PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH MUHAMMAD WALIYADIN
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEJELASAN TUJUAN; KELEMBAGAAN ATAU PEJABAT PEMBENTUK YANG TEPAT; KESESUAIAN ANTARA JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN; DAPAT DILAKSANAKAN; KEDAYAGUNAAN DAN KEHASILGUNAAN; KEJELASAN RUMUSAN; DAN KETERBUKAAN.
ASAS (LANJUTAN) Asas Kejelasan Tujuan adalah setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
ASAS (LANJUTAN) Asas Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan adalah setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas Keterbukaan adalah pembentukan peraturan perundang-undangan harus bersifat terbuka dan transparan sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
JENIS PERATURAN PER-UU-AN (PASAL 7 UU 12 TAHUN 2011) UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945; KETETAPAN MPR; UNDANG-UNDANG/PERPPU; PERATURAN PEMERINTAH; PERATURAN PRESIDEN; PERDA PROVINSI; DAN PERDA KABUPATEN/KOTA.
JENIS PERATURAN PER-UU-AN (PASAL 8 UU 12 TAHUN 2011) Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, MENTERI, BADAN,LEMBAGA, ATAU KOMISI YANG SETINGKAT yang dibentuk degan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupeten/Kota, Bupati, Kepala Desa atau yang setingkat.
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945; Perintah suatu uu untuk diatur dengan uu; Pengesahan perjanjian internasional tertentu; Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi; Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
MATERI MUATAN PER-UU-AN (LANJUTAN) PERPPU: Materi muatan Perppu sama dengan UU. PERATURAN PEMERINTAH: Materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. PERATURAN PRESIDEN: Materi muatan Perpres berisi materi yg diperintahkan oleh uu, melaksanakan pp atau materi utk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
MATERI MUATAN PER-UU-AN (LANJUTAN) Materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
KERANGKA PERATURAN PER-UU-AN JUDUL; PEMBUKAAN; BATANG TUBUH; PENUTUP; PENJELASAN (JIKA DIPERLUKAN); LAMPIRAN (JIKA DIPERLUKAN).
(1) JUDUL PERATURAN PER-UU-AN JUDUL PER-UU-AN MEMUAT: JENIS, NOMOR, TAHUN PENGUNDANGAN DAN NAMA PER-UU-AN. JUDUL PER-UU-AN DITULIS DGN HURUF KAPITAL YANG DILETAKAN DITENGAH MARJIN DAN TANPA DIAKHIRI TANDA BACA TITIK. NAMA PERATURAN PER-UU-AN DIBUAT SECARA SINGKAT PADAT DAN JELAS YANG MENCERMINKAN ISI PER-UU-AN DENGAN MENGGUNAKAN SATU KATA ATAU FRASA TANPA DITAMBAH DGN SINGKATAN ATAU AKRONIM.
CONTOH JUDUL PERATURAN PER-UU-AN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR... TAHUN.. TENTANG (JASA KONTRUKSI) (PERUBAHAN ATAS UU NOMOR ... TAHUN ...TENTANG JASA KONSTRUKSI) (PENCABUTAN ATAS UU NOMOR ... TAHUN ...TENTANG JASA KONSTRUKSI) (PENETAPAN PERPPU NOMOR... TAHUN ... TENTANG .... MENJADI UNDANG-UNDANG) (PENGESAHAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG ...
(2) PEMBUKAAN PERATURAN PER-UU-AN FRASA DGN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA; JABATAN PEMBETUK PER-UU-AN; KONSIDERANS; DASAR HUKUM; DIKTUM.
CONTOH PEMBUKAAN PER-UU-AN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. ...; b. ...; c. ...; Mengingat : ... Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG JASA KONSTRUKSI.
(3) BATANG TUBUH PERATURAN PER-UU-AN KETENTUAN UMUM; MATERI POKOK YANG DIATUR; KETENTUAN PIDANA (JIKA DIPERLUKAN); KETENTUAN PERALIHAN (JIKA DIPERLUKAN); KETENTUAN PENUTUP.
KETENTUAN PERALIHAN Ketentuan peralihan memuat ketentuan penyesuaian pengauran tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama thd per-uu-an yang baru dgn tujuan memberi kepastian hukum, menghindari kekosongan hukum, melindungi pihak yg terkena dampak perubahan per-uu-an, dan mengatur hal2 yg bersifat transnasional. Contoh: Orang atau Badan yg tlh memiliki izin usaha pemeliharaan kesehatan hewan yg tlh ada sebelum berlakunya PP ini tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dgn PP ini.
KETENTUAN PENUTUP PENUNJUKAN ORGAN ATAU ALAT KELENGKAPAN YANG MELAKSANAKAN PER-UU-AN. NAMA SINGKAT PER-UU-AN. STATUS PERATURAN PER-UU-AN YANG TELAH ADA. SAAT MULAI BERLAKU PER-UU-AN.
(4) PENUTUP PERATURAN PER-UU-AN Rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perundan-undangan dalam LNRI, BNRI, LDP, LDK/K, BDP, atau BDK/K. Penandatanganan pengesahan atau penetapan peraturan perundang-undangan (tempat,tanggal, nama jabatan, tanda tangan pejabat, nama lengkap pejabat yg menandatangani). Pengundangan atau penetapan peraturan perundang-undangan. Contoh: Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ... (jenis per-uu-an) ini dengan penempatannya dalam ... (LNRI, BNRI, LDP, LDK/K, BDP, atau BDK/K).
(5) PENJELASAN PERATURAN PER-UU-AN Judul penjelasan per-uu-an sama dgn judul per-uu-an yg diawali dgn frasa “penjelasan atas” yg ditulis dengan huruf kapital. Penjelasan berfungsi sbg tafsir resmi pembentuk per-uu-an atas norma tertentu dlm batang tubuh (kata,frasa, kalimat, padanan kata/istilah). Penjelasan meliputi: I. UMUM dan II. PASAL DEMI PASAL. Penjelasan UMUM memuat latar belakang, maksud dan tujuan penyusunan per-uu-an sebagai penjabaran dari konsiderans menimbang. Penjelasan PASAL DEMI PASAL memuat penjelasan terhadap kata,frasa, kalimat, padanan kata/istilah atas norma tertentu dlm batang tubuh per-uu-an yang dapat disertai dgn contoh.
CONTOH PENJELASAN PER-UU-AN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG JASA KONSTRUKSI UMUM PASAL DEMI PASAL
SEKIAN TERIMA KASIH