Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak. PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 Oleh, Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak. KTSP
DASAR HUKUM Dasar hukum atas pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 yg selanjutnya biasa disingkat (menjadi PPh Pasal 22) adalah (1) UU No.7/1983 tentang PPH Pasal 22, sebagamana telah disempurnakan dgn UU No.10/1994 kemudian terakhir disempurnakan lagi dgn UU No.17/ 2000. (2) Keputusan Menteri Keuangan No.450/KMK.04/1997, tgl 25-8-1997. (3) KMK No.549/KMK.04/1997, tgl. 3-11-1997. (4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-16/PJ.43/1998, tgl 4 Juni 1998. (5) PP No.140 Tahun 2000
PENGHITUNGAN PPH PASAL 22 IMPOR PT Kaltim memiliki API, yang bergerak dalam usaha memasarkan barang dari luar daerah pabean (mengimpor) barang ke dalam daerah pabean dengan kurs dolar = Rp. 3.500,- Harga impor sebesar $ 5.000,- Asuransi yang dibayar LN $ 750,- hanya sampai di pelabuhan Nilai yg dipergunakan u/ menghitung Bea masuk $ 5.750,- (2,5% x US $ 5.750,- = $ 143,75 (+) Nilai impor = $ 5.893,75 Nilai impor (Rp.) 5.893,75,- x Rp. 3.500,- = Rp 20.628.125,- PPN = 10 % x Rp. 20.628.125,- = Rp 2.062.813,- PPh pasal 22 atas impor 2,5 % x Rp. 20.628.125,- = Rp 515.703,- Silakan pilih menu yang tersedia
PPh Pasal 22 = 2,5 x Nilai Impor PPh Pasal 22 = 7,5 % x Nilai Impor Besarnya PPh atas impor yang menggunakan Angka pengenal inpor (API), tarif pemungutannya sebesar 2,5 % dari nilai Impor. PPh Pasal 22 = 2,5 x Nilai Impor yang tidak menggunakan angka Pengenal Importir (API), tarif pemungutannya sebesar 7,5 % dari nilai impor PPh Pasal 22 = 7,5 % x Nilai Impor yang tidak dikuasai, tarif pemungutannya sebesar 7,5 % dari Nilai Harga Jula Lelang. PPh Pasal 22 = 7,5 % x Harja Jual Lelang
CARA PENGHITUNGAN PPH PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BERUPA 1.Pembelian atas biaya APBN/APBN : 1,50 % 2. Pabrik kertas. : 0,20 % 3. Pabrik kertas putih : 0,10 % 4. Pabrik otomptif : 0,45 % 5. Pabrik besi baja : 0,23 % 6. Pabrik semen : 0,25 % 7. Pabrik besi : 0,30 % 8. Rokok : 0,12 % 9. Solar, Premix oleh SPBU (Swasta) : 0,30 % 10. Solar, Premix oleh SPBU (Pertamina) : 0,25 % 11.Minyak tanah, Gas Elpiji dan Pelumas : 0,30 %
PPh Pasal 22 = 1,5 % x Harga Pembelian Atas pembelian barang yang danya dari belanja negara/belanja daerah dikenakan pemungutan PPh pasal 22 sebesar 1,5 % dari harga pembelian. PPh Pasal 22 = 1,5 % x Harga Pembelian PPh Pasal 22 = 1,5 % x Harga Pembelian
PPh Pasal 22 = 0.10 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN) Cara penghitungan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas Di Dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah sebesar 0,1 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0.10 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN)
PPh Pasal 22 = 0.45 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN) Cara penghitungan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif Di Dalam Negeri. Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Otomotif pada saat penjualan semua jenis kendaraan di dalam negeri adalah sebesar 0,45 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0.45 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN)
PPh Pasal 22 = 0.23 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN) Cara penghitungan PPh Pasal 22 Atas Penjualanl Produksi Industri Besi Baja Di Dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri besi baja pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah sebesar 0,23 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0.23 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN)
PPh Pasal 22 = 0.25% x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN) Cara penghitungan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen Di Dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri semen pada saat penjualan hasil produksi semen di dalam negeri adalah 0,25 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Nilai. PPh Pasal 22 = 0.25% x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN)
PPh Pasal 22 = 0.30 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN) Cara penghitungan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Besi Di Dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri besi pada saat penjualan hasil semen di dalam negeri adalah sebesar 0,30 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai PPh Pasal 22 = 0.30 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN)
PPh Pasal 22 = 0.20% x DPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Cara penghitungan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri kertas Di dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri besi pada saat penjualan Pabrik kertas di dalam negeri adalah sebesar 0,20% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0.20% x DPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPh Pasal 22 = 0.12 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN) Cara penghitungan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Di Dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri besi pada saat penjualan Pabrik Rokok di dalam negeri adalah sebesar 0,10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0.12 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN) PPh Pasal 22 = 0.12 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN)
PPh Pasal 22 = 0.25 % x Penjualan. Cara penghitungan PPh Pasal 22 Yang dipungut Oleh Pertamina. Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri besi pada saat penjualan hasil semen di dalam negeri adalah sebesar 0,25 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0.25 % x Penjualan.
PPh Pasal 22 = 0.30 % x Penjualan. Cara penghitungan PPh Pasal 22 Yang dipungut Oleh selain Pertamina. Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri besi pada saat penjualan hasil minyak tanah, gas LPG, dan pelumas negeri adalah sebesar 0,30 % dari penjualan PPh Pasal 22 = 0.30 % x Penjualan.
PT Pertamina (persero) produksi bahan bakar premix seharga Rp130. 000 PT Pertamina (persero) produksi bahan bakar premix seharga Rp130.000.000,- , maka besarnya PPh pasal 22 yang dipungut oleh PT Pertamina adalah 0,25 % x Rp130.000.000,- = Rp325.000,- Seandainya PT Pertamina (persero) menjual bahan bakar premix kepada PT ABC (Swasta Nasional sebesar Rp. 130.000.000,- , maka PPh pasal 22 yang akan dipungut oleh pertamina kepada PT ABC sebesar 0,30 % x Rp130.000.000,- = Rp390.000,-
SOAL LATIHAN Soal no. 1 PT ABC. Tidam memiliki API, yang bergerak dalam usaha memasukan barang dari luar daerah pebean (mengimpor) barang ke dalam daerah pebean (dalam negeri) dengan kurs dolar pada saat itu adalah Rp12.000,00 per $. Harga impor sebesar US $ 15.000, Asuransi US $ 5.500, berdasarkan informasi di atas. Diminta Hitunglah Nilai yang dipergunakan untuk menghitung bea masuk Berapa Nilai Impor yang diperhitungkan ? Berapa PPN yang harus dipungut oleb Dirjen Bea dan Cukai Berapa PPh pasal 22 atas impor yang anda hitung
Soal no.2 PT ABC. Membeli Solar di Pertamina sebanyak 100 tangki @ = 5.000 liter dengan = Rp4.500/liter. Dari Jumlah pembelian di atas, PT ABC, menjual ¼ kepada PT Senang Selalu dengan harga Rp25.000,00/liter. Berdasarkan informasi di atas. Diminta Hitunglah berapa PPh pasal 22 yang dipungut pertamina pada saat penjualan pada PT ABC ? Berapa PPh pasal 22 yang dipungut PT ABC pada saat penjualan pada PT Senang Selalu ? Bapaima Jurnal/pencatatan PT ABC, pada saat pembelian ? Bapaima Jurnal/pencatatan PT Senang Selalu pada saat pembelian ?
Hitunglah berapa PPh pasal 22 atas : besi dan baja Soal no.3 PT ABC. Bergerak dalam usaha Pabrik besi dan baja, berdasarkan catatan bahwa telah terjadi penjualan besi dan baja kepada PT CBA, dengan perincian sebagai berikut: Besi sebanyak 10 ton, harga satuan =Rp22.500/per kg. Baja sebanyak 15 ton, harga satuan = Rp30.500,00/per kg. Berdasarkan transaksi di atas. Diminta Hitunglah berapa PPh pasal 22 atas : besi dan baja Siapa yang berhak memungut PPh pasal 22 di atas ?, jelaskan.
Soal no. 4 Sehubungan dengan adanya transaksi pada soal no. 3 di atas. Diminta buat jurnal yang diperlukan oleh PT ABC, dan PT CBA ? Soal. No. 5 PT Santai Bergerak dalam usaha Pabrik kertas dan pabrik kretek putih, berdasarkan catatan bahwa telah terjadi penjualan kertas dan Kertas kretek putih kepada PT Serius, dengan perincian sebagai berikut : Kertas sebanyak 10 ton, harga satuan =Rp20.000,00/per kg. Kertas kretek putih sebanyak 15 ton, harga satuan = Rp25.500,-/per kg. Berdasarkan transaksi di atas. Diminta hitunglah berapa PPh pasal 22 atas : besi dan baja Siapa yang berhak memungut PPh pasal 22 di atas ?
Dr. Hasiara, Drs., S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak. HP.08534419500, 081347219767, 085334411262, 081615678690