FASILITAS PPN DAN PPn BM
FASILITAS DI BIDANG PPN DAN PPnBM FASILITAS SEBELUM 2001 SEBELUM 1 JANUARI 1995 1. PENANGGUHAN PEMBAY. PPN & PPnBM ; 2. PENUNDAAN PEMBAY. PPN & 3. PPN & PPnBM DTP ; 4. PPN & PPnBM DIBAYAR OLEH PEM; 5. PPN & PPnBM TIDAK DIPUNGUT ; 6. DIBEBASKAN. SEJAK 1 JANUARI 1995 1. PENANGGUHAN PEMBAY. PPN & PPnBM ; 2. PENUNDAAN PEMBAY. PPN & PPnBM ; 3. PPN & PPnBM DTP ; 4. PPN & PPnBM TIDAK DIPUNGUT ; 5. DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK. SEJAK 1 JANUARI 2001 : 1. PAJAK TERUTANG TIDAK DIPUNGUT 2. DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK SEJAK 1 APRIL 2010 : 1. PAJAK TERUTANG TIDAK DIPUNGUT 2. DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK UU NO. 42 TAHUN 2009
DASAR HUKUM FASILITAS PPN DAN PPnBM Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut a. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001. b. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/KMK.01/1996 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 Tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.01/1995. c. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat.
Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut d. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/KMK.04/2000 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/KMK.04/2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dikawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu. e. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan barang-barang dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.04/2005. f. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut g. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea; h. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004; i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005; dan j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.
Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut Tambahan: k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.011/2008 PPN DTP atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit di DN U/ Tahun Anggaran 2009, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ./2009 tanggal 14 Januari 2009 tentang Tata Cara Penatausahaan PPN yang DTP atas Minyak Goreng Sawit di DN, SE-02/PJ./2009 tanggal 14 Januari 2009 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ./2009 tanggal 14 Januari 2009 tentang Tata Cara Penatausahaan PPN yang DTP atas Minyak Goreng Sawit di DN.
Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut l. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Perlakuan Kepabean, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas. SE-37/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Perlakuan Kepabean, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas. SE-39/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Tata Cara Endorsement, Perekaman, Pemberkasan dan Analisa Dokumen Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009.
Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 tentang PPN DTP atas Impor dan atau/Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ./2008 tanggal 08 Februari 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan PPN yang DTP atas Impor dan atau/Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu, SE-6/PJ./2009 tanggal 8 Februari 2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ./2008 tanggal 08 Februari 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan PPN yang DTP atas Impor dan atau/Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu. n. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.011/2007 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 177/PMK.011/2007 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi. o. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.010/2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya.
Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM a. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 370/KMK.03/2003 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. (pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 dinyatakan tidak berlaku). b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.03/2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.
Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM c. Vienna Convention Tahun 1961 dan Tahun 1963 jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 yang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 tentang Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan-badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya. Tambahan: d. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlakuan PPN a/ Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri, SE-47/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 tentang Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlakuan PPN a/ Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri.
TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU Tindak Lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 dan perubahannya, yaitu : KEP-48/PJ/2001 jo. KEP-102/PJ/2002 jo. KEP-233/PJ/2003
TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS Tindak Lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 dan Perubahannya, yaitu: KEP - 294/PJ./2001 jo. KEP - 362/PJ./2002 jo. KEP - 234/PJ./2003
PP FASILITAS PPN/PPnBM PAJAK TERUTANG TDK DIPUNGUT DIBEBASKAN DARI Ps. 16B ayat (1) FASILITAS SEJAK 2001 PP PAJAK TERUTANG TDK DIPUNGUT DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK 1. Kegiatan di kawasan/tempat tertentu di dlm daerah Pabean 2. Penyer. BKP Berwujud /JKP tertentu 3. Impor BKP tertentu 4. Pemanfaatan BKP tdk berwujud atau JKP tertentu dari luar, di dlm Daerah Pabean
PENJELASAN PASAL 16B AYAT (1) Kemudahan perpajakan yang diatur dalam Pasal ini diberikan terbatas untuk: a. mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Tempat Penimbunan Berikat atau untuk mengembangkan wilayah dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut; b. menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya; c. mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin yang diperlukan dalam rangka program imunisasi nasional; d. menjamin tersedianya peralatan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (TNI/POLRI) yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia dari ancaman eksternal maupun internal; e. menjamin tersedianya data batas dan foto udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional; f. meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat;
PENJELASAN PASAL 16B AYAT (1) g. mendorong pembangunan tempat ibadah; h. menjamin tersedianya perumahan yang harganya terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah, yaitu rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana; i. mendorong pengembangan armada nasional di bidang angkutan darat, air, dan udara; j. mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis, seperti bahan baku kerajinan perak; k. menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri; l. mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk; m. membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional; n. menjamin tersedianya air bersih dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat; dan/atau o. menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
Ps. 16B ay (2) PKP A PKP B PDKB DPIL DPIL Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambah- an Nilai, dapat dikreditkan. FP di-cap : PPN Tidak Dipungut se- suai di Kwsn/tmp tertentu FP FP PKP A (INDUSTRI BENANG) DPIL PKP B (INDUSTRI TEKSTIL) DPIL PDKB (INDUSTRI GARMEN) BENANG TEKSTIL PPN PPN TDP PM DPT DI- KREDITKAN
Ps. 16B ay (3) PKP A PKP B PEM- BELI Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. FP di-cap : PPN Dibebaskan se- suai PP No. 146/2000 s.t.d.t.d. PP No. 38/2003 FP PKP A (PERCETAK- AN) PKP B (PENERBIT) PEM- BELI BR CETAKAN Bk. PELAJ./ KITAB SUCI BUKU PELA JARAN/KITAB SUCI PPN PPN = Nihil PM TIDAK DAPAT DIKRE- DITKANKAN
PDKB PKP A PKP B FP FP (PEMASOK BKP) DPIL (INDUSTRI MESIN) DPIL Ps. 16B ay (3) UU PPN 1984 FP di-cap : PPN Dibebaskan sesuai PP No.12/2001 sebagaimana telah beberapakali di- ubah terakhir dengan PP No. 31/2007 SURAT KETERANGAN BEBAS PPN Nomor : .………………………………. Tanggal : ……………………………….. FP FP PKP A (PEMASOK BKP) DPIL KOMPONEN MESIN & BKP TERKAIT PKP B (INDUSTRI MESIN) DPIL PDKB MESIN PPN = Nihil PPN PM TIDAK DAPAT DIKRE- DITKANKAN
Tempat Penimbunan Berikat PP 33/1996 s.t.d.t.d PP 43/1997 dan KMK 291/KMK.05/1997 s.t.d.t.d PMK 101/PMK.04/2005 Tempat Penimbunan Berikat KAWASAN BERIKAT Tempat/kawasan dg batas tertentu Suatu bangunan mengolah memamerkan menimbun menyediakan Barang untuk Dijual Perlakuan Khusus Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan KB Pergudangan Berikat Entreport u/ Tujuan Pameran Toko Bebas Bea I.
I. Kawasan Berikat Suatu bangunan PT Tempat/kawasan dg batas tertentu PP 33/1996 s.t.d.t. PP 43/1997 dan KMK 291/KMK.05/1997 Jo. PMK 101/PMK.04/2005 Kawasan Berikat (Kepmenkeu No.291/KMK.05/1997, 26 Juni 97) Mulai berlaku 1 April 1997 KAWASAN BERIKAT Tempat/kawasan dg batas tertentu Suatu bangunan Pereka- yasaan Penyor- tiran Pem. Awal/Akhir Pengo- lahan Ranc. bangun Penge- pakan Pergud./ Penimb. Barang dan bahan asal impor atau dari Daerah Pabean Ind. Lainnya (DPIL) Hasilnya teru- tama utk ekspor PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) Yayasan PT Koperasi (BH) I. Memiliki, menguasai, mengelola & menyediakan sarana, prasarana guna keperluan pihak lain di KB
Entreport untuk Tujuan Pameran PP 33/1996 s.t.d.t.d PP 43/1997 dan PMK 101/PMK.04/2005 s.t.d.t.d KMK 291/KMK.05/1997 suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilaksanakan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri impor atau barang industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional I.
I. Gudang Berikat Suatu bangunan DPIL Tempat dg batas tertentu Penyor- PP 33/1996 s.t.d.t. PP 43/1997 dan PMK 101/PMK.04/2005 Jo. KMK 291/KMK.05/1997 KAWASAN BERIKAT Tempat dg batas tertentu Suatu bangunan Penyor- tiran Peng- epakan pmberian merek/label Penim- bunan Penge- masan Pemo- tongan Kegiatan Lainnya rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor Tujuan Re-ekspor DPIL I. KB
Toko Bebas Bea Bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor atau barang asal Daerah Pabean kepada orang yang berhak membeli barang dalam batas nilai tertentu dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak PP 33/1996 s.t.d.t.d PP 43/1997 dan KMK 291/KMK.05/1997 s.t.d.t.d PMK 101/PMK.04/2005 I.
Penyelenggara PP 33/1996 s.t.d.t.d PP 43/1997 dan KMK 291/KMK.05/1997 s.t.d.t.d PMK 101/PMK.04/2005 Perseroan Terbatas, koperasi yang berbentuk badan hukum, atau yayasan, yang memiliki, menguasai, mengelola, dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat yang diselenggarakannya berdasarkan izin untuk menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat. I.
Pengusaha Perseroan Terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat PP 33/1996 s.t.d.t.d PP 43/1997 dan KMK 291/KMK.05/1997 s.t.d.t.d PMK 101/PMK.04/2005 I.
I. PKP PDKB “A” PDKB “B” PERLAKUAN PPN DI KAWASAN BERIKAT SUB KONTR. ( KEPMENKEU No. 291/KMK.05/1997, 26 Juni 1997 jo PERMENKEU No. 101/PMK.04/2005, 19 Oktober 2005 ) PPN DI KAWASAN BERIKAT I. PPN, PPnBM & PPh Ps.22 Tidak Dipungut PAJAK HRS DIBAYAR 1. Br. Modal/peral./ peral. perkantoran (PKB&PDKB) 2. Br. Modal & Peral. pabrik (PDKB) 3. Br./Bh. Utk diolah (PDKB) Mak.,minuman & BKP yg tdk berhub langsung dg kegiatan menghasilkan komoditi ekspor. PRODUK PPN 0% PRODUK PPN 0% LUAR DAERAH PABEAN KAWA SAN BER- IKAT Produk PDKB untuk diolah PDKB “A” Produk PDKB untuk diolah PDKB “B” DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA (DPIL) Produk & pengemba- lian mesin & peralat- an pabrik Br./Bh./Pemin- jaman Mesin & peralatan pabrik BKP 1.BKP utk diolah 2. Alat pe- ngemas PRODUK Orang yg mem- peroleh fasili- tas pembebas- an pajak dlm rangka impor. PPN,PPnBM, PPh Ps.22 DIPUNGUT SUB KONTR. PKP
II. FP FP PPN ATAS PROYEK MILIK PEMERINTAH YG DANANYA BERASAL DARI BANTUAN LUAR NEGERI PROJECT AID IMPOR BKP BKP TDK BERWUJ. JKP BANTUAN LN PPN & PPnBM TDK DIPUNGUT II. FP FP SUB : KONTRAKTOR KONSULTAN PEMASOK BKP/JKP KON- TRAKTOR UTAMA PEME- RINTAH BKP/JKP FP dibubuhi cap : PPN & PPnBM TDK DIPUNGUT SESUAI PP NO. 42 TAHUN1995 PPN PM YANG DAPAT DIKREDITKAN DASAR HUKUM & JUKLAK PP No.42/1995 jo. PP 25/2001; Kepmenkeu No.239/KMK.04/1995 Jo. Kepmenkeu No. 486/KMK.04/2000; SE-19/PJ.53/1996, 4 - 6 - 1996 (SERI PPN 34-95)
II. PT A PT B KB KEMUDAHAN IMPOR UNTUK TUJUAN EKSPOR ( KITE) (KEPMENKEU No. 580/KMK.04/2003, 31 Desember 2003) Jo. KEPMENKEU No. 111/PMK.010/2006, 24 November 2006 PAJAK TERUTANG TIDAK DIPUNGUT PRODUK PRODUK BKP/ BAHAN BKP/ BAHAN PT A PT B PRODUK UTK DIOLAH KB Diolah BKP/ BAHAN Dirakit II. Dipasang pd BKP lain
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) 1 Pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor
Pembebasan 2 Pembebasan Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat
3 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut Fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor barang dan/atau bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan BM
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) 1. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/KMK.04/2000 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/KMK.04/2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dikawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
Ketentuan Perpajakannya 2. Ketentuan Perpajakannya Kepada PDKB di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas : a. impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; b. impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB; c. pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk selanjutnya disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut; d. pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut; e. pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke Perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak; f. penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal; g. peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL, atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.
Ketentuan Perpajakannya 3. Ketentuan Perpajakannya Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai PKB di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas berupa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB yang bersangkutan.
Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun 1. Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005.
Ketentuan Perpajakan 2. Pemasukan 1. Pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke TPB diberikan penangguhan Bea Masuk (BM), pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI. 2. Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL ke TPB tidak dipungut PPN dan PPn BM. 3. Pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari DPIL ke TPB diberikan pembebasan cukai. 4. Pemasukan barang dari TPB diluar BBK ke TPB tidak dipungut PPN dan PPnBM. 5. Pemasukan barang dalam rangka sub kontrak dari PDKB, PDKB selain di BBK atau dari DPIL ke PDKB tidak dipungut PPN dan PPn BM.
Ketentuan Perpajakan – (1) 3. Ketentuan Perpajakan – (1) Pengeluaran 1. Pengeluaran barang impor dari TPB ke TPB di luar BBK diberikan penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI. 2. Pengeluaran barang asal DPIL dari TPB ke TPB lainnya tidak dipungut PPN dan PPn BM. 3. Pengeluaran Barang dari TPB di Pulau Batam ke DPIL Pulau Batam tidak dikenakan BM, Cukai dan PDRI kecuali terhadap barang-barang yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dikenakan BM dan PDRI. 4. Pengeluaran barang dari TPB ke DPIL dikenakan BM, Cukai dan PDRI kecuali ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas penangguhan BM, Cukai dan tidak dipungut PDRI. 5. Pengeluaran barang dan hasil olahan dalam rangka sub kontrak dari PDKB ke PDKB di luar BBK atau ke DPIL tidak dipungut BM, Cukai, dan PDRI.
Ketentuan Perpajakan – (2) 4. Ketentuan Perpajakan – (2) Pengeluaran 6. Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke DPIL dipungut PPN, PPn BM dan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang merupakan : a. barang hasil olahan dari PDKB ke DPIL yang seluruh bahan bakunya berasal DPIL; b. barang selain hasil olahan asal DPIL; c. barang sisa dan/atau potongan dari hasil olahan yang bahan bakunya berasal dari DPIL. 7. Barang asal DPIL yang direparasi/direkondisi di PDKB yang dikeluarkan kembali ke DPIL, dipungut BM dan PDRI atas komponen/sparepart yang berasal dari LDP yang dipasang pada barang tersebut. 8. Barang asal DPIL yang direparasi/direkondisi di PDKB yang dikeluarkan kembali ke DPIL dipungut PPN atas komponen/spare part yang berasal dari DPIL yang dipasang pada barang tersebut.
Ketentuan Perpajakan – (3) 5. Ketentuan Perpajakan – (3) Pengeluaran 9. Barang asal LDP yang direparasi/direkondisi di PDKB yang dikeluarkan ke DPIL, dipungut BM dan PDRI. 10. Barang asal LDP yang direparasi/direkondisi di PDKB dengan menggunakan komponen/spare part asal DPIL yang dikeluarkan ke DPIL, dipungut PPN atas komponen/spare part yang berasal dari DPIL yang dipasang pada barang tersebut. 12. Pengeluaran barang asal DPIL yang tidak diproses lebih lanjut, kemudian dikembalikan (reject) dari PDKB ke DPlL tidak dipungut PPN sepanjang pengirim dan penerima barang di DPIL adalah perusahaan pemilik yang sama.
FASILITAS PPN DIBEBASKAN Dibebaskan Dari penge- Naan ppn PERATURAN PEMERINTAH No. 146/2000 jo PERATURAN PEMERINTAH No. 38/2003 Impor/penyerahan BKP Tertentu dan penyerahan JKP tertentu Dibebaskan Dari penge- Naan ppn Impor/penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis PERATURAN PEMERINTAH No. 12/2001 jo PERATURAN PEMERINTAH No. 31/2007
IMPOR BEBAS PPN (PP No.146/2000) Ps. 1 PP No. 146/2000 jo PP No.38/2003 IMPOR BEBAS PPN (PP No.146/2000) DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK IMPOR 1. SENJATA, AMUNISI, ALAT ANGKUT. DI AIR, BWH AIR, UDARA, DARAT, KEND. LAPIS BA- JA, PATROLI, DAN ANGK. KHUSUS LAINNYA SERTA SUKU CAD. YG. DIIMPOR OLEH DEP- HAN, TNI, POLRI/PIHAK LAIN YG DITUNJ. 2. KOMPONEN ATAU BAHAN YANG BLM DIBU- AT DI DLM NEGERI YG. DIIMPOR OLEH PT PINDAD YG DIGUNAKAN DLM PEMBUATAN SENJATA & AMUNISI UTK DEPHAN TNI/POLRI 1. KAPAL LAUT, KAPAL ANGK. SUNGAI, DANAU, ANGKUT. PENYEBER. SUNGAI, KPL PANDU TUNDA, PENANGKAPAN IKAN, TONGKANG. 2. SUKU CAD. & ALAT KESELAMAT. PELAY./ YG DIIMPOR & DIGUNAKAN OLEH PERUS. : a. PELAYARAN NIAGA NASIONAL b. PENANGKAPAN IKAN NAS. c. PENYELENGGARA JASA KEPELAB. NAS. d. PENYELENGGARA JASA ANGK. SUNGAI, DANAU, & PENYEBER. NASIONAL . 1. K.A & SK CAD. & PERAL. UTK PERBAIK- AN/PEMEL & PRASRANA YG DIIMPOR OLEH PT KAI 2. KOMPONEN/BAHAN YG DIIMP. OLEH PI- HAK YG DITUNJ. OLEH PT KAI YG DIGU- NAKAN UTK PEMBUATAN K.A, SK CD PE- RAL. UTK PERBAIK-/PEMEL SERTA PRA SARANA YG AKAN DIGUNAKAN PT KAI 1. PESAW. UDARA & SK. CAD. & ALAT KE- SELAMATAN. PENERBANGAN/MANUSIA 2. PERAL. UTK PERBAIKAN/PEMELIHAR. MELALUI YG DIIMPOR & DIGUNAKAN OLEH PERUS. ANGK. UD.NIAGA NAS. 3. SUKU CAD. SERTA PERAL. PERBAIKAN/ PEMEL. PESAW. UDARA YG DIIMPOR O- LEH PIHAK YG DITUNJUK OLEH PER- USAHAAN ANGK. UDARA NIAGA NAS. PERAL. BERIKUT SK CAD. YG DIGU- NAKAN OLEH DEPHAN/TNI UTK PE- NYEDIAAN DATA BATAS PHOTO U- DARA WIL.NEG. RI YG AKAN DILA- KUKAN UTK MENDUKUNG HANAS, YG. DIIMPOR OLEH DEPHAN, TNI, ATAU PIHAK LAIN YG DITUNJUK VAKSIN POLIO DALAM RANGKA PIN BUKU PELAJ. UMUM/ AGAMA & KITAB SUCI
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK Ps. 2 PP No. 146/2000 jo PP No.38/2003 DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PENYERAHAN SENJATA, AMUNISI, ALAT ANGK. DI AIR, BWH AIR, UDARA, DARAT, KEND.LAP.BAJA,PATRO- LI & ANGKUT. KHUSUS LAINNYA, DAN SK CD YG DISERAHKAN KPD DEPHAN, TNI, POLRI, & KOMPONEN/BH YG DIPERLUKAN DLM PEMBU ATAN SENJATA & AMUNISI OLEH PT PINDAD UTK KEPERLUAN DEPHAN, TNI ATAU POLRI 1. K.A & SK CAD. SERTA PERAL. UTK PER- BAIKAN/PEMEL. & PRASARANA YG DISE- SERAH. KPD & DIGUNAKAN OLEH PT KAI 2. KOMPONEN/BAH. YG DISERAHKAN PI- HAK YG DITUNJ. OLEH PT KAI YG DIGU- NAKAN UTK PEMBUATAN KA, SK CD PEM BUATAN K.A, SK CADANG, PERAL. UTK PERBAIK./PEMELIAHARAAN SERTA PRA- SARANA YG AKAN DIGUNAKAN PT KAI VAKSIN POLIO DLM RANGKA PIN BUKU PELAJ. UMUM/AGAMA,KITAB SUCI 1. KAP. LAUT, KAP. ANGKUT. SUNGAI, DANAU, ANGKUT. PENYEB. SUNGAI, KPL PANDU, TUN- DA, PENANGKAP IKAN,TONGKANG. 2. SK CAD. SERTA ALAT KESELAM. PELAY./MA- NUSIA YG DISERAHKAN KPD & DIGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN : a. PELAYARAN NIAGA NASIONAL b. PENANGKAPAN IKAN NASIONAL c. PENYELENGG. KEPELABUHANAN NAS. d. PENYELENGG. JASA ANGKUTAN SUNGAI, DANAU, & PENYEBERANGAN NASIONAL 1. PESAW. UDARA & SK. CAD. SERTA ALAT KESELAM. PENERB./KESELAM. MANUSIA 2. PERAL. UTK PERBAIKAN/PEMELIH. YG DI- SERAHKAN KPD & DIGUNAKAN OLEH PE- RUS. ANGKUTAN. UDARA NIAGA NAS. 3. SK CAD. & PERAL. UT. PERBAIKAN/PEME- LIHAR. PSW. UDARA YG DIPEROLEH PIHAK YG DITUNJ. OLEH PERUS. ANGK. UDR NIA- GA NAS. YG DIBERIKAN DLM RANGKA PE- MELIHAR. JASA PERAW./REPAR. PSW UDA- RA KPD. PERUS. ANGK. UD. NIAGA NAS. PERAL. BERIKUT SK CAD. YG. DIGUNA- KAN OLEH DEPHAN/TNI UTK PENYEDI- AAN DATA BATAS & PHOTO UDARA WIL. NEG. RI YG AKAN DILAKUKAN UTK PER- TAHAN. NAS. YG DISERAHKAN KPD DEP. HAN, TNI ATAU PIHAK LAIN YG DITUNJUK RUMAH SDH, RSS, RUSUN SDH,PONDOK BORO, ASRAMA MAH. & PELAJ. SERTA PERUM LAINNYA YG BATASANNYA DI- TETAPKAN OLEH MENKEU STL MENDE- DENGAR PERTIMBANGAN MEN. PERUM. PPN-BEBAS.03.1 UNTUNG SUKARDJI-03
PENYERAHAN DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK Ps. 3 PP No. 146/2000 jo PP No.38/2003 DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PENYERAHAN JASA : 1. PERSEWAAN KAPAL 2. KEPELABUHANAN MELIPUTI JASA TUNDA, PANDU, TAMBAT, DAN LABUH 3. PERAWATAN/REPARASI (DOCKING) KAPAL KEPADA PERUSAHAAN : a. ANGKUTAN LAUT NASIONAL b. PENANGKAPAN IKAN NASIONAL c. PENYELENGG. JASA KEPELAB. NAS. d. PENYELENGG. JASA ANGKUT. SU- NGAI, DANAU, PENYEBER. NAS. JASA PEMBOR. BANGUNAN : 1. RMH SEDERHANA, RSS, RUSUN SE- DERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASIS. & PELAJ., SERTA PERUM. LAINNYA YG BATASANNYA DITETAP KAN OLEH MENKEU SETELAH MENDE- PERTIMB. MENTERI PERUMAHAN 2. SEMATA-MATA UTK KEPERLUAN TEMPAT IBADAH JASA SEHUB. DG. PENYEDIAAN DATA BATAS & PHOTO UDARA WIL. NEG. RI UTK MENDUKUNG PERTAH. NASI- ONAL KEPADA DEPHAN ATAU TNI JASA ; 1. PERSEWAAN PESAWAT UDARA 2. PERAWATAN ATAU REPARASI PESA- WAT UDARA KPD PERUSAH. ANG- KUTAN UDARA NIAGA NASIONAL JASA PERSEWAAN RUSUN SEDER- HANA, RMH SEDERHANA, DAN RUMAH SANGAT SEDERHANA. JASA PERAWATAN ATAU REPARASI KERETA API KEPADA PT KAI
PP No.12/2001 jo PP No. 43/2002 jo PP No.46/2003 SEJAK 13 AGUSTUS 2003 PERKEMBANGAN FASILITAS BEBAS PPN EKS PP NOMOR 12/2001 PP No.12/2001 SEJAK 1 JANUARI 2001 1. IMPOR/PENYERAHAN : a. BR. MODAL BERUPA MESIN & PERAL PABRIK YG SECARA LANGSUNG DI- PERLUKAN DLM PROSES MENGHA- SILKAN BKP, OLEH/KPD PKP YBS. b. IMPOR/PENYER. BH BAKU/MAKA- NAN TERNAK, UNGGAS, DAN IKAN. c. BIBIT/BENIH BR. PERTANIAN, PER- KEB. PERHUT., PETERN., PERIKANAN PENANGKARAN d. Bh. BAKU PERAK e. Bh. BAKU PEMBUATAN UANG KER- TAS/LOGAM RUPIAH OLEH/KPD. BI DAN ATAU PERURI 2. PENYERAH. DI DLM DAER. PABEAN : a. BR HASIL PERTANIAN YG DILAKU- KAN OLEH PETANI/KLMP. PETANI b. AIR BERSIH YG DIALIRKAN MELA- LUI PIPA OLEH PAM c. LISTRIK, KECUALI UTK PERUM. DG DAYA >6600 WATT. PP No.12/2001 jo PP No. 43/2002 SEJAK 1 AGUSTUS 2002 1. IMPOR/PENYERAHAN : a. Dihapus b. IMPOR/PENYER. BH BAKU/MA- KANAN TERNAK, UNGGAS & IKAN, c. BIBIT/BENIH BR. PERTANIAN, PER PERHUT., PETERN. PERIK.,PENANG. d. Dihapus e. Dihapus 2. PENYERAHAN DI DLM DAERAH PA- BEAN : a. BR HASIL PERTANIAN YG DILAKU- KAN OLEH PETANI/KELOMPOK PE- TANI; b. AIR BERSIH YG DIALIRKAN MELA- LUI PIPA OLEH PAM c. LISTRIK, KECUALI UTK PERUMAH. DG DAYA >6600 WATT. PP No.12/2001 jo PP No. 43/2002 jo PP No.46/2003 SEJAK 13 AGUSTUS 2003 1. IMPOR/PENYERAHAN : a. BR. MODAL BERUPA MESIN & PERAL.. PABRIK YG SECARA LANGSUNG DI- PERLUKAN DLM PROSES MENGHA- SILKAN BKP, OLEH/KPD PKP YBS. b. IMPOR/PENYER. BH BAKU/MAKA- NAN TERNAK, UNGGAS, DAN IKAN. c. BIBIT/BENIH BR. PERTANIAN, PER- KEB. PERHUT., PETERN., PERIKANAN , PENANGKARAN d. Dihapus e. Dihapus 2. PENYERAHAN DI DLM DAERAH PABEAN a. BR HASIL PERTANIAN YG DILAKU- KAN OLEH PETANI/KELOMP. PETANI b. AIR BERSIH YG DIALIRKAN MELA- LUI PIPA OLEH PAM c. LISTRIK, KECUALI UTK PERUMAHAN DG DAYA >6600 WATT. BR MODAL BEBAS PPN
PERKEMBANGAN FASILITAS BEBAS PPN EKS PP NOMOR 12/2001 PP No.12/2001 jo PP No. 7/2007 1. IMPOR/PENYERAHAN : a. BR. MODAL BERUPA MESIN & PERAL. PA- BRIK YG SECARA LANGSUNG DIPERLUKAN DLM PROSES MENGHASILKAN BKP, OLEH/ KEPADA PKP YBS. b. BH BAKU/MAKANAN TERNAK, UNGGAS,DAN IKAN. c. BARANG HASIL PERTANIAN d. BIBIT/BENIH BR. PERTANIAN, PERKEB.,PER- HUT., PETERN., PERIKANAN, PENANGKARAN 2. PENYERAH. DI DLM DAER. PABEAN : a. AIR BERSIH YG DIALIRKAN MELALUI PIPA OLEH PAM b. LISTRIK, KECUALI UTK PERUMAHAN. DE - NGAN DAYA >6600 WATT. Perubahan ke-3 mulai 1/1/2007 PP No.12/2001 jo PP No. 31/2007 1. IMPOR/PENYERAHAN : a. BR. MODAL BERUPA MESIN & PERAL. PA- BRIK YG SECARA LANGSUNG DIPERLUKAN DLM PROSES MENGHASILKAN BKP, OLEH/ KEPADA PKP YBS. b. BH BAKU/MAKANAN TERNAK, UNGGAS,DAN IKAN. c. BARANG HASIL PERTANIAN d. BIBIT/BENIH BR. PERTANIAN, PERKEB.,PER- HUT., PETERN., PERIKANAN, PENANGKARAN 2. PENYERAH. DI DLM DAER. PABEAN : a. AIR BERSIH YG DIALIRKAN MELALUI PIPA OLEH PAM b. LISTRIK, KECUALI UTK PERUMAHAN. DE - NGAN DAYA >6600 WATT. c. RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK ( RUSUNAMI ) Perubahan ke-4 mulai 31 Mei 2007 BR MODAL BEBAS PPN
(Rumah Susun Sederhana Milik) RUSUNAMI (Rumah Susun Sederhana Milik) Ps 1 angka 4 PP No.12/2001 jo PP No. 31/2007 Bangunan bertingkat yg dibangun dlm suatu lingkungan yg dipergunakan sbg tempat hunian dilengkapi kamar mandi/WC & dapur, baik bersatu dgn unit hunian maupun terpisah dg penggunaan komunal, yg perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tdk bersubsidi, yang memenuhi ketentuan : Luas > 21m2 & tdk > 36 m2 Pembangunannya me- ngacu pd PERMEN PU Mrpkan unit hunian per- tama yg dimiliki, diguna- kan sendiri sbg tempat tinggal & tdk dipindah- tangankan dlm jangka waktu 5 th sejak dimiliki Harga Jual tdk > Rp 144 juta Utk or. Pribadi dg penghasi- lan tdk >Rp4.500.000/bln dan telah memiliki NPWP BEBAS PPN/PP No.12/2001 UNTUNG SUKARDJI - 07
Dibebaskan dari Pengenaan PPN & PPnBM ( Kep. Menkeu No. 25/KMK.01/1998, 27/1/1998 ) PPN KORP DIPLOMATIK Asas Timbal Balik Badan Internasional di Indonesia yg memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/tenaga ahlinya Perwakilan Negara Asing Atas rekomendasi Deplu/Sekab KPP BADORA SURAT PEMBEBASAN PPN/PPnBM Dlm hal terlanjur dipungut dapat dimintakan restitusi SE-10/PJ.52/1998 18 Mei 1998 Restitusi mengacu pd surat DIRJEN PAJAK kpd KPP BADORA No. S-2678/PJ.55/1993, 13/10/1993
Kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas (kpbpb) (UU Nomor 1/2000 jo UU No.36/2000) Ps. 1 angka 1 UU No. 1 Tahun 2000 jo UU No. 36 Tahun 2000 KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pen- jualan atas Barang Mewah, dan Cukai. I pengenaan bea masuk Ps. 1 angka 2 UU No. 1 Tahun 2000 jo UU No. 36 Tahun 2000 Pelabuhan adalah pelabuhan laut dan bandar udara.
Jenis kegiatan-kegiatan PEMBENTUKAN KPBPB (UU No.1/2000 jo UU No. 36/2000) PERATURAN PEMERINTAH PEMBENTUKAN KPBPB (Ps. 4) Batas-batas daratan maupun perairan KPBPB (Ps. 2) Jenis kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi (Ps. 3)
PRESIDEN * Ketua & Anggota ditetapkan oleh Presiden atas usul Gu- MEM- BENTUK * Ketua & Anggota ditetapkan oleh Presiden atas usul Gu- bernur bersama-sama DPRD DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS (DKPBPB) * Masa kerja Ketua & Anggota Dewan selama 5 (lima) th, dapat diangkat kembali utk satu masa jabatan. MEM- BENTUK * Kepala & anggota Badan Pe - ngusahaan ditetapkan oleh Dewan Kawasan. BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS (BPKPBPB) I pengenaan bea masuk * Masa kerja Kepala & Anggo- ta BP 5 (lima) tahun, dapat diangkat kembali utk satu masa jabatan. * BP bertanggung jawab kepa- da Dewan Kawasan.
LALU-LINTAS BARANG DARI & KE KAWAS- AN PERDAG. BEBAS & PELA- Barang-barang yg terkena larangan, dilarang dima- sukkan ke dlm Kawasan Perdag. Bebas & Pel. Bebas Pemasukan & pengeluaran barang ke/dari Kawasan Perdag. Bebas & Pelab. Bebas hanya dpt dilakukan oleh pengusaha yang memperoleh izin dari Badan Pengusahaan, & hanya berhub. dg.kegiatan usaha. LALU-LINTAS BARANG DARI & KE KAWAS- AN PERDAG. BEBAS & PELA- BUHAN BEBAS (Ps. 11 UU No.36/2000) Pemasukan & pengeluaran barang ke/dari Kawasan Perdag. Bebas & Pelab. Bebas melalui Pelabuhan & bandara yg ditunjuk & dibawah pengawasan pabean diberi pembebasan BM, PPN/PPnBM, dan Cukai. Pemasukan & pengeluaran barang ke/dari Kawasan Perdag. Bebas & Pelab. Bebas ke Daerah Pabean ber- laku tata laksana kepabeanan impor/ekspor & cukai. Pemasukan barang konsumsi yg jenis & jumlahnya Ditetapkan oleh Badan Pengusahaan dari luar Dar- Pab utk kebut. Penduduk di Kawasan Perdag Bebas & Pelab. Bebas ke Daerah Pabean dibebaskan dari BM, PPN, PPnBM, dan Cukai.
Sabang UU No. 37 Tahun 2000 Batam PP No. 46 Tahun 2007 Kawasan Perdagangan bebas & pelabuhan bebas Bintan PP No. 47 Tahun 2007 Karimun PP No. 38 Tahun 2007