KETERANGAN 6 7 8 B09 Pembentukkan Kelembagaan LPSE secara Permanen (untuk Pemerintah Daerah) Hijau: Organisasi LPSE Permanen Kuning: Organisasi LPSE Adhoc Merah: Tidak memiliki LPSE Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota/Peraturan Gubernur terkait SOTK LPSE B12 Bagi Pemda : LPSE memenuhi Standar LPSE:2014 (minimal 9 Standar) Bagi Kementerian/Lembaga: (minimal 12 Standar) LPSE memenuhi Standar Hijau: Pemda >8, K/L >11 Kuning: Pemda,K/L > 2 Merah: Pemda,K/L < 3 Sertifikat Standar LPSE:2014
STANDAR MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI Peraturan Menteri Kominfo nomor 4 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi NO SISTEM ELEKTRONIK STANDAR MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI 1 Strategis SNI ISO/IEC 27001 dan ketentuan pengamanan dari instansi Pengawas dan Pengatur Sektor 2 Tinggi SNI ISO/IEC 27001 3 Rendah Indeks Keamanan Informasi
Peraturan Menteri Kominfo nomor 4 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi SANKSI - Pasal 25 Menteri memberikan sanksi administratif pada Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2). Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: teguran tertulis; dan penghentian sementara Nama Domain Indonesia. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan setelah ditemukannya pelanggaran. Penghentian sementara Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PROFIL PENGADAAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM & PERUMAHAN RAKYAT
Pengumuman SIRUP (Sistem Informasi RUP) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Total Pagu Belanja Pengadaan : Rp. 95.492 M Total Pagu yang telah Diumumkan : Rp 255.450 M Sumber Data SiRUP per tanggal 28 Februari 2017
Pengumuman SIRUP (Sistem Informasi RUP) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Sumber Data SiRUP per tanggal 28 Februari 2017
Profil Monev Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Sumber Data Monev per tanggal 28 Februari 2017
Profil Monev Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Sumber Data Monev per tanggal 28 Februari 2017
Profil Monev Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Sumber Data Monev per tanggal 28 Februari 2017
Profil Monev Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Sumber Data Monev per tanggal 28 Februari 2017
Profil Monev Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Sumber Data Monev per tanggal 28 Februari 2017
Profil Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Anggaran (dlm M) 19.601 Paket RUP 75. 891 % RUP terhadap Anggaran 3,871 % Anggaran terdiri dari: Barang/Jasa = Rp. 19.601 M Belanja Modal = Rp. 75.891 M
Profil Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat LPSE Jumlah Kelulusan Standar LPSE Pembaharuan SLA Standar : 1. Standar Kebijakan Layanan, 2. Standar Pengorganisasian Layanan, 3. Standar Pengelolaan Aset 4. Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk 5. Standar Pengelolaan Risiko Layanan 8. Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia Belum dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
Kesimpulan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Mempersiapkan pembaharuan SLA dan Standar Lanjutan, yang meliputi: Standar Pengelolaan Perubahan* Standar Pengelolaan Kapasitas* 9. Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat, 10. Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan, 11. Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan, 12. Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan,* 13. Standar Pengelolaan Anggaran Layanan,* 14. Standar Pengelolaan Pendukung Layanan, * 15. Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan, * 16. Standar Pengelolaan Kepatuhan, Standar Penilaian Internal. *diutamakan disusun segera
SPSE 4
Evolusi Aplikasi SPSE 2015-2016 2008 V4 V2 V3
Peta Pengembangan Sistem e-Procurement dan Sistem Interkoneksi CA e-Procurement Lemsaneg & Other System Center Sistem Lain di LKPP 4 5 - Master data of Prov/Kab/Kota (Kemendagri) - Master data of Gov. Agencies (Kemenkeu) - Insurance/Bank - Tax system - e-KTP e-Budgeting e-Payment Government/INAPROC Service Bus 1 SPSE (Client) 4+ 2 SPSE (System Center) Apendo Spamkodok: Security Document Exchange Application e-Proc Plan e-Tendering e-Purchasing e-Reverse Auction e-Contract e-Audit e-Monev K/L/D/I Auditor PPK / PPHP Procuring Entities & Tendering Comitee PA/KPA ADP, Black-List, Vendor Mgmt System Agregation of Non Vendor Data E-Catalogue Trouble Ticketing System Data Colector Engine Data Warehouse 3 Other system in K/L/D/I (FMIS, HRD Information System, etc)
Features 2016: No Features Progress 1 Sistem Perencanaan Umum Pengadaan (SiRUP) Dipergunakan; Peningkatan mutu sistem. 2 E-Monitoring Evaluasi Tersedia Pengembangan sistem 3 E-Katalog 4 E-Purchasing (versi 4). 5 Sistem Pengadaan secara Elektronik (E-Tendering) (versi 4.1). 6 Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP) 7 E-Panel (panel of consultants) Selesai pengembangan dan akan dipakai oleh Kementerian PUPR.
Pengembangan Features baru: No Features Progress 8 E-Reverse Auction Pengembangan 9 E-Contract Management Tersedia Penyesuaian berdasarkan kebutuhan 10 Procurement Management Information System (PMIS) 11 Cloud LPSE Sedang dilaksanakan
Perbedaan SPSE Versi 3.6 dengan Versi 4.1 pada POKJA No Tahapan SPSE Ver. 3.6 SPSE Ver. 4.1 1. Pembuatan Paket Belum terasosiasi dengan e-RUP Sudah Terasosiasi dengan e-RUP Dokumen Lelang dibuat manual dan di upload pada SPSE Dokumen Lelang dibuat secara elektronik melalui aplikasi SPSE Syarat penawaran belum tersedia pada aplikasi Syarat penawaran sudah tersedia (terperinci) pada aplikasi 2. Pemasukan dokumen penawaran Menggunakan APENDO Ver. 3 - Penyedia masih melakukan proses enkripsi Menggunakan APENDO Ver.4 Proses enkripsi dilakukan oleh sistem penawaran dikirim dengan mengisi form atau upload dokumen melalui Apendo
Perbedaan SPSE Versi 3.6 dengan Versi 4.1 pada POKJA No Tahapan SPSE Ver. 3.6 SPSE Ver. 4.1 3. Pembukaan Dokumen Penawaran Menggunakan APENDO ver.3 Panitia melakukan proses dekripsi file penawaran. Panitia melakukan input harga secara manual Menggunakan APENDO ver.4 proses dekripsi file penawaran dilakukan oleh sistem. Harga penawaran peserta akan tampil otomatis di aplikasi. 4. Proses Evaluasi Evaluasi kualifikasi belum menggunakan Vendor Management System Pada proses evaluasi harga masih dilakukan koreksi aritmatik secara manual. Aplikasi SPSE belum menginformasikan secara terperinci hasil evaluasi. Evaluasi kualifikasi sudah menggunakan Vendor Management System (segera diintegrasikan). Pada proses evaluasi harga, koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis oleh aplikasi. Aplikasi SPSE sudah menginformasikan secara terperinci hasil evaluasi.
Perbedaan SPSE Versi 3.6 dengan Versi 4.1 pada POKJA No Tahapan SPSE Ver. 3.6 SPSE Ver. 4.1 7. Berita Acara dan SPPBJ Berita Acara dan SPPBJ masih dibuat oleh panitia secara manual dan diupload pada aplikasi Berita Acara dan SPPBJ dibuat (digenerate) melalui aplikasi 8. Kontrak dan Pelaksanaan Kontrak Kontrak belum dapat digenerate melalui aplikasi Pelaksanaan kontrak belum dapat didokumentasikan melalui aplikasi Pembuatan dan manajemen pelaksanaan kontrak dapat dilakukan dengan menggunakan e-Kontrak Aplikasi e-Kontrak: a. Generate dokumen kontrak b. Dokumentasi pelaksanaan kontrak c. Berita Acara digenerate melalui aplikasi
Perbedaan SPSE Versi 4.0 dengan Versi 4.1 No Tahapan SPSE Ver. 4.0 SPSE Ver. 4.1 1. Proses Pengadaan Barang dan Jasa secara keseluruhan Aplikasi dapat digunakan hanya untuk metode pengadaan pascakualifikasi Aplikasi SPSE dapat digunakan metode pengadaan pascakualifikasi dan prakualifikasi 2. Pemasukan dokumen penawaran Menggunakan APENDO Ver. 4.1 Menggunakan APENDO Ver.4.2 3. Pembukaan dokumen penawaran Menggunakan APENDO ver. 4.1 Penyedia dapat melihat dokumen penawaran harga dan teknis dari penyedia lain Menggunakan APENDO ver. 4.2 Penyedia hanya dapat melihat penawaran harga dari penyedia lain 4. E – Lelang Cepat (Proses Verifikasi) POKJA dapat melakukan verifikasi terhadap penyedia yang sama pada paket pengadaan yang berbeda POKJA tidak perlu melakukan verifikasi jika penyedia sudah pernah dilakukan verifikasi pada paket pengadaan yang berbeda dengan POKJA yang sama
e-Lelang cepat TUS@2016
Perpres 4/2015 Ayat 109A Pasal 109A (1) Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (2) Pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding. (3) Tahapan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas: a. undangan; b. pemasukan penawaran harga; c. pengumuman pemenang.
Perbandingan Proses E-Tendering E-Tendering Cepat dengan SIKaP 1 Undangan 2 Upload Penawaran Harga 3 Evaluasi Harga Otomatis Oleh Sistem 4 Pengumuman Pemenang 5 Verifikasi IKaP 6 SPPBJ dan Penandatanganan Kontrak 1 Pengumuman 2 Pendaftaran dan Download Dokumen Pengadaan 3 Pemberian Penjelasan 4 Upload Dokumen Penawaran 5 Evaluasi Administrasi 6 Evaluasi Teknis 7 Evaluasi Harga 8 Penilaian dan Pembuktian Kualifikasi 9 Penetapan Pemenang 10 Pengumuman Pemenang 11 Sanggahan 12 Sanggahan Banding 13 SPPBJ dan Penandatanganan Kontrak *Waktu proses: minimal 3 hari *Waktu proses: minimal 12 hari
E-Lelang vs E-Lelang Cepat E-Tendering E-Tendering Cepat Waktu Pelaksanaan Lelang 21 hari 5 hari Evaluasi Kualifikasi Ya Tidak Evaluasi Administrasi Evaluasi Teknis Evaluasi Harga Penyedia Semua dapat dapat mengikuti lelang Hanya penyedia yang memenuhi kualifikasi yang dapat mengikuti lelang
Ketentuan Pokja ULP menggunakan aplikasi SIKaP untuk membantu mendapatkan penyedia yang berkompeten (https://sikap.lkpp.go.id) Boleh menyebutkan merk dalam spesifikasi teknis / daftar kuantitas dan harga Peserta lelang HANYA menawar harga Tidak ada lagi dokumen kualifikasi, administrasi, dan harga dalam penawaran Spesifikasi teknis HARUS sama dengan yang diminta oleh Pokja ULP dalam SDP Peserta lelang yang menawar paling murah otomatis menang Jadwal lelang yang diatur hanya: Aanwijzing (jika diperlukan) Batas pemasukan penawaran
E-Lelang Cepat
Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) adalah aplikasi yang merupakan subsitem dari SPSE yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan/atau data kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
Fungsi SIKaP Memusatkan data penyedia seluruh indonesia, untuk mendapatkan penyedia yang benar kualified berdasarkan jenis atau kompetensi usaha yang dimilikinya Memudahkan segala proses penghitungan jumlah penyedia History penyedia mengikuti proses pengadaan barang/jasa Kinerja penyedia melalui proses verifikasi Evaluasi kualifikasi otomatis (untuk lelang cepat) Klasifikasi bidang ijin usaha dan pengalaman pekerjaan berdasarkan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (BPS) dan Sertifikat Badan Usaha (Kementerian PUPR)
Alur Proses Penyedia dalam Aplikasi SIKaP Mulai Login Aplikasi SIKaP (VMS) Isi Data Penyedia Ijin Usaha & klasifikasi Akta Pajak Identitas Penyedia Pemillik Pengurus Tenaga Ahli Peralatan Preferensi Pengalaman : Input Klasifikasi Pengalaman atau Sub klasifikasi Pengalaman Alur Proses Penyedia dalam Aplikasi SIKaP Sistem Informasi Kinerja Penyedia (Vendor Management System)
PENYEDIA LOGIN MENGGUNAKAN USER ID DAN PASSWORD YANG SUDAH TERAKTIVASI
Proses Penginputan Data DiSIKAP
Inbox SIKAP ( Undangan Lelang Cepat )
E- Lelang Cepat
PROSES SETTING KRITERIA
Proses Pembuatan Jadwal Jadwal lelang yang diatur: 1. Unwizing ( pemberian penjelasan ) 2. Batas Pemasukan Penawaran (Upload)
TERIMA KASIH Gatot Pambudhi Poetranto, S.Kom, MPM HP 085781674325 WA 08151611994 gatot.pambudhi@lkpp.go.id gtpambudhi@gmail.com Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Gd. LKPP Lantai 5, Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta