POTENSI DAN ANTISIPASI PERMASALAHAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA oleh : Sigit Pamungkas Anggota KPU RI
1. Pembuatan TPS yang tidak aksesibel Disediakan alat bantu periksa bagi TPS, sehingga pembuatan TPS dapat memperhatikan prinsip-prinsip aksebilitas
2.Penyalahgunaan C6 (surat pemberitahuan kepada pemilih) Dalam PKPU No. 14 ttg Pemungutan dan Penghitungan Suara telah diatur bahwa KPPS mengembalikan C-1 yang tidak terdistribusi pada H-1 pemungutan dan penghitungan suara dan dicatatkan pada form D-1
3.Terdapat perbedaan antara jumlah pemilih yang dicatatkan pada formulir C-7 (daftar hadir) dengan jumlah surat suara yang digunakan Petugas KPPS 4 dan KPPS 5 harus orang-orang cermat dan teliti;
Apabila pada saat penulisan terdapat kesalahan penulisan angka, maka mekanisme pembetulannya adalah dengan mencoret (5) angka yang salah dan menggantinya dengan angka yang benar kemudian diparaf; 4. Kesalahan pencatatan pada fomulir pemungutan dan penghitungan suara (Model C, C-1, dan lampiran model C-1) Apabila kesalahan penulisan C-1 ditemukan pada saat rekapitulasi, maka pada saat itulah dibetulkan pada formulir rekapitulasi (DAA)
5.Identitas kependudukan yang berbasis surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dukcapil Bagi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih dan tidak mempunyai identitas, perlu didorong agar mengurus surat keterangan di dinas dukcapil
6. Pemetaan TPS rawan bencana Bagi daerah rawan bencana agar dapat memetakan TPS rawan bencana dengan cara: Mengidentifikasi TPS/ wilayah rawan bencana; Menginventarisir pemilih; Menginventarisir kebutuhan logistik; Memindahkan TPS ke tempat yang aman dari bencana yang masih dalam satu wilayah desa/ kelurahan; Memobilisasi pemilih ke tempat TPS yang aman.
Kekurangan Surat Suara 7. Distribusi logistik Kekurangan Surat Suara TPS di wilayah sekitar rumah sakit, harus melayani hak pilih yang menggunakan A5
Upaya Peningkatan Pemahaman Terhadap Penyelenggara dan Pemililih Pada Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon Tingkat KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS : Meningkatkan sosialisasi Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon yang memuat materi: a) Pengertian Pilkada dengan satu pasangan calon; b) Makna coblos pada kolom photo atau kolom kosong; c) Metode penentuan pemenang Pilkada dan implikasi jika yang menjadi pemenang adalah kolom photo atau kolom kosong; Melaksanakan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara yang mengakomodir materi-materi tersebut diatas; Memasukkan ketentuan-ketentuan baru berkenaan dengan tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam panduan KPSS satu paslon;
Upaya Peningkatan Pemahaman Terhadap Penyelenggara dan Pemililih Pada Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon b. Tingkat KPPS : Menginformasikan kepada pemilih secara berulang-ulang terkait tata cara pencoblosan dan makna coblos pada kolom photo atau kolom kosong.
Potensi Permasalahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Rekapitulasi di tingkat kecamatan, menjadi sangat kompleks apabila dalam satu kecamatan terdapat banyak desa dan banyak TPS; Untuk pelaksanaan 2 pemilihan: a. Waktu yang dibutuhkan untuk rekapitulasi 2 x lebih lama; b. Jumlah kotak tempat hasil penghitungan di TPS, daftar pemilih dan C7, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara menjadi 2 kali lipat; 3. Tujuan pemisahan dokumen pada masing-masing kotak adalah untuk mempermudah penyiapan alat bukti apabila terdapat sengketa hasil pemilihan
SEKIAN TERIMA KASIH