Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Disusun oleh Idik Saeful Bahri 13340088
PERKAMBANGAN HAM INDONESIA KASUS HAM BERAT INDONESIA PEMBAHASAN DEFINISI HAM DI DUNIA SEJARAH HAM INDONESIA PERKAMBANGAN HAM INDONESIA KASUS HAM BERAT INDONESIA UPAYA PENEGAKAN HAM
PENGERTIAN H.A.M PSL 1(1) UU NOMOR 39 /1999 ADALAH SEPERANGKAT HAK YANG MELEKAT PD HAKIKAT DAN KEBERADAAN MANUSIA SBG MAHLUK TUHAN YME DAN ANUGERAHNYA, YG WAJIB DIHORMATI, DIJUNJUNG TINGGI DAN DILINDUNGI OLEH NEGARA, HUKUM, PEMERINTAHAN DAN SETIAP ORNG,DEMI KEHORMATAN SERTA PERLINDUNGAN HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA KEMBALI
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia Perjuangan penegakan hak asasi manusia dimulai sejak manusia mengenal peradaban. Semakin maju peradaban manusia semakin kuat tuntutan untuk menegakkan hak asasi manusia. Para ahli sepakat sejarah perjuangan penegakan hak asasi manusia dimulai sejak ada Piagam Madinah. Sementara di dunia (barat) baru dimulai sekitar abad ke XIII, dengan dibuatnya Magna Charta.
INTERNATIONAL BILL OF RIGHTS KEMBALI 627 1215 Piagam Madinah 1679 Magna Charta, Inggris Habeas Corpus, Inggris 1689 1799 1945 Bill of Rights, Inggris 1966 1948 Declaration des roits de’lhomme et du citoyen, Perancis ….sekarang Funda-mentals of Human Rights, Piagam Pendirian PBB Universal Declaration of Human Rights, PBB International Covenants on CP& ECOSOC Rights, PBB Bundles of International Coventions, PBB; Vienna Declaration 1993, PBB INTERNATIONAL BILL OF RIGHTS
SEJARAH HAM DI INDONESIA ERA NENEK MOYANG Dari Aceh dikenal ungkapan “tamubri saleunem tanda horumat jaroe tamumat tanda meulia”, artinya memberi salam tanda orang menghormati sesamanya, jabat tangan berarti memuliakan sesamanya. Dari batak terdapat ungkapan “aaek godong tu aek laut, dos ni roha do sibaen na saut”, artinya kata sepakat dan mufakat buat mengambil keputusan; “nakkok siputik tuot sideak, dia naummuli ima taparea”, artinya kesepakatan yang baik kita laksanakan. Pada masyarakat sunda dijumpai ungkapan “silih asih, silih asah, silih asuh”, artinya saling mencintai, saling menghormati, dan saling mengingatkan lewat “sawala” (musyawaarah). Pada masyarakat Jawa terdapat ungkapan “Sakabehing ukoro dirembug lan warga biso urun rembug ing pendopo”, artinya semua warga diberi kesempatan memberi pendapat di tempat yang telah tersedia (pendopo).
SEJARAH HAM DI INDONESIA 2. Sebelum Kemerdekaan (1908-1945) Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai berikut: Budi Oetomo, pemikirannya, “Hak Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat” Perhimpunan Indonesia, pemikirannya “Hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination).” Sarekat Islam, “Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dam diskriminasi rasial.” Partai Komunis Indonesia, pemikirannya, “Hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi.”
SEJARAH HAM DI INDONESIA 3. Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang) Periode 1945-1950. Pemikiran HAM pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai: * Hak untuk merdeka (self dtermination). * Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi polotik yang didirikan. * Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Periode 1950-1959.Pemikiran HAM dalam periode ini lebih menekankan pada semangat kebebasan demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu.
SEJARAH HAM DI INDONESIA Periode 1959-1966. Pada periode ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melakukan pemasungan HAM, yaitu hak sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pkiran dengan tulisan. Periode 1966-1998. Dalam periode ini, pemikiran HAM dapat dilihat dalam tiga kurun waktu yang berbeda.Pertama, tahun 1967 berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materiil yang diberikan kepada Mahkamah Agung. Kedua, kurun waktu tahun 1970-1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive (bertahan), represif (kekerasan), yang dicerminkan dengan produk hokum yang bersikap restriktif (membatasi) terhadap HAM. Ketiga, kurun waktu 1990-an pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM.
SEJARAH HAM DI INDONESIA Periode 1998-sekarang. Pada periode ini, HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapakn UNdang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya bahwa pemerintah member perlindungan yang signifikansi terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum dan pemerintahan. KEMBALI
PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA Di Bentuknya Komnas HAM ( Keppres No.50 Th. 1993, tgl 7 Juni 1993 ) Tujuan : Berdasarkan UU No. 39, tahun 1999: 1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak azasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi universal hak azasi manusia. 2. Meningkatkannperlindungan dan penegakkan hak azasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya bepartrisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA 2. Di bentuknya Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Keppres No. 181 Tahun 1998 ) Tujuan : Melindungi kaum perempuan dari segala bentuk tindakan kekerasan
PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA 3. Di bentuknya Pengadilan HAM ( UU No. 26. Tahun 2000 ) Kedudukan: a. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten / kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. b. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan KEMBALI
KASUS-KASUS HAM DI INDONESIA Di masa orde baru: 1. Kasus Tanjung Priok Jakarta ( 1984 ) 2. Kasus Talang sari di lampung ( 1989 ) 3. Operasi Militer di Aceh ( 1989 - 1998 ) 4. Kasus terbunuhnya Marsinah ( 1994 ) 5. Kasus terbunuhnya Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin wartawan harian Bernas ( 1996 ) 6. Peristiwa penculikan para aktivis ( 1998 ) 7. Kasus Timika di Papua ( 1994 )
KASUS-KASUS HAM DI INDONESIA B. Di masa Reformasi : 1. Kasus Trisakti 2. Kasus Semanggi I dan II 3. Peristiwa kemerdekaan Timor Timur 4. Kasus Ambon di Maluku 5. Kasus Poso di Sulawesi Tenggara 6. Kasus Sampit di Kalimantan Tengah 7. Kasus TKI di Malaysia
KASUS-KASUS HAM DI INDONESIA Pelanggaran HAM di lingkungan keluarga: contoh: - kekerasan fisik - kekerasan terhadap pembantu - anak diintimidasi oleh orang tua * Pelanggaran HAM di lingkungan sekolah: contoh: - kekerasan fisik terhadap siswa - pelecehan * Pelanggaran HAM di masyarakat: contoh: - main hakim sendiri - pemerkosaan - tindak kejahatan - dan lain-lain KEMBALI
UPAYA PENEGAKAN HAM Upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan HAM : Pemerintah a. mengenalkan pendidikan HAM kepada masyarakat b. ketegasan sanksi terhadap pelanggaran HAM c. proses pengadilan HAM yang bebas dan tidak memihak
UPAYA PENEGAKAN HAM Masyarakat a. Bersikap kritis dalam mendukung KEMBALI Masyarakat a. Bersikap kritis dalam mendukung upaya pemerintah b. Melaporkan setiap ada pelanggaran ham c. Menghindari segala tindakan yang melanggar ham d. Bersikap proaktif dalam meneggakkan hukum