Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Advertisements

Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.
PERPAJAKAN PPh Pasal 22 Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT,
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22.
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
PPh PASAL 22.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Pengendalian Kredit Pajak 7
JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG”
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 22 October 2017.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh Bersifat Final.
Pengendalian Kredit Pajak 7
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPh. Pasal 22.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Penghasilan (PPh 22)
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Perencanaan Pajak PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
CURRENT ISSUES PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Transcript presentasi:

Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak. PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 Oleh, Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak. KTSP

DASAR HUKUM Dasar hukum atas pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 yg selanjutnya biasa disingkat (menjadi PPh Pasal 22) adalah (1) UU No.7/1983 tentang PPH Pasal 22, sebagamana telah disempurnakan dgn UU No.10/1994 kemudian terakhir disempurnakan lagi dgn UU No.17/ 2000. (2) Keputusan Menteri Keuangan No.450­/KMK.04­/1997, tgl 25-8-1997. (3) KMK No.549/KMK.04/1997, tgl. 3-11-1997. (4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-16/PJ.43/1998, tgl 4 Juni 1998. (5) PP No.140 Tahun 2000

PENGHITUNGAN PPH PASAL 22 IMPOR PT Kaltim memiliki API, yang bergerak dalam usaha memasarkan barang dari luar daerah pabean (mengimpor) barang ke dalam daerah pabean dengan kurs dolar = Rp. 3.500,- Harga impor sebesar $ 5.000,- Asuransi yang dibayar LN $ 750,- hanya sampai di pelabuhan Nilai yg dipergunakan u/ menghitung Bea masuk $ 5.750,- (2,5% x US $ 5.750,- = $ 143,75 (+) Nilai impor = $ 5.893,75 Nilai impor (Rp.) 5.893,75,- x Rp. 3.500,- = Rp 20.628.125,- PPN = 10 % x Rp. 20.628.125,- = Rp 2.062.813,- PPh pasal 22 atas impor 2,5 % x Rp. 20.628.125,- = Rp 515.703,- Silakan pilih menu yang tersedia

PPh Pasal 22 = 2,5 x Nilai Impor PPh Pasal 22 = 7,5 % x Nilai Impor Besarnya PPh atas impor yang menggunakan Angka pengenal inpor (API), tarif pemungutannya sebesar 2,5 % dari nilai Impor. PPh Pasal 22 = 2,5 x Nilai Impor yang tidak menggunakan angka Pengenal Importir (API), tarif pemungutannya sebesar 7,5 % dari nilai impor PPh Pasal 22 = 7,5 % x Nilai Impor yang tidak dikuasai, tarif pemungutannya sebesar 7,5 % dari Nilai Harga Jula Lelang. PPh Pasal 22 = 7,5 % x Harja Jual Lelang

CARA PENGHITUNGAN PPH PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BERUPA 1.Pembelian atas biaya APBN/APBN : 1,50 % 2. Pabrik kertas. : 0,20 % 3. Pabrik kertas putih : 0,10 % 4. Pabrik otomptif : 0,45 % 5. Pabrik besi baja : 0,23 % 6. Pabrik semen : 0,25 % 7. Pabrik besi : 0,30 % 8. Rokok : 0,12 % 9. Solar, Premix oleh SPBU (Swasta) : 0,30 % 10. Solar, Premix oleh SPBU (Pertamina) : 0,25 % 11.Minyak tanah, Gas Elpiji dan Pelumas : 0,30 %

PPh Pasal 22 = 1,5 % x Harga Pembelian Atas pembelian barang yang danya dari belanja negara/belanja daerah dikenakan pemungutan PPh pasal 22 sebesar 1,5 % dari harga pembelian. PPh Pasal 22 = 1,5 % x Harga Pembelian PPh Pasal 22 = 1,5 % x Harga Pembelian

PPh Pasal 22 = 0.10 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN) Cara penghitungan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas Di Dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah sebesar 0,1 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0.10 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN)

PPh Pasal 22 = 0.45 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN) Cara penghitungan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif Di Dalam Negeri. Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Otomotif pada saat penjualan semua jenis kendaraan di dalam negeri adalah sebesar 0,45 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0.45 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN)

PPh Pasal 22 = 0.23 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN) Cara penghitungan PPh Pasal 22 Atas Penjualanl Produksi Industri Besi Baja Di Dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri besi baja pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah sebesar 0,23 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0.23 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN)

PPh Pasal 22 = 0.25% x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN) Cara penghitungan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen Di Dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri semen pada saat penjualan hasil produksi semen di dalam negeri adalah 0,25 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Nilai. PPh Pasal 22 = 0.25% x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN)

PPh Pasal 22 = 0.30 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN) Cara penghitungan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Besi Di Dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri besi pada saat penjualan hasil semen di dalam negeri adalah sebesar 0,30 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai PPh Pasal 22 = 0.30 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN)

PPh Pasal 22 = 0.20% x DPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Cara penghitungan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri kertas Di dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri besi pada saat penjualan Pabrik kertas di dalam negeri adalah sebesar 0,20% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0.20% x DPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPh Pasal 22 = 0.12 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN) Cara penghitungan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Di Dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri besi pada saat penjualan Pabrik Rokok di dalam negeri adalah sebesar 0,10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0.12 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN) PPh Pasal 22 = 0.12 % x DPP Pajak Pertambahan Nilain (PPN)

PPh Pasal 22 = 0.25 % x Penjualan. Cara penghitungan PPh Pasal 22 Yang dipungut Oleh Pertamina. Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri besi pada saat penjualan hasil semen di dalam negeri adalah sebesar 0,25 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0.25 % x Penjualan.

PPh Pasal 22 = 0.30 % x Penjualan. Cara penghitungan PPh Pasal 22 Yang dipungut Oleh selain Per­tamina. Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri besi pada saat penjualan hasil minyak tanah, gas LPG, dan pelumas negeri adalah sebesar 0,30 % dari penjualan PPh Pasal 22 = 0.30 % x Penjualan.

PT Pertamina (persero) produksi bahan bakar premix seharga Rp130. 000 PT Pertamina (persero) produksi bahan bakar premix seharga Rp130.000.000,- , maka besarnya PPh pasal 22 yang dipungut oleh PT Pertamina adalah 0,25 % x Rp130.000.000,- = Rp325.000,- Seandainya PT Pertamina (persero) menjual bahan bakar premix kepada PT ABC (Swasta Nasional sebesar Rp. 130.000.000,- , maka PPh pasal 22 yang akan dipungut oleh pertamina kepada PT ABC sebesar 0,30 % x Rp130.000.000,- = Rp390.000,-

SOAL LATIHAN Soal no. 1 PT ABC. Tidam memiliki API, yang bergerak dalam usaha memasukan barang dari luar daerah pebean (mengimpor) barang ke dalam daerah pebean (dalam negeri) dengan kurs dolar pada saat itu adalah Rp12.000,00 per $. Harga impor sebesar US $ 15.000, Asuransi US $ 5.500, berdasarkan informasi di atas. Diminta Hitunglah Nilai yang dipergunakan untuk menghitung bea masuk Berapa Nilai Impor yang diperhitungkan ? Berapa PPN yang harus dipungut oleb Dirjen Bea dan Cukai Berapa PPh pasal 22 atas impor yang anda hitung

Soal no.2 PT ABC. Membeli Solar di Pertamina sebanyak 100 tangki @ = 5.000 liter dengan = Rp4.500/liter. Dari Jumlah pembelian di atas, PT ABC, menjual ¼ kepada PT Senang Selalu dengan harga Rp25.000,00/liter. Berdasarkan informasi di atas. Diminta Hitunglah berapa PPh pasal 22 yang dipungut pertamina pada saat penjualan pada PT ABC ? Berapa PPh pasal 22 yang dipungut PT ABC pada saat penjualan pada PT Senang Selalu ? Bapaima Jurnal/pencatatan PT ABC, pada saat pembelian ? Bapaima Jurnal/pencatatan PT Senang Selalu pada saat pembelian ?

Hitunglah berapa PPh pasal 22 atas : besi dan baja Soal no.3 PT ABC. Bergerak dalam usaha Pabrik besi dan baja, berdasarkan catatan bahwa telah terjadi penjualan besi dan baja kepada PT CBA, dengan perincian sebagai berikut: Besi sebanyak 10 ton, harga satuan =Rp22.500/per kg. Baja sebanyak 15 ton, harga satuan = Rp30.500,00/per kg. Berdasarkan transaksi di atas. Diminta Hitunglah berapa PPh pasal 22 atas : besi dan baja Siapa yang berhak memungut PPh pasal 22 di atas ?, jelaskan.

Soal no. 4 Sehubungan dengan adanya transaksi pada soal no. 3 di atas. Diminta buat jurnal yang diperlukan oleh PT ABC, dan PT CBA ? Soal. No. 5 PT Santai Bergerak dalam usaha Pabrik kertas dan pabrik kretek putih, berdasarkan catatan bahwa telah terjadi penjualan kertas dan Kertas kretek putih kepada PT Serius, dengan perincian sebagai berikut : Kertas sebanyak 10 ton, harga satuan =Rp20.000,00/per kg. Kertas kretek putih sebanyak 15 ton, harga satuan = Rp25.500,-/per kg. Berdasarkan transaksi di atas. Diminta hitunglah berapa PPh pasal 22 atas : besi dan baja Siapa yang berhak memungut PPh pasal 22 di atas ?

Dr. Hasiara, Drs., S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak. HP.08534419500, 081347219767, 085334411262, 081615678690